Ketentuan Waris dalam Islam | Materi PAI Kelas 12 SMA SMK
Halo assalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh Selamat datang di mapel
tirai channel hari ini kita akan kembali
membahas materi PKN untuk kelas 12
tingkat SMA SMK sederajat tentang
Ketentuan waris dalam Islam
Hai apa saja yang akan kita bahas yang
pertama adalah pengertian mawaris yang
kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga
ketentuan waris dalam Islam yang keempat
menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
warisan dan yang terakhir yang kelima
manfaat hukum waris seperti biasa
sebelum kita melanjutkan ke pembahasan
Jangan lupa untuk subscribe like komen
dan juga tidak ketinggalan video-video
kami selanjutnya baik kita masuk ke
pembahasan yang pertama yaitu pengertian
mawaris
Hai warisan atau mawaris dalam bahasa
Arab disebut dengan admirror yaitu
bentuk masdar dari kata wanita yaitu
Irsan meirosa yang artinya berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain
atau dari satu kaum ke kalau yang lain
Hai Adapun secara istilah
Hai mawaris adalah berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal
kepada ahli warisnya yang masih hidup
baiknya ditinggalkan itu berupa harta
atau uang tanah atau apa saja yang
berupa hak milik legal secara syar'i
Hai ilmu tentang waris atau mawaris
disebut juga dengan ilmu faroid
Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan harta
warisan yang mencakup masalah-masalah
orang yang berhak menerima warisan
bagian masing-masing dan cara
melaksanakan pembagiannya serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan ketiga
masalah tersebut berikutnya pembahasan
yang kedua dasar-dasar hukum waris
Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama
adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat
7 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim
[Musik]
Halo Bismillahirohmanirohim
nyeri dzhalilov Embong imbau caugant
walidaini walau aku wow Bun walau aku
rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak
sorot al-wali damai
Hai meemk Arogan walidaini walaupun
rabun amin mukhobar
10 senyummu for work boat
Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu
adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda pelajarilah Alquran dan
ajarkanlah Iya kepada manusia dan
pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia
kepada manusia maka sesungguhnya aku ini
manusia yang akan mati dan ilmu pun akan
diangkat hampir saja nanti akan terjadi
dua orang yang berselisih tentang
pembagian harta warisan dan masalahnya
maka mereka berduapun tidak menemukan
seseorang yang beritahukan pemecahan
masalahnya kepada mereka hadis riwayat
Ahmad
Hai hadits yang kedua hadits dari
Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
Ilmu Salah satun gua masih wadzalika
fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun
qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu
itu ada tiga macam dan yang selain yang
tiga macam itu Sebagai tambahan saja
ayat muhkamat sunnah yang datang dari
nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat
Abu Daud dan Ibnu Majah
Hai berikutnya posisi hukum kewarisan
Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam
di Indonesia merujuk kepada ketentuan
dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai
mulai pasal 171 diatur tentang
pengertian pewaris harta warisan dan
ahli waris kompilasi hukum Islam
merupakan kesepakatan para ulama dan
perguruan tinggi berdasarkan Inpres
nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi
perdebatan adalah keberadaan pasal 185
tentang ahli waris pengganti yang memang
tidak diatur dalam Fiqih Islam
Selanjutnya pembahasan yang ketiga
ketentuan waris dalam Islam
hai satu ahli waris jumlah liwet yang
berhak menerima harta warisan dan
seseorang yang meninggal dunia ada 25
orang lima belas orang dari luar setiap
laki-laki yang biasa disebut dengan ahli
waris ashobah yang bagiannya berupa sisa
setelah diambil oleh dzawil furudh
kemudian 10 orang lagi dari ahli waris
pihak perempuan yang biasa disebut ahli
waris dalil pun yang bagiannya telah
ditentukan
Hai Kemudian yang kedua syarat
mendapatkan warisan yang pertama tidak
adanya salah satu penghalang dari
penghalang-penghalang untuk mendapatkan
warisan
Hai Kemudian yang kedua kematian orang
yang diwarisi walaupun kematian tersebut
berdasarkan vonis pengadilan sebagai
contoh seorang Hakim memutuskan bahwa
orang yang hilang tersebut dianggap
telah meninggal dunia kemudian yang
ketiga ahli waris hidup pada saat orang
yang memberi warisan meninggal dunia
Hai Jadi jika seorang wanita mengandung
bayi kemudian salah seorang anak yang
meninggal dunia maka bayi tersebut
berhak menerima warisan dari Saudaranya
meninggal tersebut pernah kehidupan
janin telah terwujud pada saat kematian
saudaranya yang terjadi yang ketiga
sebab menerima harta warisan seseorang
mendapatkan harta warisan diantaranya
karena satu nasab atau keturunan
Kemudian yang kedua adalah pernikahan
yang sah kemudian yang ketiga adalah
wala yaitu seseorang yang memerdekakan
budak laki-laki maupun perempuan keempat
sebab tidak menerima tawaris and
internal satu kekafiran Apabila ada
sanak famili ataupun keluarga yang
tiba-tiba muthart maka orang tersebut
tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian
yang kedua pembunuhan di mana salah satu
kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh
tersebut tidak berhak mendapatkan
warisan yang ketiga adalah perbudakan
seorang budak tidak dapat mewarisi
ataupun diwarisi kemudian yang keempat
terjemahan anak yang terlahir daripada
hasil perzinahan tidak bisa mewarisi
ataupun diwarisi bapaknya tapi anak
tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari
pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini
adalah tuduhan Terhadap Suami maupun
istri yang menuduh berzina maka anak
tersebut tidak bisa mendapatkan warisan
25 ketentuan Pembagian warisan
diantaranya ada ahli waris dawil furudh
yaitu ahli waris yang memperoleh kadar
pembagian harta warisan yang sudah
diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam
Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun
beberapa bagian yang sudah dijelaskan
yaitu ada enam kelompok-kelompok yang
pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang
dapatkannya yaitu suami jika istri yang
meninggal tidak ada anak laki-laki cucu
perempuan atau laki-laki dari anak
laki-laki kemudian anak perempuan jika
tidak ada saudara laki-laki atau saudara
perempuan lalu cucu perempuan jika
sendirian tidak ada cucu laki-laki dari
anak laki-laki kemudian saudara
perempuan sekandung jika sendirian tidak
ada saudara laki-laki tidak ada Bapak
tidak ada anak atau tidak ada cucu dari
anak laki-laki yang terakhir ya
mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan
sebapak sendirian tidak ada saudara
laki-laki tidak ada bapak atau cucu
laki-laki dari anak laki-laki
Hai kemudian bagian selanjutnya adalah
bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah
suami jika istri yang meninggal tidak
memiliki anak laki-laki atau cucu
laki-laki atau perempuan dari anak
laki-laki kemudian yang berapakah 1/4
ada istri jika suami yang meninggal
tidak memiliki anak laki-laki atau cucu
laki-laki atau perempuan dari anak
laki-laki bagian selanjutnya adalah
Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri
Hai apabila suami memiliki anak atau
cucu laki-laki atau perempuan dari anak
laki-laki apabila suami memiliki istri
lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata
diantara semua istri bagian selanjutnya
adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya
dua anak perempuan atau lebih jika tidak
ada anak laki-laki kemudian dua cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki
jika tidak ada anak laki-laki atau
perempuan sekandung
hai lalu dua saudara perempuan sekandung
atau lebih jika tidak ada saudara
perempuan sebapak atau tidak ada anak
laki-laki atau perempuan sekandung atau
sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3
adalah dua saudara perempuan sebapak
atau lebih jika tidak ada saudara
perempuan sekandung atau tidak ada anak
laki-laki atau perempuan sekandung atau
sebapak
di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang
mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang
meninggal dunia tidak memiliki anak
laki-laki cucu perempuan atau laki-laki
dari anak laki-laki tidak memiliki dua
saudara atau lebih baik laki-laki atau
perempuan kemudian dua saudara Seibu
atau lebih baik laki-laki ataupun
perempuan apabila yang meninggal tidak
memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu
laki-laki atau perempuan dari anak
laki-laki yang terakhir yang mendapatkan
satu bertiga adalah kakek jika bersama
dua orang saudara kandung laki-laki atau
empat saudara kandung perempuan atau
seorang saudara kandung laki-laki dan
dua orang saudara kandung perempuan
Hai yang terakhir bagian 1/6 yang
mendapatkan adalah ibu apabila yang
meninggal dunia memiliki anak laki-laki
atau cucu laki-laki saudara laki-laki
atau perempuan lebih dari dua yang
sekandung atau sebapak atau seribu
kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6
apabila yang meninggal tidak memiliki
Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika
neneknya lebih dari satu maka bagiannya
dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara
mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang
meningkat punya anak ataupun tidak lalu
kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi
kalau misalkan bapaknya gak ada kakek
berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara
Hai baik laki-laki maupun perempuan jika
yang meninggal dunia tidak memiliki
Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan
atau laki-laki dari anak laki-laki
hai lalu cucu perempuan dari anak
laki-laki apabila bersama dengan anak
perempuan tunggal tidak ada saudara
laki-laki tidak ada anak laki-laki paman
dari bapak yang terakhir yang merupakan
suatu pernama adalah saudara perempuan
sebapak bila satu saudara perempuan
sekandung tidak memiliki saudara
laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak
ada Cafe tidak ada anak laki-laki
Hai baik berikutnya ada ahli waris
ashobah yaitu ahli waris yang perolehan
bagian dari harta warisannya tidak
ditetapkan akan tetapi mengambil sisa
warisan setelah dzawil furudh mengambil
bagiannya
Hai diantaranya ada asoba binasa asal
babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah
binafsihi assembler Danau Toba Malware
kemudian ada asoba bissabab yaitu
orang-orang yang membebaskan budak baik
laki-laki maupun perempuan
Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli
waris laki-laki kecuali suami saudara
laki-laki Seibu dan motif orang yang
memerdekakan budak
Hai siapa saja yang termasuk asal babi
nasi yang pertama ada anak laki-laki
kemudian putra dari anak laki-laki ayah
kakek ke atas Saudara laki-laki
sekandung saudara laki-laki seayah anak
Saudara laki-laki sekandung anak saudara
laki-laki seayah Paman sekandung Paman
saya anak laki-laki paman sekandung dan
yang terakhir anak laki-laki Paman saya
untuk lebih mudah kita akan membagi
kedalam empat kelompok arah yang pertama
ada arah anak ini cakupannya adalah
seluruh anak laki-laki keturunan anak
laki-laki mulai dari cucu cicit dan
seterusnya Kemudian yang kedua ada arah
Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya
dari pihak laki-laki contoh Ayah dari
bapak ayah dari kakek dan seterusnya
yang ketiga ada arah saudara laki-laki
hai cakupannya saudara kandung laki-laki
saudara laki-laki seayah termasuk
keturunan mereka namun hanya yang
laki-laki
Hai yang terakhir ada arah paman
cakupannya paman kandung dan taman saya
termasuk keturunan mereka dan seterusnya
berikutnya ada asoba biler yaitu hak
asoba untuk empat kelompok wanita karena
dia menjadi ashobah adanya asal babi
nasi Siapa saja yang pertama ada anak
perempuan kemudian cucu perempuan
keturunan anak laki-laki ketiga saudara
kandung perempuan dan terakhir Saudara
perempuan saya yang
Hai modelnya trek ada ashobah malware
Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu
saudara perempuan sekandung satu orang
atau lebih yang terakhir saudara
perempuan seayah satu orang atau lebih
Hai masuk ke pembahasan yang keempat
menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
warisan jadi di sini kita akan coba
mempraktekkan Bagaimana sih cara
menghitung pembagian warisan sesuai
dengan ilmu faroid di sini ada sebuah
contoh soal soal cerita Bapak Yanto
wafat ia meninggalkan sejumlah harta
warisan setelah dikeluarkan untuk
berbagai hal harta tersebut tersisa
sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli
waris terdiri dari istri Ibu dua orang
anak laki-laki dan satu orang anak
perempuan hitunglah berapa bagian
masing-masing ahli waris
Hai Oke jadi kita harus membuat dulu
tabelnya
Hai yang pertama ada kolom ahli waris
dan bagiannya mudah perhitungan dan
hasilnya kita lihat di sini alisnya ada
istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu
orang anak perempuan berapa
masing-masing bagiannya istri
mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki
anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan
1/6 sedangkan anak laki-laki dan anak
perempuan menjadi ashobah anak laki-laki
asu babi nasi enak perempuan menjadi
asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita
lihat di sini harta warisannya adalah
120000000 berarti 1/8 dikali 120000000
maka hasil untuk istri adalah 15juta
Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000
hasilnya adalah 20000101 atau Desa
sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita
akan bagikan kepada dua anak laki-laki
dan satu anak perempuan
Hai tapi kita harus menghitung dulu
berapa sisanya untuk pembagian ashobah
cara menghitungnya adalah disini saya
pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak
laki-laki Y anak perempuan di sini anak
laki-lakinya dua berarti dua dikali dua
ditambah satu dikali satu karena anak
perempuannya satu hasilnya adalah empat
ditambah satu samadengan 5 BC
Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5
dikali 85000000 kemudian hasilnya
68222977 juta Karena disini anak
laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini
nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta
rupiah jadi masing-masing dapat 34000000
Rp
Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang
terakhir pembahasan yang kelima manfaat
hukum waris Islam hukum waris Islam
memberikan kita jalan keluar yang adil
untuk semua ahli waris diantara
manfaatnya yang pertama adalah
terciptanya ketentraman hidup dan
suasana kekeluargaan yang harmonis
karena kita membagikan harta warisan
secara syariat sesuai dengan syariat
Hai apabila kita menentang syariat
tersebut Artinya kita sudah durhaka apa
yang sudah tercantum dalam al-quran
harus mengikuti dan harus kita taati
Kemudian yang kedua menciptakan keadilan
dan mencegah konflik pertikaian jadi
sudah dibagi kadar pembagian harta
warisan dalam Alquran kita jangan
coba-coba untuk menyebabkan konflik atau
pertikaian Apabila ada keluarga yang
memang tidak setuju atau menentang nah
tugas kita adalah menjelaskan bahwa
dalam Islam itu seperti ini ada kadar
pembagian dalam urusan harta warisan
ya alhamdulillah kami cukupkan sekian
untuk pembahasan materi PAI kelas 12
tingkat SMA SMK sederajat tentang
Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah
Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan
aktifkan lonceng aktivitasnya supaya
tidak ketinggalan video pembahasan kami
Selanjutnya mohon maaf apabila masih
banyak kekurangan dari kami kita akhiri
dengan baca doa kafaratul majelis
Bismillahirrohmanirrohim
subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
atubu ilaih Sampai ketemu di video
pembahasan selanjutnya Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha
ha
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

No solo hay fantasmas en la Tierra
Tri-line · English

Penjelasan Singkat Kenaikan Air Laut Akibat Melelehnya Es di Kutub
Nat Geo Indonesia · Indonesian

Soal Cerita PLSV (Persamaan Linear Satu Variabel)
Innayatus Sholikhah · Indonesian

I Quit EVERY Modern Day Poison
Will Tennyson · English

COVID-19 Animation: What Happens If You Get Coronavirus?
Nucleus Medical Media · Indonesian

Talk About Your Daily Routine | Real English Practice | Easy Conversation (A1–A2)
Daily English Talk · English

30萬訂閱Q&A
Terry Chen 泰瑞 · English

A6 - Rekaman susulan PPKN
staiabubakar · English

BIOLOGI Kelas 11 - Sejarah Penemuan & Komponen Penyusun Sel | GIA Academy
GIA Academy · English

Masdani Nasution "Sampuraga"
Official Channel Odang's Production · Indonesian

Tan Malaka, Bapak Republik yang Terlupakan - Seri Tokoh Bangsa Eps. 1
Kok Bisa? · English

BAHASA JAWA - Teks Artikel ( Kelas 10 Tahap 1 )
SMK Turen Malang · Indonesian
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.