A6a - Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Bismillah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, salat wa salam wa ala rasulillah wa ala alihi wa sahbihi wa man walahu wa ba'ad Kita mulai agar pembelajaran kita pada pagi hari ini dengan Bismillah, Bismillahirrahmanirrahim Silahkan untuk berikutnya, kelompok kedua Bisa ditampilkan nanti presentasinya dan dimulai untuk memaparkan
tugas kelompoknya yaitu kemarin membuat makalah tentang ketatanegaraan. Taufan Bar, bisa langsung ditampilkan ya untuk presentasinya. Taufan, untuk Pak Riyad Taufan mungkin bisa ditampilkan. Dari kita, Ustaz. Nah, Antum yang tampilkan presentasinya atau anaknya? Dari Antum, Ustaz. Boleh, boleh. Kelihatan ya.
Ya, mungkin bisa dimulai untuk sebagai moderator atau pebuat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sekala puji bagi Allah. Alhamdulillah. Wa nashar'an la ilahe Allah wa ahdahu wa la syarikala. Wa nashar'an na Muhammadin abduhu wa rasuluhu la nabiya ba'da. Allahumma salli wa sallim wa barik ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wa sahbihi ajma'in.
Alhamdulillah, walhamdulillah, segala puji bagi Allah pada kesempatan yang berbahagia ini Allah SWT memberikan kepada kita nikmat sahab sehingga kita bisa berkumpul di ruang zum ini untuk sama-sama belajar mengambil manfaat dari materi kuliah kita. Kemudian salat dan salam semoga tersurahkan selalu kepada junjungan dan suri taulah dan fitnah Nabi Muhammad SAW
juga kepada keluarganya, kepada para sahabatnya yang mulia, kepada orang-orang yang beriman, berotak, dan yang hari kiamat baik. Yang kami hormati Ustadz Muhammad Hasbiallah LCMA, hafidhullah, selaku pembimbing sekaligus dosen mata kuliah pendidikan Pancasila dan Keluarga Negaraan. Dan yang kami hormati teman-teman mahasiswa, ahzadillah, dan ikhwan yang hadir di ruang Zoom ini.
Sebelumnya perkenalkan kami dari kelompok dua, saya Irfan sebagai moderator. Kemudian di samping saya ada Al-Akhfadlan Dizargi sebagai koordinator. Kemudian Akhferi Merdiansa sebagai pemateri hari ini. Berikutnya ada Fahmi Al-Fitrah dan Akhfawzan Naufal sebagai notulen.
Berikutnya Al-Ah Ismail Rizkyanto sebagai pengguna materi dan terakhir Abu Al-Ah Ibn Ar-Razaki sebagai desainer PPT Insyaallah pada kesempatan kali ini kami akan mempresentasikan hasil dari tugas mata kuliah kita Mata kuliah pendidikan Pancasila dan Keluarga Negaraan Ada pun pembahasan dan topik dari kelompok dua yang akan diangkat pada kesempatan ini
yaitu terkait dengan negara konstitusi dan benar-benar sebagai konstitusi NKRI pembahasan dan topik ini akan disampaikan oleh Pak Al-Akheri, Al-Filawah, Pak Akheri Merdiansa untuk mempersingkat waktu saya langsung persilahkan Pak Akheri Merdiansa untuk menyampaikan masalah hari ini terima kasih Pak
Akhir Irfan sudah memberikan penyampaian untuk mengawali materi kita pada pagi hari ini. Insya Allah, Ana Ferry Mariansah akan menyampaikan presentasi daripada kelompok keluar yang berjudul Konsep Dasar Ketatanegaraan. Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut, yang ingin saya sampaikan bahwasannya konsep penulisan daripada makalah ini
itu mengacu kepada dua modul dasar yang sudah kita pelajari secara umum kemudian juga kita membagi daripada sub-bahasan kita di makalah ini pada masing-masing anggota kelompok selanjutnya saya akan menjelaskan pada pembahasan yang pertama yaitu pengertian negara dan konstitusi pengertian negara menurut etimologis
Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti yaitu negari atau negara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Kemudian secara terminologis, negara berarti organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditahati oleh rakyatnya.
Kemudian, ada beberapa ucapan para ahli dalam mendeskripsikan pengertian daripada negara. Yang pertama, perkataan daripada George Jelinek. Beliau mengatakan, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Kemudian yang kedua, ucapan daripada Thomas Hobbes.
Beliau mengatakan, negara adalah lembaga yang berfungsi menertibkan kekacauan atau kondisi homo homini lupus atau disebut dengan manusia menjadi serigala sesamanya di dalam masyarakat. Kemudian yang ketiga, ucapan daripada Harol J. Lasky. Beliau mengatakan, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan daripada masyarakat itu sendiri. Kemudian yang keempat, ucapan Rogers F. Soltung. Beliau mengatakan pengertian daripada negara adalah alat atau agensi atau WNM, authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Itu merupakan beberapa pengertian daripada negara. Kemudian, pengertian daripada konstitusi. Secara etimologis, konstitusi berasal daripada bahasa latin, yaitu constitutio, yang berarti ketetapan atau susunan dasar. Sedangkan secara terminologis, konstitusi merupakan sekumpulan aturan atau norma
atau hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana sebuah negara dibentuk dan dijalankan. Jadi secara umum, konstitusi dapat diartikan sebagai hukum atau norma yang menjadi aturan bagi sebuah negara. Kemudian, pembahasan selanjutnya, yaitu bagaimana sifat, fungsi, dan unsur negara. Yang pertama, negara memiliki sifat-sifat
yang harus kita fahami diantaranya sifat negara yang pertama adalah memiliki sifat memaksa negara berhak memaksa kehendak seseorang melalui hukum kemudian yang kedua negara juga memiliki sifat monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama di dalam masyarakat kemudian sifat negara yang ketiga yaitu sifat totalitas yang bermakna seluruh kekuasaan dan peraturan negara
berlaku untuk masyarakat keseluruhan itu merupakan sifat daripada negara kemudian yang kedua yaitu fungsi negara negara berfungsi sebagai penertib keamanan yaitu negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi lingkungan yang damai, aman dan tentram dalam masyarakatnya
Kemudian yang kedua fungsi negara yaitu fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Negara memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, jaminan sosial agar terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran di dalam kehidupan masyarakat. Kemudian yang ketiga negara juga berfungsi sebagai tompak keamanan yaitu negara bertanggung jawab untuk melindungi unsur negara.
yang diantaranya adalah rakyat, wilayah, atau pemerintahan. Dan negara wajib melindungi unsur negara tersebut dari ancaman yang muncul dari internal, eksternal, daripada sebuah negara. Kemudian yang keempat, negara berfungsi sebagai pemberi keadilan, yaitu negara wajib berlaku adil di muka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Itu merupakan empat fungsi negara. Kemudian selanjutnya, penjelasan tentang unsur-unsur negara. Negara memiliki unsur-unsur yang harus wajib ada pada sebuah negara tersebut agar negara tersebut bisa diakui sebagai sebuah negara, yaitu negara wajib memiliki rakyat atau penduduk. Kemudian yang kedua, negara juga wajib memiliki wilayah.
Yang ketiga, negara wajib memiliki pemerintahan yang ditetapkan secara resmi. Kemudian yang keempat, kemampuan membuat hubungan dengan negara lain. Ini merupakan empat unsur negara yang harus dimiliki pada sebuah negara yang sudah ditetapkan. Itu merupakan penjelasan daripada fungsi unsur dan afuan.
dan sifat negara kemudian penjelasan yang selanjutnya yaitu pembahasan tentang peranan negara dan peranan konstitusi bagi negara pembahasan yang pertama adalah peranan negara negara berperan sebagai institusi yang menciptakan stabilitas tertib sosial dan keamanan kemudian negara juga berperan mengatur warga negaranya
yaitu membuat regulasi dan aturan hukum untuk membatasi serta mengarahkan perilaku sosial. Kemudian yang ketiga, negara juga berperan untuk memampukan atau enabling di dalam kemasyarakatan, yaitu contohnya negara memiliki peran untuk memampukan warganya melalui legalitas formal, seperti kartu tanda penduduk, surat izin mengundi, atau paspor.
Kemudian peranan negara selanjutnya, yaitu negara berperan sebagai penghambat atau constraining, yaitu negara memiliki pembatas atau penghambat di dalam kemasyarakatan demi kepentingan bersama yang lebih besar. Kemudian, yang kedua peranan konstitusi bagi negara. Yang pertama, konstitusi itu menentukan profil warga negara, yang bermakna
Negara-negara, negara sebuah negara memiliki syarat tertentu dalam menetapkan warga negaranya. Kemudian yang kedua, konstitusi berfungsi sebagai barometer kehidupan bernegara dan pembatas kekuasaan. Kemudian yang ketiga, konstitusi berperan sebagai fondasi karakter dan identitas nasional. Jadi negara mengatur daripada
identitas nasional yang sudah kita pelajari di bab sebelumnya yang mencakup kepada bahasa Indonesia kemudian bendera atau lambang dan sebagainya kemudian peran konstitusi yang keempat bagi negara yaitu menjamin kelangsungan bangsa yaitu konstitusi mengatur daripada ketahanan negara dalam waktu yang panjang kemudian pembahasan selanjutnya
Yaitu Undang-Undang Dasar 1945 mengatur aspek sosial, politik, dan kultur di Indonesia Yang pertama, Undang-Undang Dasar mengatur dalam dimensi politik atau sistem pemerintahan dan demokrasi Yang pertama, Undang-Undang Dasar memiliki pembatas kekuasaan dan lembaga negara Memiliki pembatas kekuasaan dan pembatas bagi lembaga negara
Kemudian yang kedua, undang-undang dasar juga mengatur wadah aktivitas demokrasi. Jadi undang-undang dasar ini menjadi konsep dasar di dalam berdemokrasinya sebuah negara. Kemudian yang ketiga, undang-undang dasar bersifat dinamis terhadap perubahan politis. Itu merupakan fungsi undang-undang dasar
di dalam dimensi politik kemudian yang kedua mengatur dimensi sosial atau hubungan negara dan warga negaranya yang pertama undang-undang dasar wajib memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi kemudian yang kedua undang-undang dasar mengatur refleksi kultur sosial timur atau disebut dengan kolektivis kolektivis ini berarti
dimana individu cenderung mendahulukan kepentingan kelompok daripada kepentingan pribadi. Itu yang dimaksud dengan kolektivis. Kemudian yang ketiga, undang-undang dasar dalam dimensi sosial juga mengatur kesejahteraan dan perlindungan sosial. Itu merupakan tiga fungsi daripada undang-undang dasar dalam dimensi sosial. Kemudian yang selanjutnya, undang-undang dasar dalam dimensi kultur.
atau karakter dan identitas kebangsaan yang pertama undang-undang dasar mengatur legitimasi simbol identitas nasional kemudian yang kedua undang-undang dasar memberikan pelindung menjadi pelindung kebenekaan dan karakter luhur bagi sebuah negara mungkin itu yang dapat kami sampaikan di dalam pemaparan makalah ini
Jika ada pertanyaan kami silakan atau jika ada tambahan kami persilahkan untuk kelompok lain memberikan tanggapannya. Barakallah fikum. Kami kembalikan kepada Akhi Irfan sebagai moderator. Sudah? Sudah, Ustaz. Baik. Bisa kemulakan atas paham-paham presentasi dan ucapan untuk seluruh keluarga ya. Barakallah fikum. Untuk materinya sendiri di presentasinya sudah
baik, sudah pas dengan cukup jelas dan juga dengan poin-poin yang tepat. Ana coba masuk ke makalahnya, makalahnya sudah Ana share di grup. Terkait makalahnya ada beberapa masukan. Yang pertama adalah, ini mungkin karena dikerjakan secara kolektif ya, jadi finalnya di siapa ini? Di kita semua, jadi kita gunting di grup.
baik, ini mungkin karena dikerjakan secara kolektif, jadi tangannya beda-beda nih lalu kemudian lupa di rapihkan, malah ada beberapa yang memang belum rapih ya tulisannya rata-kita, rata kanannya terus namakannya memang perlu yang dianggota kelompoknya yang melakukan finalisasi makalahnya termasuk dari penulisan poin-poin karena disini, gimana tuh
kadang ada poin misalnya pakai A kecil, cuma yang satunya pakai kurung, yang satu pakai titik, A itu. Kecil memang terlihatnya cuma memang sangat berpengaruh nantinya. Harus dilakukan penyesuaian dalam penulisan, meskipun itu dikendalikan secara kolektif. Termasuk juga rata-kiri rata kanannya, ada beberapa tulisan yang belum ditulis rata-kiri rata kanannya, seperti di halaman 9, halaman 8, itu belum ditulis.
rata kanan-kining, alaman 6 juga mungkin masukkan daerah-daerah juga kalau dalam penulisan penelitian atau makalah ataupun yang lainnya ya bukannya tidak boleh pakai poin karena kan mungkin ada beberapa yang penjelasannya butuh poin misalnya diantara unsur-unsur warga negara adalah satu, eh unsur-unsur negara ada satu warga negara
dan yang lainnya gitu, atau misalnya tadi tiga sifat, negara ada memaksa, monopoli cukup semua nah itu kan memang butuh poin tetapi memang seharusnya kalau kita mau jabarkan dalam poin jangan terlalu banyak menggunakan poin dalam setiap pemaparannya, dan kemudian kalau bisa dinarasikan ya, kedepankan narasi jadi menurutnya dalam teks naratif
Jadi kalau bisa diminimalisir untuk poin-poin. Kemudian berikutnya, ini mungkin masalah teknis ya, teknis penulisan. Kalau sub-bub itu tidak perlu ditulis dengan huruf kapital semua. Misalnya kayak latar belakang. Itu tulis yang kapital adalah huruf pertamanya ada di setiap katanya. Tidak perlu semuanya ditulis huruf kapital. Dalam bab satu,
Itu pendahuluan. Nah, itu ditulisnya bab 1 di baris pertama, baru di-enter tulis pendahuluan. Jadi, bab 1, enter pendahuluan. Begitu juga bab 2, pembahas. Enter, pembahas. Bab 3, enter penutup. Jadi, jangan ditempatkan di baris yang sama. Kemudian berikutnya, di bab 1, itu kalau dalam makalah, baik lagi, penulisan makalah itu cukup dengan satu latar belakang, dua...
Rumusan masalah 3 tujuan penulisan. Tujuan penelitian. Ada pun dasar teori itu mungkin nanti ketika konteksnya menulis penelitian skripsi. Kalau skripsi itu ada babnya sendiri tuh teori. Kajian teori itu ada. Ada kajian teori, ada metode penulisan. Jadi babnya kan 5 ya kalau nggak salah.
bab nya itu 5, 1 pendahuluan, 2 kajian teori, 3 metode pembelitian, sekarang tergantung apa lagi bab 4 baru analisis, kebahasannya bab 5 baru penutup, itu ada 5 bab, tapi kalau makalah cukup 3 dan bab pendahuluan hanya terdiri di latar belakang kemudian rumusan masalah dan juga tujuan penulisan jadi dasar teori itu sebenarnya tidak perlu dimasukkan
yang anak presiasi adalah kesesuaian antara rumusan masalah tujuan penulisan dengan pembahasan itu sudah sesuai ya sudah sama jadi enggak misalnya tujuan eh apa rumusan masalahnya tiga tiga di pembahasan jadi empat nah kesalahan nah disini sudah sesuai Alhamdulillah anak presiasi hal tersebut dan ini juga mungkin ya tadi karena nulisnya ada pembagian masing-masing individu ya
Jadi biasakan kalau misalnya nulis poin itu, kayak tadi, sebabnya A, pengertian negara dan konstitusi. Kalau mau ditambahkan poin di bawahnya, kita tulisnya pakai angka. Kalau mau ada poin berikutnya, ditulisnya pakai huruf. Nah ini sudah benar, cuma masuk pas kedua nih, pengertian konstitusi, di halaman 5. Nah ini juga diperhatikan. Jadi kalau bisa, kalau misalnya sudah angka, kalau misalnya buat poin setelahnya, dibuatnya pakai huruf.
supaya tidak bingung ya tapi sisanya sih sudah baik nah lalu masalah kerapian sudah dibahas kalau secara materi insya Allah sudah baik cuma paling tadi dikurangi aja untuk apa namanya poin-poin nah terakhir di kesimpulan kesimpulan itu idealnya juga dalam bentuk narasi tidak dalam bentuk poin jabarkan aja secara naratif jabarkan hasil analisisnya berarti apa
atau rangkuman dari pembahasan itu apa, nah itu dimaksud. Baik, itu terkait penulisannya, selebihnya sudah baik ya untuk, ini makalah pertama berarti yang dibuat ya? - Nama masak. - Baik, insya Allah ini sudah bagus. Ya sudah dibuguhkan juga untuk beberapanya ya, walaupun tidak semua, jadi gini,
kayak yang halaman keempat tuh di pembahasan pengertian negara, itu kan pendapat-pendapat orang tuh, pendapat para ahli terus dicari sumbernya itu dapatnya dari mana? soal disini nggak ada sumbernya, kayak pengertian, dari pengertian negara, dari kata negari, itu kan tentunya bukan dari kita kan ilmuwannya, tapi dari sumber yang kita baca sehingga harus dipertanggungjawabkan, dipertanggungjawabkan dengan apa?
dengan menampilkan atau melampirkan sumber perunjukannya atau ini tertinggal atau gimana? tertinggal sebenarnya Ustaz tertinggal Ustaz ya itu untuk masukkan nah selebihnya sekarang Anang ingin coba tanyakan untuk pembahasan tadi ya? iya dijelaskan kan bahwasanya negara itu kan yang sifatnya formal ya dalam artian disitu ada aspek administrasinya
Kemudian lebih formal lah Dan bedanya sama bangsa, kalau bangsa itu yang formalnya Secara pemaknaan hampir sama, cuma kalau negara itu versi yang formal Nah kemudian juga dijelaskan tentang undang-undang dan konstitusi Nah sekarang kalau dari kajian antum, perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi itu apa? Perbedaannya, perbedaan yang mendasar
Nah, mungkin kalau perbedaan secara dasar, undang-undang itu dokumen atau hukum yang tertulis resmi untuk mengatur sebuah negara. Sedangkan konstitusi itu memiliki makna yang lebih luas, menjakut seluruh aturan, baik itu sifatnya tertulis ataupun tidak tertulis.
Jadi itu perbedaan dasarnya. Perbedaan dasarnya kalau konstitusi sifatnya lebih umum. Dia mencakup undang-undang dasar yang muatannya itu terdokumentasikan, tertulis, dan juga yang tidak tertulis. Kalau tidak tertulis namanya itu konvensi. Kalau tertulis namanya undang-undang. Nah itu konstitusi mencakup semua. Jadi kalau kita gambarkan, konstitusi itu berada di level teratasnya, baru dibawahnya mencakup undang-undang dan konvensi.
Semuanya adalah bagian daripada konstitusi. Kemudian, menarik juga tadi tentang fungsi daripada negara yang menjelaskan tentang fungsi ketertiban dan keamanan. Fungsi ketertiban dan keamanan ini negara harus bertindak sesuai dengan, bertindak sebagai stabilisator. Jadi, dalam rangka menertibkan
negara, maka negara harus berfungsi sebagai stabilisator, bukan provokator, bukan juga misalnya sebagai satu entitas yang membela satu kubu tertentu, melindungi satu kubu tertentu, dan mengintimidasi kubu yang lain. Peran negara ini harus berimbang.
jadi melihat bagaimana adanya konflik yang terjadi diantara masyarakat yang mengganggu ketertiban yang negara harus menjalankan fungsinya untuk menstabilkan kondisi tentunya ini harus dijalankan secara penuh tidak hanya menjadi tanggung jawab presiden Jelahman ini yang menjalankan eksekutifnya gitu ya tapi juga
harus dijalankan dengan baik oleh yang berada di bawahnya terutama yang langsung menjaga ketertibannya misalnya militernya atau polisinya ini menjaga keamanannya yang harus di kedepan nah kemudian juga perlu diperhatikan bahwasanya ketika kita menyebut sebuah negara itu jangan dipersempit maknanya
Negara berarti maknanya adalah presiden. Enggak. Presiden menjadi salah satu instrumennya. Kalau dalam konsep perpolitikan berarti kalau kita bicara mengenai negara yang merepresentasikan negara berarti apa? Kalau dalam konsep kriasi politikanya ada pejabat eksekutif, legislatif, sama unikatif. Legislatif berarti dipimpin oleh presiden,
kemudian legislatifnya DPR, kemudian adalah mahkamah hukum, atau juga mahkamah konstitusi. Artinya perlu diperhatikan. Jadi semuanya harus punya peran, karena memang dirasakan atau tidak, terlepas dari adanya dinamika yang terjadi, karena pasti kalau berkaitan dengan
stabilisasi politik, berkaitan dengan stabilisasi ekonomi atau stabilisasi sosial yang menyentuh langsung kepada warga negara itu memang menjadi tanggung jawab siapa? yang eksekutifnya, betul ya? karena kan sebagai fungsinya ya eksekutor lapangan gitu cuman kadang yang apa ya bahasanya disalahpahami oleh beberapa pandangan masyarakat ya
maksudnya negara itu adalah instrumennya cuma yang eksekutifnya aja padahal sebenarnya itu adalah pekerjaan kolektif walaupun memang secara aktivitasnya dilakukan oleh eksekutif tapi tentunya kayak misalnya nih dalam proses mengesahkan undang-undang bagaimana undang-undang disahkan kalau dalam proses perancangan undang-undang sampai disahkan itu jangan tentu tahu kayak gimana jadi undang-undang itu setelah
harus disetujui antara DPR dengan Presiden jika salah satu tidak menyetujui maka undang-undang tersebut tidak ditetapkan betul, jadi misalnya ada undang-undang yang ingin dibuat oleh Presiden harus ditampilkan dulu disetorkan dulu rancangan undang-undangnya ini kepada DPR untuk disetujui dan fungsi yudikatif dalam hal ini para Hakim
Ini prosesnya adalah memantau dan mengawasi apakah memang undang-undang ini berjalan sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak. Kalau tidak sesuai berarti para hakim ini berhak untuk memutuskan apakah dilanjut undang-undangnya atau diadakan.
Sehingga ini menjadi sebuah tugas kolektif yang dilakukan oleh tiga instrumen tadi, yang menjalankan fungsi pemerintahannya atau fungsi negaranya. Nah, itu gambarannya. Silakan, kalau dari yang lain ada yang ingin bertanya. Anak Ustadz. Baik, Fadlan. Perkenalkan nama Anak Aziz dari kelompok pertama. Tadi kan di sebuah...
beberapa fungsi negara yaitu ada 4 fungsi negara nah teringat korupsi PT Timah TBK kemarin sebanyak 271 triliun nah hal tersebut itu masuk ke gagalan fungsi negara yang mana dan kenapa negara itu bisa sampai kecolongan mungkin
sekitar 7 tahun dari 2015 sampai 2022 baru ketahuan artinya, pokoknya kenapa bisa lolos selama 7 tahun tadi ada lagi? 6 type, itu aja, berkala-kala fitur teman-teman, kelompok 2 bisa dijelaskan mungkin ada 2
perspektif yang kita lihat disini ya kenapa hal tersebut bisa tidak terpantau oleh sistem pemerintahan yang pertama di dalam pengaturan keamanan negara khususnya di dalam pengaturan keuangan itu kita memiliki komisi pemberantasan korupsi yang mengawasi sistem keuangan dalam suatu pemerintahan namun yang dikhawatirkan disini
itu negara memiliki atau orang-orang yang berperang di situ itu memiliki politik kepentingan yang muncul sehingga banyak orang-orang yang bekerja sama dalam sistem tersebut sehingga tidak terpantau atau pura-pura tidak terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seperti itu mungkin pendapat Anda mungkin ada pendapat yang lain dari teman-teman berarti masuk ke
permasalahan fungsi negaranya tidak berjalan di poin apa? fungsi ketertiban, fungsi kesejahteraan, fungsi pertahanan, atau fungsi keadilan kalau tadi trouble-nya di conflict of interest berarti ya, politik kepentingan berarti jadi salah satu yang masuk ke dalam ini, yang pertama fungsi ketahanan yang mungkin dalam aturan atau dalam sistem komisi pemberantasan korupsi kita sendiri sudah memiliki masalah
kemudian yang kedua dalam fungsi keadilan jadi mereka memiliki politik kepentingan yang mengatur partai atau kelompok-kelompok mereka sendiri seperti itu baik, baik, Ana Eze menambahkan jadi memang pelaku-pelaku koruptor ini terlepas dari apakah dia berada di dalam tubuh negara atau berada di luar kan memang beda-beda ya, macam-macam gitu pelaku koruptor ini
mereka sangat memahami tentang sistem pemerintahan sangat memahami tentang sistem negara misalnya di Indonesia sehingga praktik-praktik korupsi ini sebenarnya ketika kita berbicara siapa yang lebih bertanggung jawab misalnya akan kompleks pembahasannya karena tentunya adanya praktik korupsi dan kemudian tidak tercium lah tadi katanya udah sampai berapa tahun? 7 tahun ya? 7 tahun ya? 7 tahun
bisa jadi terindikasi dilakukan secara kolektif. Ada indikasi demikian. Karena apa? Logikanya kalau misalnya memang bisa dijalankan dengan baik, dan oknum-oknumnya ini ada, namun tidak bisa menguasai, dalam artian tidak bisa menjangkau beberapa elemen yang ada di dalam negara, maka tentunya ini akan lebih gampang terdeksi dan juga gampang ditangani. Tetapi yang menjadi permasalahannya ada beberapa oknum-oknumnya
yang ada di dalam tubuh negaranya, sudah memang punya hubungan. Tadi ada politik of interest, ada politik kepentingan. Ini menjadi salah satu sebab marajarelanya berupsi. Kemudian juga yang perlu kita pahami bahwa kultur, ini boleh setuju boleh tidak, politik balas budi itulah yang terkadang menjadi celah-celah
bagi koruptor, yang non-koruptor ini untuk menjalankan misinya karena ada politik balas budi tadi nah itu mungkin dari Anna sebenarnya tentang adanya fenomena korupsi yang semakin sulit untuk ditangani makanya dari itu ketika koruptor saja bisa menjangkau semua elemen
untuk memuluskan langkahnya, maka cara yang bisa dilakukan adalah pekerjaan. Memperantas korupsi itu juga harus dilakukan secara kolektif, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi atau satu personal saja. Itu nyawa presiden, pokoknya harus kayak gitu. Bisa juga. Presiden nggak bisa bekerja sendiri. Atau menjadi tanggung jawab KPK, misalnya. Iya, cuman kan masing-masing tetap ada batasannya, masing-masing tetap ada
kemampuannya, batasan kemampuannya. Sehingga perlu diupayakan usaha kolektif dari berbagai instansi. Ada lagi yang mau ditambahkan? Silakan. Nah, Musyad, mungkin tadi pembahasan secara umum yang Anda sebutkan adalah politik kepentingannya atau konflik kepentingan dalam sebuah organisasi politik. Bisa jadi korupsi atau kasus korupsi yang
berlangsung dalam waktu yang lama tersebut muncul dari regulasi yang lain seperti aturan yang lemah dalam sebuah negara kemudian muncul penyalahgunaan kekuasaan kemudian mungkin muncul daripada sanksi yang ringan kemudian mereka sebagian mereka meremehkan mungkin muncul dari hal-hal seperti itu juga dalam sebuah aturan negara karena kita membahas disini kan konstitusi
makanya untuk undang-undang perampasan hak aset sampai sekarang belum disahkan karena memang ya tadi, yang agnum-agnum ini yang bercokol di ya kita anggaplah, pasti kan gak mungkin ada koruptor yang misalnya dia ingin menjalankan misi koruptornya tapi dari luar kan gak mungkin kalau misalnya gak butuh yang dari dalam gitu tapi kan ada sebenarnya agnum-agnum koruptor yang memang ada di dalam kan gitu
ini dilakukan secara kolektif, sehingga mungkin yang jadi salah satu penyebab mengapa hak perampasan aset itu sampai sekarang pun belum ditangani yang memang betul faktornya tidak hanya dari manusianya tapi juga harus ada evaluasi dari apa? dari aturan yang tetap sesuai dengan konstitusinya
ini memang harus dituangkan di dalam undang-undang dan di dalam suatu peraturan yang ketat berkait ke masalahan korupsi sebut khususnya. Ada lagi yang boleh ditambahkan? Berarti yang akan saya pesan, apa hal tersebut bisa terjadi ya salah satunya itu tadi, mungkin
Hai apa oknum sedia oknum tertentu bukan karena kelalaian suatu lembaga yang mengurus hal tersebut baik ya sebenarnya balik lagi kalau misalnya kita sampaikan memang karena hanya oknum saja yang menurut Anda pribadi ya tentunya adanya aktivitas oknum koruptor ini bisa lebih
menggeliat, tentunya karena dipengaruhi oleh tingkat pengawasan yang rendah. Betul nggak? Ketika regulasinya dijalankan dengan baik, ketika pengawasan dilakukan dengan maksimal, tentunya pasti indeks korupsinya akan juga menurun. Komodanasi seperti itu. Ya kan ada sebab-akibat. Kenapa koruptor bisa meraja lele? Karena fungsi pengawasannya tidak dijalankan baik oleh negara. Negara kita bicara bukan hanya presiden saja ya.
agar dalam hal ini kita bisa semua instansi yang berkaitan dengan pemerintahan, itu gambarnya baik, yang terakhir, Ustaz kita jadi solusi biar fungsi negara itu berjalan agar kasus serupa itu tidak terulang kembali, bagaimana Ustaz? baik Anda membahasakannya seperti apa ya? intinya gini, ketika negara ini
atau penemangku jabatan yang ada di negara ini didapatkan dari yang namanya politik yang jujur kita bicara politik tentunya akan sulit mengatakan politik jujur karena politik dan jujur ini untuk saat ini ya yang diberlakukan di sekalian negara karena politik itu kan kadang berada di ranah abu-abu ya jadi cukup cukup apa ya bahasanya to be true lah walaupun bisa terjadi
dihasilkan dari politik yang jujur dan dari politik yang memang tidak tadi mengusung yang namanya conflict of interest, mengusung yang namanya politik balas budi, sehingga mereka yang memimpin ataupun mereka yang menjadi pemangku jabatan tidak ada kepentingan untuk
me-akomodir permintaan orang lain, mengakomodir pelaku-pelaku koruptor ini karena mereka tidak punya beban, tidak punya tanggung jawab untuk itu nah adanya conflict of interest, adanya politik balas budi, itulah yang kadang menurunkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh negara kalau dari sudut pandangan seperti itu sebenarnya ya Anda melihat dari fenomena yang terjadi saat ini atau mungkin yang lain mau ditambahkan
Mungkin ada beberapa aspek solusi yang bisa kita lihat Ustadz. Boleh. Contohnya mungkin dari, yang pertama dari aspek pengawasan. Dari aspek pengawasan kita bisa membuat budgeting anggaran agar semua anggaran tersebut terpantau itu mungkin dari sisi pengawasannya. Kemudian dari sisi hukum bisa lebih memperketat aturan
sangsi sosial atau sangsi politik kemudian mungkin dari sisi kelayakan pendapatan mereka karena kan sebagian daripada mereka mengambil hak yang bukan hak mereka itu karena merasa kurang apa yang mereka dapatkan justru yang mana ketahui gaji para DPR atau gaji para menteri itu lebih rendah daripada pekerja swasta
Itu yang menjadi pendorong mereka untuk mengambil hak-hak yang bukan mereka. Nah, ini juga bagus, menarik. Yang tambahannya dari Ana mungkin, harus ada sebuah aturan yang membuat untuk meniadakan kos yang terlalu berlebihan dalam konsultasi pemilu. Itu penting. Karena memang rata-rata, ini kan kita bicara mengenai apa yang sudah terjadi, umumnya ketika terjadi konsultasi pemilu,
pemilu, apapun, mau dari DPR, DPRD, Makan Presiden sekalipun, itu memiliki kos yang besar. Dan itu kultur yang terus berlangsung selama bertahun-tahun. Sehingga muncullah sebuah stereotip bahwasannya kalau mau menang, harus jor-joran ngeluarin uang. Ketika dia sudah mengeluarkan uang yang banyak, entah uangnya dari pinjeman, ke uang dari... Intinya mengeluarkan kos yang banyak dan dia terpilih, ada kecenderungan untuk itu.
Pasti ada kecenangan untuk itu. Sehingga salah satu cara untuk meminimalisir adanya aktivitas korupsi ini adalah dengan cara menekan kos tadi, untuk kampanye, kos untuk sosialisasi kemasyarakat atau yang lain. Itu menjadi salah satu hal yang cukup penting. Bisa punya kesejahteraan. Cuma memang kadang akar kesejahteraan ini suka relatif antara satu individu dengan individu yang lain.
bisa jadi menurut individu A itu cukup, menurut individu B itu tidak cukup, baik lagi dilihat dari fungsinya, kalau fungsinya semakin vitalnya maka dia juga semakin harus diberikan kesejahteraan yang besar pula. Ada lagi sebelum kita tutup?
Alhamdulillah, tadi sudah dipaparkan tentang konsep ketatan negaraan. Insya Allah nantinya pekan berikutnya silakan kelompok tiga. Cuman ini ada kemungkinan anak pekan depan itu lagi di luar. Nanti anak kabari lah. Kalaupun memang pekan depan anak belum bisa hadir, kita coba nanti geser di hari biasa atau bisa di hari Jumat depan. Karena memang ada kegiatan di luar pekan. Syukran kepada kelompok dua atas pemaparan makalahnya.
Jadi presentasi tadi, mudah-mudahan kita bisa membangun manfaat, mudah-mudahan dengan adanya ini kita bisa menjadi warga negara yang baik, dan lebih bijak dalam menanggapi beberapa fenomena atau isu, terutama yang saat ini mulai menghangat kembali, intinya lebih bijak dalam berargumentasi, lebih bijak dalam bersikap, lebih bijak dalam menilai. Karena ada satu perkataan yang menyebutkan apa?
al-insanu kulla mazada ilmuhu qolla inkaruhu manusia itu setiap bertambah ilmunya adalah sedikit pengingkaran makin bisa menjaga bisannya, semakin bisa bersikap lebih insaf kita cukupkan, dan kita fi'na khatim alhamdulillah wa kafaratuhilmanisim
Alhamdulillahirrahmanirrahim. Subhanakallahumma bihamdik. Insyaallahilailaha ilan tas. Taufiq rukaw wa tubi'ilai. Syukur ala khususnya. Assalamualaikum. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Pidato Bahasa Jawa Tentang “KEMERDEKAAN”
Muhammad Adji Saputra · Javanese

Class 11 Chap 5 || Laws Of Motion 02 || Newton's Second Law Of Motion || NLM IIT JEE NEET NCERT
Physics Wallah - Alakh Pandey · English

Air Outlet Selection & Duct Design - LIVE 03 of 09
A.Shuhayb · English

Fisiología Respiratoria
Alcides Slanac · English

🌏 Apa Itu Ilmu 'Geografi'
Padmo Fitri · Indonesian

Ele infartou antes dos 30 #explorar #polemica
Dr. Miguel Batista · English

Concepto de seguridad y salud en el trabajo
Udearroba · English

PERTEMUAN 2: HITUNG CEPAT - BIMBEL SKD CPNS 2026 BATCH 3
Bimbel Viracun · Indonesian

MATERI - RECOUNT TEXT LENGKAP ( TYPE, PURPOSE, ANALISIS GENERIC STRUCTURE LANGUAGE FEATURES)
VK's Project · English

شرح ال subnetting خطوة بخطوة - ازاي تقسم الشبكة ذي المحترفين- جزء ١
IT Dose · English

Rangkuman Materi PPKn Kelas 10 Semester 1
Pontjo Juwono · Indonesian

All of HYDROCARBONS Explained in 8 Minutes
Easy Explained 2.0 · English
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.