Full Transcript

·YouTLDR

A6a - PPKN

1:25:58IndonesianTranscribed Jul 23, 2026
0:00

Halo, Teh. 1 2 3. Halo.

0:07

Aduh.

0:26

H.

0:29

H

7:23

Halo. Halo. Tes.

7:26

Kedengaran.

7:30

Kedengaran. T

7:34

mana ustaznya nih?

7:36

Belum masuk

7:39

belum? Belum.

7:51

Coba share.

7:55

Ini mana? Yang ini

8:08

gimana dah? Share it.

8:11

Share-nya

8:13

ini

8:16

PPT

8:18

window kan?

8:27

Kelihatan enggak?

8:29

Kelihatan Diana

8:31

nih ya.

8:33

Tes dulu. Tes dulu

8:34

ya. yang PowerPoint itu

8:49

jadi yang banyak satu orang doang

8:54

Jis.

8:56

Halo.

8:59

Enggak masalah.

9:02

Yang baca satu orang.

9:03

Iya.

9:08

Ya kalau gitu.

9:09

Asalamualaikum.

9:11

Waalaikumsalam. Ustazam.

9:15

Kedengaran enggak suaranya?

9:18

Kecil, Ustaz.

9:27

Sabar sabar.

9:51

Asalamualaikum. Terdengar enggak

9:53

suaranya?

9:54

Waalaikumsalam. Agak gek, Ustaz.

9:56

Waalaikumsalam, Ustaz. Jelas kalau di

9:59

akat ya? Masih kos ya.

10:03

Masih setih

10:05

ya.

10:08

Baik. Masih

10:10

masih, Ustaz.

10:17

Ee sudah dengar

10:20

lumayan. Ustaz

10:25

bab. Ee bismillah. Alhamdulillah wasatu

10:28

wasalamu ala rasulillah waa alihi

10:29

wasbihi wula wala quwwata illa billah.

10:33

Amma ba'ya

10:36

nabda hadil muhad bismillah.

10:39

Bismillahirrahmanirrahim.

10:41

Ee insyaallah pada kesempatan malam hari

10:44

ini

10:46

ee kelas pengganti dari yang tadi pagi

10:49

akan ee ada pemaparan materi seputar

10:53

karakteristik demokrasi Indonesia yang

10:56

insyaallah akan disampaikan oleh

10:58

kelompok perak. Silakan boleh

11:01

dilampirkan untuk materi PPT-nya.

11:09

Baik. Ee ini

11:14

materinya akan disampaikan oleh kelompok

11:15

pertama. Untuk kelompok pertama berapa

11:17

orang yang hadir?

11:19

Ada sekitar tujuh, Ustaz.

11:21

Yang hadir kayaknya

11:22

tujuh. Baik,

11:23

tapi yang hadir cuma sedikit, Ustaz.

11:25

Orang aja kayaknya nih.

11:26

E silakan nanti di dijapri ke ana, ya.

11:28

Nama-nama dari kelompok pertama yang

11:30

hadir malam ini.

11:31

Siap.

11:33

Baik. Jazakumullah khair. Silakanfadal.

11:36

waktu

11:38

nam langsung mulai ya ustaz ya.

11:43

Bismillahi wasalatu wasalamu ala

11:44

rasulillah wa ala ali walah wala haula

11:47

wala quwwata illa billah. Nam

11:50

insyaallah pada malam hari ini kami

11:53

selaku dari kelompok 1

11:57

ingin

11:59

apa namanya ee membahas tentang

12:04

judulnya mana?

12:06

tentang

12:08

seperti apa sih karakteristik demokrasi.

12:12

Nah,

12:21

untuk pengelolaan anggota kita mulai

12:23

dari yang pertama

12:26

ada Ah Aziz sebagai pembuat makalah dan

12:29

dokumen.

12:31

Lalu ada Afin Jafar,

12:34

ada Ana Ahmad Fauz Rahmatullah,

12:37

ada Ahmad Warizal

12:40

Ahmad, lalu Abdullah Halim,

12:43

lalu Aldias Rimas Aji, dan terakhir ada

12:48

Aras Aryaza. Maaf.

12:54

Nam. Untuk itu kita minta kepada saudara

12:58

kita Abdul Halim untuk menjelaskan

13:02

apa saja yang akan kita

13:05

apa saja yang akan kita bahas malam hari

13:07

ini.

13:09

Nam tafadol akhina Abdul Alim.

13:13

Nam. Barakallahu fikum. Ee jazakumullah

13:15

khair. Ee tapi minta itunya ee Ahmad ee

13:20

apa namanya? PPT dan PPT yang mau kita

13:23

baca ya. Bisa enggak dilampirkan?

13:27

Maksudnya di tampilkan di layar gitu

13:35

atau dari Ana? Kalau dari Ana bisa juga

13:37

sih.

13:39

Ee sudah masuk belum nih?

13:41

Belum ya?

13:42

Belum.

13:43

Belum. Belum. Mana ya? Entar dulu ya,

13:45

bentar ya.

13:46

Mohon tunggu

13:48

ee pun share

13:52

Windows

13:56

terlihat.

13:57

Nah, terlihat.

13:58

Oke,

14:00

tepat.

14:01

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah

14:04

wasalatu wasalamu ala rasulillah waa

14:06

alihi wasbihi walah amma baad.

14:10

Baik, kami dari kelompok 1

14:13

akan membacakan dan

14:17

menjelaskan tentang

14:20

materi yang ditugaskan kepada kami yaitu

14:22

masalah ee pengenalan tentang demokrasi.

14:28

Baik, hakikat dan pengertian demokrasi

14:33

yang pertama etimologi demokrasi.

14:37

Nah, ini asal-usul kata.

14:40

dari kata demokrasi.

14:42

Demokrasi

14:44

berasal dari bahasa Yunani, kuno, yaitu

14:49

dari kata Demos berarti rakyat

14:53

dan berasal yang kedua berasal dari kata

14:56

keratos atau kratein berarti

14:59

pemerintahan.

15:01

Jadi secara bahasa dari kata rakyat dan

15:05

pemerintahan yang digabung menjadi

15:06

demokrasi.

15:09

Secara harfiah demokrasi mengandung arti

15:12

pemerintahan

15:14

atau kekuasaan yang berada di tangan

15:16

rakyat.

15:20

Kemudian

15:23

tentang kedaulatan rakyat.

15:26

Di dalam pembahasan demokrasi ada

15:28

dikenal istilah kedaulatan rakyat

15:32

yang mana sering dianalogikan dengan

15:34

istilah lama fox populi,

15:38

fox day.

15:40

Suara rakyat adalah suara Tuhan.

15:44

Dalam sistem modern, makna prak makna

15:48

praktisnya adalah menempatkan halayak

15:52

atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan

15:55

tertinggi

15:56

dalam mengambil keputusan bernegara.

16:06

Kemudian kita beralih kepada pandangan

16:09

para ahli

16:10

tentang demokrasi.

16:13

Pertama dari

16:15

seorang ahli yang bernama Abraham

16:18

Lincoln.

16:21

Dia mengatakan, "Democrasi is government

16:26

of the people, by the people, for the

16:29

people." Demokrasi adalah pemerintahan

16:32

dari rakyat, oleh rakyat dan untuk

16:35

rakyat.

16:38

Berikutnya ada perkataan dari

16:41

Aristoteles

16:44

di mana Aristoteles

16:47

lebih menitik beratkan pada masalah

16:50

aspek kebebasan

16:52

di mana setiap warga negara harus

16:54

memiliki akses secara berbagi kekuasaan.

16:59

Kemudian juga ada pandangan tentang

17:02

demokrasi dari JF Strong.

17:06

Dia mengatakan sistem pemerintahan

17:09

di mana mayoritas

17:11

anggota dewasa dari masyarakat politik

17:15

ikut serta melalui wakil-wakil yang

17:17

dipilih secara berkala.

17:28

Nah, demikian tadi ee perkataan para

17:30

ahli. Ya, sekarang kita beralih kepada

17:34

ciri utama negara yang berasaskan

17:38

demokrasi.

17:42

Yang pertama di antaranya yaitu masalah

17:45

supremasi hukum.

17:47

Hukum diposisikan sebagai otoritas

17:49

tertinggi.

17:51

Segala tindakan negara wajib memiliki

17:54

landasan legalitas yang sah.

18:00

Yang kedua, ciri yang kedua yaitu

18:01

masalah persamaan hak. Prinsip

18:06

equality

18:07

before the law, yaitu setiap warga

18:10

negara memiliki kedudukan, hak serta

18:14

kewajiban yang sama di muka hukum.

18:18

Utama berikutnya dari sebuah negara

18:20

demokrasi adalah masalah adanya jaminan

18:23

hak asasi manusia,

18:25

adanya perlindungan konstitusional

18:28

terhadap hak asasi manusia, mencakup hak

18:31

sipil, politik, ekonomi, dan sosial

18:34

budaya.

18:38

Ciri berikutnya

18:40

yaitu peradilan bebas, keberadaan

18:43

lembaga kekuasaan kehakiman. yang

18:46

independen, imparsial, yakni tidak

18:48

memihak, serta bebas dari intervensi

18:52

eksekutif.

18:57

Nah, sekarang kita beralih kepada

19:01

klasifikasi atau pengelompokan

19:03

sistem demokrasi, yakni sistem demokrasi

19:07

ternyata ada beberapa modelnya. Yang

19:10

pertama sistem

19:12

parlementer.

19:14

Yang kedua sistem presidensial. Yang

19:17

ketiga sistem campuran.

19:22

Sistem parlementer

19:24

memiliki ciri-ciri yaitu parlemen

19:27

memiliki otoritas tertinggi,

19:31

perdana menteri ditunjuk oleh parlemen

19:34

sebagai kepala pemerintahan.

19:37

Kemudian kabinet bertanggung jawab

19:38

langsung kepada parlemen.

19:41

Eksekutif bisa dijatuhkan melalui mosi

19:44

tidak percaya.

19:48

Adapun yang menggunakan sistem

19:51

presidensial,

19:53

mereka

19:55

memiliki

19:56

ciri khas yaitu Presiden berfungsi

19:59

sebagai kepala negara sekaligus kepala

20:02

pemerintahan.

20:05

Yang berikutnya, Presiden dipilih

20:07

langsung oleh rakyat secara terpisah

20:09

dari parlemen.

20:11

Kabinet bertanggung jawab kepada

20:13

presiden.

20:14

Kemudian masa jabatan eksekutif bersifat

20:17

pasti. Bersifat pasti

20:20

fixed term.

20:24

Dan yang ketiga yaitu demokrasi dengan

20:26

model sistem campuran

20:28

itu campuran antara parlementer dengan

20:31

sistem presidensial.

20:34

Yang pertama

20:37

mengombinasikan elemen presidensial dan

20:40

parlementer.

20:43

Berikutnya presiden yang memilih perdana

20:45

menteri. Namun menteri harus mendapatkan

20:49

dukungan parlemen.

20:51

Masa jabatan presiden tetap, namun

20:54

kabinet bisa dinamis.

21:02

Kemudian kita ingin mengenal dinamika

21:06

demokrasi di Indonesia.

21:09

Bahwa di Indonesia penerapan sistem

21:12

demokrasi terjadi perubahan-perubahan

21:16

dari satu masa ke masa yang lainnya,

21:19

yaitu di tahun 1945

21:23

sampai

21:24

1959.

21:27

yaitu negara kita menganut demokrasi

21:30

parlementer.

21:32

Kemudian dari mulai tahun 1959

21:36

sampai 1965

21:39

mulai menganut sistem demokrasi

21:41

terpimpin.

21:43

Lalu di tahun 1966 sampai 1998

21:50

ee pemerintahan kita menganut demokrasi

21:52

Pancasila

21:54

dan mulai tahun 1998 sampai sekarang

21:59

adalah era reformasi.

22:10

Baik. Ee untuk lebih memperjelas

22:13

di tahun 1945 sampai 1959

22:18

yaitu menganut sistem demokrasi

22:20

parlementer

22:21

yaitu ini terjadi di awal kemerdekaan

22:23

ditandai dengan kabinet yang bertanggung

22:26

jawab pada parlemen.

22:29

Kemudian adanya multii ekstrem dan

22:33

instabilitas.

22:37

Adapun pada masa yang kedua yaitu

22:39

demokrasi terpimpin,

22:41

kekuasaan berpusat sepenuhnya pada figur

22:45

Presiden Soekarno

22:47

yang ini ditandai dengan melalui dekrit

22:50

Presiden 5 Juli 1959.

22:57

Kemudian demokrasi model berikutnya

23:00

demokrasi Pancasila

23:02

itu terjadi pada era Orde Baru di zaman

23:05

Presiden Soeharto di mana Presiden

23:09

Soeharto menitik beratkan stabilitas

23:11

politik untuk pembangunan ekonomi, namun

23:16

minim oposisi.

23:22

Kemudian mulai dari tahun 1998 terjadi

23:26

pergolakan, terjadi reformasi, maka

23:29

terjadi perubahan pula. Jadilah

23:31

kembalinya kebebasan pers pemiru

23:35

langsung,

23:37

kemudian juga adanya pembatasan masa

23:39

jabatan presiden,

23:41

desentralisasi dan transparansi.

23:59

Baik, ee kita berlanjut kepada

24:02

pengenalan tentang fungsi demokrasi

24:05

Pancasila.

24:08

Demokrasi Pancasila memiliki beberapa

24:10

fungsi, yaitu mewujudkan kedaulatan

24:14

rakyat, menjamin hak asasi manusia,

24:18

mendorong akuntabilitas,

24:22

juga melindungi pluralisme

24:25

dan adanya stabilitas dan gotong-royong.

24:34

Nah, sekarang kita

24:37

melihat kepada perspektif Islam, yaitu

24:40

dari fikih siasah, fikih siasah,

24:44

dialektika hukum Islam dan sistem

24:46

demokrasi modern.

24:56

Baik, kita ketahui bahwa demokrasi

24:58

berasal dari dunia Barat.

25:01

maka terjadi ee tanggapan atau respon

25:05

dari para intelektual muslim

25:10

menyikapi tentang fenomena demokrasi

25:12

ini.

25:15

Maka terbagi menjadi tiga kelompok.

25:19

Kelompok pertama

25:21

itu kelompok yang menolak.

25:25

Mereka menerapkan siasah khilafah.

25:29

Mereka memandang bahwa demokrasi sekuler

25:31

murni. Mereka memandang bahwa demokrasi

25:35

itu adalah

25:38

sekuler murni dan sebagai produk barat

25:41

yang bertentangan dengan Islam.

25:45

Dan mereka menyatakan bahwa kedaulatan

25:47

mutlak berada di tangan Allah. Yaitu

25:50

prinsip tauhidullah. Bukan seperti

25:52

demokrasi yang menyatakan bahwa

25:54

kedaulatan di tangan rakyat.

25:57

Antara tokoh yang berpendapat seperti

25:59

ini yaitu Takqiyuddin An-Nabhani.

26:06

Kemudian ada kelompok kedua yaitu

26:09

kelompok penyelaras

26:12

substantif.

26:14

Kelompok yang kedua,

26:17

mereka tidak menolak secara mutlak,

26:19

tetapi mereka menerima.

26:23

Mereka menerima mekanisme demokrasi

26:25

seperti pemilu. Namun kedaulatan rakyat

26:29

wajib dibatasi dan dipandu oleh syariat

26:31

Islam. Yakni demokrasi tidak ditolak

26:34

secara mutlak, diterima, hanya saja

26:36

tetap di diselaraskan dengan ee

26:41

aturan-aturan yang ada dalam Islam.

26:43

Tokohnya di antaranya adalah Abul A'la

26:46

Almaudi.

26:50

Dan ada kelompok yang ketiga, yang ini

26:52

merupakan lawan dari kelompok pertama

26:54

yaitu kelompok akomodatif, kelompok

26:57

moderat, kelompok yang menerima sistem

27:00

demokrasi secara totalitas. Mereka

27:03

menilai nilai-nilai demokrasi

27:07

substantif sepenuhnya bersesuaian dengan

27:10

esensi ajaran sosial politik Islam. Di

27:14

antara tokoh yang berpendapat seperti

27:16

ini yaitu cendekiawan muslim

27:18

kontemporer.

27:25

Sekarang kita melihat pada prinsip

27:27

demokratis secara tinjauan

27:30

dalam fikih siasah.

27:37

Di antara prinsip demokratis yang itu

27:41

ada dalam fikih siasah yaitu asyura atau

27:44

dikenal dengan musyawarah di mana

27:46

pengambilan keputusan kolektif

27:49

dalam segala urusan publik

27:51

kemasyarakatan. Ini bisa dilihat di

27:53

dalam surat Asyura ayat ke-38.

27:59

Kemudian juga ada prinsip al-musawah.

28:02

yaitu kesetaraan,

28:05

yaitu pandangan bahwa seluruh umat

28:07

manusia memiliki martabat dan kedudukan

28:10

hakiki yang setara di hadapan hukum.

28:16

Prinsip yang ketiga,

28:19

al-adalah keadilan.

28:22

Yaitu kewajiban menegakkan keadilan

28:24

substantif tanpa memandang latar

28:27

belakang sosial, ekonomi, maupun

28:30

teologis.

28:34

Kemudian prinsip demokratik yang keempat

28:36

yang itu ada dalam fikih siasah yaitu

28:39

masalah al-hurriyah,

28:41

masalah kebebasan. Kebebasan berpendapat

28:43

dan berkeyakinan yang bertanggung jawab

28:46

serta menghormati batasan hukum syarak.

28:56

Baiklah, demikian tadi sudah kita

28:59

bacakan poin-poin utama dari pembahasan

29:03

yang kita sampaikan.

29:06

Dan berikutnya

29:09

saya serahkan kembali kepada al-akh

29:11

moderator untuk meneruskan acaranya.

29:15

Nam syukran wajakumullah khairan

29:21

kepada akhina Abdul Halim. Nam

29:27

sekarang kita mulai sesi yang terakhir

29:30

yaitu adalah sesi tanya jawab.

29:33

Mungkin daripada

29:35

teman-teman sekalian yang mau bertanya

29:38

silakan.

29:46

Baik. Jazakumullah khair

29:49

ee atas pemaparan presentasinya. Ee

29:53

insyaallah eh nastafid min

29:57

ee hadal bahsi. Insyaallah.

30:01

Sekarang sebelum masuk ke sesi tanya

30:05

jawab, ana ingin sedikit ee memberikan

30:09

masukan

30:10

terkait

30:12

ee materi yang tadi disampaikan.

30:14

pertama dari ee makalahnya di situ

30:19

dari

30:21

sistematika penulisan alhamdulillah

30:22

sudah ee sesuai dengan arahan yang

30:24

kemarin. Namun ada beberapa hal yang ana

30:29

ingin

30:30

kasih masukan di situ. Yang pertama

30:32

adalah di makalah ada beberapa yang

30:36

tidak dilampirkan

30:38

referensinya tuh

30:41

seperti yang ada di halaman

30:46

misalnya halaman keenam tentang

30:49

perkembangan sejarah, fungsi dan peran

30:51

demokrasi di Indonesia.

30:53

Misal

30:56

di situ yang ada poin-poin mewujudkan

30:58

kedaulatan rakyat sampai poin ke-elapan.

31:00

Nah, itu diambilnya dari mana? Harus

31:03

dilampirkan.

31:05

Kemudian juga yang halaman ke lima ya

31:12

yang disebutkan berdasarkan sistem

31:14

pemerintahannya demokrasi terbagi

31:16

menjadi tiga jenis. Nah, itu juga belum

31:18

dilampirkan ee sumbernya.

31:22

Kenapa penting bagi kita untuk

31:25

melampirkan sumber atau referencing?

31:28

Karena

31:30

dengan kita melampirkan sumber tandanya

31:31

kita punya rujukan, punya dalil tentang

31:36

teori yang kita jabarkan.

31:39

Nah, itu wajib untuk melampirkan

31:42

referensi. Akan tetapi kalau misalnya

31:44

tidak melampirkan referensi,

31:47

jatuhnya ini adalah kesimpulan atau

31:50

analisa dari penulis.

31:54

Nah, biasanya kalau kesimpulan dan

31:55

analisa dari penulis adalah berupa ee

31:59

hasil dari pengamatan teori teori yang

32:02

sudah dijabarkan

32:04

barulah nanti ada analisanya. Akan

32:06

tetapi kalau sifatnya masih kayak tadi

32:08

pembagian demokrasi ada demokrasi

32:09

parlementer, ada demokrasi ee terpimpin,

32:14

ada ee demokrasi orde baru

32:18

reformasi. Nah, ini tentunya

32:21

ee kan enggak dari analisa kita, tapi

32:23

memang itu ada teorinya dan ada ee apa

32:26

namanya?

32:28

bukti otentik dari ee sejarah kemudian

32:31

dari ee penelitian

32:34

dan praktik yang sudah terjadi. Maka

32:36

tentunya itu harus dilampirkan

32:39

rujukannya seperti itu ya. Ini ana mau

32:42

tanya dulu, itu lupa apa? Karena memang

32:45

enggak sempat ke ini

32:48

dimasukin referensinya

32:57

gimana?

33:05

Suara terdengar enggak? Aziz kayaknya

33:08

yang bisa menjawab.

33:09

Sebentar.

33:12

Gimana? Gimana?

33:14

I, Ustaz.

33:15

Yang jawab Alak.

33:20

Baik. Ah, nah itunya satu a

33:24

sebentar.

33:26

Gimana? Gimana?

33:31

Iya,

33:33

ya. terhapus gitu loh, enggak masuk

33:36

semua karena kemarin

33:42

baik al kulihal. Nah, itu ya yang

33:44

pertama ya. Tapi secara sebenarnya sudah

33:46

bagus dan sudah sistematis lah dan

33:49

menarik tadi ketika ee dimasukkan

33:52

tentang kajian ee fikih siasah di dalam

33:55

konsep ee demokrasi itu sendiri. Karena

33:59

pada akhirnya ketika kita mengkaji suatu

34:03

pembahasan atau penelitian ya karena

34:05

kita jurusan agama Islam juga perlu

34:07

rasanya untuk merelevansikan ya antara

34:10

materi yang dibahas dengan perspektif

34:12

keislaman. Nah, itu bagus untuk diangkat

34:15

fikih siasahnya ini. Nah, kemudian ee

34:19

yang berikutnya terkait ee apa namanya

34:22

presentasi yang sudah disampaikan itu

34:24

juga sudah cukup mewakili dan memang ee

34:28

tadi ada

34:30

ee apa namanya materi yang di PPT-nya

34:34

itu hanya poin-poin utamanya saja. Nah,

34:37

itu memang sebagai suatu

34:40

apa namanya representasi daripada

34:42

PowerPoint itu sendiri. Karena poin

34:44

PowerPoint ya ee isinya adalah tentang

34:46

poin-poin utama dan tadi sudah

34:49

diaplikasikan dengan baik ya tanpa perlu

34:53

menerasikan terlalu banyak. Jadi kadang

34:55

ada yang baru belajar nih buat makalah

34:58

dan PPT biasanya kadang apa yang

35:00

dimakalah dipindahin semuanya tuh ke

35:02

PPT. Nah, ini tidak tepat. Nah, tadi

35:04

disampaikan dengan baik dan

35:06

presentatornya juga bagus tadi ana

35:10

apresiasi ya.

35:13

Eh,

35:15

tadi dipresentasikan dengan baik dan

35:19

juga secara rapi gitu ya, enggak

35:21

muter-muter. Nah, itu juga ee

35:24

untuk ee apa namanya sesi pertama ini,

35:27

presentasi pertama ini cukup ee baiklah.

35:30

Baik. Dan berikutnya ana ingin coba

35:35

diskusikan terkait tadi ee ada pembagian

35:40

di dalam ee beberapa pandangan ee ulama

35:46

tentang

35:48

bagaimana

35:50

ee konsep demokrasi ini di mata Islam

35:54

atau dalam sudut pandang Islam. tadi kan

35:56

ada yang ee menolak dalam artian ya

36:00

ketika ada konsep demokrasi yang

36:02

dibangun oleh suuh negara ya berarti ini

36:03

merupakan suatu hal yang ee apa namanya

36:06

bertolak belakang dengan syariat.

36:09

Kemudian ada juga yang ee

36:12

menggabungkan, mengakomodir akan tetapi

36:14

tetap memisahkan. Jadi ada

36:15

batasan-batasan yang harus dipatuhi.

36:19

Kemudian yang ketiga mengakomodir

36:20

semuanya berusaha untuk ee apa namanya

36:24

menggabungkan ya meleburkan antara

36:27

demokrasi dan juga mengkaitkan ee

36:31

demokrasi ini ke dalam ee syariat gitu.

36:36

Dicari kesamaan.

36:38

Nah, kalau menurut pandangan kelompok

36:39

pertama sendiri nanti ee apa namanya?

36:41

teman-teman yang lain bisa kasih

36:43

argumentasinya bagaimana ee setelah

36:46

Antum kaji ini tentang konsep demokrasi

36:48

ini, bagaimana pandangan Antum terkait

36:51

ee perspektif Islam terhadap adanya

36:55

konsep demokrasi tersebut.

37:02

Baik. ee kelompok pertama Ustaz ya yang

37:06

menjawab.

37:13

Silakan

37:18

Baik. Ee

37:21

terkait dengan demokrasi

37:24

seperti yang sudah kita baca tadi bahwa

37:27

memang pada asalnya

37:29

berasal dari dunia Barat. Makanya kita

37:32

tadi ee membaca komentar-komentar dari

37:36

para ahlinya ya. Ada Aristoteles, ada

37:40

Abraham Lincoln. Yang ini notaband bukan

37:43

dari kaum muslimin.

37:46

Nah, ya tentunya kalau secara asal kita

37:50

ingin berusaha mengikuti Al-Qur'an

37:53

wasunah ini lebih murni dan lebih ee

37:59

100% dalam

38:01

menjalankan prinsip-prinsip syariat

38:04

kita.

38:05

Akan tetapi ee tentunya dalam kaitannya

38:09

kehidupan bernegara, kita juga punya ee

38:14

aturan dalam syariat untuk taat kepada

38:16

pemerintah.

38:18

Sehingga ee

38:21

bisa jadi dalam beberapa perkara kita

38:24

tidak bisa menerimanya

38:27

karena tidak selaras dengan ajaran

38:29

Islam. tetapi kita lebih mengedepankan

38:32

masalah taat kepada pemerintah.

38:36

Nah, artinya bukan seperti kelompok

38:39

ketiga yang tadi disebutkan betul-betul

38:43

menerima prinsip demokrasi secara

38:45

mutlak, secara ee keseluruhan dan

38:49

mengatakan itu sudah betul-betul sama

38:52

dengan apa yang datang dalam Islam.

38:54

Nah, tentunya kita

38:57

kalau bisa kita bisa memperbaiki apa

39:00

yang sudah ada, tapi kalau tidak

39:03

tetap mengedepankan masalah ketaatan

39:06

kepada pemerintah dan menjaga persatuan

39:09

dan kesatuan. Wallahuam bab. Mungkin

39:12

seperti itu, Ustaz. Atau barangkali ada

39:15

anggota dari kelompok satu yang lainnya

39:17

ingin menambahkan

39:19

tafadol.

39:22

Baik. Syukran. Ee berarti kalau ana

39:24

boleh simpulkan tentang ee sudut pandang

39:28

Islam dan kita ya sikap kita sebagai

39:30

seorang muslim tetap harus mengedepankan

39:33

yang namanya kemurnian hukum yang di

39:36

mana ya hukum terbaikan adalah hukum

39:38

Allah gitu ya. Hukum Al-Qur'an dan ee

39:40

Asunah. Dan juga ketika ee kita sebagai

39:45

warga negara dan juga tentunya terutama

39:47

sebagai seorang muslim di hadapan dengan

39:49

situasi tersebut, maka yang perlu kita

39:53

sikapi adalah tentang bagaimana

39:56

ee menjalankan fungsi kita sebagai

39:57

warangga negara itu adalah sebagai

39:59

bentuk ketaatan kita terhadap ulil amri.

40:01

Bukan karena apa? Bukan karena memang

40:04

hukumnya itu merupakan hukum yang memang

40:06

ee lebih baik daripada hukum Islam.

40:09

Seperti itu ya, Ustaz ya?

40:11

Iya. Kurang lebih begitu, Tad.

40:13

Baik. Dan memang ee tentang pandangan

40:20

ee seorang muslim ya terhadap adanya

40:23

konsep demokrasi dan kesesuaiannya

40:25

dengan ee aturan syariat memang cukup

40:28

sensitif sebenarnya dan tadi kalau kita

40:32

tarik ya tentunya kita sebagai seorang

40:34

muslim ya titahnya itu kan adalah untuk

40:37

menjadi umatan wasatan

40:40

ya.

40:41

yang tentunya ee poros utamanya tetap

40:44

Al-Qur'an dan sunah. Selama itu tidak

40:46

berseberangan ya si konsep demokrasi ini

40:49

dengan aturan syariat maka tentu kita

40:52

terima. Contoh misalnya kayak dalam

40:55

konteks ada ee konsep salah satu konsep

40:58

demokrasi adalah musyawarah misal dan

41:00

itu kan dalam kajian tentang demokrasi

41:03

Indonesia sendiri kan memang dasarnya

41:05

falsafahnya itu kan Pancasila ya.

41:08

Nah, secara umum walaupun secara

41:10

praktiknya nanti akan ada pengkajian

41:12

lebih dalam.

41:14

Ee di sila ke berapa? Sila keempat

41:17

kerakyatan dipimpin oleh hikmat

41:19

kebijaksanaan dalam permusyawaratan

41:22

perwakil. Nah, ini juga sebenarnya perlu

41:25

kita bedah dalam artian ee dalam ee

41:31

apa diskursus ee diskursus daripada

41:34

musyawarah ini ya tentunya berkaitan

41:38

dengan hal-hal yang ee sifatnya itu ee

41:43

duniawi dalam artian yang tidak

41:44

berkaitan dengan aturan syariat. dalam

41:48

ee kata ee dengan kata lain yang

41:51

berkaitan dengan hubungan sesama

41:54

manusia. Nah, sebagaimana juga

41:57

disebutkan ya dalam perkataan antum aamu

42:00

biumuri dunyakum kan gitu ya.

42:03

Nah, tentunya ketika itu tidak bertolak

42:05

belakang, kita sah-sah aja untuk

42:07

menerapkan konsep musyawarah ini dengan

42:11

aturan yang ada ya selama tidak bertolak

42:16

belakang dengan Al-Qur'an dan sunah.

42:19

Baik, mungkin yang lain ada yang mau

42:21

menanggapi dari kelompok satu atau dari

42:22

teman-teman yang lain?

42:44

boleh menambahkan.

42:49

Ee di antara yang perlu kita ingat juga

42:54

yakni kejadian di Palestina. Di

42:58

Palestina

42:59

para ulama dari dahulu sudah menyarankan

43:02

untuk di antaranya hijrah, di antaranya

43:05

juga mengikuti perjanjian damai yang

43:07

ada, di antaranya ya tidak melakukan

43:11

apa, perbuatan-perbuatan

43:13

anarkis, pembunuh diri dan yang lainnya.

43:17

itu semua dalam rangka untuk menjaga

43:20

darah dan kehormatan kaum muslimin. Nah,

43:23

karena ketika mengikuti perjanjian yang

43:26

ada sementara kaum muslimin dalam

43:29

keadaan lemah itu lebih bagus gitu,

43:31

lebih baik daripada ee bersikap keras,

43:35

bersikap

43:37

melawan dan ternyata akhirnya yang

43:39

terjadi malah kerusakan tambah kerusakan

43:42

seperti yang kita lihat di masa-masa

43:44

sekarang ini. ee tambah hancur, tambah

43:49

hancur begitu ya. Dibandingkan zaman

43:51

dulu zaman PLO masih agak lumayan

43:54

wilayah Palestina tersebut. Nah, artinya

43:56

dari dari situ kejadian ini sebagai

43:59

contoh juga kita di Indonesia ya selama

44:03

prinsip-prinsip demokrasi yang

44:04

diterapkan juga ternyata tidak

44:06

bertentangan dengan ajaran Islam ya

44:10

tentunya tidak ada kata untuk kita

44:12

menolak. Begitu pula kalau misalkan

44:16

ee

44:17

seandainya prinsip demokrasinya tidak

44:19

sesuai dengan ajaran Islam pun, nah di

44:22

situ kita akan ada pertimbangan kita

44:24

punya kekuatan atau enggak ataukah kalau

44:27

kita menentang apakah tambah buruk

44:29

keadaannya. Kalau tidak ya lebih baik

44:31

kita mengikuti aturan yang ada selama

44:34

tidak bertentangan dengan Islam begitu.

44:37

Selama kita tidak dipaksa. Apalagi kalau

44:39

misalkan pemerintah juga memberi

44:41

keluasan silakan ikut, silakan tidak.

44:43

Nah, tentunya ini lebih dipertimbangkan

44:46

daripada kita mengatakan ee untuk

44:49

misalkan menentang secara

44:52

terang-terangan,

44:53

berusaha mengganti yang pada akhirnya

44:56

yang terjadi adalah kerusakan dan

44:58

kerusakan seperti yang sudah terjadi

45:00

pada kejadian-kejadian sebelumnya. Nah,

45:04

begitu Ustaz.

45:07

Tib. Barakallahu fik. Ya, memang ee

45:10

kalau ada secara pribadi memang ee

45:13

konflik ya kalau kita bilang yang

45:15

terjadi di Palestina ini memang tentu

45:18

banyak ee apa namanya

45:21

indikator tentang ee adanya sikap dari

45:25

warga Palestina sendiri dan mungkin

45:27

memang ee tidak bisa kita generalisir

45:30

gitu. sikap yang dilakukan oleh sebagian

45:32

misalnya tentang adanya ee perjuangan

45:35

dengan adanya hukum syahid atau yang

45:38

lainnya. Intinya ee tentang adanya

45:41

konflik tersebut ya tentunya perlu ada

45:43

kajian lebih dalam. Cuman tadi yang

45:45

berkaitan dengan ee apa namanya konsep

45:48

demokrasi yang terjadi di Indonesia.

45:51

Kalau kita kalau ana kemarin sempat baca

45:54

salah satu syarah dari kitab ee usul

45:57

usul salasah itu ee di dalam kitab

46:01

Takribul Wulatul Ushul itu disebutkan

46:04

juga tentang ee karakteristik daripada

46:08

sebuah negara muslim ya. Apakah negara

46:12

ini disebut negara Islam atau tidak?

46:15

Nah, itu ada beberapa pendapat. Tapi

46:17

yang menguatkan adalah disebut sebagai

46:19

negara muslim ketika negara tersebut

46:21

dipimpin oleh orang Islam. Dan yang

46:23

kedua dalam menjalankan syariat itu kita

46:28

leluasa. Jadi kita diberikan keleluasaan

46:31

oleh negara untuk menjalankan syariat

46:33

Islam, menjalankan nilai-nilai keislaman

46:35

kita. Maka itu juga disebut sebagai

46:38

negara Islam. Apalagi ditambah dengan

46:39

indikator yang lainnya itu mayoritasnya

46:42

adalah umat Islam. Makanya boleh jadi

46:47

dalam fungsi kita sebagai warga negara

46:49

dan fungsi kita sebagai muslim ya, kita

46:52

mudah-mudahan dan insyaallah masih tetap

46:54

berada di ee dalam tuntunan syariat

46:58

karena kita bebas menjalankan

46:59

nilai-nilai

47:01

syariat di dalam negara Indonesia ini.

47:05

Adapun berkaitan dengan ee adanya

47:09

misalnya hukum-hukum

47:11

ee pidana misalnya yang ternyata tidak

47:14

ee sesuai dengan aturan hukum Islam

47:16

seperti misalnya pencurian. Harusnya kan

47:19

kalau di dalam hukum Islam itu ada

47:21

potong tangan, tetapi dengan jumlah

47:22

tertentu, dengan nominal tertentu.

47:24

Sedangkan dihukum Indonesia itu tidak.

47:26

Nah, ini yang paling utama yang harus

47:29

kita tanamkan dalam apa namanya

47:33

keyakinan kita, dalam pandangan kita

47:35

adalah tentang bagaimana hukum Islam

47:37

tetap menjadi hukum yang terbaik.

47:41

Nah, ini ini yang harus di ee kedepankan

47:45

gitu. Terlepas kalau kita menjalankan

47:48

hukum tersebut sebagai warga negara ya

47:51

kalau menurut ana sendiri sebenarnya ini

47:52

sebagai bentuk ee ketaatan kita terhadap

47:56

gitu. Mungkin gambarannya demikian atau

47:59

mungkin ada yang mau disampaikan dari

48:00

teman-teman yang lain atau dari ee Ustaz

48:03

Abdul Halimadol.

48:16

Baik, anak nambahin tadi ya sebagai

48:18

taman faedah saja.

48:20

Silakan. Silakan.

48:22

Nah, ini ee tentang

48:25

penerapan hukum yang belum menggunakan

48:28

hukum Islam seperti masalah potong

48:31

tangan tadi.

48:32

Ada satu pembahasan yang

48:37

ee kesimpulannya adalah kita

48:41

bisa saja memberikan apa? memberikan

48:44

uzur kepada penguasa ketika mereka belum

48:47

mampu. Biasanya kalau kita tanya mereka

48:50

ya bisa jadi jawabannya kita belum mampu

48:52

menerapkan hukum Islam gitu. Itu kisah

48:57

ee Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu

49:00

yang beliau tidak menerapkan hukum qisas

49:05

kepada para pembunuh Utsman bin Affan

49:09

dalam kondisi ee keluarganya, kerabatnya

49:12

Utsman bin Affan yaitu Muawiyah bin Abi

49:14

Sufyan radhiallahu anhuma menuntut. Arti

49:18

ada tuntutan dari pihak keluarga untuk

49:21

diterapkan hukum qisas. Tapi Ali bin Abi

49:24

Thalib terus ee tidak melaksanakan

49:28

tuntutan tersebut sampai terjadilah ee

49:31

apa namanya? Konflik antara Muawiyah dan

49:35

Ali yang telah kita ketahui bersama

49:37

tentang masalah tersebut. Tapi dari sisi

49:40

ilmu yang bisa kita ambil bahwa ee

49:44

seorang puasa kadang mereka punya uzur

49:47

seperti Ali bin Abi Thalib punya uzur

49:49

tidak mampu menjalankan hukum qisas

49:51

ketika itu karena banyak hal. Nah, dan

49:55

itu tentunya harus diberi uzur kalau

49:59

pemerintah punya alasan belum mampu

50:01

menerapkan hukum Islam. Dan kalau kita

50:03

lihat di Indonesia ya ee tentunya banyak

50:06

hal nanti kalau kita langsung menerapkan

50:08

hukum. Demikian

50:24

rasanya. Amin.

50:35

Baik. ee

50:38

ya jadi memang kalau ee dari sudut

50:43

barang tersebut ya sebenarnya itu juga

50:45

bisa dijadikan suatu apa namanya

50:49

sandaran dalil dengan adanya uzur tadi

50:52

ya. Kalau kita baca kajian tentang

50:56

ushul fikih sendiri, karena memang

50:59

walaupun ini sifatnya mukhtalaf ya ee

51:03

perkataan sahabat kemudian amalan yang

51:05

dilakukan oleh sahabat itu bisa juga

51:07

dijadikan sebuah hujah. Maka tentunya ee

51:11

dengan sudut pandang tersebut ee

51:13

insyaallah juga bisa menjadi sebuah ee

51:17

pandangan yang memang ee mendasar dalam

51:20

artian ee ada dasar dalilnya di situ ee

51:25

dan juga dapat dijadikan ee apa namanya

51:30

rujukan bahwa dengan adanya

51:34

ee kebijakan terkait tadi misalnya hukum

51:37

pidana yang tidak mengguna menggunakan

51:39

ee aturan syariat ya. Tentunya ini bisa

51:43

kita masukkan ke dalam kategori uzur ya

51:46

selama dengan ada catatan catatan

51:48

mungkin secara penerapan masih ee ada

51:51

upaya yang cukup kuat dari kita selaku

51:55

umat Islam untuk kemudian

51:57

diinternalisasikan dalam ee

52:00

keberlangsungan

52:02

apa namanya pemerintahan,

52:04

keberlangsungan ee negara. Nah, itu juga

52:09

bisa menjadi suatu pertimbangan dan

52:11

dapat dijadikan sandaran.

52:14

Nah, untas. Barakallahu fikum. Ustaz,

52:17

silakan jika ada tambahan dari

52:18

teman-teman yang lain sebelum kita

52:19

tutup.

52:30

Maafkan Ustaz, izin bertanya.

52:37

Izin bertanya, Ustaz.

52:40

Tafadal. Tafad.

52:43

Bismillah. Ee di dalam yang seperti yang

52:46

dijelaskan tadi bahwasanya salah satu

52:49

sistem di dalam demokrasi yang berkaitan

52:51

dengan Islam adalah musyawarah ya atau

52:55

asyura. Nah,

52:58

ketika sistem tersebut

53:01

justru tidak di jadikan

53:06

ah justru sistem tersebut tidak muncul

53:10

dari negara yang mayoritasnya

53:14

bukan dipenuhi oleh agama Islam,

53:18

bukan Islam secara keseluruhan. Banyak

53:21

agama yang ee dihormati oleh negara

53:24

tersebut. Nah, pertanyaan Nana,

53:26

bagaimana

53:28

ee sikap ketika musyawarah tersebut

53:32

disandingkan dengan sistem demokrasi

53:34

yang sistem demokrasi tersebut justru

53:38

lebih bebas daripada musyawarah

53:40

tersebut?

53:48

Baik, ada lagi

53:51

cukup, Ustaz.

53:53

Baik. Eh, tadi siapa yang bertanyaan?

53:57

Siapa? Feri. Ustaz

54:01

ee Feri dari kelompok satu atau bukan?

54:03

Kelompok dua hanya ingin bertanya

54:05

tentang sistem itu.

54:07

Baik, yang kelompok satu boleh dijawab.

54:16

Barakallahu fikum. ee

54:20

bisa kita katakan ya itulah di antara ee

54:23

tidak mungkinnya kita menerima sistem

54:26

demokrasi secara mutlak. Seperti yang

54:28

dijelaskan pada PPT di awal tadi, ada

54:32

satu kelompok yang betul-betul menerima

54:35

demokrasi

54:37

dan bahkan mengatakan itu sesuai dengan

54:39

Islam, bahkan mencarikan dalil padanya.

54:42

Nah, nanti akan bertentangan seperti

54:44

yang disampaikan ee Akferi tadi,

54:48

bagaimana dengan musyawarah yang pada

54:50

praktiknya adalah secara bebas dan juga

54:54

nanti akan ada masalah lagi yang lain

54:56

yang bermusyawarah bukan kaum muslimin

54:58

saja bahkan dari agama-agama yang

55:00

lainnya karena mereka adalah warga

55:01

negara yang sama dengan kita gitu. Nah,

55:04

jadi kalau kita menerima demokrasi

55:07

secara mutlak akan ada ee

55:11

kerancuan-kerancuan seperti ini. Nah,

55:14

sehingga tetap saja seperti yang telah

55:16

dijelaskan oleh Ustaz Muhammad

55:19

Hasbiallah di awal bahwa tetap saja

55:22

landasan kita Al-Qur'an dan sunah dan

55:25

berusaha untuk menerapkan Quran dan

55:28

sunah. Hanya saja karena sistem yang ada

55:31

adalah seperti ini ya. kita

55:34

mengedepankan masalah taat kepada ulil

55:36

amri dan alasan-alasan yang lain.

55:39

Misalkan masalah kelemahan tadi bahwa

55:42

kita kondisinya tidak memungkinkan untuk

55:44

ee memaksakan secara mutlak hukum Islam.

55:50

Nah, ini ada uzur-uzur dalam hal ini.

55:52

Wallahuam bawab.

55:55

Baik. mungkin ana sedikit ee menambahkan

55:58

ya tentunya ee tergantung konteks

56:01

pembahasan atau diskursus musyawarah

56:03

yang ee dilakukan oleh ee warga negara

56:08

yang sifatnya lintas agama ini. Kalau

56:10

misalnya untuk hal-hal yang sifatnya

56:11

mubah,

56:13

yang tidak mm ada aturan hukum syariat

56:16

dalam artian ee secara spesifik gitu ya,

56:19

sudah ada aturan hukum syariatnya,

56:20

menurut Anda itu menjadi suatu hal yang

56:22

ee bisa saja terjadi ya tadi selama

56:25

patokannya itu selaras dengan ee syariat

56:29

dan tidak bertolak belakang dan juga ee

56:32

tidak menyelisihi.

56:34

Akan tetapi kalau ee ternyata hasilnya

56:39

bertolak belakang ya, maka tentunya ini

56:41

yang perlu kita ee upayakan untuk tidak

56:46

terjadi. maka tentunya baik lagi kepada

56:50

ee bagaimana posisi kita sebagai warga

56:53

negara ee pengaruh apa yang bisa kita

56:56

berikan untuk bisa menerapkan Quran ee

57:00

dan sunah ini secara ee optimal. maka

57:05

itu sangat diperlukan dan memang tidak

57:07

perlu dipungkiri ya terbentuknya

57:10

ee

57:12

negara Islam itu merupakan suatu ee

57:14

keniscayaan dalam artian

57:17

ya memang harus ada ya idealisme itu

57:20

untuk menciptakan sebuah negara muslim.

57:24

Akan tetapi balik lagi tentang bagaimana

57:26

proses untuk ke sana dan bagaimana upaya

57:30

kita untuk tetap membumikan Al-Qur'an

57:32

dan sunah untuk menjadi sebuah landasan

57:34

hukum. Tidak hanya secara unformil ya,

57:38

tidak hanya secara personal tapi juga

57:41

bagaimana ini bisa diterapkan secara

57:43

formil secara administratif. Walaupun

57:46

sebenarnya kalau boleh dibilang dalam

57:49

beberapa aturan hukum ya Indonesia ini

57:53

secara ee pemberlakuan hukum, penetapan

57:57

undang-undang masih banyak yang

57:58

mengadopsi hukum Islam dan itu yang

58:01

perlu di apa namanya

58:04

disyukuri

58:06

dan juga perlu di ee apa namanya lihat

58:10

dari kacamata insof dalam artian untuk

58:14

ya berarti ini ee e bagian dari tadi

58:16

yang disebutkan ee uzur pemerintah dalam

58:19

penerapannya ya karena memang ada satu

58:21

dan lain hal karena tadi bisa jadi kita

58:23

kaitkan dengan kaidah darul mafasid

58:25

muqadam alal masalih mungkin ya

58:27

meninggalkan maksad diutamakan daripada

58:29

memaksakan kemaslahatan ala kulal

58:33

seperti itu mungkin tambahan dari anda

58:34

wallahuam silakan ada yang mau

58:36

ditambahkan lagi ee argumentasinya

58:38

ditambahkan dari teman-teman yang

58:39

kelompok satu boleh tafadol

58:43

tambahin ee ee sebagai contoh ee banyak

58:48

uzur yang mungkin harus kita berikan

58:51

itu

58:53

misalkan daerah Aceh yang sudah diberi

58:56

otonomi khusus, tapi dalam penerapan

58:59

hukum syariatnya

59:01

ya artinya belum bisa secara murni

59:05

mengikuti aturan syariat Islam. misalkan

59:08

berzina, dirajam kan tidak juga

59:10

dilaksanakan seperti itu. Nah, jadi di

59:14

daerah Aceh yang sudah lebih bebas saja

59:17

untuk menerapkan hukum Islam belum bisa

59:20

secara ee ee artinya secara dominan

59:23

dalam melaksanakan hukum-hukum Islam

59:25

yang ada. Masih saja sifatnya hanya

59:29

lebih baik daripada tidak dilaksanakan.

59:31

Nah, ee apalagi di daerah-daerah yang

59:33

lain. Kita ingat ketika apa

59:39

penyusunan Pancasila itu kan awalnya

59:42

sila pertama kan ada kata-kata

59:45

melaksanakan salat bagi para pemeluk

59:48

Islam itu langsung banyak daerah-daerah

59:52

yang nonmuslim mereka protes. Akhirnya

59:54

para pemimpin kita ketika itu

59:57

berkesimpulan untuk menghapus kalimat

59:59

wajib salat bagi para pemeluk Islam

1:00:02

hanya mencukupkan dengan Ketuhanan Yang

1:00:03

Maha Esa. Ini salah satu contoh artinya

1:00:06

banyak hal gitu loh untuk bisa

1:00:08

menerapkan hukum Islam secara murni

1:00:11

secara 100% suatu usaha yang perlu

1:00:15

jangka panjang dan mungkin ada saatnya

1:00:18

mengalah di satu waktu begitu.

1:00:20

Wallahuam.

1:00:25

ya. Jadi kalau sedikit ee kilas balik ya

1:00:27

ee tadi karena dison tentang sejarah

1:00:29

karena memang dulu dalam pembentukan

1:00:31

negara ya karena kita harus tahu juga

1:00:33

background ee masyarakat Indonesia itu

1:00:34

kan walaupun mayoritasnya adalah muslim

1:00:36

tapi banyak juga yang ternyata dari

1:00:38

kalangan nonmuslim dan memang pada saat

1:00:41

itu ee yang menjadi poin utama dalam

1:00:44

terbentuknya negara kan tentang

1:00:45

persatuan.

1:00:47

Betul ya? Tentang persatuan. Nah,

1:00:49

bagaimana ee pada saat itu para founding

1:00:51

fathers kita, para penggagas ini bisa

1:00:54

mengakomodir agar tercipta persatuan

1:00:57

tersebut. Makanya kalau dalam

1:01:00

konversinya tersebut dalam penentuan

1:01:02

falsafah negara, dalam penentuan dasar

1:01:04

hukum dan konsep bernegara itu sendiri

1:01:06

memang ada salah satu ee anggotanya itu

1:01:10

yang merupakan orang Kristen kalau

1:01:12

enggak salah tu namanya Maramis

1:01:15

gitu. sehingga pada akhirnya tadi betul

1:01:18

yang disampaikan awalnya itu lebih

1:01:20

banyak ideologi keislaman yang tadi mau

1:01:23

dimasukkan sebagai falsafah negara.

1:01:24

Kemudian pada akhirnya karena memang

1:01:26

tadi ee mengakomodir adanya ee warga

1:01:30

negara yang bukan Islam pada akhirnya ee

1:01:33

terbentuklah ya ee sistem demokrasi

1:01:36

kita, demokrasi Pancasila yang tetap ee

1:01:40

sila pertamanya adalah tentang Ketuhanan

1:01:42

Yang Maha Esa. sebenarnya juga menjadi

1:01:44

indikator gitu ee bahwasanya ee

1:01:47

kecenderungan

1:01:49

negara itu adalah lebih kepada ee

1:01:52

syariat Islam kepada konsep ketauhidan

1:01:55

sebenarnya.

1:01:57

Walaupun tentu tadi tetap kita harus

1:01:58

kritis ee tentang adanya pemisahan tadi

1:02:02

kita berus komodir semua oh yang dia ada

1:02:04

di demokrasi ini cocok nih relevan

1:02:06

dengan yang ada di ajaran Islam tidak

1:02:08

seperti itu. Tapi tetap harus ada

1:02:10

batasan-batasan, ada landasan utama

1:02:12

yaitu Al-Qur'an dan sunah dalam

1:02:14

menyikapi adanya hukum-hukum yang

1:02:16

ee dilahirkan dari konsep demokrasi

1:02:19

Pancasila itu sendiri.

1:02:26

Baik, silakan ee ada yang mau nambahkan

1:02:29

lagi

1:02:30

atau ada yang bertanya silakan sebelum

1:02:32

kita tutup.

1:02:46

Sudah cukup.

1:02:49

Baik. Ee kalau sudah mungkin itu yang

1:02:53

bisa kita bahas pada hari ini dan

1:02:56

mudah-mudahan ini jadi suatu insight

1:02:58

baru dalam pemahaman kita sebagai

1:03:00

seorang muslim dan dalam fungsi kita

1:03:02

sebagai warga negara. Ya, tentunya ee

1:03:07

posisi kita sebagai seorang muslim itu

1:03:09

harus dikedepankan. Namun tidak juga

1:03:11

lupa bahwasanya kita juga punya fungsi

1:03:13

sebagai warga negara. Dan pengetahuan

1:03:16

tentang adanya demokrasi ini

1:03:18

mudah-mudahan semakin membuat kita lebih

1:03:20

bijak dalam memahami situasi khususnya

1:03:22

situasi yang terjadi saat ini dan harus

1:03:25

lebih berhati-hati dalam mengeluarkan

1:03:28

statement, dalam mengeluarkan

1:03:29

argumentasi terutama yang ee

1:03:34

berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya

1:03:36

sensitif sebenarnya dan ee perlu banyak

1:03:39

kajian mendalam juga. Sehingga

1:03:41

mudah-mudahan dengan tambahnya ilmu kita

1:03:43

ini membuat kita lebih insof. buat kita

1:03:45

lebih bijak. Baik. Barakallahu fikum.

1:03:48

Insyaallah ee ini menjadi

1:03:52

apa namanya? suatu

1:03:55

contoh diskusi yang baik dan

1:03:57

mudah-mudahan nanti bisa kita ee terus

1:04:00

ee

1:04:02

lakukan ya di pertemuan-pertemuan

1:04:04

berikutnya dan insyaallah pekan depan

1:04:06

nanti ee giliran kelompok du menjabarkan

1:04:08

tentang konsep ketandageraan dan nanti

1:04:11

kita akan juga buka ruang diskusi

1:04:13

setelahnya. Kita cukupkan pertemuan kita

1:04:15

pada malam hari ini dengan lafaz hamdala

1:04:18

dan kafaratul majelis.

1:04:19

Alhamdulillahiabbil alamin.

1:04:21

Subhanakallahumma wabihamdik asadu alla

1:04:22

ilahailla anta astagfirukaik.

1:04:25

Silakan yang ikhwan boleh ee apa

1:04:27

namanya? Menutup zoom-nya. Setelah ini

1:04:30

akan ana ana masuk ke ruang yang akadol.

1:04:33

Asalamualaikumakatuh.

1:04:35

Waalaikumsalam.

1:04:36

Waalaikumsalam.

1:04:37

Waalaikumsalam warahmatullahi

1:04:38

wabarakatuh. Warahmatullahi wabarakatuh.

1:04:42

Allah.

1:04:45

Nah, masyaallah.

1:04:47

Walhamdulillah. Jazakumullah.

1:05:07

Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi

1:05:09

wabarakatuh.

1:05:11

Waalaikumsalam warahmatullahi

1:05:13

wabarakatuh, Ustaz. Alhamdulillah

1:05:15

wasalamu rasulillahi

1:05:19

w quata illa billah amma ba eh akhwat

1:05:22

sebelumnya ana mau minta maaf ya tadi

1:05:25

ana kira ana sudah nge-share waktunya

1:05:27

padahal tadi lupa ternyata belum ya ee

1:05:31

karena tadi kebetulan ada agenda ada

1:05:34

sudah anak jadinya enggak bisa ngisi ee

1:05:38

kuliah pada pagi hari tadi ini harus

1:05:41

digeser dan tadi ini makalahnya sudah

1:05:45

dikumpulkan untuk kelompok pertama dan

1:05:47

sudah ana share juga. Ee nah ini ada

1:05:52

beberapa catatan. Yang pertama itu

1:05:54

mungkin dari penulisan. Ee kalau dalam

1:05:57

penulisan itu harus

1:06:00

dalam setiap tulisannya ada paragraf.

1:06:03

Nah, di sini kebetulan mungkin enggak

1:06:05

tahu nih pas ngeditnya gimana. ini

1:06:07

enggak ada paragraf nih.

1:06:10

Kalau paragraf itu kan kalimat pertama

1:06:12

di sebuah narasinya itu harus ada ee

1:06:14

condong ke dalam kean. Nah, ini kelupaan

1:06:18

atau gimana?

1:06:25

Ee

1:06:27

apa bukan kelupan, Ustaz. Jadi emang

1:06:30

enggak berpikir ke arah sana untuk diap

1:06:32

dulu, Ustaz.

1:06:34

Oke, berarti enggak sempat ditab, ya.

1:06:38

Iya, Ustaz.

1:06:41

Baik. Alah kuliahat. Tapi secara

1:06:43

tulisannya

1:06:45

sudah bagus ya, representatif. Tadi

1:06:48

dijelaskan tentang konsep langsung tidak

1:06:51

bertele-tele mengenai pengertian jenis

1:06:53

macam tapi langsung di paduadankan

1:06:55

dengan satu subjudul yaitu dengan konsep

1:06:58

dan perkembangan demokrasi Indonesia.

1:07:00

Ini bagus ya. Jadi, ada sebuah ee

1:07:04

simplifikasi dalam kajiannya. Baru nanti

1:07:08

di situ dijelaskan tentang ee definisi

1:07:10

karena definisi berkaitan dengan konsep

1:07:12

kemudian macam-macamnya. Kemudian dengan

1:07:14

perkembangannya akhirnya di ee masukkan

1:07:17

juga ke dalam poin pertama. Nah, di sini

1:07:20

juga ee

1:07:23

nah ini kalau dalam menulis referensi

1:07:26

itu ketika misalnya ee ada dua referensi

1:07:31

atau ada dua poin yang ada referensinya

1:07:33

gitu ya dan berdekatan misalnya poin 5

1:07:37

ee menggunakan referensi A dari poin 6

1:07:40

menggunakan referensi yang sama. Nah,

1:07:42

itu cukup ee ditulis

1:07:45

dengan ee ee apa namanya? keterangan

1:07:49

nama penulisnya dan buku atau jurnal

1:07:52

yang diambil atau yang ditulis. Jadi,

1:07:55

tidak perlu lagi dijelaskan tentang

1:07:57

tempat terbit, kemudian dijelaskan

1:07:59

tentang di situ ee tahun terbitnya.

1:08:02

Contoh misalnya di sini di halaman

1:08:03

keempat ada di poin

1:08:07

6nya

1:08:09

di rumah.

1:08:11

Oh, ini beda ya, Afi, judulnya sama ya.

1:08:15

Sebentar, sebentar.

1:08:16

Oh, jurnalnya sama.

1:08:19

Tib. Nah, ini ee jadi catatan buat kita

1:08:21

juga kalau misalnya sudah ada tulisan

1:08:24

yang sama. Oh, ini yang ini no halaman 3

1:08:27

yang Mario F kembuan ini poin 2 sama

1:08:30

poin 3 di catatan kakinya itu. Nah, itu

1:08:33

kan ee

1:08:36

dijelaskan. Nah, itu tidak perlu lagi

1:08:38

ditulis lagi volumenya berapa, nomornya

1:08:41

berapa. Nah, ini cuma tidak dilampirkan

1:08:43

halamannya. Kenapa itu halaman XX? Apa

1:08:45

emang ditulis di situ xx atau gimana

1:08:51

di sumbernya

1:08:55

di halaman ketiga,

1:08:57

halaman XX? Emang karena memang

1:09:00

itu belum masuk ke pembahasan

1:09:02

yang artinya berarti xx 20 atau seperti

1:09:05

apa?

1:09:07

Em

1:09:10

ee sebenarnya

1:09:13

kemarin itu jadi karena ini apa?

1:09:16

Parafrasa maksudnya ringkasan gitu ya,

1:09:17

Ustaz. Jadi buat halamannya

1:09:21

tidak tercantumkan.

1:09:24

Oh gitu. Berarti XX ini maksudnya tidak

1:09:26

tidak belum belum enggak enggak tahu ya.

1:09:27

Bukan karena 20 xxit

1:09:35

kan kalau dalam Rom X kan 20

1:09:48

Ustaz

1:09:57

Halo

1:09:58

Nang Ustaz belum tahu jelas halamannya

1:10:02

gimana? Gimana? Mau diulang?

1:10:06

Belum tahu jelas halamannya.

1:10:08

Oke. Baik. Engak kelihatan. Nah, itu ee

1:10:11

mungkin jadi catatan juga tapi secara

1:10:13

penulisan sudah bagus dan di sini sudah

1:10:15

di ee apa namanya?

1:10:19

Jabarkan juga tentang karakteristik.

1:10:23

Nah,

1:10:25

cuman enggak dimasukkan ee apa namanya

1:10:28

perkembangan

1:10:30

nya di mana nih perkembangan

1:10:31

demokrasinya.

1:10:34

Nah, kalau tadi kan di kelompok yang

1:10:36

pertama itu dijelaskan

1:10:39

dari masa ke masa ya, ada dari

1:10:41

parlementer kemudian terpimpin lalu ee

1:10:44

apa reform apa namanya orde baru, habis

1:10:47

itu demokrasi gitu ya. Nah, ini

1:10:50

dimasukkan enggak?

1:10:54

Boleh

1:10:59

dimasukkan ke dalam makalahnya enggak?

1:11:04

Eh, sepertinya ada di PowerPoint-nya,

1:11:07

Ustaz.

1:11:08

Oh, di PowerPointnya. Tapi kalau di

1:11:09

makalahnya dimasuk.

1:11:17

Kalau di sini

1:11:19

dari halaman

1:11:23

halaman 4 cuma dijelaskan gini aja.

1:11:25

Perkembangan demokrasi Indonesia tentang

1:11:27

reformasi pada tahun '98 menunjukkan

1:11:29

kemampuan eh kemajuan yang cukup

1:11:31

signifikan.

1:11:33

Nah, ini memang ee tetap harus di

1:11:37

Oh, ini ada nih cuman tidak dijabarkan

1:11:39

secara rinci ya.

1:11:41

Disebutkan di sini Indonesia telah

1:11:43

menerapkan beberapa bentuk demokrasi

1:11:44

antara demokrasi partai militer,

1:11:46

demokrasi terpemimpin, demokrasi

1:11:48

Pancasila, orde baru, dan formasi. Nah,

1:11:52

itu ee alangkah baiknya lebih

1:11:54

dijabarkan. Jadi, ada poin-poin nantinya

1:11:57

di situ

1:11:59

ee jabarkan oleh e yang grup ikhwan.

1:12:03

Nah, cuman yang tadi yang ana apresiasi

1:12:06

adalah tentang ee sistematika

1:12:09

penulisannya itu sudah baik ya. Tadi

1:12:12

Anda juga lupa nyinggung yang di Ikhwan

1:12:14

itu di latar belakang justru malah

1:12:16

materi-materi

1:12:18

dari ee pembahasan yang dimasukkan situ

1:12:21

di rangkum kemudian dimasukkan ke latar

1:12:23

belakang. Kalau yang ini sudah bagus

1:12:27

karena kalau latar belakang itu

1:12:29

merupakan sebab pemilihan judul dan

1:12:32

urgensi daripada materi yang akan

1:12:35

dibahas. Nah, ini sudah sesuai.

1:12:37

Barakallahu fikum.

1:12:40

Baik. Ee selebihinya sudah bagus karena

1:12:43

presesi juga tentang tadi ee apa

1:12:46

namanya? referensi yang dilampirkan juga

1:12:49

cukup banyak juga di sini dimasukkan

1:12:53

dan secara perusan sebenarnya sudah rapi

1:12:54

cuma tadi kurang di apa namanya

1:12:57

paragrafnya saja.

1:12:59

Silakan jika ada yang ingin ditanyakan

1:13:01

atau ingin didiskusikan tefad

1:13:09

jika ada yang ditanyakan boleh juga

1:13:11

silakan.

1:13:21

Sudah cukup ak

1:13:24

ustaz izin bertanya. Kalau footne

1:13:26

note-nya ditulis ibit aja lalu koma

1:13:29

halamannya aja enggak apa-apa, Ustaz.

1:13:31

Kalau misalnya sama ee footneote-nya

1:13:33

dari halaman 3 sama 2 kayak gitu.

1:13:36

Oh, gitu. Ee tetap ditulis ee penulisnya

1:13:38

sama bukunya atau jurnalnya tapi tanpa

1:13:41

perlu ditambahkan ee cetakannya. nya

1:13:43

nama apa namanya? Volumenya enggak perlu

1:13:46

eh volumenya perlu tinggal berarti nama

1:13:49

penulis, nama buku atau jurnalnya

1:13:52

kemudian volume dan halaman misal. Atau

1:13:55

kalau misalnya volumenya sama enggak

1:13:56

usah ditulis lagi volumenya cukup

1:13:57

halamannya saja. Tapi kalau pure sama

1:14:00

semuanya halamannya juga sama tulisnya

1:14:03

Ibit biasanya

1:14:05

IB ID

1:14:07

kalau berdekatan ya. Jazakumullah khair.

1:14:12

Ada lagi?

1:14:19

Ada lagi yang ingin ditanyakan? Silakan.

1:14:22

Dan untuk pertemuan berikutnya nanti

1:14:24

kita hari Ahad. Silakan yang kelompok

1:14:26

dua siap-siap disusun

1:14:29

dirampungkan penulisannya paling lambat

1:14:31

hari Ahad pagi sudah dikumpulkan dan

1:14:34

di-share di grup ya. Jadi ee ana

1:14:37

di-share di grup juga enggak apa-apa.

1:14:39

Nanti bisa ada istifadah dari

1:14:40

teman-teman yang lain. Kalau sudah atau

1:14:43

ada yang mau ditanyakan silakan ee

1:14:45

tambahan.

1:14:49

Akan Ustaz izin bertanya

1:14:52

ya. Silakan.

1:14:55

Kelebihan demokrasi sendiri itu kan

1:14:57

salah satunya itu kan menjunjung tinggi

1:14:59

hak asasi manusia.

1:15:01

I.

1:15:03

Tapi kan ada beberapa hukum-hukum Islam

1:15:05

yang menurut pandangan orang-orang di

1:15:07

luaran sana itu tidak sesuai dengan hak

1:15:10

asasi manusia. Contohnya ee hukuman bagi

1:15:13

orang yang mencuri itu dipotong

1:15:14

tangannya. Lalu, bagaimana cara cara

1:15:17

kita menjawab orang-orang yang

1:15:20

beranggapan bahwasanya hukum-hukum Islam

1:15:22

itu tidak sesuai dengan hak asasi

1:15:24

manusia, Ustaz?

1:15:25

Baik. Jazakillah khair. Nah, jadi

1:15:28

sebenarnya tentang adanya ini dari

1:15:30

kelompok pertama atau bukan?

1:15:32

Kelompok satu, Ustaz.

1:15:34

Oke. Baik, ya. Jadi kalau terkait t ini

1:15:37

sejauh yang ana pahami ya, sedang kalau

1:15:40

kemampuan ana, jadi memang kondisinya

1:15:43

adalah kalau dalam ee Islam itu yang

1:15:47

namanya syariat itu kan enggak selalu

1:15:50

sifatnya itu taakuli ya. Harus ada

1:15:54

alasannya kenapa hukum ini diciptakan

1:15:56

dan tidak harus mengakomodir ee

1:15:59

penalaran manusia.

1:16:01

Bisa jadi ada hukum yang sebenarnya

1:16:03

secara penalaran manusia atau secara

1:16:04

hawa nafsunya itu tidak sesuai terkesan

1:16:07

tidak perikemanusiaan gitu. Contohnya

1:16:09

tadi sebagai ee contoh adalah hukum

1:16:12

potong tangan.

1:16:14

Akan tapi perlu yang kita yang perlu

1:16:15

kita pahami sebagai seorang muslimah

1:16:17

dalam kita menjalankan syariat ya yang

1:16:20

paling utama adalah bagaimana konsep

1:16:22

taabudinya itu. Konsep taabudi ini

1:16:25

adalah sebagai bentuk penghambaan diri

1:16:27

kita kepada Allah. Adapun mengenai

1:16:28

hikmahnya, adapun mengenai

1:16:30

konsekuensinya,

1:16:32

adapun mengenai tentang ee kesan yang

1:16:35

didapat ya oleh ee apa namanya?

1:16:38

Kependekan akal kita, tentang ada adanya

1:16:41

hukum A misalnya. ini tidak sesuai ee

1:16:44

tidak manusiawi, tidak apa tadi

1:16:47

ee tidak adil atau tidak fair atau

1:16:49

seperti apapun ya itu ee

1:16:52

tentunya perlu di ee apa namanya di

1:16:58

minimalisir ya. Karena pada hakikat kita

1:17:01

sebagai seorang hamba itu ketika

1:17:03

menerima syariat ya harus disikapi

1:17:06

dengan tadi konsep taabudinya tadi ini

1:17:08

adalah sebagai bentuk penghambaan diri

1:17:10

kita kepada Allah. Lalu bagaimana ee

1:17:12

cara memahamkan yang tentunya dalam

1:17:16

konsep keislaman sendiri ya tadi perlu

1:17:19

ada yang namanya tadaruj ya tadaruj

1:17:23

perlu yang namanya ada tahapan dalam

1:17:25

membumikan syariat dalam membumikan

1:17:28

Al-Qur'an dan sunah dan harus insaf juga

1:17:32

ya ketika itu tidak tidak bisa

1:17:34

diterapkan karena memang kondisinya

1:17:35

tidak memungkinkan atau memang karena

1:17:37

kitanya posisinya tidak kuat atau

1:17:40

minoritas. ataupun karena hal-hal yang

1:17:43

lain ya tentu ini harus disikapi dengan

1:17:45

adanya uzur tadi ya. Tapi yang perlu

1:17:49

ditekankan adalah ya kita harus punya

1:17:52

keyakinan yang purna yang ee utuh

1:17:55

tentang bahwasanya hukum Islam itu,

1:17:58

hukum syariat itu adalah hukum yang

1:18:01

paling baik dan lebih utama. Dan ini

1:18:04

merupakan hukum yang di mana ee

1:18:06

diturunkan oleh Allah dan Allah itu maha

1:18:08

tahu tentang ee kondisi hambanya. Maka

1:18:12

dengan itu diturunkanlah syariat Islam

1:18:14

itu sendiri. T mungkin kurang lebih

1:18:16

seperti itu. Atau ada ingin menambahkan?

1:18:18

Silakan.

1:18:20

Ee Afwan, Ustaz. Ee Cici boleh

1:18:22

menambahkan sedikit Ustaz tapi mungkin

1:18:24

nanti perlu dikoreksi kalau salah.

1:18:27

Boleh ya enggak apa-apa sampaikan aja.

1:18:29

Sampaikan tafadal.

1:18:31

Jadi ee kebetulan kan anak saya kelas 4

1:18:33

SD, Ustaz. Jadi di pelajaran akidahnya

1:18:35

juga dipelajari tentang hukum

1:18:38

ee hak hukum tentang hukum-hukuman bagi

1:18:41

orang yang berzina, orang yang mencuri.

1:18:42

Begitu kan, Ustaz? Kan itu hukumnya

1:18:44

cukup kejam, Ustaz.

1:18:47

Tetapi di situ di apa? Diberikan

1:18:50

pemahaman kepada anak bahwa hukum-hukum

1:18:54

ini adalah keadilan dari Allah.

1:18:57

bahwasanya ketika hukum ini tidak Allah

1:19:00

berikan, memungkinkan seorang itu akan

1:19:03

bermudah-mudahan untuk membunuh,

1:19:04

bermudah-mudahan untuk mencuri,

1:19:06

bermudah-mudahan untuk berzina.

1:19:08

Jadi ee hukum ini tuh bukan pelanggaran

1:19:12

hak asasi manusia, tapi justru

1:19:16

yang memperkuat hak asasi manusia itu

1:19:18

sendiri. Karena hak asasi manusia kan

1:19:20

bukan hak-hak individu, hak bersama.

1:19:24

seluruh

1:19:25

ee seluruh masyarakat, seluruh warga ee

1:19:28

warga bumi ini kan punya hak

1:19:31

manusia ee hak asasi masing-masing juga

1:19:34

yang harus dipenuhi. Jadi hak asasi

1:19:37

manusia sendiri itu di dalamnya juga ada

1:19:39

kepentingan bersama. Dan dalam hal ini

1:19:43

hukum-hukum Islam itu hukum-hukum yang

1:19:46

ee paling adil untuk ee kepentingan

1:19:49

bersama ataupun kepentingan individual

1:19:52

masing-masing. Mungkin begitu atau saya

1:19:55

salah, Ustaz?

1:19:56

Iya, enggak apa-apa. Eh ya tadi seperti

1:19:59

disampaikan oleh Cici bahwasanya memang

1:20:01

ee dalam konsepsi hak asasi manusia

1:20:05

tentunya tidak hanya terfokus pada

1:20:07

pendapat personal yang punya konsep

1:20:10

tentang hak asasi manusia yang misalnya

1:20:13

bentuknya A atau ee terfokus kepada

1:20:17

beberapa orang saja. bagaimana caranya

1:20:20

agar ee tentang hak asasi manusia ini

1:20:22

bisa mengakomodir seluruh masyarakat

1:20:25

atau misalnya kalau lebih spesifik ya

1:20:27

seluruh warga warga negara maka tentunya

1:20:30

ee pertimbangannya itu tidak person to

1:20:33

person gitu, tidak hanya personal tapi

1:20:36

bagaimana bisa mengakomodir semuanya.

1:20:38

Dan memang ya kalau kita kaitkan dengan

1:20:41

konsep ee apa namanya fikih siasahnya

1:20:44

tadi dalam konsep bernegara Islam itu ya

1:20:47

tentunya yang dijadikan landasan

1:20:48

utamanya adalah Al-Qur'an dan sunah.

1:20:51

tentunya

1:20:53

kalau ee bicara tentang hak asasi

1:20:56

manusia itu sendiri, kalau kita

1:21:00

ee

1:21:02

berkiblat pada ee misalnya beberapa

1:21:06

kalangan tertentu tentunya ini pada

1:21:09

akhirnya tidak akan bisa

1:21:12

absolut dalam artian juga tidak akan

1:21:15

bisa terus relevan

1:21:18

dengan nantinya masa yang akan datang

1:21:20

atau dengan masa yang sebelumnya karena

1:21:23

masing-masing punya pandangan dan setiap

1:21:25

zaman punya pandangan tentang ee konsep

1:21:28

daripada hak asasi manusia itu sendiri.

1:21:32

Contoh misalnya

1:21:34

kayak pernikahan

1:21:37

dengan anak ee usia di bawah umur.

1:21:41

Misalnya kalau kita menikahi anak usia 9

1:21:45

atau 10 tahun saat ini, kira-kira

1:21:48

melanggar hak asasi manusianya enggak?

1:21:52

Kalau saat ini dalam kacamata

1:21:55

ee apa namanya? Sosialnya gimana?

1:22:01

Kalau

1:22:03

ee ke em apa namanya? Dalam hukum

1:22:06

Indonesia sendiri kan tidak boleh

1:22:08

menikah menikahi anak di bawah umur ya,

1:22:10

Ustaz? Jadi kalau kayaknya ee hukum

1:22:13

sosial masyarakat sekarang ini anak di

1:22:15

bawah umur itu diharapkan untuk menuntut

1:22:19

ilmu. Jadi sepertinya akan jadi

1:22:22

dipandang sebagai pelanggaran hak

1:22:24

asasinya.

1:22:25

Makanya kan ee kalau dalam kimat sosial

1:22:28

saat ini ee menikahi anak usia di bawah

1:22:31

10 tahun tidak sesuai dengan hak asasi

1:22:35

manusia yang berlaku saat ini. Akan

1:22:36

tetapi kalau kita bicara beberapa

1:22:39

beberapa ratus tahun sebelumnya

1:22:41

kira-kira itu menjadi hal yang

1:22:42

bertabrakan dengan hak asasi manusia.

1:22:44

Tentunya enggak. Karena memang secara

1:22:47

sejarah ya bisa kita kaji bahwa ee

1:22:51

putri-putri raja itu banyak yang

1:22:52

dinikahi di usianya di bawah 10 tahun.

1:22:55

Karena banyak faktor tentunya dari sisi

1:22:57

ee apa namanya

1:23:00

ee kemampuan reproduksinya sudah cukup,

1:23:03

kemudian dari sisi ee kedewasaannya juga

1:23:06

sudah ada di usia tersebut. Jadi

1:23:09

masing-masing punya ee

1:23:12

sudut pandang kalau kita bicara mengenai

1:23:14

bahwasanya hak asasi manusia itu ee

1:23:18

harus mengacu kepada kondisi sosial ya

1:23:21

tentunya nantinya akan berubah-rubah

1:23:23

gitu. Nah, sedangkan kalau misalnya kita

1:23:26

mengacu pada hak hak hak asasi manusia

1:23:28

yang sesuai dengan aturan Al-Qur'an dan

1:23:31

sunah, maka tentu hal ini sifatnya

1:23:33

absolut dan tidak akan pernah berubah.

1:23:36

Dan juga perlu ditanamkan bahwa setiap

1:23:39

aturan yang tercantum di dalam syariat

1:23:42

pasti ada hikmah yang terkandung di

1:23:45

dalamnya. Tapun ee ee apa namanya? Namun

1:23:48

bukan berarti bahwasanya ee kita ketika

1:23:53

memahami atau mengkaji syariat tentang

1:23:56

hukum A, hukum B, hukum C harus mencari

1:23:59

alasan di balik itu. Alasan yang logis

1:24:02

di balik itu. Enggak harus enggak harus

1:24:04

seperti itu. Karena bisa jadi akal kita

1:24:06

yang enggak mampu untuk menjangkau itu,

1:24:08

mengapproach itu.

1:24:10

Nah, kemudian juga ee mungkin di dalam

1:24:14

beberapa ayat juga Allah sering

1:24:16

memberikan ee apa namanya gambaran

1:24:19

tentang bahwasanya hukum ini banyak

1:24:20

hikmah yang terkandung di dalamnya.

1:24:22

Seperti misalnya dilarangnya membunuh ya

1:24:26

yang cerita di dalam surat Almaidah

1:24:27

bagaimana ee anaknya Adam membunuh

1:24:31

saudaranya. Kan disebutkan

1:24:38

dengan adanya hukum qisas tentunya ini

1:24:40

akan memberikan ancaman kepada seseorang

1:24:43

untuk tidak melakukan

1:24:45

kejahatan yang seperti dan untuk memutus

1:24:48

ee rantai ee pembunuhan berikutnya. Nah,

1:24:51

karena ketika orang dibunuh pasti

1:24:53

keluarganya ada yang balas dendam dengan

1:24:54

membunuh lagi. Nah, dengan adanya hukum

1:24:57

qisas ini memutus rantai itu. Nah, itu

1:25:00

gambaran mungkin salah satu contoh

1:25:02

daripada ee bagaimana konsep syariat ya

1:25:07

dengan ee adanya edukasi hikmah di dalam

1:25:12

aturannya. Mungkin gambarannya seperti

1:25:20

ada lagi mau ditambahkan

1:25:28

sudah cukup.

1:25:35

Baik, kalau sudah kita cukupkan

1:25:36

insyaallah dipersiapkan ya untuk yang

1:25:38

kelompok dua kita tutup hamalah danis.

1:25:42

Alhamdulillahabbilamin subhanakallah

1:25:45

asadua ilahaill an

1:25:46

astagfirunalamualaikum

1:25:50

warahmatullahi wabarakatuh.

1:25:53

Waalaikumsalam warahmatullahi

1:25:54

wabarakatuh.

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free