Full Transcript

·YouTLDR

Perubahan Besar PAJAK Pengusaha, Investor & Trader - Ft. Vincent Liyanto

57:48IndonesianTranscribed Jul 23, 2026
0:00

So biasanya kan orang yang punya modal

0:01

R00 juta dia trading sampai trading

0:03

volumenya itu 2 M belum tentu untung

0:05

kan.

0:05

Betul bisa aja rugi.

0:07

Tapi ini bisa menghilangkan%

0:09

dan itu selamanya.

0:10

Betul.

0:11

Kalau misal untuk investor aman

0:12

aman.

0:13

Oh karena kamu beli hold sudah enggak

0:16

tahu. Pokoknya 3 tahun 4 tahun 5 tahun.

0:19

Tapi kalau daily tradingmu itu secara

0:22

intensitas banyak nah itu dianggap

0:23

sebagai usaha. Nah itu yang mematikan

0:26

menurutku. Gua udah rungkat R juta, gua

0:28

tetap harus bayar dividen [musik]

0:30

10%-nya gitu. Soalnya dilihatnya gua gak

0:32

ada tambahan apa-apa gitu. Kayak gini.

0:34

Oke, jawabannya enggak perlu bayar

0:36

dividen 10%-nya selama saham yang

0:39

rungkat tadi itu kita enggak cuts. Kalau

0:41

misal cutl gimana? Nah,

0:44

[musik]

0:46

hari ini kita kedatangan sama Bro

0:48

Vincent. Biasanya ya, biasanya gue itu

0:51

kalau misalnya undang sama teman gua

0:53

yang suhunya pajak lah, itu biasanya

0:56

cuman sekali setahun gitu kan. Tapi kali

0:58

ini baru aja gua undang teman gua

1:00

namanya NGJ. Sekarang gua undang teman

1:02

gua lagi namanya Vincent gitu kan.

1:04

Soalnya ada perubahan yang apa ya

1:06

lumayan besar dan kayaknya ee bisa

1:09

ngefek ke banyak orang gitu orang-orang

1:12

terutama yang investor, trader ya kan eh

1:16

e-commerce juga. Dan gua kemarin submit

1:18

beberapa pertanyaan. Tentu itu yang

1:19

menjadi konsern-konsern banyak orang ya,

1:21

marketplace lah, pajak investor, pajak

1:23

trader, pajak pengusaha dan

1:25

perubahan-perubahan lainnya. Nah, supaya

1:28

daripada gua yang ngebaca dokumentasinya

1:30

lalu gua ment-translate buat teman-teman

1:32

dan gua bukan pakar pajak, mendingan ada

1:34

orang yang pakar pajak yang menjelaskan

1:35

apa yang terjadi. Ini bro, kita langsung

1:38

mulai dari pertanyaan yang paling banyak

1:40

ditanya. Apakah pajak trader sebagai

1:42

pengusaha terpisah dari pajak final 0,1%

1:46

berdasarkan PP20 jika pengusaha omset di

1:48

bawah 4,8 M dan biasa trading, bagaimana

1:52

perhitungan omsetnya? Nah, lu boleh

1:54

sharing enggak sih, Bro? Coba rangkumin

1:55

dulu perubahannya itu apa baru kita

1:57

jawab pertanyaannya gitu.

1:59

Oke. Jadi triggernya kan sebenarnya ya

2:01

PP20 tahun 2026 itu kan yang keluarnya

2:05

itu 29 Mei walaupun waktu itu sudah

2:07

diundangkan 22 April kan gitu ya. I

2:10

tahun ini.

2:10

Iya, betul. Nah, terus kemudian dari

2:13

sana kan ada nih beberapa gejola,

2:16

perubahan dan lain sebagainya. Mungkin

2:17

di podcast sebelumnya sama ee teman yang

2:20

satunya udah udah udah dibahas lah gitu

2:22

kan. Nah, kita mengacunya ke pasal 58 ee

2:27

huruf ini ya, pasal 58 nomor 1 ee huruf

2:32

A gitu ya. Nah, di sana itu dikatakan

2:35

sebenarnya peredaran bruto itu

2:37

mengacunya adalah penghasilan usaha dan

2:40

jasa sehubungan dengan pekerja bebas

2:42

yang dikenakan pajak bersifat final

2:44

maupun tidak final. Ya. Nah, kalimat

2:48

itulah yang lagi gonjang-ganjing nih

2:50

sekarang di dunia persahaman. Karena kan

2:53

pada dasarnya ada orang yang dia invest

2:56

saham, main saham, tapi juga punya usaha

2:59

ril kan di lapangan. Entah itu mereka

3:01

masih UMKM dan sebagainya. atau terbalik

3:03

kali, Bro. Terbalik UMKM-nya, bisnisnya,

3:06

usahanya atau freelance-nya, tapi dia

3:09

juga invest saham. [tertawa]

3:11

Kebanyakan kayak kayak gitu deh. Betul.

3:13

Betul. Nah, kalimat itu di pasal

3:16

tersebut itu lagi bergejolak. Kenapa?

3:18

Karena sebenarnya pemicunya atau

3:20

pencetusnya itu adalah event penyuluhan

3:24

atau sosialisasi tanggal 17 Juni kemarin

3:28

dari P2 ee P2P Humas ya. Jadi kantor

3:32

pusat DJP itu panggil banyak wajib pajak

3:35

ya kan untuk penyuluhan

3:37

menginterpretasikanlah isinya PP20 tahun

3:40

2026 itu beserta dengan contoh-contoh.

3:42

Nah, terus kemudian dikatakan di sana

3:45

kalau misalnya Bapak, Ibu punya usaha

3:47

entah UMKM, jual baju kah, jual apa dan

3:50

sebagainya, tapi juga invest di dunia

3:52

saham, trading dan lain sebagainya itu

3:56

bisa dianggap sebagai satu kesatuan

3:59

omset usaha dalam rangka uji omset 4,8

4:03

M. Apakah nanti tahun depannya Bapak,

4:06

Ibu masih bisa pakai tarif 0,5% atau

4:08

enggak? Kayak gitu. Oke, kalau misalnya

4:10

gua rangkumin yang kita lagi

4:13

mempertanyakan, yang kita lagi

4:14

diskusikan itu adalah jadi contoh kayak

4:16

gini ya. Misalnya nih misal kita punya

4:17

UMKM, kita punya omset misal 4M lah.

4:20

Kita punya omset 4M, kita punya net

4:21

margin misalnya 15% 600 juta gitu kita

4:24

punya keuntungan gitu kan.

4:26

Nah, 4M terus kita juga trading saham

4:28

nih.

4:29

Kita investasi saham ya kan? invest

4:31

saham misalnya kita punya modal itu R00

4:33

juta.

4:34

R juta kita punya modal. Tapi yang

4:36

namanya kita

4:38

jual beli, jual beli, jual beli saham

4:40

tersebut dari R00 juta modal kita bisa

4:43

aja dalam waktu 1 tahun kita itu trading

4:46

volumenya itu 2 M.

4:48

Oke,

4:48

bisa aja kan cuman 10 kali kan jual

4:50

beli, jual beli sekali sebulan udah 10 M

4:53

eh udah udah R juta jadi 2 M gitu kan.

4:55

Nah, berarti kan gua tradingnya itu 2 M

4:57

volumenya sekarang gua omset diusahakan

4:59

4 M. 6 M dong.

5:01

6 M dong. Nah, apakah ditotalin

5:02

maksudnya?

5:03

Nah, itu yang dimaksud di sosialisasi

5:05

dari P2 humas ya.

5:07

Maksudnya apa tuh? Yang yang mereka

5:08

sosialisasi adalah di tootal.

5:10

Betul.

5:11

Yang disosialisasikan itu ditotal.

5:12

Yang yang mereka bilang adalah ini

5:14

harusnya ditotal nih.

5:14

Betul. Loh.

5:15

Nah, jadi 4 M usaha itu sama 2 M putaran

5:19

di pasar modal itu, itu dianggap satu

5:20

kesatuan 6 M. Sehingga itu akan jadi

5:23

dasar apakah nanti masih bisa pakai

5:25

tarif 0,5% UMKM enggak untuk orang

5:28

pribadinya ini yang jualan baju tadi.

5:30

Berarti yang omset 4M dengan dia punya

5:33

tadi ya net profit margin 15% sama

5:35

dengan 600 juta setahun dia kan bayarnya

5:37

kan ee pajak 0,5%.

5:39

Betul. Kali 4 M tadi.

5:41

Iya kan?

5:41

Iya kan? 0,5% * 4 M. Betul. Nah,

5:44

sekarang dengan adanya dia punya trading

5:46

2 M ini langsung enggak bisa 0,5% dong

5:48

tahun depannya. Enggak bisa. Betul. Dan

5:51

itu sekali hangus berlaku selamanya

5:53

enggak akan pernah bisa pakai. Sekalipun

5:56

mungkin dia wah kapok nih gua hangus nih

5:59

0,5%. Tahun depan dia memutuskan untuk

6:01

pensiun saham nih. Cuma fokus gua gua

6:04

mau yang 4 M-nya aja soalnya kan R00

6:05

juta. So biasanya kan orang yang punya

6:07

modal R00 juta dia trading sampai

6:09

trading volumenya itu 2 M belum tentu

6:11

untung kan.

6:11

Betul. Bisa aja rugi.

6:12

Bisa aja rugi.

6:14

Bisa aja untungnya itu sebenarnya dari 2

6:15

M bisa aja untungnya R juta gitu

6:18

misalnya.

6:18

Iya atau mungkin rugi R juta

6:19

atau mungkin rugi R juta.

6:20

Iya. Tapi ini bisa menghilangkan%

6:24

dan itu selamanya.

6:25

Betul. Karena yang dilihat kan omset

6:27

peredaran Boruto dan di mata penyulunya

6:30

waktu itu ya yang bikin dunia

6:32

gonjang-ganjing ini omset itu ya putaran

6:35

antara jual dan beli yang totalnya 2 M

6:37

tadi.

6:38

Nah, cuman ya

6:40

oke ada good news-nya enggak nih? Gua

6:42

lagi nunggu good [tertawa] news nih.

6:43

Good news-nya apa nih?

6:44

Kalau good news kalau dibilang good

6:46

banget enggak lah ya. Masih normal news

6:48

lah gitu [tertawa] ya.

6:50

Nah. banyak pakar pajak lah ee yang

6:53

mendebat hal seperti ini. Kenapa? Karena

6:55

kan dianggapnya begini, kalau memang

6:58

trading saham itu peredaran brutonya

7:01

masuk ke uji omset 4,8 miliar 0,5%

7:04

UMKM-nya ya enggak adil dong. Di mana

7:08

katakanlah yang dihitung kan tadi 2 M

7:09

ya. 2 M itu kan termasuk jual dan beli

7:11

kan. Nah, sedangkan kalau kita asumsi

7:14

omset, omset itu kan jual doang.

7:16

Hm.

7:16

Kenapa kok lihatnya jual dan beli? ya

7:18

jualnya doang kan itu satu masuk akal

7:21

kan make sense gitu kan.

7:22

Terus kemudian yang kedua

7:24

itu enggak bisa dianggap usaha karena

7:26

apa? Karena kalau misalnya kita mengacu

7:28

ke definisi usaha ya usaha itu kan

7:30

seperti apa ya contoh kita punya

7:31

karyawan, kita punya kantor kah? Terus

7:34

kemudian kita mengupayakan strategi

7:35

marketing kah dan lain sebagainya di

7:38

mana itu benar-benar usaha kan. Nah,

7:40

pada dasarnya ini cuman membuat model

7:44

atau kekayaan kita itu bisa lebih

7:45

bertumbuh lewat capital market kan.

7:48

Tapi kebanyakan tambah miskin sih

7:49

sekarang

7:50

SG turun-turun [tertawa] kalau itu

7:52

undangnya Michael dan

7:54

Iya iya iya.

7:55

Nah, jadi definisi usaha yang diutarakan

7:59

oleh penyulunya dari DJP dengan

8:02

pakar-pakar pajak yang ada di Indonesia

8:05

itu sudah bentrok. H

8:06

di mana dari situ belum ada titik temu.

8:08

Kenapa aku bilang enggak ada titik temu?

8:11

Karena di perdebatan itu kita bukan cari

8:13

siapa yang benar, siapa yang salah kan,

8:14

tapi ya regulatornya harus mengeluarkan

8:17

aturan turunan untuk membuat ininya

8:21

clear.

8:21

Oke.

8:22

Perdebatannya. Bahkan yang konyolnya

8:24

lagi adalah di saat penyulu dari DJP

8:27

pusat itu mengutarakan main saham atau

8:30

trading saham itu masuk ke kategori uji

8:33

omset 4,8 miliar. Kalau kita lihat di

8:36

kring pajak ya, kring pajak itu ada loh

8:39

ada ada orang yang tanya ya ini masuk

8:42

enggak? Nah, jawabannya kring pajak itu

8:45

unik. Kita kita coba lihat ya.

8:46

Kring pajak itu apa sih?

8:47

Kring pajak itu saluran edukasinya DJP.

8:50

Dia kayak kayak BCA. Halo BCA-nya gitu.

8:52

Kalau misalnya pengin tanya ada yang

8:54

kurang clear, lu nanya gitu.

8:55

Betul. Dan kita bisa tanyanya via phone

8:57

iya kan? Atau kita pakai sosial medianya

9:00

dia. Biasanya dia pakai X.

9:01

Oh dia responsif di X. respons. Oh, jadi

9:03

bisa Q&A.

9:04

Betul.

9:05

Oke. Ini siapapun bisa aksesun. Betul.

9:07

Dan jawabannya publik juga bisa tahu.

9:10

Jadi bukan di via direct message,

9:12

bukan DM gitu. Oke.

9:13

Nah, ini kalau misalnya kita lihat ya.

9:15

Jadi king pajak ya. Ini pajak untuk kita

9:19

ya namanya Cenang Biro.

9:20

Oke. Dia bilang, "Hai Kak, sesuai dengan

9:23

pasal 58 ayat 1 A PP20 tahun 2026,

9:28

besarnya peredaan bruto sebagaimana

9:29

dimaksud pada pasal 57 ayat 1 merupakan

9:33

jumlah ini penting nih. Keseluruhan

9:35

peredaran bruto atas penghasilan dari

9:38

usaha dan jasa sehubungan dengan

9:40

pekerjaan bebas dalam 1 tahun." Oke, ya

9:43

kan? Nah, terus kemudian dia bilang baik

9:46

yang dikenakan pajak bersifat final

9:49

maupun ee penghasilan tidak bersifat

9:52

final maupun yang final termasuk peredan

9:54

bruto yang diterima atau diperoleh di

9:56

luar negeri. Oke, clear kan? Nah,

9:58

sepanjang penghasilan dari penjualan

9:59

saham atau kripto tersebut tidak

10:01

termasuk penghasilan dari usaha dan jasa

10:04

sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka

10:06

tidak digolongkan penghasilan bruto. Ya,

10:08

Kak. Apabila kakak butuh penegasan dan

10:11

lain sebagainya, maka harus konfirmasi

10:13

ke KPP.

10:14

Oke,

10:14

ya. Ini dari nging pajak. Nah, tapi

10:16

konyolnya lagi kalau kita tanya ke KPP,

10:21

penyulu di KPP, AR-nya di KPP, tiap-tiap

10:25

KPP itu bisa beda jawaban.

10:29

Iya.

10:30

Sebentar, Kak. Oke. Kan semua orang

10:32

pasti beda KPP ya kan tergantung tinggal

10:34

di mana kerja di sekolah domisili gitu

10:35

kan. Kan pasti kita sebagai nasabah kita

10:38

bisa dong. Nah, nih lu bisa lihat

10:40

[mendengus] dari yang dipublikasi di

10:42

sosmet kan omongannya seperti ini gitu.

10:45

Apakah ini tidak bisa dibawa sebagai

10:46

barang bukti bahwa harusnya seperti ini

10:48

loh gitu.

10:49

Nah, ada dasar perdebatannya juga. Oke.

10:52

Jadi, KPP tiap-tiap penyuluh ya,

10:55

termasuk yang penyuluh DJP pusat tadi,

10:58

mereka itu mengacu ke peraturan

11:00

pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang

11:04

ee penyelenggaraan perizinan berusaha

11:06

berbasis risiko atau kasarannya yang

11:08

ngatur KBLI lah. Iya. Nah, di KBLI tahun

11:12

2025 yang terbaru yang sudah berlaku

11:14

sekarang per 18 Juni kemarin itu

11:17

semuanya ya KBLI dari sekian banyak itu

11:20

kalau kita cari ternyata ada loh KBLI

11:23

64994

11:25

itu KBLI untuk [mendengus]

11:27

trader saham yang bersifat personal.

11:31

Hm.

11:31

Jadi kalau misalnya kita lihat ya KBL

11:34

2025 64994 perdagangan di pasar keuangan

11:38

atas nama sendiri. Hm.

11:39

Jadi dia bilang kelompok ini mencakup

11:41

perdagangan berbagai macam instrumen

11:43

keuangan ya jelas saham valta asing,

11:45

kontrak komoditas, kripto atas nama

11:47

sendiri trader dan atas aset keuangan

11:51

seperti Bion dan sebagainya ya. Nah,

11:53

terus kemudian di sini transaksi efek

11:56

dan kontrak komoditas atas nama orang

11:58

lain kepialangan ya dan lain sebagainya.

12:01

Ini yang ada kabelinnya nomor lain ini

12:03

enggak masuk. Berarti dia itu fokus ke

12:06

nama sendiri KBELI ini 64994.

12:10

Artinya apa tuh, Bro?

12:11

Nah, artinya adalah dari KPP tiap

12:14

penyuluh yang bisa beda-beda itu ada

12:16

yang ikut omongan kering pajak selama

12:18

wajib pajaknya bisa membuktikan bahwa

12:20

itu bukan usaha. Iya kan? Jadi ibaratnya

12:23

dia lihat substance overform-nya.

12:25

Ada juga yang bilang ya kalau misalnya

12:28

memang kamu cari cuan, tujuanmu cuman

12:31

cari cuan. Jadi dilihat dia cuma dari

12:33

cari cuannya doang ya. Ya harusnya kamu

12:35

juga memenuhi syarat KBLI 64994 ini.

12:40

[mendengus] Artinya secara pribadi dia

12:42

di harus bikin PT gitu kan maksudnya

12:45

dengan KBLI ini atau gimana? secara

12:46

pribadi dia harus punya NIB pribadi dan

12:49

mencantumkan KBL 64994 ini. Tapi

12:52

sekalipun enggak punya NIB pribadi

12:54

karena dia enggak ngurus ya, tapi kantor

12:56

pajaknya bisa jadi berpatokan bahwa loh

12:59

kamu kan personal, kamu kan trader, kamu

13:02

jual beli saham, tujuanmu cari untung.

13:04

Ya, kita mengacu ke KBLI 2025 64994 ini

13:08

harusnya kamu memenuhi ini, harusnya

13:10

punya NIB, harusnya pakai KBL ini. Tapi

13:13

walaupun kamu enggak pakai ini, enggak

13:15

ngurus NIB dan lain sebagainya, ya tetap

13:17

negara itu mengatur adanya jenis usaha

13:20

trader secara perorangan.

13:22

Usaha trader.

13:24

Usaha trader.

13:25

Jadi, jadi trader atau investor itu

13:27

usaha

13:27

bisnis. Iyes. Nah, kalau dimasukkan ke

13:31

definisi usaha trader berarti kembali ke

13:34

pasal 58 ee angka 1. A yang PP20 tahun

13:39

2026. Peredaran bruto itu adalah

13:41

penghasilan dari usaha dan jasa

13:44

sehubungan dengan pekerjaan bebas.

13:47

That's why masuk ke uji omset 4,8 miliar

13:49

yang menentukan tahun depan masih bisa

13:51

pakai tarif 0,5% UMKM atau enggak tu

13:54

orangnya.

13:55

H. Oke, berarti kalau misalnya gua

13:57

simpulin ya, kita kan ada beberapa tipe

13:59

orang.

14:00

Ada orang misalnya nomor satu dia itu

14:02

tuh ee 100% trader dan investor.

14:07

Oke.

14:08

Dia enggak punya usaha.

14:09

Iya.

14:09

Berarti kalau misalnya 100% trader

14:11

trader dan investor, apa yang kita

14:13

bicarakan ini berarti aman buat mereka.

14:15

Iya, masuklah ya.

14:16

Masuk. Soal kan mereka enggak peduli

14:18

sama no issue. Soal mereka enggak peduli

14:20

sama 0,5%-nya. tadi kan kalau misalnya

14:21

punya PT mau itu enggak bisa dapat

14:25

SKB segala macam it's oke buat mereka

14:27

gitu kan

14:28

oke itu satu

14:29

nomor dua di ujung spektrumnya kalau

14:31

misalnya kita ngomongin yang usaha ya

14:33

kan UMKM dia ee berarti omsetnya 4M dia

14:37

dapat ee bersihnya itu 15% dan segala

14:39

macam itu juga aman dia sama sekali

14:41

tidak trade gitu

14:42

enggak kenal capital market

14:43

enggak kenal capital market berarti itu

14:44

juga ya kita enggak ngomongin ini isu

14:46

yang kita ngomongin adalah orang-orang

14:48

yang punya bisnis mereka itu sambil

14:50

invest dan trade. Iya. Iisannya kan

14:52

irisannya gitu kan. Dan nah sekarang

14:54

kalau gitu

14:55

garisnya di mana nih?

14:57

Oke.

14:57

Kan kalau misalnya tadi kan oke tadi kan

14:59

ada dari mereka kan bilang bahwa

15:01

nganggap investor ini cari untung.

15:05

Cari untung kan usah

15:06

cari untung. Betul.

15:07

Pasti cari untung dong.

15:08

Cari untung dong. Pasti siapa yang mau

15:09

cari rugi? [tertawa]

15:11

Kalau enggak sengaja rugi banyak.

15:14

Tapi asal usulnya cari untung. [tertawa]

15:17

Nah, garis bahwa orang ini tuh boleh,

15:21

aman,

15:22

heeh.

15:22

Apapun yang dia trading dan investasikan

15:24

itu tidak termasuk

15:27

ee sebagai pekerjaan yang real yang tadi

15:29

itu yang kayak tadi bahasanya dari kring

15:31

pajak dan yang tidak itu apa?

15:33

Nah,

15:33

volume,

15:34

He.

15:35

profit.

15:36

Heeh.

15:37

Atau apa gitu kayak modal bukan

15:39

dua-duanya, tapi intensitasnya.

15:41

Intensitas.

15:42

Betul. Jadi walaupun enggak ada angka

15:45

eksaknya ya yang yang diutarakan ya,

15:47

tapi kalau dari point of view-nya

15:50

beberapa orang yang pro kalau misalnya

15:52

beberapa pihak yang pro kalau misalnya

15:55

jual belinya saham itu dianggap sebagai

15:57

omset usaha itu lihat intensitasnya.

16:01

Apakah kamu masuk golongan trader atau

16:03

kamu masuk golongan longterm investor.

16:06

Oke, berarti kalau misal long term

16:07

investor aman.

16:08

Aman. Oh, karena kamu beli hold sudah

16:11

enggak tahu. Pokoknya 3 tahun, 4 tahun,

16:14

5 tahun carinya dividen katakanlah ya.

16:16

Oh, kalau misalnya investor aman.

16:18

Betul. Tapi kalau daily tradingmu itu

16:21

secara intensitas banyak, lihatnya kan

16:24

dari statement ee sekuritas kan ya.

16:26

Oke.

16:27

Nah, itu dianggap sebagai usaha.

16:30

Oke.

16:31

Nah, itu yang mematikan menurutku. Kalau

16:33

misalnya trader yang

16:37

sering itu kayak gimana itu? Maksudnya

16:39

kayak tadi kan kalau misalnya dia punya

16:40

modal R00 juta tapi dia tradingnya itu 2

16:42

M dan dia itu loose-nya R juta.

16:44

Iya. Rugi dong boncos kan.

16:45

Terus itu kategorinya apa gitu?

16:49

Maksudnya apakah berarti trading volume

16:52

di gimana gitu mendefinisikannya? Ya,

16:55

sesimpel ya sebenarnya bukan bukan

16:57

mendefinisikan ya kantor pajaknya

16:59

sesimpel dia cuman lihat secara volume

17:02

per hari itu bisa di atas 10 atau 20 itu

17:04

termasuk usaha berarti karena kamu

17:06

trader aktif kalau misalnya ada trader

17:09

goto goto 50 50 perah [tertawa]

17:13

gimana dan apalagi

17:14

C satu lot [tertawa]

17:17

satu lot habis itu dia sekarang ngantri

17:19

lagi enggak bisa jual bro yang yang

17:21

ngantri jualan R00 juta lot 300

17:22

[tertawa] juta

17:23

Nah, itu dia. Jadi memang ya ini polemik

17:27

lah peraturan-peraturan pemerintah nomor

17:29

20 tahun 2026 ini sebenarnya kan kita

17:31

bukan cari perdebatan siapa yang benar,

17:34

siapa yang salah.

17:35

Benar benar.

17:35

Nah, cuman mau cari kejelasan sih

17:37

arahnya ke mana gitu.

17:39

Tapi belum belum keluar jawabannya

17:40

berarti.

17:40

Belum. Karena sampai dengan sekarang

17:42

peraturan pemerintahnya sudah rilis tapi

17:44

aturan turunannya belum ada. Entah

17:46

PMK-nya kah atau SE Direktorat Jenderal

17:49

Pajaknya kah enggak ada. H

17:50

dan semua channel untuk sosialisasi dan

17:54

interpretasi peraturan yang disediakan

17:56

oleh DJP entah itu penyuluh entah itu AR

18:00

ya entah itu kering pajak itu bisa

18:03

beda-beda jawabannya.

18:05

H.

18:05

Nah, that's why ya sekarang problemnya

18:08

di situ. E ini kan bukan sesuatu yang

18:11

baru maksudnya ya gua e unlong ke sini

18:14

gara-gara gua kena FP lu gitu kan. Nah,

18:16

pasti kan udah banyak yang menyuarakan

18:18

ini kan mereka minta klarifikasi gitu

18:20

maksudnya ini mau yang benar tuh yang

18:22

mana gitu kan supaya kalian bisa

18:24

ngajarin kita yang benar

18:26

supaya teman-teman yang jago-jago di

18:29

pajak ini bisa mensosialisasikan ee

18:31

penerjemahan yang ee sebenar itu apa

18:34

gitu. Nah, so far jawabannya apa?

18:36

So far jawabannya just silent.

18:39

Oh,

18:39

enggak ada enggak ada enggak ada

18:41

pernyataan. Masih belum ada pernyataan.

18:42

Positive thinking, Bro. mereka lagi

18:44

mempersiapkan lagi mempersiapkan.

18:46

Nah, mungkin kita bisa lihat lah ya

18:48

perbandingannya ya.

18:48

Oke, boleh. Gua pengin tahu ini sih. Gua

18:50

pengin tahu

18:51

implikasinya apa.

18:52

Hm.

18:53

Tadi ya soalnya ini kan ee artinya untuk

18:56

orang-orang yang

18:58

berbisnis dan mereka itu trading saham

19:00

dengan volume sekian tadi kan 10 trade

19:02

per day gitu misalnya apa before

19:04

afternya kalau kayak gitu.

19:05

Nah, kita langsung masuk hitung-hitungan

19:06

aja ya. Jadi kita kasih skenario 1 dan

19:12

skenario 2 lah.

19:13

Oke,

19:13

skenario satunya apa nih?

19:14

Jadi skenario satunya kita lihat

19:16

case-nya dulu ya. Jadi ada Bapak A punya

19:19

kondisi di tahun 2026 ini satu dia punya

19:22

usaha UMKM perorangan ya jualan sepatu

19:25

kulit misal

19:26

omsetnya 3 M per tahun profitnya R500

19:29

juta. Oke clear. Nomor dua dia punya

19:32

istri terus istrinya itu punya usaha

19:34

perorangan juga salon katakan. Omsetnya

19:37

R00 juta per tahun, profit 250.

19:40

Uh, bagus banget bis.

19:41

Bagus nih jasa kan.

19:43

Nah, terus kemudian yang ketiga,

19:45

istrinya itu juga punya PT perorangan

19:49

untuk usaha skinc omsetnya 1 M,

19:52

profitnya R00 juta. Oke. Nah, seperti

19:55

yang kita tahu di PP20 itu kan usaha

19:57

perorangan sama PT perorangan omsetnya

20:00

kan jadi satu. Terus kemudian ilustrasi

20:03

yang keempat, keduanya memilih melakukan

20:06

perjanjian bisa harta nih.

20:07

Hm.

20:07

Oke, clear ya. Jadi, Bapak A sama Ibu B

20:10

ini punya NBP masing-masing. Nah, kita

20:13

enggak usah lihat 2027-nya dulu. Kita

20:14

lihat 2026. Berarti cara ngitung

20:16

pajaknya gimana? Sesimpel kita hitung

20:18

dulu nih omsetnya Bapak A kan tadi 3M

20:21

ya. 3M si Ibu B-nya istrinya R500 juta

20:26

berarti 3,5 kan. Terus PT perorangannya

20:28

1 M berarti total 4 M kan, M ya?

20:31

[berdehem]

20:31

Nah, masih bisa pakai tarif 0,5% dong.

20:34

Dan asumsinya tahun lalu juga dia enggak

20:36

melebihi lah. Berarti sesimpel Bapak A

20:39

dia omsetnya dia 3M ini dapat fasilitas.

20:43

Jadi kalau misalnya kita lihat rumusnya

20:45

ya,

20:45

3M ini dapat fasilitas 500 juta pertama

20:48

orang pribadi enggak kena pajak

20:50

jadinya 2,5 M * 0,5% Rp2.500.

20:55

Kalau si Ibu B dia omsetnya 500, dia

20:58

juga dapat loh fasilitas

21:01

R00 juta pertama bebas pajak.

21:03

Hm.

21:03

Berarti nol enggak bayar.

21:05

Hm.

21:06

Oke. Nah, PT perorangannya. PT

21:08

perorangan enggak ada fasilitas nih. Dia

21:10

omsetnya 1 M bulat 1 M * 0,5% R juta.

21:13

Iya.

21:14

Berarti total yang harus dibayar di

21:16

keluarga ini ya berarti 12,5 tambah

21:20

15 Heeh. R,5 juta + 5 Rp7.500

21:23

lah.

21:24

Heeh.

21:24

Oke. Nah, 2026 kita tahu omsetnya total

21:28

4,5 M kan.

21:29

He.

21:29

Berarti enggak tembus dong 4,8. Berarti

21:31

tahun depan 2027 itu mereka masih bisa

21:33

pakai idealnya.

21:34

Benar.

21:35

Oke. Nah, terus lanjut Bapak ee 2027

21:39

Bapak A ya omsetnya tetap ee maksudnya

21:42

usahanya tetap omsetnya naik dari 3 M

21:44

3,5 M. Oke. Dari 3M jadi 3,5. Terus

21:48

istrinya dari 500 dia naik 600 nih.

21:52

Terus kemudian dia juga punya PT

21:54

perorangan tadi. Omsetnya turun dari 1 M

21:57

jadi 650. H.

21:59

Oke. Keduanya pisah harta. Oke. Sama.

22:02

Pada dasarnya cara ngitungnya untuk

22:05

2027-nya Bapak A-nya omset 3,5 M.

22:08

Kurangi fasilitas dulu. kurangi

22:10

fasilitas R00 juta pertama kali 0,5%

22:12

Rp15 juta. Istrinya dapat fasilitas juga

22:15

ee R500 juta. Omsetnya R00 juta - 500 *

22:19

0,5% jatuhnya Rp500.000. PT

22:22

perorangannya ya dari omsetnya Rp650

22:24

juta* 0,5%.

22:26

H

22:26

ya. Oke. Berapa yang harus dibayar? Ya

22:29

total ini

22:30

I

22:30

total tiga ini.

22:32

Oke.

22:32

18 750.

22:33

Iya. Ini skenario ideal dengan kondisi

22:36

tadi Bapak A, Ibu B enggak kenal capital

22:39

market.

22:40

Oke,

22:40

ya berarti no issue kan?

22:42

No isue.

22:42

Oke, sekarang kita masuk

22:43

investor. Mereka kayak kenal pun

22:45

investor [tertawa] karena bukan trader.

22:46

Betul. Atau belum teredukasi.

22:51

Nah, sekarang masuk skenario dua nih.

22:53

Oke,

22:53

ini yang keos ya. ini dengan asumsi apa

22:57

yang dikatakan penyulu DJP pusat dan

23:00

mereka-mereka yang pro itu nanti benar

23:02

adanya seperti itu.

23:04

Mereka sosialisasi di mana maksudnya?

23:05

Di kantor DJP pusat

23:07

ngundang.

23:08

Oh, ngundang

23:09

itu recorded juga.

23:10

Ee iya dan kita bisa ikut.

23:12

Oke.

23:12

Kita bisa ikut.

23:13

Oh, lu ikut juga

23:13

enggak? Aku aku enggak ikut. Ada

23:15

seniorku lah yang ikut gitu.

23:16

Oke. Oke.

23:17

Nah, ini sama ya kondisinya 2026 Bapak

23:22

A, Ibu B. PT perorangannya Ibu B itu

23:24

sama omsetnya seperti contoh yang

23:26

pertama

23:26

H

23:27

di 2026. Hanya saja ketambahan poin

23:29

kelima ini.

23:31

Bapak A aktif melakukan trading saham di

23:33

Bursa Efek Indonesia dengan putaran dana

23:36

ya. Beli belinya 9 M jualnya 6 M.

23:39

Hm.

23:40

Berarti total kan 15 M nih.

23:42

H

23:42

jual beli kena 0,1% final kan.

23:45

Oke.

23:46

Secara pajaknya yang harus dibayar clear

23:48

karena dipotong sama ee sekuritas ya

23:50

kan. Nah, kita ngitung berarti 2026

23:55

[berdehem]

23:55

untuk usahanya Bapak A, Ibu B, sama PT

23:58

perorangannya gimana? Sama

24:02

masih bisa pakai 0,5%

24:05

enggak beda untuk tahun ini gitu ya.

24:07

Betul. Oke.

24:08

Nah, terus

24:11

sekarang kita lihat 2027-nya.

24:14

Kondisinya tuh sama, enggak ada yang

24:16

beda secara omset sama profit seperti

24:19

skenario 1 tadi.

24:21

Hanya saja ada ketambahan poin yang

24:24

kelima. Bapak A memutuskan berhenti

24:26

menjadi trader

24:28

dan hanya fokus long term investment di

24:30

Bursa Efek Indonesia. Buy and hold.

24:32

Hm.

24:33

Oke. Tapi sudah telat. Kenapa? Karena di

24:37

tahun 2026-nya yang jadi acuan.

24:39

H

24:40

dia punya putaran itu 15 M jual

24:42

[berdehem] belinya. Sehingga untuk 2026

24:45

yang tadinya omsetnya itu harusnya dari

24:47

usaha doang itu enggak lebih ya. Enggak

24:49

tembus 4,8 miliar kan 3 M + 500 3,5 + 1

24:53

M 4,5 kan. Tapi begitu ketambahan

24:55

putaran 15 M ini berartinya kan jadi

24:58

19,5 M ini putarannya.

25:00

Hm.

25:01

Tembus dong. Maka 2027-nya cara ngitung

25:04

pajaknya Bapak A, Ibu B, PT perorangan

25:07

Ibu B itu enggak bisa pakai tarif 0,5%.

25:11

Nah, ngitungnya pakai apa? Pakai tarif

25:13

normal. Cara ngitungnya gimana? Khusus

25:16

untuk Bapak A dan Ibu B, suami istri itu

25:18

penghasilannya harus digabung dulu.

25:21

Bapak A, Ibu B. Tapi yang digabung itu

25:24

profitnya, bukan omsetnya. Nah, ini kan

25:27

profitnya ada nih ya kan. Aku sudah

25:29

tulis Bapak A 2027 profitnya 700, Ibu B

25:35

2027 profitnya 300. Nah, 700 + 300 1 M

25:39

nih. 1 M dikurangi sama fasilitas PTKP

25:43

penghasilan tidak kena pajak K 0 ya.

25:47

Status kawin istri bekerja tanggungan 0

25:50

katakanlah dapatnya Rp112.500.

25:53

Dapatnya dari mana ini? 54 + 54 + 4,5.

25:57

Nah, berarti kita dapat PKP-nya nih.

25:59

Penghasilan kenapa pajak 887 500? Nah,

26:03

ini kita hitung langsung PPH gabungannya

26:05

pakai tarif progresif 5 sampai 35%.

26:08

Dapatnya untuk Bapak A sama Ibu B itu

26:10

R10 juta gabungannya.

26:13

Nah, setelah dapat gabungannya maka

26:15

harus diproporsionalkan berapa yang jadi

26:17

tanggungan Bapak A, berapa yang jadi

26:18

tanggungan Ibu B. karena mereka punya

26:20

dua NPWP berbeda. Nah, Bapak A itu

26:24

tanggungnya 147. Dapatnya dari mana?

26:26

Kita proporsi

26:29

juta itu omset ee peredarannya Pak A,

26:32

Bapak A ya, profitnya dia dibagi 1 M

26:35

dikali R10 juta PPR utang gabungannya.

26:39

Dapatnya proporsinya 147, Ibu B 63.

26:42

Intinya suami istri itu bayar berapa?

26:44

R210 juta. Nah, PT perorangannya gimana?

26:47

PT perorangannya fasilitas 0,5%-nya

26:49

hangus juga kan. Berarti ngitungnya

26:51

gimana? Nah, ini PT perorakannya dia ee

26:55

punya peredaran R50 juta ya, profitnya

26:57

125 kan 2027. Ya udah dari profitnya dia

27:01

R5 juta plus peredarannya dia itu masih

27:04

650 di bawah 4,8 miliar dia bisa dapat

27:08

fasilitas pasal 31E pengenaan pajaknya

27:11

11% dari profit R.750.

27:15

Kalau kita gabung berarti yang dibayar

27:18

itu 2224

27:20

juta

27:22

untuk Bapak A, Ibu B, dan PT perorangan

27:25

Ibu B itu total 224 juta.

27:29

224 juta dibandingkan sama skenario tadi

27:32

yang pertama itu cuman di kisaran

27:35

Rp1.750

27:39

[menghela napas]

27:40

berarti S

27:41

10 lebih.

27:42

Iya 10 lebih. H

27:44

hampir 15 kali lipat

27:46

H

27:47

naiknya hanya karena fasilitas 0,5%

27:51

mereka hangus.

27:53

L itu enggak bisa direset kan?

27:54

Dan itu enggak bisa direset sekali dia

27:57

enggak pakai 0,5%

27:59

oleh sebab fasilitasnya hangus selamanya

28:02

enggak akan bisa.

28:03

Ini tadi kan mereka kan pisah harta kan.

28:06

Betul. Enggak enggak enggak ngefek ya.

28:07

Enggak ngefek. Di PP 20 tahun 2026

28:10

dikatakan bisa harta enggak bisa harta.

28:13

Oh. Oh,

28:13

itu enggak ngefek gabungan

28:16

berarti.

28:16

Jadi diperjelas di situ.

28:18

Berarti enggak usah meritah [tertawa]

28:22

tapi punya anak gimana ini?

28:26

Ikut ikut Bang Hotman [tertawa]

28:27

Asprinnya banyak. Oh,

28:28

gua sih ngomong berani Bang Hotman with

28:30

all you respect.

28:32

Saya masih mau bisa makan [tertawa] dan

28:34

minum di rumah. Iya iya iya. Oke. Apakah

28:38

trader juga ada pajak yang harus dibayar

28:40

dan apa wajib lapor SPT? tahunan. Kalau

28:44

misalnya penghasilannya full cuman dari

28:46

trading, apakah tetap harus lapor pajak?

28:48

Oke, kalau itu aku rasa clear lah. Jadi

28:51

kalau misalnya kita investasi di Bursa

28:53

Efek Indonesia, saham Indonesia ya itu

28:55

pengenaan pajak pajaknya itu 0,1% final

28:58

dari tiap transaksi jual dan beli kita

29:01

ya. Dan itu sifatnya sudah dipotong

29:03

langsung oleh sekuritas dan disetorkan

29:05

ke negara. Jadi nanti kita itu bakalan

29:07

dapat bukti potong aja dari sekuritas

29:09

ya. PR kita minta bukti potongnya. Tapi

29:12

sekalipun kita enggak dapat, pada

29:14

dasarnya semua bukti potong sekarang itu

29:17

sudah otomaticallyly masuk ke akun

29:19

korteks-nya kita dan itu kita bisa

29:21

akses. Dan apakah perlu lapor pajak?

29:24

Jawabannya iya, lapor SPT. Jelas yang

29:26

kita laporkan apa? ya nilai jual dan

29:28

belinya itu yang satu kesatuan beserta

29:31

dengan PPH final yang dipotong oleh

29:32

sekuritas itu kita harus cantumkan DSPT

29:35

plus kepemilikan nilai portofolio akhir

29:38

tahun per 31 Desember kita itu juga kita

29:41

harus kita ungkap di posisi aset atau

29:44

harta. Misalnya kita beli ee katakanlah

29:46

waktu itu 2.000 loto, kita sell 1.500 ya

29:51

500-nya masih sisa kita hold 31 Desember

29:54

ya kita harus sunggap

29:55

gitu ya. ya kita harus laporin itu ya.

29:58

Oke.

29:58

Terus ee bagaimana cara lapor pajak

30:00

dividen beberapa porto yang direinvest

30:03

ke satu emiten? Oke, ini mungkin gua

30:06

rekap sedikit pertanyaan itu apa soalnya

30:07

ini sedikit kompleks gitu ya. Jadi

30:09

misalnya nih, misalnya kita dapat

30:10

dividen dari beberapa bank deh, misalnya

30:14

misalnya Mandiri sama BCA gitu ya, R

30:16

juta Rp50 juta kita dapat R00 juta. Nah,

30:18

R00 juta ini kita kan harus bayar pajak

30:22

10% kalau misalnya kita mau menggunakan

30:25

uangnya buat beli motor, mau beli apa

30:27

konsumtif lah gitu. Nah, tapi kan kita

30:29

bisa dapat fasilitas untuk bayar

30:31

pajaknya itu 0% apabila kita

30:32

reinvestasikan ulang. Betul.

30:34

Nah, tapi kan kita investasikannya ini

30:35

kan yang tricky itu adalah kan bisa

30:38

muter-muter misalnya nih Rp100 juta gua

30:40

sekarang beli saham

30:41

A dulu. Saham A naik jadi Rp10 juta.

30:44

Habis dari saham A-nya itu naik gua

30:47

pindahin gua beli ke deposito bank

30:49

digital. Deposito bank digital dari

30:51

Rp110 juta naik ke Rp115 juta. Terus gua

30:53

tarik lagi gua pindahin ke reksadana

30:55

pasar uang. Raksadana pasar uang dari

30:58

Rp115 juta jadi R10 juta. Terus lapornya

31:00

kayak gimana kalau kayak gitu? Oke. Jadi

31:03

pada saat kita terima dividen dari

31:05

emiten yang kita invest sahamnya di

31:07

bursa effectf itu kan bulannya bisa

31:08

beda-beda ya.

31:09

H

31:10

katakanlah nih BBCA baginya April misal.

31:14

Kita punya PTBA baginya Agustus misal ya

31:17

kan. Nah, selama kita itu terima dividen

31:21

katakanlah di tahun 2026 walaupun tadi

31:23

bulannya beda-beda ya, kewajiban kita

31:27

untuk melakukan laporan realisasi

31:30

reinvestasi atas dividen tersebut di

31:33

tahun 2026 itu maksimal untuk orang

31:36

pribadi ya adalah akhir Maret 2027.

31:39

Oke.

31:40

Oke. Nah, itu adalah batas maksimum

31:42

lapornya. H

31:43

sehingga kesimpulannya apa? Sehingga

31:45

kesimpulannya sebelum akhir Maret 2027

31:48

itu kita masih bisa pindah-pindah

31:50

sebenarnya.

31:51

Oh,

31:52

dan itu fine, enggak apa-apa. Nah, cuma

31:54

nanti pada saat kita sudah mau lapor, I

31:57

kan itu kita harus locking di mana itu

32:01

terakhirnya kita taruh.

32:02

Oke,

32:03

gitu.

32:03

Berarti pindah-pindahnya doesn't matter.

32:05

Yang paling penting adalah waktu lu

32:06

lapor di tahun 2027 kita lagi di mana

32:09

nih?

32:09

Berarti kalau kayak gitu bisa

32:10

disimpulkan posisi

32:13

yang kita investasikan. itu harus

32:15

minimal setinggi dividen yang kita

32:17

dapat.

32:18

Yes.

32:18

Soalnya kayak gini. Oke. Ini ini

32:19

beberapa turunan, beberapa turunan ya.

32:22

Misalnya kayak gini,

32:22

misalnya sekarang gua udah investasi 1 M

32:26

udah udah punya nih. Udah punya di

32:27

deposito 10 M eh 1 M sudah punya

32:29

deposito 1 M

32:30

tadi kan gua kan tadi kan dapat dividen

32:32

R juta.

32:33

R juta kan gua investasikan kembali gitu

32:35

kan. Nah yang dilihatnya mening soalnya

32:36

kan gua sebelumnya udah punya 1 M. Heeh.

32:38

Kalau misalnya tahun depan gua tarik 1

32:40

Mnya nih.

32:41

Gua tarik 1 M-nya gua cuma sisain R

32:43

juta.

32:44

R juta yang tadi tuh dari dividen yang

32:45

dari BCA sama Mandiri R jutanya gua

32:47

masukin ke sini tapi 1 M-nya gua tarik.

32:49

Nah, itu fine enggak? Soalnya kan ada

32:51

penurunan R00 juta atau ekspektasinya

32:53

itu adalah dari 1 M yang gua udah punya

32:55

ini harus nambah jadi 1,1 M gitu.

32:57

Padahal 1 Mnya ini bukan dari dividen.

32:59

Ini dari usaha gua atau dari gaji gitu.

33:01

Free cash flow kita kan sebenarnya.

33:03

Nah, jadi gini aku tambahin satu lagi

33:05

ya. Ya, tadi kan aku bilang kalau

33:06

misalnya realisasi reinvestasi wajib

33:08

lapor maksimal akhir Maret tahun

33:10

depannya untuk orang pribadi nih.

33:12

Nah,

33:13

tapi angka di tanggal berapa yang wajib

33:17

dilapor yang diing terakhir itu tanggal

33:20

31 Desember

33:22

di tahun tersebut di tahun kita terima

33:24

dividen tadi terima April ya kita

33:26

lockingnya per31 uangnya terakhir

33:29

transit di mana itu yang harus dilapor

33:31

di laporan rehaasi reinvestasinya. Nah,

33:34

terus kemudian tadi kalau misalnya

33:36

pertanyaan awalnya punya 1 M nih katalah

33:38

di deposito terus kemudian dapat dividen

33:40

R juta. R jutanya itu harus diop up ke

33:43

depositonya supaya jadi 1,1 M atau boleh

33:47

R jutanya ini aku pakai tinggal yang

33:50

nanti itu 1 M itu aku ambil R00 juta

33:53

lagi sisain pokoknya R juta dari awal

33:56

itu dianggap reinvestasi atau enggak?

33:58

Jawabannya dilihatnya sama DJP itu

34:00

tanggal realisasinya kapan? Jadi kalau

34:03

misalnya kita terima dividen April tapi

34:06

kita punya depositonya itu sudah dari

34:08

Januari katakanlah terus kemudian kita

34:10

tarik R00 juta dan sisakan R juta, tetap

34:13

tanggal pembukaan depositonya itu

34:15

tanggal 1 Januari kan.

34:17

Nah kalau gitu argumennya kayak gini ya

34:19

gua cari semua 1 M gua masukin lagi sama

34:22

oke

34:22

masuk lagi boleh.

34:23

Oh enggak apa-apa enggak apa-apa selama

34:26

kita lock ya 100 jutanya itu waktu

34:28

terakhir transit 3 tahun. Nah, apakah

34:31

boleh berubah misalnya nih misal oke oke

34:33

itu tadi sudah fine ya berarti sudah

34:34

clear berarti kalau tergantung dari

34:35

pembukaannya kapan di posisi segala

34:36

macam

34:38

terus apakah uang ini boleh

34:39

pindah-pindah tadi kan kita investasi

34:41

misalnya kita investasi di saham di

34:43

dividen eh di obligasi deposito gitu kan

34:46

di tahun 2027 kan gua udah lapor bahwa

34:49

gua udah masuk nih R jutanya itu di

34:51

deposito gitu kan

34:52

tapi di tahun 2027 gua lihat ini

34:54

marketnya lagi bagus gua pengin jual

34:56

depositonya gua pengin beli saham gitu

34:58

kan

34:58

sehingga di tahun 2028 R jutanya ini

35:01

migrasi jadi saham. Apakah itu boleh?

35:03

Jawabannya boleh.

35:04

Boleh. Oke,

35:05

boleh enggak apa-apa. Yang penting pada

35:07

saat kita mau lapor realisasi

35:08

reinvestasi ya per 31 Desember itu

35:12

dananya parkir di mana?

35:13

Hm.

35:14

Itu supaya atau tujuannya dari

35:17

pemerintah lah ya itu mengupayakan

35:19

supaya uang itu ya tetap berputar di

35:21

dalam negeri lah.

35:22

Oke.

35:23

Kasarannya gitu.

35:24

Prinsipnya seperti itu.

35:24

Prinsipnya seperti itu.

35:25

Nah, gua pun bertanya lagi kalau gitu.

35:27

Nih turun ketiga nih. Turun [tertawa]

35:28

ketiga soalnya what if sinarionya

35:31

panjang banget soalnya nih. What if

35:32

kayak gini ya misalnya ya misalnya tadi

35:34

kan sama gitu ceritanya ceritanya

35:39

ceritanya sama deh. Gua udah punya 1 M

35:40

sebelumnya di deposito.

35:41

Oke.

35:42

Sekarang dapat dividen R juta nih dari

35:44

Mandiri sampai dari BCA gitu kan. Gua

35:46

reinvestasikan lagi di saham.

35:48

Oke

35:48

ya. Gua reinvestasikan di saham sahamnya

35:51

rungkat habis itu dari R juta jadi ke

35:53

nol

35:54

gitu. Misalnya jadi nol supaya

35:55

gampanglah gitu. Jadi ke nol. Nah, di

35:57

akhir artinya kan di akhir tahun gua

36:00

enggak bisa buktikan apa-apa.

36:01

Oke.

36:02

Kayak seakan-akan gua dulu punya 1 M,

36:04

sekarang gua punya 1 M. Gua enggak ada

36:05

top up-nya nih. Nah, apakah gua udah

36:07

rungkat R juta gua tetap harus bayar

36:09

dividen 10%-nya gitu soalnya dilihatnya

36:11

gua enggak ada tambahan top up apa-apa

36:13

gitu. Kayak gitu.

36:13

Oke. Jawabannya enggak perlu bayar

36:16

dividen 10%-nya selama saham yang

36:19

rungkat tadi itu kita enggak cutls.

36:21

Kalau misalnya cutl gimana? Nah, kalau

36:23

cutlus enggak bisa karena kan berarti

36:25

enggak melakukan reinvestasi dong. Terus

36:27

udah udah investasi R juta gua cut los

36:29

sisa R juta duitnya reinvestasi tapi

36:32

udah cut kita udah minus R0 juta gua.

36:34

Iya iya. Nah, itu enggak bisa

36:36

berarti enggak boleh cutlos.

36:37

Enggak boleh cut enggak boleh rugi.

36:39

Enggak boleh rugi. [tertawa]

36:40

Enggak boleh rugi atau enggak boleh

36:41

cutlos?

36:42

Iya. Rugi boleh tapi jangan nyesal aja.

36:44

[tertawa]

36:45

Nah, karena di sekuritasnya nanti

36:47

eatement-nya nanti kan ada harga

36:48

perolehan sama harga pasar.

36:50

Nah, harga perolehan itu yang dipatok.

36:52

Kalau misal kita enggak cut los,

36:53

kalau enggak cut los.

36:54

Kalau misal cutl los bisa enggak kita

36:55

kasih injuk? Nih gua dari investasi loh,

36:57

tapi gua ya gua diinvestasi habis

36:59

rungkat gitu ya. Gua enggak bisa bayar

37:00

pajak dividen 10% ya. Gua dari investasi

37:02

boleh enggak sih? G

37:03

banyak skenario itu akan dibantah oleh

37:05

kantor pajaknya.

37:06

Gre area berarti

37:06

Gre area mana buktinya?

37:10

Kan sudah cutlus. Berarti enggak ada

37:12

dong proven kalau itu uang parkir di

37:14

Indonesia hilang parkirnya ke rekening

37:17

orang lain yang yang cuan ya kan ya

37:20

gitu.

37:20

Dikasih belas. Kasihan enggak nih? Udah

37:22

90%, Bro.

37:24

Mohonlah, Pak. [tertawa]

37:26

Enggak ada.

37:28

Oke, kita ke SK selanjutnya, ya,

37:30

Teman-teman. Sudah dapat lah ya gambaran

37:31

kira-kira arahnya gitu. Jadi, kita sudah

37:33

menjawab yang pindah-pindah kayak

37:34

gimana, lu boleh. Artinya kalau misalnya

37:36

pindah-pindah asal waktu lu lapor itu

37:38

ada gitu ya yang diinvestasikan. Oke,

37:41

kita sekarang ngomong ke

37:43

skenario-skenario yang saham US maupun

37:46

income dari tempat lain gitu. Bagaimana

37:48

cara lapor [berdehem] pajak dividen dari

37:51

aset yang berbasis di US? Misal saham US

37:54

lah gitu.

37:54

Oke. Nah, ee saham US itu kan kita bisa

37:58

dapat capital gain atau dividen.

37:59

Oke.

38:00

Nah, kalau untuk capital gain di US itu

38:04

dia enggak ada potongan pajaknya

38:05

ya. Nah, terus kemudian pada saat kita

38:07

terima kita menganut ee prinsipnya

38:10

Indonesia ya. Jadi Indonesia itu kan

38:12

asas perpajakannya adalah domisili dan

38:14

sumber. Selama kita itu domisilinya di

38:17

Indonesia walaupun sumbernya bukan di

38:19

Indonesia seperti kita main di capital

38:21

market US itu kita tetap harus bayar

38:23

pajak di Indonesia. Nah, sehingga pada

38:27

saat kita dapat kapital gain di US,

38:30

walaupun US-nya itu enggak melakukan

38:32

pemotongan pajak, waktu kita terima,

38:36

kita mengakui sebagai orang pribadi

38:38

wajib pajak dalam negeri ini, kita akan

38:40

kena pajak di Indonesia.

38:42

Dan pajaknya gimana? Enggak ada aturan

38:44

khusus terkait dengan pajak kapital gain

38:47

khususnya saham US sehingga kita

38:49

mengacunya ke tarif normal pasal 17

38:51

Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk

38:53

orang pribadi kenanya akan progresif 5

38:54

sampai 35%.

38:56

Hm.

38:56

Untuk dividennya gimana? Dividen ya

38:59

kurang lebih sama sebenarnya untuk di US

39:02

bedanya ya kalau capital gain US enggak

39:04

enggak potong pajak. Tapi kalau misalnya

39:06

untuk dividen di US itu tarif untuk

39:09

potongan pajaknya normal itu 30%. Tapi

39:12

ada tek antara Indonesia dengan dengan

39:15

USA di mana kita masyarakat Indonesia

39:18

itu akan dipotong cuma 15%. Oke, kita

39:21

sudah dipotong nih. Nah, terus

39:22

dividennya kalau kita bawa pulang gimana

39:24

ya kan atau kita akuin gimana? Kita bisa

39:27

enggak bayar pajak khusus untuk dividen

39:29

itu?

39:30

Hm.

39:30

Jadi dua topik ya tadi kapital ini

39:32

dividen. Nah, untuk dividen kita bisa

39:34

enggak bayar pajak kalau kita repatriasi

39:38

bak pulang tu dividen dan reinvestasi 3

39:40

tahun. Oh, berarti sama sebenarnya kalau

39:43

misalnya kita dapat cuan dari dividen

39:46

saham US kita kan berarti cuman bayar

39:50

pajak yang dari US tadi 15% itu sudah

39:52

otomatis kepotong gitu maksudnya

39:54

dari dari aplikasi yang kita buat beli

39:57

SAM US-nya itu kepotong otomatis gitu

39:59

berarti bisa dibilang dividen cuma kita

40:01

dapat dividen ini bisa

40:03

bayar pajak 0% asal kita reinvestasi di

40:06

Indonesia

40:06

Iya repatriasi dan reinvestasi ya jadi

40:08

harus dibawa pulang

40:10

katakanlah kita pakai exchange luar

40:11

negeri nih ya harus dibawa pulang

40:13

h

40:13

repatriasi terus reinvestasi beli

40:15

saamindo gitu.

40:17

Oke clear.

40:19

Terus em tanyain tentang usage PT buat

40:23

hold some US dong gitu. Itu kayak

40:25

gimana?

40:26

Oke ini udah maksudnya text planning ni

40:29

yang tanya pintar nih.

40:30

Oke. Oke. [tertawa]

40:31

Nah tadi kan kita bahas tentang capital

40:33

gain.

40:34

Iya

40:34

sama dividen.

40:36

Oke. Itu pakai pakai akun pribadi.

40:38

Iya akun pribadi ya. sekarang pakai akun

40:40

PT bedanya apa gitu kan.

40:41

Iya. Nah, kalau aku toan aku akan

40:44

sarankan di saat tujuanmu adalah capital

40:47

gain berarti trading mungkin ya. Nah,

40:50

ataupun hold ETF ya kan ada capital gain

40:53

di situ. Pakailah badan usaha.

40:55

Hm. [berdehem]

40:56

Oke. Tapi kalau misalnya tujuanmu itu

40:58

untuk dividen ya, maka pakailah orang

41:02

pribadi.

41:02

Hm.

41:03

Oke. Karena untuk orang pribadi kan

41:04

tinggal repatriasi, reinvestasi nol gitu

41:07

kan ya. Nah, tapi kalau misalnya kita

41:09

pakai badan usaha untuk capital gain,

41:11

maka kapital gainnya yang kita akan

41:14

terima dari saham US tadi plus kapital

41:17

ga ITF mungkin itu kenanya 22% flat kan

41:21

kalau misal pakai PT

41:22

PT

41:23

20% kali 50% kalau kapital gainnya yang

41:27

diterima PT itu di bawah 4,8 miliar kan.

41:30

Oh 4,8 M itu patokannya ya.

41:32

Iya untuk bisa dapat fasilitas pasal 31E

41:34

yang 22% jadi 11% kan. Oke.

41:37

Tapi kalau misalnya tembus ya 22%

41:40

ini kita ngomongin profit

41:41

ee profit profit capital gain kan.

41:43

Profit. Kalau misalnya profitnya itu di

41:44

bawah 4,8 M berarti 11%.

41:47

Kalau misalnya di atas 4,8 M berarti

41:50

22%.

41:51

Oh enggak sor yang 4,8 M itu ee grossnya

41:55

atau peredam brutonya.

41:57

Berarti apa tuh? Trading volume.

41:58

Iya trading volume berarti jual ee untuk

42:02

ininya apa namanya? Pada saat kita jual

42:05

jual

42:05

jual. Oh. E zoom berarti iya kan ya

42:08

trading volume sisi jual

42:09

betul betul kan peran bruto

42:13

ya berarti kasarannya 22% lah karena

42:15

trading volume kan bisa besar ya

42:16

iya

42:17

ya tapi daripada kena progresif sampai 5

42:19

35% untuk orang pribadi

42:21

lebih baik pakai PT kan

42:23

oh

42:23

nah itu useful-nya untuk bikin badan

42:25

usaha PT untuk trading saham US

42:29

tapi kalau misalnya yang pajak pribadi

42:32

itu 5 sampai 35% dari profit Betul.

42:36

Kalau misalnya ini 22%

42:38

dari profit.

42:39

Dari profit juga 22%. Oh,

42:42

sama. Katakanlah kalau sesnya sekelas

42:46

Andre Hakim mungkin ya. Ya, dia akan

42:47

pilih PT dong.

42:49

Benar, benar, benar. Iya, iya, iya. Tapi

42:51

kalau saya 10 20 juta ya enggak usah

42:53

mikirlah. Udah pribadi aja.

42:55

Benar, benar, benar, benar. Tapi kalau

42:57

misalnya kayak gitu orang pasti banyak

42:58

pertanyaan. Kalau misalnya kayak gitu

42:59

apakah berbeda? Misalnya kan orang

43:01

banyak yang sudah punya 2 PT, 3 PT gitu

43:03

kan. Kalau itu kalau misalnya 3 PT

43:06

trading jualnya itu misalnya 4M, 4 M,

43:08

4M, 4M berarti 11% kenanya gitu.

43:10

Betul. Betul. Bisa.

43:11

Dan itu sebenarnya bukan hanya untuk

43:12

trading saham doang. Kalau kita mengacu

43:14

ke PP 20 tahun 2026 walaupun sudah

43:17

banyak yang ditutup celanya tetap ada

43:19

cela lain kan.

43:20

Which is di saat oh kalau misalnya PT CV

43:22

baru enggak bisa pakai 0,5%. Tapi ingat

43:24

loh, orang pecah PT sama CV baru atau

43:27

banyak PT CV itu sebenarnya bukan

43:29

semata-mata hanya untuk 0,5%-nya.

43:31

Ada yang menghindarkan diri untuk jadi

43:33

PKP oleh sebab suppliernya enggak

43:35

menerbitkan PPN dan dia enggak bisa atau

43:37

enggak mampu lapung 11% dari customer.

43:40

Customernya mungkin sensitif harga ya.

43:42

Dia harus pecah supaya peredarannya di

43:44

bawah 4,8 M dan dia enggak jadi PKB kan.

43:47

Iya kan? Plus kalau misalnya dipecah 4,8

43:51

M ke bawah omsetnya tiap-tiap badan

43:53

usaha ini ya tetap ada penghematan

43:55

karena pengenaan pajaknya kan 11% dari

43:57

profit. daripada semuanya digabung jadi

43:59

satu PT kemudian tembus kena 22% dari

44:02

profit ya mending dipecah dong. Oh

44:04

kan kasaranya gitu. Sama konsepnya sama.

44:08

Oh, pecah itu tuh bukannya gara-gara oke

44:10

gua ya gua gua gua punya banyak

44:12

pertanyaan sih sebenarnya [tertawa]

44:14

sama Bro Vincent jadi banyak pertanyaan

44:16

gitu kayak ya misalnya kalau misal orang

44:18

pecah kan kadang-kadang misalnya gua

44:19

lihat ya kayak ada orang pecah itu

44:22

gara-gara mereka punya misalnya ya

44:24

misalnya misalnya nih misalnya gua punya

44:26

restoran gua punya restoran

44:29

Heeh

44:30

bisa aja gua punya restoran itu di

44:32

Bekasi, di Depok, di Bogor

44:34

ya.

44:34

Nah, ada orang yang pakai satu PT

44:36

Heeh. buat tiga restoran

44:38

Bekasi, Depok, Bogor. Bukan restoran

44:40

lah, apalah jual baju kan apapun jual

44:42

sepatu apapun itu ya intinya tiga toko

44:45

gitu. Tiga toko di tiga tempat. Orang

44:47

ada aja yang bikin satu PT buat tiga

44:50

toko tersebut, ada juga yang bikin tiga

44:53

PT percabang gitu supaya

44:55

mensimplifikasiah itu jadi PNL di sini,

44:57

PNL di sini, PNL di sini.

44:58

Apakah itu salah? Kayak kalau misalnya

45:00

mecah PT itu boleh enggak sih?

45:01

Sebenarnya

45:02

enggak ada aturan yang kita larang.

45:04

Oke.

45:04

Yang yang kita langgar enggak ada.

45:05

enggak ada yang larang, enggak ada yang

45:07

kita langgar.

45:07

Oke.

45:08

Dan itu fine aja untuk dilakukan dan

45:10

bahkan ya kalau misalnya kita lihatnya

45:11

cuman ee cuman dari segi pajak kan tadi

45:13

ya, tapi banyak juga ee pola pandang

45:16

atau pandangan tentang perspektif

45:18

bisnisnya juga. Kalau misalnya kita

45:20

pecah per badan usaha ya satu secara

45:23

substansinya jelas orang cabangnya aja

45:25

benar-benar beda nih fisiknya kan gitu.

45:27

Kedua, secara penilaian kinerjanya pun

45:30

kita juga bisa lebih fokus kan per

45:32

cabangnya. Terus kemudian ke yang ketiga

45:35

ya, tiap-tiap cabang itu berlokasi di

45:37

KPP-KPP yang berbeda loh.

45:39

Kalau memang dijadikan satu KPP yang

45:41

lainnya ya kita ngomong nih ke

45:42

penyulunya atau AR-nya gitu. Mau

45:44

dijadikan satu entar teman lu yang di

45:46

KPB sana enggak dapat dong, Pak. Gitu.

45:49

Tapi mereka mikirin gituan. Maksudnya

45:50

mereka kan bukan perusahaan yang kayak

45:52

misalnya kalau misalnya kita ngomongin

45:54

kayak ee bank

45:56

atau enggak kalau misalnya kita memakai

45:57

restoran ya kan atau apapunlah. Kalau

45:59

misalnya ada klien itu ditarik ya mereka

46:01

bisa marah gara-gara mereka kan ngejar

46:03

target gitu. Soalnya kan pasti kan

46:05

masing-masing sales punya ini. Tapi

46:06

kalau misalnya negara kan enggak punya

46:07

kepentingan itu mereka dapat target di

46:09

sini ya enggak ya omset buat negaranya

46:14

sama gitu maksudnya.

46:15

Betul ya. Kita lihat kita ngacunya kan

46:17

keensi teori ya. Jadi kalau negara kan

46:19

kepentingannya ya sama pokoknya kolektif

46:21

kan. Tapi tiaptiap KPP kan punya

46:23

targetnya masing-masing. Dan sekarang

46:25

ada target maksudnya target itu apa?

46:27

Target

46:27

target penerima negara kan. Oh. Nah,

46:29

jadi fun factnya gini. Baru-baru ini

46:31

juga keluar peraturan baru ya, ada

46:33

indikator penilaian kinerja lah dari

46:35

pegawai pajak.

46:36

Oke.

46:36

Iya. Nah, sekarang itu penilai

46:39

kinerjanya yang paling besar bobotnya

46:41

itu kinerja kolektif.

46:43

Oke.

46:44

Nah, itu tujuannya apa? Ya, tujuannya

46:45

untuk mengurangi aktivitas pungli ya kan

46:49

atau mungkin undertable dan lain

46:51

sebagainya. Karena kinerja individunya

46:53

itu bobotnya lebih kecil daripada

46:55

kinerja kolektif untuk menentukan berapa

46:58

bonus yang masih masuk kantong.

47:00

Hm.

47:00

Per individu.

47:02

Oke.

47:02

Nah, dari tapi dari semuanya target

47:05

kolektif maupun target ee personal ya

47:08

itu bobot paling besarnya jumlah

47:11

penerima negara.

47:13

Oh,

47:13

jadi tiap KPP itu dikejar target. Kalau

47:17

enggak capek target ya bonusnya enggak

47:19

dapat. Beda enggak sama e THR? Beda. Ini

47:23

gaji ke-14 kasarannya.

47:26

Dan semua pegawai pajak itu sekarang

47:27

gitu. Dan itu konyol sor itu ya. Ini

47:30

konyolnya Kementerian Keuangan

47:31

menurutku. Karena kementerian itu kan

47:34

lembaga negara dan lembaga negara itu

47:36

harusnya ASN ya itu kan memberikan

47:39

pelayanan kepada masyarakat kan. Mereka

47:41

tuh digaji kan sama kita-kita nih. Tapi

47:44

konyolnya adalah mereka bukan berusaha

47:47

untuk mengedukasi, tapi justru berusaha

47:49

untuk mendapatkan lebih dari rakyatnya.

47:51

Oleh sebab penilaian kinerjanya itu

47:53

berbasis dari berapa banyak penerimaan

47:55

negara yang bisa lu collect. Nih,

47:58

beda sama Kementerian BUMN dong. Agak

48:00

unik kalau BUMN waktu itu ya, walaupun

48:03

sekarang danantara ya. BUMN kan memang

48:06

bisnis base kan dia.

48:08

Hm.

48:08

It's ok. Enggak apa-apa gitu kan. Tapi

48:11

keuangan ini agak aneh gitu loh. Nah,

48:15

itu itu

48:15

menurut dia, Pak. Menurut saya sih Bapak

48:16

enggak aneh Pak [berdehem] Bapak ya.

48:18

Menurut saya menurut saya aneh gitu.

48:21

[tertawa]

48:22

Menurut saya sih Bapak tolong Bapak GSG

48:24

kita dibantu, Pak. Tolong mikirin dengan

48:26

lebih baik ya kan. Rupiah kita tolong

48:29

distabilkan ya. Yang tadi yang aneh di

48:31

apa di [tertawa]

48:32

alamatnya di mana?

48:35

Oke oke kita move on aja kalau gitu.

48:37

[tertawa]

48:38

pajak buat yang berpenghasilan luar

48:40

negeri gimana ko? Thanks.

48:42

Oke,

48:43

ini berarti mungkin dia freelance,

48:46

dia dapat kerjaan dari Singapura, dari

48:48

Amerika kayak gitu ya.

48:49

Atau enggak mungkin dia Oh, banyik juga

48:51

yang nanya itu tentang TKI.

48:53

Dia itu misalnya e TKI di luar negeri,

48:55

habis itu mereka bawa uangnya itu ke

48:58

Indonesia, kirim ke keluarga mereka itu

48:59

kayak gimana gitu.

49:00

Oke. Oke. Nah, [mendengus] jadi gini.

49:02

Kalau misalnya kita ini kalau tadi ee

49:06

pertanyaannya aku bagi dua ya.

49:08

Jadi penghasilan dari luar negeri dulu

49:09

katakanlah kita freelance atau apa,

49:11

videografer dan lain-lain ya, jual jasa

49:13

ke luar negeri. [mendengus] Nah, sama

49:14

TKI ya

49:15

yang pertama dulu deh.

49:17

Kalau misalnya kita itu domisilinya di

49:18

Indonesia dan kita dapat ee resource

49:21

atau income itu dari luar negeri, tetap

49:23

ya asas domisilinya Indonesia itu

49:25

melekat ke kita. Nah, berarti apa yang

49:27

harus kita lakukan? Ya, selama kita

49:29

kewajiban pajak subjektif dan

49:31

objektifnya terpenuhi. Objektif itu

49:33

terkait dengan penghasilan, subjektif

49:34

itu kalau sudah di atas 18 tahun gitu

49:36

kan ya. Ya, maka kita harus jadi wajib

49:38

pajak dan bayar pajak.

49:39

Nah,

49:40

kalau kita mengacu lagi ke peraturan

49:42

pemerintah nomor 20 tahun 2026 itu

49:45

dikatakan secara clear kalau pekerjaan

49:48

bebas tidak boleh pakai tarif 0,5%.

49:51

Berarti kita coret nih 0,5%. Oke.

49:54

Oke. Nah, kalau enggak bisa pakai

49:56

insentif tarif UMKM, berarti cara

49:58

ngitungnya gimana? Kita mengacu ke pasal

50:00

17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 5

50:02

sampai 35%.

50:04

Tapi enggak serta-merta semua

50:06

penghasilannya itu dikenakan 5 sampai

50:08

35%.

50:09

Oke.

50:10

Ada beberapa komponen pengurang nilai

50:13

penghasilan kena pajaknya

50:14

yang PTKP tadi itu ya.

50:16

Itu satu PTKP. Kedua, kita bisa

50:18

menghitung berapa sih profit usaha kita

50:22

selaku pekerjaan bebas ini dengan

50:24

menggunakan norma perhitungan

50:25

penghasilan itu.

50:27

Oh, yang dibayar berarti bukan dari

50:29

total e omsetnya. Soalnya dianggap

50:33

harusnya ada biaya-biaya gitu.

50:35

Iya. Kan kita videografer kita juga

50:36

mungkin hire tenaga juga dan sebagainya.

50:39

beli kamera ada penyusutannya dan

50:41

lain-lain. Ya, kita kalau misalnya kita

50:44

enggak punya laporan keuangan ya,

50:45

orang-orang pribadi ya enggak punya

50:46

laporan keuangan. DJP memberikan ee

50:49

keleluasaan untuk menggunakan norma

50:50

perhitungan penghasilan itu katakanlah

50:52

50%.

50:53

Misal nih

50:54

kita terima omset dari luar negeri 3 M

50:57

setahun.

50:57

Oke. Wih, gede juga.

50:59

Nah, terus kita lihat nih, oh jasa

51:01

videografer itu pakai ee norma ada ya.

51:05

Jadi ada juklaknya di JP tiap-tiap

51:07

profesi beda. Dokter, pengacara, notaris

51:09

dan lain sebagainya. Katakanlah

51:10

videografer nih 50%.

51:12

Oke.

51:12

Iya. Berarti dari 3 M itu dikalikan 50%

51:16

dulu sisa 1,5 M dikurangi PTKP.

51:19

Hm.

51:20

Nah, PTKP-nya tergantung misal single

51:22

belum ee berkeluarga tidak punya

51:24

tanggungan 54 juta setahun gitu ya. Ya,

51:27

berarti 1,5 M kurang R4 juta setahun

51:29

hasilnya 1,4 sekian-sekian itu kita

51:32

hitung 5 sampai 35% progresif. Oke,

51:35

ngerti. Kalau misal Oke, itu kalau

51:36

misalnya untuk

51:37

eh income yang dari luar negeri. Tapi lu

51:40

tadi sering main ngomong tentang

51:42

dia itu tuh dapat uang luar negeri tapi

51:44

dia basis domisilinya Indonesia gitu. Lu

51:46

tadi sering

51:47

berkali-kali underline basis domisili

51:48

Indonesia. Nah, definisi basis domisili

51:51

Indonesia itu apa?

51:51

Betul. Oke, basis domisili Indonesia itu

51:54

selama ee 183 hari atau lebih.

51:57

Oke.

51:58

Dalam 1 tahun berturut-turut kita itu

51:59

stay di Indonesia.

52:00

Berarti lebih dari 50% lah di Indonesia.

52:02

Betul.

52:02

Berarti kalau misalnya lu di atas 50% di

52:04

luar Indonesia, lu sebenarnya enggak

52:05

usah bayar.

52:06

Kita akan jadi wajib pajak luar negeri

52:07

gak kayak TKI tadi.

52:09

Oke. Oke. Ini kayak gimana?

52:10

Nah, kalau misalnya kita stay 183 hari

52:13

kurang

52:14

dalam 12 tahun di Indonesia,

52:16

oke seperti TKI, maka kita akan menjadi

52:19

subjek pajak luar negeri. Sehingga kita

52:23

itu atas penghasilan yang diterima dari

52:26

luar negeri tadi, mungkin jadi TKI di

52:28

negara X, Y, dan sebagainya itu non

52:31

objek pajak. enggak perlu bayar pajak di

52:33

Indonesia.

52:34

Oh,

52:34

ya. Dan enggak ada kewajiban untuk lapor

52:37

SPT juga bahkan.

52:38

Oh,

52:38

oke. Nah, terus nanti kalau misalnya

52:40

kirim uang di Indonesia gimana? Kalau

52:42

aku biasanya setting itu hibah misalnya

52:45

kirim ee uang ke orang tua. Nah, hibah

52:48

satu garis keturunan lurus dari orang

52:49

dari anak ke orang tua katakanlah atau

52:51

sebaliknya ya orang tua ke anak itu non

52:54

objek pajak juga. Oke. Oke.

52:56

Nah, jadi hibanya itu nanti kalau

52:59

misalnya 1 ditanya atau diklarifikasi

53:01

oleh KPP diminta konfirmasi gitu ya,

53:03

kita lampirkan bahwa si X ini yang

53:06

bekerja di luar negeri ini ada surat ee

53:09

tanda diterima kerjanya, ada surat

53:11

pernyataan kerjanya, paspornya, bukti

53:15

keimigrasiannya dia. Iya kan? Dan memang

53:18

penghasilannya ee main resource-nya itu

53:22

dari situ. Jadi dia non objek pajak. Oh,

53:24

berarti kalau kalau misalnya orang non

53:26

objek pajak ya, misalnya nih dia tadi

53:28

kan

53:28

kan yang kerja di luar negeri kan ada

53:30

banyak. Ada yang sebagai income itu

53:33

menengah ya kan, tinggi rendah gitu kan.

53:36

Misalnya ada income yang di bawah ee 1

53:40

tahun ya 1 tahun itu dia bawa pulang

53:42

misalnya R juta tadi kan 1 tahun itu kan

53:45

berarti kan clear

53:45

pakai jalur itu kan. Apakah ada jenjang

53:48

yang berbeda? Misalnya nih kalau

53:49

misalnya itu udah levelnya udah manajer

53:51

di Singapura ya kan sudah sampai level

53:53

VIP di Singapura itu kan bawa pulang

53:55

duit ke Indonesianya

53:56

bisa jauh lebih besar lagi gitu bisa

53:58

sampai 2 miliar setahun bisa sampai 10

54:01

miliar setahun apakah beda atau itu

54:02

tetap terhitung non objek pajak mau

54:04

berapa pun duitnya gitu asalkan lu

54:06

tinggal di luar negeri di atas 153 hari.

54:08

Iya jawabannya sama

54:10

sama

54:11

sama perlakuannya. Pokoknya kita lebih

54:13

dari 183 hari enggak di Indonesia, kita

54:15

wajib pajak luar negeri.

54:16

Berarti kita enggak usah lapor SPT

54:17

induk.

54:18

Betul. Tapi ada disklaimer ee syarat

54:20

administratif. Sekarang diatur lebih

54:22

ketat. Kalau memang dari dari awal kita

54:24

sudah punya NPWP di Indonesia, kalau

54:26

kita mau berangkat ke luar negeri untuk

54:29

menetap di sana menjadi subjek pajak

54:31

luar negeri, kita wajib pengajuan dulu

54:33

ke kantor pajak.

54:34

Oke.

54:34

Untuk nanti NPWP kita itu

54:36

dinonefektifkan sama mereka. Oke,

54:38

jadi sebelum berangkat ya buat

54:40

teman-teman mungkin kalau ada yang mau

54:41

berangkat ya pengajuan dulu ke kantor

54:42

pajaknya minta dinonefektifkan.

54:45

Nah, nanti DJP biasanya dari kantor

54:47

pajak ya itu minta bukti-bukti pendukung

54:49

lah. Misal nih contoh LOA-nya kita ya

54:52

kan letter of acceptance-nya dari

54:53

kerjaan sana mungkin terus kemudian

54:56

ditanya nanti ST-nya di mana? Berapa

54:58

lama ya kan ada kontrak kerjanya enggak

55:00

berapa lama. Kalau memang nyatanya oh

55:02

ternyata lebih dari 1 3 hari memang kita

55:04

terbacanya akan stay di situ ya fine

55:06

nanti akan dinonefektifkan.

55:07

Oke. Jadi lumayan fair juga lah ya yang

55:10

enggak tinggal di Indonesia ya enggak

55:11

usah bayar ajak sini. Oke. Oke.

55:13

Terus ee mau nanya ini nih crypto ya.

55:15

Kayak kok kalau misalnya pajak crypto

55:18

itu apakah sudah dietore oleh exchange

55:20

atau harus setor sendiri?

55:22

Oke. Jawabannya kalau kita itu

55:24

investasinya di exchange dalam negeri

55:26

maka kita akan dipotong secara otomatis

55:29

sama Kam Indo.

55:29

Betul. Jadi sekarang itu kan ee kripto

55:32

itu kan dipersamakan aset keuangan ya,

55:34

sehingga waktu kita beli kita enggak

55:35

kena pajak PPN seperti peraturan yang

55:38

lama. Terus kemudian kalau kalau kita

55:40

jual kena 0,21% final kan ya. That's

55:42

all. Kita terima bukti potong kita lapor

55:45

di SPT seperti ee kita main saham

55:47

samalah

55:48

ya. Berapa jual belinya, berapa pajak

55:50

yang dipotong sama exchange. Tapi kalau

55:52

luar negeri enggak ya mereka enggak

55:55

motong.

55:56

Jadi kalau enggak motong maka kita harus

55:57

setor sendiri.

55:58

Hm.

55:59

Itu

55:59

ya. itu berarti pertanyaannya mirip

56:00

kayak ini nih. Pajak trading onchain DEX

56:03

gimana ngurusnya?

56:04

Sama kalau onchain DEX ya kembali lagi

56:06

kalau memang itu kita enggak dipotong

56:08

oleh provider sana ya berarti kita yang

56:11

harus

56:12

itu pajak kalau misalnya yang

56:14

luar negeri atau DEX itu kayak gimana

56:17

sih maksudnya? Masal kan kan kalau

56:19

misalnya dulu ya dulu tuh

56:20

setahu gua waktu awal-awal tahun 2023

56:23

mungkin ya gara-gara enggak diatur kita

56:25

itu tuh bayarnya pajak progresif gitu

56:27

kalau misalnya kita pakai exchange luar

56:28

negeri.

56:29

Nah belakangan ini gua ngobrol-ngobrol

56:31

sama orang katanya ada yang oh enggak

56:33

kok udah final tapi finalnya lebih

56:35

tinggi daripada exchange Indonesia yang

56:36

mana sih yang benar gitu.

56:37

Oke sekarang yang benar itu pengenalan

56:40

pajaknya final.

56:41

Final berarti pakai Aisage luar negeri

56:42

itu pajaknya final.

56:43

Final. Betul. Selama kita bisa

56:44

membuktikan bahwa itu adalah nilai dari

56:47

exchange luar negeri ya ada e

56:48

statement-nya ya itu 1% final kan.

56:51

H

56:51

dan itu ungkap sendiri setor sendiri.

56:53

Hm.

56:54

Gitu. Jadi ya kita declare seperti PPH

56:59

omset UMKM. Jadi declare sendiri, bayar

57:01

sendiri, lapar sendiri.

57:02

Iya. Sama kayak saham berarti kan enggak

57:04

ada enggak ada enggak ada batasnya kan.

57:06

Mau 5 M, 10 M, 100 M gitu kan. Sama aja

57:08

gitu kan ya.

57:09

Betul. Tiba-tiba direktur jenderal

57:10

pajaknya bilang, "Ya, kalau enggak ada

57:12

hambatan bulan depan kita berlaku.

57:14

Apakah enggak keos, apakah marketplace

57:16

enggak akan mulai ditinggalkan?" Nah,

57:17

itu yang menurutku wah kayaknya enggak

57:19

betul deh kalau misalnya tahun depan

57:21

langsung seketika sekaligus gitu loh.

57:23

Betul, Pak. Menurut saya, Pak. Menurut

57:24

saya betul menurut saya betul. Namun

57:26

adminnya nanti kalau misalnya dikasih

57:28

bocoran, [musik] "Gua pengin lihat

57:30

PNL-nya Bro Vincent gitu kan. Gua pengin

57:32

buka kompetitor gitu. Sini gua kasih lu

57:34

Rp20 juta gitu." Dikasih, "Bro, lebih

57:36

seksi Patriot Banato merah putih bon."

57:38

Enggak usah loh ngomong kamu cinta

57:39

negara. Kamu dapat kupon, kamu dapat

57:41

perlindungan hukummu. Apalagi kalau yang

57:43

kamu buat beli itu uang kotor.

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free