Full Transcript

·YouTLDR

Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis

5:32:08IndonesianTranscribed Jul 21, 2026
0:04

Menjadi seorang Nusantara Planters di

0:06

PTPN memiliki makna yang lebih besar

0:09

dari sekedar bekerja.

0:12

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

0:14

yang tumbuh.

0:16

Sebab dari sanalah sumber kehidupan

0:23

[musik] Indonesia

0:25

tanah airku,

0:28

tanahku [musik] darahku.

0:32

Di sanalah [bernyanyi]

0:34

aku berdiri

0:37

jadi pandu [musik]

0:42

Indonesia. [musik]

0:51

[musik]

0:55

Indonesia [musik]

0:57

tanah airku,

1:00

tanahku

1:02

darahku. [musik]

1:04

Di sanalah

1:07

aku berdiri

1:09

jadi pandu

1:12

[musik]

1:14

Indonesia

1:16

kebangsaanku,

1:18

bangsa dan tanah. [musik]

3:04

[musik]

4:30

e

4:53

apresiasi kasih

6:42

[musik]

7:31

Perkenalkan

7:34

saya Tara

7:35

umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara

7:40

Planters.

7:43

Saya bingung kenapa

7:46

setiap memulai pagi pasti rasanya berat.

7:54

Pagi bukan lagi tentang memulai sesuatu

7:57

yang berarti,

8:00

tapi sekedar menjalani

8:02

tanpa rasa.

8:06

[musik] Langkahku melewati kebun ini

8:09

seperti berjalan di tengah cermin,

8:12

memantulkan pembiaran [musik]

8:14

dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.

8:20

[musik]

8:21

Seringkiali kita sibuk mempertanyakan

8:24

apa yang akan kita dapatkan dari

8:26

perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]

8:32

atau bahkan memilih untuk tidak mau

8:35

berpikir

8:36

bagaimana menjaga keberlangsungan

8:38

[musik] perusahaan ini.

8:43

Banyak yang lupa

8:45

bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya

8:48

membutuhkan kehadiran,

8:51

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

8:53

yang kuat untuk berani mengambil

8:55

tindakan dan keputusan [musik] yang

8:58

tepat.

9:03

Mau sampai kapan [musik] kondisi ini

9:05

dipertahankan?

9:07

membiarkan yang salah, berharap

9:09

perubahan terjadi tanpa ada kesadaran

9:13

dan langkah nyata untuk memperbaiki

9:15

[musik] semuanya.

9:22

[musik]

9:27

[musik]

9:33

[musik]

9:42

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

9:44

ini,

9:46

kita tahu kondisi ini [musik] bukan

9:48

kebun yang kita impikan.

9:51

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

9:53

lama kita menunggu perubahan.

9:56

tanpa langkah yang nyata.

9:58

Sengaja menutup mata dari segala hal

10:01

yang kita tahu akan membawa dampak yang

10:04

buruk bagi keberlanjutan.

10:10

Menjadi seorang Nusantara Planters di

10:12

[musik] PTPN memiliki makna yang lebih

10:15

besar dari sekedar bekerja.

10:18

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

10:20

yang tumbuh.

10:22

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

10:25

perusahaan ini yang membuat PTPN mampu

10:28

bertumbuh dan menjadi juara untuk dapat

10:31

membangun negeri.

10:36

[musik] Bapak tidak hanya mengajari cara

10:39

menanam, tapi cara [musik] menghargai

10:42

apa yang tumbuh.

10:44

Karena sesungguhnya

10:45

melakukan kebaikan [musik]

10:47

adalah bagaimana memberikan

10:49

kebermanfaatan

10:51

bagi lingkungan [musik] sekitar kita.

10:55

Bapak tak banyak bicara soal harapan,

10:58

tapi setiap [musik] langkahnya di kebun

11:01

seolah menanamkan cita-cita.

11:04

Setiap bibit [musik]

11:05

ia perlakukan seperti sedang menyiapkan

11:07

masa depan.

11:10

Bapak percaya apapun [musik] yang dia

11:13

tuang dengan hati akan tumbuh dengan

11:16

sepenuh jiwa.

11:18

Selalu [musik] menilai hasil kerja bukan

11:21

soal besar atau kecil, tapi soal berkah

11:25

yang lahir dari ketulusan.

11:27

[musik]

11:28

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

11:30

tidak seberapa

11:32

dapat memberi makna bagi kehidupan.

11:34

[musik]

11:37

Saya tahu Bapak tidak pernah mencari

11:39

pujian, tapi kerja [musik] keras Bapak

11:42

selalu menemukan jalannya sendiri menuju

11:45

keberhasilan.

11:48

[musik]

11:52

[musik]

11:55

Karena sesungguhnya

11:57

tidak [musik] ada hasil yang

11:59

mengkhianati proses.

12:02

[musik]

12:07

Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar

12:13

bahwa semua yang ditanam dengan cinta

12:16

akan tumbuh kuat [musik] dan memberi

12:17

makna.

12:36

[musik]

12:37

Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.

12:40

Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,

12:43

[musik] dan diberikan sentuhan dengan

12:45

hati yang tulus agar ia bisa tumbuh,

12:48

sehat, dan memberi makna bagi [musik]

12:51

kehidupan yang

12:53

ini. Bukan hanya resolusi dalam

12:55

mewujudkan [musik] aspirasi,

12:57

tetapi sesederhana menjadi manusia yang

13:00

lebih baik dalam mensyukuri pemberian

13:03

Ilahi. [musik]

13:05

Inilah kisah saya sebagai Nusantara

13:08

Planters yang siap bertransformasi

13:10

[musik]

13:11

menjadi Nusantara Enter Planters.

13:24

[musik]

13:26

Perkenalkan

13:29

saya Tara umur 30 tahun dan saya [musik]

13:33

adalah Nusantara Planters.

13:38

Saya bingung kenapa

13:41

setiap memulai pagi pasti rasanya

13:43

[musik] berat.

13:48

[musik]

13:49

Pagi bukan lagi tentang memulai sesuatu

13:52

yang berarti,

13:55

[musik] tapi sekedar menjalani

13:57

tanpa rasa.

14:01

Langkahku [musik] melewati kebun ini

14:04

seperti berjalan di tengah cermin.

14:07

Memantulkan pembiaran [musik]

14:09

dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.

14:15

[musik]

14:16

Seringkiali kita sibuk mempertanyakan

14:19

apa yang [musik] akan kita dapatkan dari

14:21

perusahaan ini. Namun kita lupa

14:27

atau bahkan [musik] memilih untuk tidak

14:29

mau berpikir

14:31

bagaimana menjaga keberlangsungan

14:33

[musik] perusahaan ini.

14:38

Banyak yang lupa

14:40

bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya

14:43

membutuhkan kehadiran,

14:46

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

14:48

yang kuat untuk berani mengambil

14:50

tindakan dan keputusan yang tepat.

14:53

[musik]

14:58

Mau sampai kapan [musik] kondisi ini

15:00

dipertahankan?

15:02

membiarkan yang salah, berharap

15:04

perubahan terjadi tanpa ada kesadaran

15:08

dan [musik] langkah nyata untuk

15:10

memperbaiki semuanya.

15:19

[musik]

15:28

[musik]

15:33

[musik]

15:37

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

15:39

ini,

15:41

kita tahu kondisi ini bukan kebun yang

15:44

kita impikan.

15:46

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

15:48

lama kita menunggu perubahan.

15:51

tanpa langkah yang nyata.

15:53

Sengaja menutup mata dari segala hal

15:56

yang kita tahu akan membawa [musik]

15:58

dampak yang buruk bagi keberlanjutan.

16:05

Menjadi seorang Nusantara Planters di

16:07

PTPN memiliki makna yang lebih besar

16:10

dari sekedar bekerja.

16:13

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

16:15

yang tumbuh.

16:17

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

16:20

perusahaan ini yang membuat PTPN mampu

16:23

bertumbuh dan menjadi juara untuk dapat

16:26

membangun negeri.

16:29

[musik]

16:32

Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]

16:34

menanam, tapi cara menghargai apa yang

16:37

tumbuh.

16:39

Karena sesungguhnya [musik]

16:40

melakukan kebaikan adalah bagaimana

16:44

memberikan kebermanfaatan

16:46

bagi lingkungan [musik] sekitar kita.

16:50

Bapak tak banyak bicara soal harapan,

16:53

tapi [musik] setiap langkahnya di kebun

16:56

seolah menanamkan cita-cita.

16:59

Setiap bibit [musik]

17:00

ia perlakukan seperti sedang menyiapkan

17:02

masa depan. [musik]

17:05

Bapak percaya apapun yang dia tuang

17:09

dengan hati akan tumbuh [musik] dengan

17:11

sepenuh jiwa.

17:13

Selalu menilai hasil kerja bukan soal

17:16

besar atau kecil, tapi soal berkah yang

17:20

lahir dari ketulusan.

17:22

[musik]

17:24

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

17:25

tidak seberapa

17:27

dapat memberi makna [musik] bagi

17:29

kehidupan.

17:32

Saya tahu Bapak tidak pernah mencari

17:34

pujian, tapi kerja keras Bapak selalu

17:38

menemukan [musik] jalannya sendiri

17:40

menuju keberhasilan.

17:44

[musik]

17:50

[musik]

17:50

Karena sesungguhnya

17:52

tidak ada hasil yang mengkhianati

17:55

proses.

17:58

[musik]

18:03

Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar

18:07

[musik]

18:08

bahwa semua yang ditanam dengan cinta

18:11

akan tumbuh kuat dan memberi makna.

18:31

[musik]

18:32

Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.

18:35

Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,

18:39

dan diberikan [musik] sentuhan dengan

18:40

hati yang tulus agar ia bisa tumbuh,

18:43

sehat, dan memberi makna [musik] bagi

18:46

kehidupan yang lain.

18:48

Ini bukan hanya resolusi dalam

18:50

mewujudkan aspirasi, [musik] tetapi

18:53

sesederhana menjadi manusia yang lebih

18:56

baik dalam mensyukuri pemberian Ilahi.

19:00

Inilah kisah saya [musik] sebagai

19:03

Nusantara Planters yang siap

19:05

bertransformasi menjadi Nusantara Enter

19:09

Planters.

19:19

[musik]

19:21

Perkenalkan

19:24

saya Tara umur 30 tahun [musik]

19:28

dan saya adalah Nusantara Planters.

19:33

Saya bingung [musik] kenapa

19:36

setiap memulai pagi pasti rasanya berat.

19:39

[musik]

19:44

Pagi bukan lagi tentang memulai [musik]

19:47

sesuatu yang berarti,

19:50

tapi sekedar menjalani

19:52

tanpa rasa.

19:55

[musik]

19:56

Langkahku melewati kebun ini seperti

19:59

berjalan di tengah cermin.

20:02

Memantulkan [musik] pembiaran dan sikap

20:05

acuh yang dibiarkan tumbuh.

20:08

[musik]

20:11

Seringkiali kita sibuk mempertanyakan

20:14

apa yang akan kita dapatkan dari

20:16

perusahaan [musik] ini. Namun kita lupa

20:21

[musik]

20:22

atau bahkan memilih untuk tidak mau

20:25

berpikir

20:26

bagaimana menjaga keberlangsungan

20:28

[musik] perusahaan ini.

20:33

Banyak yang lupa

20:35

bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya

20:38

membutuhkan kehadiran,

20:41

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

20:43

yang kuat untuk berani mengambil

20:45

tindakan dan keputusan yang tepat.

20:48

[musik]

20:53

Mau sampai [musik] kapan kondisi ini

20:55

dipertahankan?

20:57

membiarkan yang salah, berharap [musik]

20:59

perubahan terjadi tanpa ada kesadaran

21:03

dan langkah nyata untuk memperbaiki

21:05

[musik]

21:06

semuanya.

21:13

[musik]

21:21

[musik]

21:32

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

21:34

ini,

21:36

kita tahu kondisi ini bukan kebun yang

21:39

kita impikan.

21:41

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

21:43

lama kita menunggu perubahan.

21:46

tanpa langkah yang nyata.

21:48

Sengaja menutup mata dari segala hal

21:51

yang kita tahu akan membawa [musik]

21:53

dampak yang buruk bagi keberlanjutan.

22:00

Menjadi seorang Nusantara Planters di

22:02

PTPN memiliki makna yang lebih besar

22:05

dari sekedar bekerja.

22:08

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

22:10

yang tumbuh.

22:12

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

22:15

perusahaan [musik] ini yang membuat PTPN

22:18

mampu bertumbuh dan menjadi juara

22:20

[musik] untuk dapat membangun negeri.

22:27

Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]

22:29

menang, tapi cara menghargai apa yang

22:32

tumbuh.

22:34

Karena sesungguhnya [musik]

22:36

melakukan kebaikan adalah bagaimana

22:39

memberikan kebermanfaatan

22:41

bagi lingkungan [musik] sekitar kita.

22:45

Bapak tak banyak bicara soal harapan,

22:48

tapi [musik] setiap langkahnya di kebun

22:51

seolah menanamkan cita-cita.

22:54

Setiap bibit ia perlakukan [musik]

22:56

seperti sedang menyiapkan masa depan.

23:00

[musik]

23:00

Bapak percaya apapun yang dia tuang

23:04

dengan hati akan tumbuh [musik] dengan

23:06

sepenuh jiwa.

23:09

Selalu menilai hasil kerja bukan [musik]

23:11

soal besar atau kecil, tapi soal berkah

23:15

yang lahir dari ketulusan. [musik]

23:19

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

23:20

tidak seberapa

23:22

dapat [musik] memberi makna bagi

23:24

kehidupan.

23:27

Saya tahu Bapak tidak pernah mencari

23:29

[musik] pujian, tapi kerja keras Bapak

23:33

selalu menemukan jalannya sendiri menuju

23:35

keberhasilan.

23:38

[musik]

23:38

Selamat pagi untuk Bapak Ibu sekalian.

23:40

Selamat datang kepada seluruh peserta

23:42

tentunya dalam seminar publik PT

23:44

Perkebunan Nusantara 3 Persero

23:46

dengan tema Beyond Business Rategi

23:49

Pengelolaan Aset BUMN [musik] dan batas

23:50

risiko dalam keputusan bisnis. Untuk

23:53

Bapak Ibu sekalian mungkin yang sudah

23:55

hadir secara langsung di Ballum

23:57

Remirdian Jakarta, [musik] saat ini kami

24:00

akan segera memulai acara. Maka dari itu

24:02

kami ingin mengundang juga untuk Bapak

24:03

Ibu yang sudah hadir dan yang mungkin

24:05

berada di area luar boleh langsung

24:07

memasuki ruangan untuk menempati tempat

24:09

duduk yang sudah disediakan sambil

24:12

menikmati reversement yang telah

24:14

disediakan juga. Dan untuk Bapak Ibu

24:16

sekalian juga apabila ingin kamar kecil

24:19

juga kami persilakan terlebih dahulu.

24:21

Sesaat lagi kami akan mulai acara. Kami

24:23

ingin mengundang Bapak, Ibu yang masih

24:24

berada di luar ruangan untuk segera

24:26

memasuki ruangan. Terima kasih.

24:27

Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.

24:30

[musik]

24:31

Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,

24:34

dan diberikan sentuhan dengan hati yang

24:35

tulus [musik]

24:37

agar ia bisa tumbuh, sehat, dan memberi

24:40

makna bagi kehidupan yang

24:43

ini. Bukan hanya resolusi [musik] dalam

24:45

mewujudkan aspirasi,

24:47

tetapi sesederhana menjadi [musik]

24:49

manusia yang lebih baik dalam mensyukuri

24:53

pemberian Ilahi.

24:55

Inilah [musik] kisah saya sebagai

24:58

Nusantara Planters yang siap

25:00

bertransformasi menjadi Nusantara Enter

25:04

Planters.

25:14

[musik]

25:17

Perkenalkan

25:19

saya Tara,

25:21

umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara

25:25

Planters. [musik]

25:28

Saya bingung kenapa

25:31

setiap memulai pagi pasti rasanya

25:34

[musik] berat.

25:39

Pagi bukan lagi tentang [musik] memulai

25:42

sesuatu yang berarti,

25:45

tapi sekedar menjalani

25:47

tanpa rasa. [musik]

25:51

Langkahku melewati kebun ini [musik]

25:54

seperti berjalan di tengah cermin,

25:57

memantulkan pembiaran

25:59

dan sikap acuh [musik] yang dibiarkan

26:01

tumbuh.

26:06

Seringkiali kita sibuk [musik]

26:07

mempertanyakan

26:09

apa yang akan kita dapatkan dari

26:11

perusahaan [musik] ini. Namun kita lupa

26:17

atau bahkan memilih untuk tidak mau

26:20

berpikir [musik]

26:21

bagaimana menjaga keberlangsungan

26:24

perusahaan ini.

26:28

Banyak yang lupa

26:31

bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya

26:33

membutuhkan kehadiran,

26:36

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

26:38

yang kuat untuk berani mengambil

26:40

tindakan dan keputusan [musik] yang

26:43

tepat.

26:48

Mau sampai kapan kondisi ini

26:50

dipertahankan? [musik]

26:52

membiarkan yang salah, berharap

26:55

perubahan terjadi tanpa ada kesadaran

26:58

dan langkah nyata untuk memperbaiki

27:00

[musik]

27:01

semuanya.

27:12

[musik]

27:19

[musik]

27:27

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

27:29

ini,

27:31

kita tahu kondisi [musik] ini bukan

27:33

kebun yang kita impikan.

27:36

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

27:39

lama kita menunggu perubahan. tanpa

27:41

langkah yang nyata.

27:43

Sengaja menutup mata dari segala hal

27:46

yang kita tahu akan membawa dampak yang

27:49

buruk bagi keberlanjutan.

27:55

Menjadi seorang Nusantara Planters di

27:57

PTPN memiliki makna yang lebih besar

28:00

dari sekedar bekerja. [musik]

28:03

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

28:05

yang tumbuh.

28:07

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

28:10

perusahaan ini [musik]

28:11

yang membuat PTPN mampu bertumbuh dan

28:14

menjadi juara untuk dapat membangun

28:17

negeri.

28:22

Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]

28:24

menanam, tapi cara menghargai apa yang

28:27

tumbuh.

28:29

Karena sesungguhnya [musik]

28:31

melakukan kebaikan adalah bagaimana

28:34

memberikan kebermanfaatan

28:36

bagi lingkungan sekitar [musik] kita.

28:40

Bapak tak banyak bicara soal harapan,

28:42

[musik]

28:44

tapi setiap langkahnya di kebun seolah

28:46

menanamkan cita-cita.

28:49

Setiap bibit ia perlakukan seperti

28:52

sedang menyiapkan [musik] masa depan.

28:55

Bapak percaya apapun yang [musik] dia

28:58

tuang dengan hati akan tumbuh dengan

29:01

sepenuh jiwa.

29:03

[musik] Selalu menilai hasil kerja bukan

29:06

soal besar atau kecil, [musik]

29:08

tapi soal berkah yang lahir dari

29:11

ketulusan.

29:13

[musik]

29:14

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

29:16

tidak seberapa

29:17

dapat [musik] memberi makna bagi

29:20

kehidupan.

29:23

Saya tahu Bapak tidak pernah mencari

29:24

pujian, tapi kerja [musik] keras Bapak

29:28

selalu menemukan jalannya sendiri menuju

29:30

keberhasilan.

29:35

[musik]

29:40

Karena sesungguhnya

29:43

tidak ada hasil [musik]

29:44

yang mengkhianati proses.

29:53

Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar

29:58

bahwa semua yang [musik] ditanam dengan

30:00

cinta akan tumbuh kuat dan memberi

30:02

makna.

30:22

Setiap [musik] tanaman adalah sebuah

30:24

kehidupan.

30:26

Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,

30:29

dan diberikan sentuhan dengan hati

30:30

[musik] yang tulus agar ia bisa tumbuh,

30:34

sehat, dan memberi [musik] makna bagi

30:36

kehidupan yang lain.

30:38

Ini bukan hanya resolusi dalam

30:40

mewujudkan aspirasi,

30:42

tetapi sesederhana [musik] menjadi

30:44

manusia yang lebih baik dalam mensyukuri

30:48

pemberian Ilahi. [musik]

30:50

Inilah kisah saya sebagai Nusantara

30:53

Planters yang siap bertransformasi

30:55

[musik]

30:56

menjadi Nusantara Enter Planters.

31:09

[musik]

31:12

Perkenalkan

31:14

saya Tara,

31:16

umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara

31:20

Planters.

31:24

Saya bingung [musik] kenapa

31:26

setiap memulai pagi pasti rasanya

31:29

[musik] berat.

31:34

Pagi bukan lagi tentang [musik] memulai

31:37

sesuatu yang berarti,

31:40

tapi sekedar menjalani

31:42

tanpa rasa. [musik]

31:46

Langkahku melewati kebun ini

31:49

seperti berjalan [musik] di tengah

31:50

cermin,

31:52

memantulkan pembiaran

31:54

dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.

32:01

Seringki kita sibuk [musik]

32:02

mempertanyakan

32:04

apa yang akan kita dapatkan dari

32:06

perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]

32:12

atau bahkan memilih untuk tidak mau

32:15

berpikir

32:16

bagaimana menjaga keberlangsungan

32:18

[musik]

32:19

perusahaan ini.

32:23

[musik]

32:23

Banyak yang lupa

32:26

bahwa pekerjaan itu bukan hanya

32:28

membutuhkan kehadiran,

32:31

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

32:33

yang kuat untuk berani mengambil

32:36

tindakan dan keputusan yang tepat.

32:39

[musik]

32:43

Mau sampai kapan kondisi ini

32:45

dipertahankan? [musik]

32:47

Membiarkan yang salah?

32:49

berharap perubahan terjadi tanpa ada

32:52

kesadaran dan langkah nyata untuk

32:55

memperbaiki [musik]

32:56

semuanya.

33:07

[musik]

33:14

[musik]

33:22

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

33:24

ini,

33:26

kita tahu [musik] kondisi ini bukan

33:28

kebun yang kita impikan.

33:31

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

33:34

lama kita menunggu perubahan. tanpa

33:36

langkah yang nyata.

33:38

Sengaja menutup mata dari segala hal

33:41

yang kita tahu akan membawa dampak yang

33:44

buruk bagi keberlanjutan.

33:50

Menjadi seorang Nusantara Planters di

33:52

PTPN memiliki makna yang lebih besar

33:55

dari sekedar bekerja.

33:58

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

34:00

yang tumbuh.

34:02

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

34:05

perusahaan ini [musik]

34:06

yang membuat PTPN mampu bertumbuh dan

34:09

menjadi juara untuk dapat membangun

34:12

negeri.

34:14

[musik]

34:17

Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]

34:19

menanam, tapi cara menghargai apa yang

34:22

tumbuh.

34:24

Karena sesungguhnya [musik]

34:26

melakukan kebaikan adalah bagaimana

34:29

memberikan kebermanfaatan

34:31

bagi lingkungan [musik] sekitar kita.

34:35

Bapak tak banyak bicara [musik] soal

34:37

harapan,

34:39

tapi setiap langkahnya di kebun seolah

34:41

menanamkan cita-cita.

34:44

Setiap bibit ia perlakukan [musik]

34:46

seperti sedang menyiapkan masa depan.

34:50

Bapak percaya

34:52

apapun yang [musik] dia tuang dengan

34:54

hati akan tumbuh dengan sepenuh jiwa.

34:58

[musik] Selalu menilai hasil kerja bukan

35:01

soal besar atau kecil, tapi [musik] soal

35:04

berkah yang lahir dari ketulusan.

35:09

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

35:11

tidak seberapa [musik]

35:12

dapat memberi makna bagi kehidupan.

35:17

Saya tahu [musik] Bapak tidak pernah

35:19

mencari pujian, tapi kerja keras Bapak

35:23

selalu menemukan [musik] jalannya

35:24

sendiri menuju keberhasilan.

35:30

[musik]

35:35

Karena sesungguhnya

35:37

tidak ada hasil [musik]

35:39

yang mengkhianati proses.

35:43

[musik]

35:48

Pak, makasih ya.

35:51

Selamat pagi dan selamat datang kepada

35:52

Bapak Komjenol Purnawirawan Agung Setya

35:55

Imam Eendi, SH, SIK, M.Si. SI selaku

35:59

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara 3

36:01

Perseros. Selamat datang, Bapak. Selamat

36:03

pagi kami ucapkan.

36:06

[musik]

36:20

[musik]

36:29

[musik]

36:39

[musik]

36:57

[musik]

37:07

[musik]

37:16

[musik]

37:22

[musik]

37:31

Selamat pagi juga kami ucapkan kepada

37:33

Bapak Dr. Hinjp Pancahitan [musik] 13,

37:36

S. MH, ACCS selaku anggota Komisi 3

37:39

Dewan Perwakilangan Rakyat Republik

37:40

Indonesia. Selamat pagi, Bapak. kami

37:42

ucapkan

37:53

[musik]

38:02

[musik]

38:12

[musik]

38:23

[musik]

38:31

[musik]

38:47

[musik]

39:16

[musik]

39:29

Perkenalkan

39:31

saya Tara

39:33

umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara

39:38

Planters. [musik]

39:41

Saya bingung kenapa

39:44

setiap memulai pagi pasti rasanya

39:46

[musik] berat.

39:52

Pagi bukan lagi tentang memulai [musik]

39:55

sesuatu yang berarti,

39:58

tapi sekedar menjalani

40:00

tanpa rasa.

40:04

Langkahku [musik] melewati kebun ini

40:07

seperti berjalan di tengah cermin.

40:10

memantulkan [musik] pembiaran

40:12

dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.

40:18

Seringki kita sibuk mempertanyakan

40:22

apa yang [musik] akan kita dapatkan dari

40:24

perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]

40:30

atau bahkan memilih untuk tidak mau

40:32

berpikir

40:34

bagaimana menjaga keberlangsungan

40:36

[musik] perusahaan ini.

40:41

Banyak yang lupa

40:43

bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya

40:46

membutuhkan kehadiran,

40:48

tetapi [musik] kesadaran dan komitmen

40:51

yang kuat untuk berani mengambil

40:53

tindakan dan keputusan yang tepat.

40:56

[musik]

41:01

Mau sampai kapan kondisi ini

41:03

dipertahankan? [musik]

41:04

Selamat pagi Bapak, Ibu sekalian yang

41:05

sudah hadir hari ini.

41:07

Berharap perubahan terjadi tanpa ada

41:10

kesadaran dan langkah nyata untuk

41:13

memperbaiki semuanya.

41:30

[musik]

41:36

[musik]

41:40

Kalau kita melihat kebun apa adanya hari

41:42

ini,

41:44

kita tahu kondisi ini bukan kebun yang

41:47

kita impikan.

41:49

Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu

41:51

lama kita menunggu perubahan.

41:54

tanpa langkah yang nyata.

41:56

Sengaja menutup mata dari segala hal

41:59

yang kita tahu akan membawa dampak yang

42:02

buruk bagi keberlanjutan.

42:08

Menjadi seorang Nusantara Planters di

42:10

PTPN memiliki makna yang lebih besar

42:13

dari sekedar bekerja.

42:16

Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan

42:18

yang tumbuh.

42:20

Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi

42:23

perusahaan [musik] ini yang membuat PTPN

42:25

mampu bertumbuh dan menjadi juara untuk

42:29

dapat membangun negeri.

42:31

[musik]

42:35

Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]

42:37

menanam, tapi cara menghargai apa yang

42:40

tumbuh.

42:42

Karena sesungguhnya [musik]

42:43

melakukan kebaikan adalah bagaimana

42:46

memberikan kebermanfaatan

42:49

bagi lingkungan [musik] sekitar kita.

42:53

Bapak tak banyak bicara soal harapan,

42:56

tapi setiap langkahnya di kebun seolah

42:59

menanamkan cita-cita. [musik]

43:02

Setiap bibit ia perlakukan seperti

43:04

sedang menyiapkan masa depan. [musik]

43:08

Bapak percaya apapun yang dia tuang

43:11

dengan hati akan tumbuh [musik] dengan

43:14

sepenuh jiwa.

43:16

Selalu menilai hasil kerja bukan [musik]

43:19

soal besar atau kecil, tapi soal berkah

43:23

yang lahir dari ketulusan. [musik]

43:26

Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya

43:28

tidak seberapa

43:30

dapat [musik] memberi makna bagi

43:32

kehidupan.

43:35

Saya tahu Bapak tidak pernah mencari

43:37

[musik] pujian, tapi kerja keras Bapak

43:40

selalu menemukan jalannya sendiri menuju

43:43

keberhasilan.

43:45

[musik]

43:53

[musik]

43:53

Karena sesungguhnya

43:55

tidak ada hasil yang mengkhianati

43:57

[musik] proses.

44:05

Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar

44:11

bahwa [musik] semua yang ditanam dengan

44:12

cinta akan tumbuh kuat dan memberi

44:15

makna.

44:34

[musik]

44:35

Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.

44:38

Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,

44:41

dan diberikan sentuhan dengan hati yang

44:43

tulus [musik]

44:44

agar ia bisa tumbuh, sehat, dan memberi

44:48

makna bagi kehidupan yang lain.

44:51

Ini bukan hanya resolusi dalam

44:53

mewujudkan aspirasi, [musik]

44:55

tetapi sesederhana menjadi manusia yang

44:58

lebih baik [musik] dalam mensyukuri

45:01

pemberian ilahi.

45:03

Inilah kisah saya [musik] sebagai

45:05

Nusantara Planters yang siap

45:08

bertransformasi menjadi Nusantara Enter

45:12

Planters.

45:24

Perkenalkan

45:26

saya Tara

45:28

umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara

45:33

Planters. [musik]

45:36

Saya bingung kenapa

45:39

setiap memulai pagi pasti rasanya berat.

45:55

scan QR yang ada di layar atau ada di

45:58

meja Bapak Ibu masing-masing untuk dapat

46:00

men-download materi hari ini. Terima

46:02

kasih.

46:32

[musik]

47:43

[musik]

47:52

[musik]

48:02

[musik]

48:06

[musik]

48:17

[musik]

48:26

[musik]

48:32

[musik]

48:37

[musik]

48:45

[musik]

48:52

[musik]

49:00

[musik]

49:08

[musik]

49:20

[musik]

49:33

[musik]

49:38

[musik]

49:48

[musik]

49:53

[musik]

49:58

[musik]

50:05

[musik]

50:13

[musik]

50:22

[musik]

50:28

[musik]

50:33

[musik]

50:42

[musik]

50:49

[musik]

51:00

[musik]

51:08

[musik]

51:17

[musik]

51:25

[musik]

51:34

[musik]

51:42

[musik]

51:48

[musik]

51:57

[musik]

52:03

[musik]

52:12

[musik]

52:17

[musik]

52:25

[musik]

52:33

[musik]

52:39

[musik]

52:39

ya

52:46

[musik]

52:55

[musik]

53:02

[musik] selamat pagi. Kami ucapkan

53:04

kembali untuk Bapak, Ibu yang sudah

53:05

hadir pada pagi hari ini dalam seminar

53:08

[musik] publik PT Perkebunan Nusantara

53:11

3. Bapak, Ibu sekalian, sambil menunggu

53:13

acara dimulai, Bapak, Ibu bisa menikmati

53:16

refresement yang [musik] sudah

53:18

disediakan. Terima kasih.

53:24

[musik]

53:30

[musik]

53:36

[musik]

53:48

[musik]

53:55

[musik]

54:04

[musik]

54:14

[musik]

54:21

[musik]

54:28

[musik]

54:35

[musik]

54:42

[musik]

54:47

[musik]

54:55

[musik]

55:03

[musik]

55:11

[musik]

55:19

[musik]

55:29

[musik]

55:36

[musik]

55:47

[musik]

55:52

[musik]

55:58

[musik]

56:09

[musik]

56:15

[musik]

56:26

[musik]

56:36

[musik]

56:40

[musik]

56:48

[musik]

56:56

[musik]

57:01

[musik]

57:15

[musik]

57:23

[musik]

57:30

[musik]

57:38

[musik]

57:45

[musik]

57:52

[musik]

57:58

[musik]

58:05

[musik]

58:11

[musik]

58:16

[musik]

58:23

[musik]

58:30

[musik]

58:45

[musik]

58:59

[musik]

59:05

[musik]

59:10

[musik]

59:23

[musik]

59:33

[musik]

59:38

[musik]

59:57

[musik]

1:00:05

[musik]

1:00:12

[musik]

1:00:18

[musik]

1:00:26

[musik]

1:00:33

[musik]

1:01:07

[musik]

1:01:12

[musik]

1:01:17

[musik]

1:01:24

[musik]

1:01:32

[musik]

1:01:36

[musik]

1:01:45

[musik]

1:01:51

[musik]

1:01:57

[musik]

1:02:07

[musik]

1:02:12

[musik]

1:02:18

[musik]

1:02:24

[musik]

1:02:30

[musik]

1:02:39

[musik]

1:02:46

[musik]

1:02:56

[musik]

1:03:01

[musik]

1:03:07

[musik]

1:03:19

[musik]

1:03:29

[musik]

1:03:38

[musik]

1:03:43

[musik]

1:03:56

[musik]

1:04:04

[musik]

1:04:12

[musik]

1:04:18

[musik]

1:04:27

[musik]

1:04:36

[musik]

1:04:44

[musik]

1:04:55

[musik]

1:05:02

[musik]

1:05:09

[musik]

1:05:16

[musik]

1:05:29

[musik]

1:05:37

[musik]

1:05:44

[musik]

1:05:51

[musik]

1:05:56

[musik]

1:06:05

[musik]

1:06:06

Selamat pagi kepada Bapak yang mulia Dr.

1:06:09

Haradi, SH. MH selaku Ketua Muda Pidana

1:06:12

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

1:06:14

Selamat datang kami ucapkan Bapak Pak

1:06:22

[musik]

1:06:31

[musik]

1:06:47

[musik]

1:06:50

Asalamualaikum warahmatullahi

1:06:51

wabarakatuh. Shalom. Om swastiastu. Namo

1:06:55

buddhaya. Salam kebajikan dan salam

1:06:57

sejahtera bagi kita semua. Selamat pagi

1:07:00

untuk Bapak Ibu sekalian. [musik]

1:07:02

Selamat datang kami ucapkan di acara

1:07:04

seminar publik PT Perkebunan Nusantara 3

1:07:07

Persero Beyond Business R. strategi

1:07:09

pengelolaan aset BUMN dan batas risiko

1:07:12

dalam keputusan bisnis yang di mana hari

1:07:15

ini diselenggarakan secara hybrid. Yang

1:07:18

pertama ada di Ballroom Lem Meridian

1:07:20

Jakarta dan juga melalui Zoom webinar

1:07:22

dan YouTube. Di mana Bapak Ibu sekalian

1:07:25

saat ini terpantau ada 320 peserta yang

1:07:30

telah bergabung melalui Zoom dan

1:07:31

sebanyak 75 yang sudah bergabung melalui

1:07:35

YouTube streaming. Senang sekali

1:07:37

tentunya Bapak Ibu sekalian. Saya Silvia

1:07:39

di sini bisa menemani Bapak Ibu dalam

1:07:42

acara yang sangat spesial. Dan tentunya

1:07:44

Bapak Ibu sebelum kami melanjutkan untuk

1:07:47

rangkaian acara yang berikutnya, kami

1:07:49

ingin menyapa terlebih dahulu untuk para

1:07:51

tamu VIP dan juga seluruh tamu undangan

1:07:53

yang sudah hadir pada pagi hari ini.

1:07:55

Selamat pagi dan selamat datang saya

1:07:56

ucapkan kepada Bapak Komjenpol

1:07:58

Purnawirawan Agung Setya Imam Eendi,

1:08:01

S.H., S., M.Si. selaku Direktur Aset PT

1:08:05

Perkebunan Nusantara 3 Perseros. Selamat

1:08:07

pagi, Bapak.

1:08:09

Selamat pagi dan selamat datang juga

1:08:11

kepada Bapak Rianto Wisnuardi selaku

1:08:13

Direktur Bisnis PT Perkebunan Nusantara

1:08:16

3 Persero. Selamat pagi.

1:08:22

Selamat pagi juga dan selamat datang

1:08:24

kepada Bapak Doni Peganda Miharja selaku

1:08:27

Direktur Keuangan Risiko PT Perkebunan

1:08:29

Nusantara 1 Persero.

1:08:35

Selamat pagi kepada Bapak Arif Budiman

1:08:37

selaku Direktur Pemasaran dan Aset

1:08:39

Manajemen PT Perkebunan Nusantara 1

1:08:41

Persero.

1:08:45

Selamat datang kepada Bapak Iman Yani

1:08:47

Haraha selaku Direktur PT Riset

1:08:50

Perkebunan Nusantara.

1:08:53

Selamat datang juga kepada Bapak M.

1:08:55

Edwin Syahputra Lubis selaku Senior

1:08:57

Executive Vice Presiden PT Riset

1:08:59

Perkebunan Nusantara.

1:09:03

Dan juga yang kami hormati, kami

1:09:05

mengucapkan selamat pagi dan selamat

1:09:06

datang kepada Bapak Dr. Hinca IP

1:09:08

Panjaitan 13, S.H., M.H., ACCS selaku

1:09:12

anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat

1:09:14

Republik Indonesia.

1:09:19

Dan juga kami ucapkan selamat pagi dan

1:09:20

juga selamat datang kepada narasumber

1:09:22

dan penanggap kami yang sudah hadir juga

1:09:24

pada pagi hari ini. Selamat pagi dan

1:09:27

juga selamat datang kepada Bapak yang

1:09:30

mulia Dr. Prim Haryadi, S., M.H. selaku

1:09:33

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung

1:09:35

Republik Indonesia.

1:09:40

Selamat pagi dan selamat datang kepada

1:09:41

Bapak Dr. Agus Arvianto, SH., M.H.,

1:09:44

Direktur DPA Jaksa Agung Muda Bidang

1:09:47

Tindak Pidana Umum yang pagi hari ini

1:09:49

mewakili Bapak Prof. Dr. Asep Nana

1:09:52

Muliana, SH. MHum selaku pelaksana tugas

1:09:55

jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum.

1:09:57

Selamat pagi, Bapak.

1:10:01

Selamat pagi juga kami ucapkan kepada

1:10:03

Ibu Prof. Dr. Ningrum Natas Sirait, S.

1:10:06

M.Li. selaku guru besar Fakultas Hukum

1:10:10

Universitas Sumatera Utara. Selamat

1:10:12

pagi, Bu.

1:10:15

Selamat pagi juga kami ucapkan kepada

1:10:17

Bapak Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

1:10:21

selaku guru besar Fakultas Hukum

1:10:23

Universitas Indonesia.

1:10:27

Kami ucapkan juga selamat pagi dan juga

1:10:29

selamat datang kepada Bapak Dr. Arya

1:10:31

Suyudi, S.H., LL.M. selaku Ketua Sekolah

1:10:35

Tinggi Hukum Indonesia JT.

1:10:40

Dan juga selamat pagi dan selamat datang

1:10:41

kepada seluruh jajaran direksi dan

1:10:43

komisaris BUMN serta Bapak Ibu tamu

1:10:46

undangan sekalian yang sudah hadir pada

1:10:48

pagi hari ini baik secara langsung

1:10:50

maupun secara daring melalui Zoom

1:10:52

webinar dan juga YouTube. Baik Bapak Ibu

1:10:55

sekalian, untuk mengawali rangkaian

1:10:57

acara pada pagi hari ini, kami ingin

1:10:59

mengundang Bapak Ibu untuk bisa berdiri

1:11:01

bersama-sama karena kita akan

1:11:02

menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia

1:11:05

Raya. Dan bagi peserta yang mengikuti

1:11:07

secara daring, kami juga turut

1:11:09

mengundang untuk mengikuti dari tempat

1:11:11

masing-masing.

1:11:17

[musik]

1:11:21

Indonesia [musik]

1:11:23

tanah airku,

1:11:25

tanahku

1:11:27

darahku.

1:11:30

[musik]

1:11:30

Di sanalah

1:11:32

[bernyanyi] aku berdiri

1:11:35

jadi [musik] pandu

1:11:39

Indonesia

1:11:41

kebangsaanku, [musik]

1:11:44

bangsa dan tanah airku. [bernyanyi]

1:11:48

[musik] Marilah kita bersaru,

1:11:53

Indonesia bersatu.

1:11:57

[musik]

1:11:58

Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku,

1:12:02

bangsaku, rakyatku [musik]

1:12:05

semua. [bernyanyi]

1:12:07

Bangunlah jiwanya, bangunlah [musik]

1:12:11

badannya untuk Indonesia

1:12:15

Raya.

1:12:17

Indonesia [musik] Raya merdeka merdeka

1:12:22

tanahku, negeriku yang kucinta.

1:12:27

Indonesia [musik]

1:12:28

Raya merdeka merdeka hiduplah

1:12:33

Indonesia Raya [musik]

1:12:39

merdeka merdeka tanahku negeriku [musik]

1:12:44

yang kucinta

1:12:46

Indonesia Raya merdeka, merdeka hiduplah

1:12:52

[musik] Indonesia

1:12:57

Bapak, Ibu kami persilakan untuk duduk

1:12:58

kembali.

1:13:03

Baik, Bapak Ibu sekalian tentunya acara

1:13:06

pada hari ini merupakan acara kolaborasi

1:13:09

antara PTPN 3 dan juga hukum online. Di

1:13:12

mana Bapak Ibu tingginya penugasan BUMN

1:13:14

dalam pengelolaan aset negara ini

1:13:17

menuntut pengambilan keputusan yang

1:13:19

cepat, tepat, dan juga accountable. Dan

1:13:22

dalam praktiknya Bapak, Ibu sekalian,

1:13:24

kita semua mengetahui bahwa keputusan

1:13:26

bisnis juga dihadapkan dengan berbagai

1:13:28

resiko hukum sehingga penting sekali

1:13:31

untuk bisa memahami batas antara risiko

1:13:34

bisnis dengan penerapan bisnis judgement

1:13:36

rule dan potensi pertanggungjawaban

1:13:38

pidana. Maka dari itu, Bapak Ibu

1:13:40

sekalian, melalui forum pagi hari ini

1:13:43

kita akan mendiskusikan berbagai

1:13:44

perspektif mengenai pengelolaan aset

1:13:47

BUMN yang efektif sekaligus sesuai

1:13:50

dengan koridor hukum. Nanti Bapak Ibu

1:13:53

sekalian kita akan memasuki sesi diskusi

1:13:55

panel. Tapi sebelum itu, Bapak Ibu

1:13:57

mungkin kita akan mendengarkan terlebih

1:13:59

dahulu sepatah kata sambutan pembuka

1:14:02

yang akan diwakilkan atau akan

1:14:04

disampaikan oleh Bapak Komjen Polnawan

1:14:07

Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.K.,

1:14:10

M.Si. SI selaku Direktur Aset PT

1:14:12

Perkebunan Nusantara 3. Boleh kita

1:14:14

berikan sambutan yang meriah. He.

1:14:21

[musik]

1:14:46

dan saya banggakan B

1:14:49

Pak Dwi Agus yang mewakili Pak ee

1:14:54

Wakil Menteri Hukum dan HAM. Oh, mohon

1:14:57

maaf

1:14:58

ee mewakili Pak Jambicus, Pak Jambidum,

1:15:02

mohon maaf selaku Plt.

1:15:04

Ee Wakil Cakagung. Ee yang saya hormati

1:15:10

ee

1:15:12

Bapak Dr. Prim Haryati, S.M. M.H. selaku

1:15:17

Jasa Agung Muda tindak pidana ee

1:15:20

jaksa Agung Muda,

1:15:23

mohon maaf selaku Ketua Muda Pidana

1:15:26

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

1:15:30

Ee yang saya hormati

1:15:32

Ibu Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait,

1:15:37

S.H., M.LI., Guru Besar Fakultas Hukum

1:15:41

Universitas Sumatera Utara. I. Kemudian

1:15:44

juga yang saya hormati

1:15:46

ee opung saya Dr. Hinca IP Panjaitan 13

1:15:53

SH. MH. Asis anggota komisi 3.

1:15:58

Yang saya hormati juga Prof. Dr. Topo

1:16:00

Santoso.

1:16:02

E yang kemudian saya juga sampaikan rasa

1:16:06

hormat saya kepada perwakilan dari

1:16:08

Danantara, kemudian jajaran direksi

1:16:11

hadir ee Cif Rianto,

1:16:16

Direktur Bisnis. Kemudian juga Pak Doni

1:16:22

dari PTPN 1 dan Pak Arif PTPN 1 juga.

1:16:28

Kemudian ee hadir Bapak Ibu sekalian

1:16:31

yang tidak bisa saya sebutkan satu

1:16:32

persatu. Tapi saya ingin sampaikan pada

1:16:34

kesempatan ini bahwa kami berbahagia

1:16:38

bisa bersama-sama dengan Bapak Ibu

1:16:39

semuanya untuk kita ee mencoba me

1:16:46

menggagas sesuatu yang perlu kita

1:16:48

lakukan agar kita lebih memperkuat lagi

1:16:51

dalam tema kita yaitu beyond bus riselan

1:16:57

aset BUMN

1:16:59

dan batas risiko dalam keputusan bisnis.

1:17:02

bisnis yang tentu perlu mendapatkan ee

1:17:06

penguatan bagi PTBN terutama agar dalam

1:17:09

implementasinya ee bisa kemudian tepat

1:17:12

dan kemudian ee bisa kemudian mengelola

1:17:15

penugasan kami di BMN ini agar ee lebih

1:17:19

baik lagi. Kita paham bahwa dalam

1:17:21

penyelenggaraan tugas ee badan usaha

1:17:25

milik negara ini memiliki ee kekasan

1:17:29

yang berbeda dengan badan usaha yang

1:17:31

lain. yang kita tahu bahwa ee kita tidak

1:17:35

sekedar dituntut untuk bisa bertumbuh

1:17:38

sehat, kompetitif selayaknya korporasi

1:17:42

modern, tapi juga kita juga diminta

1:17:45

untuk mengemban tugas-tugas ee

1:17:49

sebagai agen pembangunan dalam

1:17:51

penugasan-penugasan pemerintah yang

1:17:54

tentu ini sesuatu yang memang

1:17:56

diamanatkan oleh ee undang-undang yang

1:18:00

kita agar kemudian

1:18:02

ee penugasan BMN ini bisa kemudian

1:18:05

mensejahterakan masyarakat.

1:18:07

Namun demikian ee kita pahami bahwa

1:18:11

dalam penugasan ini ee

1:18:15

di samping prinsip-prinsip bisnis yang

1:18:17

harus dikelola, kami juga harus ee

1:18:22

mendasarkan juga pada prinsip-prinsip

1:18:24

hukum yang tidak boleh ditinggalkan.

1:18:26

Kita sangat paham bahwa risiko hukum di

1:18:32

korporasi ini adalah risiko yang paling

1:18:34

tinggi karena ini bisa meruntuhkan

1:18:38

bisnis kita semuanya apabila kemudian

1:18:40

kita mengabaikan prinsip-prinsip hukum

1:18:42

dan kemudian bermasalah di ee masalah

1:18:45

hukum. Kita memerlukan ee kepastian

1:18:48

hukum terkait dengan batas suara batas

1:18:51

antara risiko bisnis, kegagalan bisnis,

1:18:54

dan kerugian negara. ini sesuatu yang

1:18:57

tentu ee kita semua ingin ee

1:19:00

mengelolanya dan kemudian menatanya.

1:19:03

Kami ee menyelenggarakan bersama hukum

1:19:05

online ini agar kita bisa kemudian lebih

1:19:08

hati-hati, pruden untuk bagaimana tata

1:19:11

kelola ee perusahaan atau bisnis kita

1:19:15

menjadi tata kelola yang benar-benar ee

1:19:17

mencapai tujuannya.

1:19:19

tidak sekedar besar, tapi juga harus

1:19:21

bisa ee menjalankan prinsip-prinsip yang

1:19:24

lain yang ee tentu itu menjadi hal yang

1:19:29

ee membuat kita berbeda cara ee

1:19:32

penanganannya.

1:19:34

Ee tadi tadi sedikit saya berdiskusi

1:19:37

dengan Pak Ica untuk kita bisa melihat

1:19:39

bahwa PTPN itu adalah pengelola alam

1:19:44

dengan perkebunannya dengan ee berbagai

1:19:47

macam komunitasnya.

1:19:49

yang tentunya kita juga harus memahami

1:19:51

bahwa dalam pengelolaan alam ini juga

1:19:53

kita harus memahami prinsip-prinsip yang

1:19:56

hidup di tengah-tengah alam itu sendiri,

1:19:59

terutama masyarakatnya dan ee hal-hal

1:20:03

yang ada di dalamnya.

1:20:05

Ee kami ingin mengelola bersama-sama

1:20:09

dengan masyarakat dan bersama-sama

1:20:10

dengan ee stakeholder agar kemudian tata

1:20:14

kelola kami memenuhi harapan yang ee

1:20:16

diharapkan.

1:20:19

Kemudian kita juga paham bahwa dalam

1:20:20

tata kelola ini ada risiko. Namun

1:20:23

perspektif kita tidak sekedar kita

1:20:25

melihat bahwa kita menghindari berbagai

1:20:27

macam risiko yang melekat ataupun yang

1:20:30

ada di ee proses-proses bisnis kita,

1:20:33

tapi juga kita harus membangun satu

1:20:36

kerangka hukum, tata kelola yang mampu

1:20:38

memberikan batasan yang jelas antara

1:20:41

risiko bisnis yang wajar dan tindakan

1:20:44

yang menimbulkan pertanggungjawaban

1:20:46

hukum. ini sesuatu yang ee tentu harus

1:20:50

kita kelola dari waktu ke waktu. Kami

1:20:52

ingin sampaikan bahwa PTPN ini adalah ee

1:20:57

bidang usaha perkebunan yang kita ee

1:21:00

kelola sudah cukup lama dan ini adalah

1:21:03

warisan dari apa yang kemudian

1:21:05

diharapkan oleh bangsa ini. Ketika dulu

1:21:08

bangsa Indonesia belum merdeka,

1:21:09

kebun-kebun dikelola oleh Belanda waktu

1:21:12

itu sebagai imperium penjajah kita. Dan

1:21:15

kemudian kita kita kemudian saat kita

1:21:17

sudah merdeka,

1:21:19

lahan-lahan kita lahan-lahan

1:21:22

ee para penjajah itu diserahkan kepada

1:21:25

kita. Itu hampir 58% dari seluruh aset

1:21:28

kita adalah aset nasionalisasi. Tentu

1:21:31

ini membawa amanat bahwa ee kemerdekaan

1:21:35

yang kita raih dan kemudian ee aset

1:21:38

Belanda yang kita terima saat ini harus

1:21:41

kita terus kelola dan kita kembangkan.

1:21:43

Dan kita harus bisa membuktikan bahwa

1:21:45

kita lebih baik daripada dulu waktu para

1:21:48

penjajah mengelola kebun-kebunnya. Ini

1:21:50

satu tantangan bagi kita semuanya.

1:21:52

Hadirin yang saya hormati, ee saya ingin

1:21:57

ee menyampaikan satu isu yang tentu bagi

1:22:00

kita sangat penting, yaitu bagaimana

1:22:03

pemanfaatan aset. Kita paham bahwa ee

1:22:07

dalam pemanfaatan aset ini ada

1:22:09

aspek-aspek ee

1:22:12

di samping pemanfaatan ada harus aspek

1:22:14

perlindungannya. Nah, ini yang perlu

1:22:17

kita ee lihat ee bukan saja sebagai satu

1:22:21

persoalan hukum tapi juga ee persoalan

1:22:24

sosial. Sebagaimana tadi saya sampaikan

1:22:27

bahwa keberadaan kita di tengah-tengah

1:22:30

masyarakat, kebun kita secara aturan

1:22:34

memang didesain untuk tidak boleh

1:22:37

dipagari, Pak. Jadi memang jadi seluruh

1:22:40

kebun kita tidak ada yang dipagari. Jadi

1:22:43

dalam perspektif keamanan ini sebenarnya

1:22:45

sesuatu yang bertentangan. Kalau kita

1:22:47

mau aman ya dipagar biasanya begitu.

1:22:49

Tapi ini kita pahami ini ini amanat yang

1:22:51

harus kita kelola. Artinya pagar yang

1:22:54

kita ciptakan adalah pagar yang ada pada

1:22:56

orang perorang di sekitar kebun.

1:22:59

Persepsi, pemahaman tentang aturan yang

1:23:01

harus dia patuhi. Dan saya kemarin

1:23:04

menerima perwakilan dari ee

1:23:09

masyarakat

1:23:11

ee ee Kalimantan Timur dari masyarakat

1:23:13

adat sana yang

1:23:16

menyampaikan kepada kami bahwa Pak kami

1:23:20

sangat patuh untuk kami tidak kemudian

1:23:23

masuk ke kebun PTPN. Kami selalu menjaga

1:23:26

bersama masyarakat.

1:23:28

kami akan menjadi bagian untuk bagaimana

1:23:32

menjaga aset-aset PTPN yang ada di

1:23:34

Kalamanton Timur ini menjadi bagian dari

1:23:37

tugas kami.

1:23:39

Ini hakikat yang sebenarnya.

1:23:42

Hakikat yang sebenarnya. Dan kita paham

1:23:44

bahwa masyarakat juga ee memerlukan satu

1:23:48

ee

1:23:52

kontribusi bagi hubungan antara PTPN

1:23:55

dengan masyarakat yang terus kita kelola

1:23:57

baik melalui program TJSL maupun yang

1:23:59

lain. Itu adalah mekanisme yang kita

1:24:01

kelola agar kemudian masyarakat itu juga

1:24:04

menjadi bagian untuk menjaga aset kita.

1:24:07

Itulah aspek sosial yang tentu kita

1:24:08

perlu kelola dari waktu ke waktu.

1:24:12

Kemudian [berdehem] kita juga memahami

1:24:14

bahwa ee

1:24:17

PTPN selalu ee mematuhi semua segala

1:24:22

aturan yang dimilik yang ada baik itu

1:24:24

peraturan undang-undang, peraturan

1:24:26

kementerian, peraturan ee perusahaan.

1:24:30

ini semua harus ee kita patuhi dan kita

1:24:34

pahami bahwa ee salah satu peraturan

1:24:38

dari Menteri BUMN itu telah menegaskan

1:24:40

bagaimana ee terkait dengan penghapus

1:24:43

bukuan, terkait dengan aset yang kita

1:24:45

miliki. Penghapus bukuan, pemindah aset

1:24:49

itu ee tidak hanya itu bukan sesuatu

1:24:53

yang bisa ujuk-ujuk. itu harus diproses

1:24:56

melalui ee organ perusahaan yang

1:24:59

berwenang. Artinya ada mekanisme dari

1:25:02

internal melalui RUUPS, kemudian ee

1:25:07

persetujuan Dewan Komisaris, kemudian

1:25:10

usulan direksi maupun para pemegang

1:25:13

saham, persetujuan dari para pemegang

1:25:15

saham yang kemudian kita pahami bahwa

1:25:18

kita dilarang untuk melibatkan

1:25:22

pihak-pihak di luar lain untuk

1:25:23

pengambilan keputusan. ini tentu menjadi

1:25:26

satu tantangan bagi kita semuanya agar

1:25:29

kemudian kita bisa menjalankan tugas ini

1:25:31

dengan sebaik-baiknya.

1:25:33

[berdehem]

1:25:34

ee menghadapi hal-hal yang kemudian

1:25:36

berkembang di tengah-tengah masyarakat

1:25:38

terkait dengan aset. Tentu ee kita

1:25:42

semuanya ee berharap bahwa kita mampu

1:25:46

menjaga dalam tidak hanya dalam

1:25:47

perspektif fisik, tapi juga dalam

1:25:49

perspektif pemahaman

1:25:52

ee kemudian ee pengetahuan dan kemudian

1:25:55

perilaku dari kita semuanya untuk bisa

1:25:58

kita menjaga. kita menghadapi beberapa

1:26:02

ee dilema terkait dengan hal-hal yang

1:26:04

kemudian terkait ee berkaitan dengan ee

1:26:11

hukum adat, aturan-aturan adat yang juga

1:26:13

harus kita kelola. Ini semua tentu

1:26:16

menjadi hal yang ee di dalam dinamikanya

1:26:18

ee perlu kemudian mendudukkannya ini.

1:26:22

Namun saya garis bawahi bahwa kami hanya

1:26:25

mengelola PTPN ini mengelola aset. kami

1:26:28

bukan pemilik aset. Pemilik aset adalah

1:26:31

negara dan administrasi tata kelolanya

1:26:33

itu diatur oleh ee Kementerian ee

1:26:37

Agraria

1:26:38

yang kemudian tentu kami harus mematuhi

1:26:40

kalau kami hanya mendapatkan HGU untuk

1:26:44

pengelolaan

1:26:46

ee kebun dan kebunnya kalau HGU yang

1:26:48

kita pegang adalah pengelolaan kebun

1:26:50

yang sifatnya tahunan, tanaman tahunan.

1:26:53

kami tentu harus menjaga ini karena kami

1:26:56

tidak boleh kemudian menanam selain

1:26:58

tanaman tahunan. Ini salah satunya yang

1:27:01

kemudian kita perlu menyampaikan agar

1:27:03

kemudian kita bisa bersama-sama. Karena

1:27:06

kalau diminta kami menanam yang lain,

1:27:08

kami harus menata ini harus ada

1:27:10

mekanisme perubahan dari ee HGU yang

1:27:13

kami ee kami pegang. ini kiranya menjadi

1:27:16

pemahaman kita bersama bahwa kemudian ke

1:27:18

depan terutama bagaimana lahan-lahan

1:27:21

yang kita kelola ini adalah lahan-lahan

1:27:23

legal yang semuanya ee ada ee dasar

1:27:28

hukumnya yang kita peroleh baik melalui

1:27:31

nasionalisasi ataupun melalui penugasan

1:27:34

yang tentu ee harus terus kita jaga.

1:27:38

Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati.

1:27:40

Ee kita harapkan pengolahan ini

1:27:43

memberikan manfaat

1:27:45

dan kita tahu bahwa ee PUMN saat ini

1:27:49

sebagaimana

1:27:51

arahan dari Bapak Presiden untuk

1:27:53

memberikan kontribusi yang besar.

1:27:59

Tahun ini kami membukukan angka

1:28:01

keuntungan

1:28:04

dividen yang bisa kita serahkan kepada

1:28:06

pemegang saham. adalah 6,2 triliun. Ini

1:28:11

menjadi lima besar dari semua BMN yang

1:28:13

ada di Indonesia. Dan kita terus juga

1:28:15

mengikuti program-program bagaimana

1:28:17

efisiensi perusahaan-perusahaan kami

1:28:19

yang ee tidak menjadi bagian dari kor

1:28:22

kami. Kami harus melakukan ee

1:28:25

penggabungan ataupun yang lain tentu

1:28:27

kita akan dan terus lakukan. Kami

1:28:30

mendengar kita nantinya hanya akan

1:28:32

memiliki 17 perusahaan saja dari

1:28:36

awalnya. Pulu-an perusahaan kita akan ee

1:28:39

rampingkan menjadi 17.

1:28:41

[berdehem] Ee Bapak Ibu sekalian ee

1:28:44

seminar ini ee diharapkan

1:28:48

ee menjadi titik temu bagi kita semuanya

1:28:51

untuk mengenal dan memberi penegasan

1:28:55

kita tentang batas risiko bisnis ee

1:28:58

kemudian kepastian hukum dalam

1:29:00

pengelolaan aset dan tata kelola yang

1:29:02

baik. kita harapkan ini menjadi sesuatu

1:29:04

yang bisa kita ee wujudkan dalam seminar

1:29:08

dan pertemuan kita hari ini. Kemudian

1:29:10

saya juga berterima kasih terkait dengan

1:29:13

[mendengus] eh keterlibatan dari

1:29:15

teman-teman dari hukum online dan media

1:29:17

untuk bisa membantu mensosialisasikan

1:29:20

kepada masyarakat ee bahwa yang utama

1:29:24

adalah bahwa lahan yang kami kelola

1:29:27

adalah lahan legal

1:29:29

secara hukum. Dan kemudian kita harapkan

1:29:31

kita semuanya mengoptimalkan dari ee

1:29:35

lahan ini agar kemudian bermanfaat

1:29:37

sebagaimana amanat pasal 33

1:29:40

Undang-Undang Dasar agar bisa memberikan

1:29:43

manfaat sebesar-besarnya bagi

1:29:44

masyarakat. Ee kami meyakini bahwa

1:29:48

kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis

1:29:50

bukanlah hal yang saling bertentangan,

1:29:53

tapi itu adalah sesuatu yang saling

1:29:56

memberikan dan beri hukum menjadi

1:29:59

pondasi yang kuat. bagi pengelolaan aset

1:30:01

dan aset harus memberikan manfaat bagi

1:30:03

masyarakat yang lebih luas. Ee dengan

1:30:07

mengucap bismillahirrahmanirrahim

1:30:10

seminar publik Bion Business R Strategi

1:30:14

Pengelolaan Aset BUMN dan batas risiko

1:30:18

dalam [mendengus] ee keputusan bisnis

1:30:21

dengan ini secara resmi saya nyatakan

1:30:23

dibuka dan terima kasih atas kehadiran

1:30:27

Bapak Ibu sekalian.

1:30:29

Wasalamualaikum warahmatullahi

1:30:30

wabarakatuh. Om santi santi om namo

1:30:34

buddhaya. Salam kebajikan. Terima kasih.

1:30:37

Terima kasih Bapak Komempiran Agung

1:30:40

Setya Imam [musik] Effendi atas sambutan

1:30:42

dan arahan yang telah disampaikan pada

1:30:44

pagi hari ini.

1:30:48

Dan kami juga ingin mengucapkan selamat

1:30:51

pagi dan juga selamat datang kepada

1:30:52

Bapak Dr. Andi Taletinglangi, S.Si. SI,

1:30:55

PMSI, [musik] MPIL selaku Direktur Badan

1:30:57

Usaha pada Direktorat Jenderal

1:30:59

Administrasi Hukum Umum Kementerian

1:31:01

Hukum Republik Indonesia yang pada pagi

1:31:04

hari ini hadir mewakili Bapak Prof. Dr.

1:31:06

Edward Omar Syarif Hariy, S.H. M.Hum

1:31:09

selaku Wakil Menteri Hukum Republik

1:31:11

Indonesia. Selamat pagi dan selamat

1:31:13

datang Bapak. Baik, Bapak Ibu sekalian.

1:31:16

Tadi juga kita sudah mendengarkan

1:31:17

sambutan dan arahan yang sudah

1:31:19

disampaikan langsung oleh Bapak

1:31:20

Komjenpol. Sesaat ini Bapak Ibu sekalian

1:31:23

kita akan mendengarkan dan menyimak

1:31:25

keynote speech yang akan disampaikan

1:31:27

langsung oleh Bapak Dr. Andita Leting

1:31:29

Langi, S. Si., M.Si., MPIL. Maka dari

1:31:32

itu kami persilakan kepada Bapak Dr.

1:31:34

Andi untuk bisa bergabung bersama dengan

1:31:36

kami di atas panggung. Boleh kita

1:31:37

berikan sambutan yang meriah Bapak Ibu

1:31:39

sekalian.

1:31:40

[musik]

1:31:55

Asalamualaikum warahmatullahi

1:31:57

wabarakatuh.

1:31:59

Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita

1:32:01

semua. Om swastiastu nam budhaya, salam

1:32:05

kebajikan. [mendengus]

1:32:07

Yang saya hormati Direktur Aset PTPN 3

1:32:14

Bapak Agung Setia

1:32:17

Imam. Terima kasih, Pak. Yang kami

1:32:20

hormati Direktur Keuangan Risiko Bapak

1:32:22

M. Isahyudi.

1:32:26

Yang kami hormati Direktur RPN Imam Yani

1:32:29

Harahab.

1:32:31

para narasumber yang sudah hadir yaitu

1:32:35

eh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

1:32:39

ee

1:32:41

Ibu Erni dari

1:32:44

Jampidum.

1:32:48

Yang kami hormati Prof. Dr. Ningrum

1:32:50

Natasya Sirait. Ketemu lagi, Bu.

1:32:57

Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen

1:33:00

PTPN 1, Pak Arif Budiman yang kami

1:33:03

hormati.

1:33:04

Eh, para penanggap hadir juga Dr. Arya

1:33:08

Suyudi, S.H., LL.M.

1:33:12

Prof. Dr. Topo Santoso

1:33:15

ini pakarnya KUHP ini.

1:33:19

Kemudian eh

1:33:21

dari SGN, Direktur Manajemen Risiko SGN,

1:33:24

Pak Fahrur Rozi dan juga eh moderator

1:33:28

Hamalul Qorani

1:33:31

serta eh Direktur Bisnis PTPN 3, Pak

1:33:35

Rianto Wisnu Arda

1:33:38

dan juga KPBN SFIP Bisnis Support Ibu

1:33:44

IND Indarwati Triswista Andarini.

1:33:49

Baik, Bapak Ibu sekalian, ee

1:33:51

pertama-tama kami menyampaikan

1:33:53

permohonan maaf dari Bapak Wakil Menteri

1:33:57

Hukum. Itu pun ee kami diinfokan baru

1:34:02

semalam tengah malam

1:34:04

untuk menyampaikan cannot speech beliau.

1:34:08

Terus terang eh yang akan disampaikan

1:34:11

beliau ini karena beliau sebenarnya

1:34:13

pakarnya, Pak.

1:34:15

tiba-tiba saya diberikan suatu isu yang

1:34:18

saya juga baru menyalami

1:34:22

karena memang kami dilibatkan dalam tim

1:34:24

sekretariat

1:34:26

streaming lining BUMN

1:34:28

di [berdehem] mana beliau juga sebagai

1:34:30

salah satu dewan eh dalam streamlining

1:34:33

BUMN eh Prof. Edi. Ee dan saya sampaikan

1:34:39

setengah tengah malam untung ada bola

1:34:42

gitu kan ada bola Prancis lawan Spanyol

1:34:45

dan dimenangkan oleh Spanyol.

1:34:48

Mohon maaf kalau apa namanya pendukung

1:34:51

Prancis yang harus pulang kampung.

1:34:54

Jadi

1:34:56

saya pikir untuk menyampaikan hal ini

1:34:58

saya butuh dua semester Bu Prof ya. Jadi

1:35:01

saya akan menyampaikan apa yang menjadi

1:35:06

experience maupun tugas fungsi kami di

1:35:08

Kementerian Hukum ee khususnya di

1:35:11

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum

1:35:14

ini. Karena kalau kita sudah bicara

1:35:16

pidana korporasi itu sudah ranahnya

1:35:18

akademisi gitu yang lebih paham tentang

1:35:21

bagaimana implementasi dari KOHP yang

1:35:23

baru ini ee terkait dengan pidana

1:35:27

koperasi. Karena ini merupakan isu yang

1:35:29

baru yang kemudian ee banyak

1:35:33

korporasi-korporasi yang kemudian baru

1:35:36

ngeh ternyata ada suatu kebijakan

1:35:39

sebelumnya yang harus mereka patuhi

1:35:42

padahal sudah tertuang dalam satu

1:35:44

undang-undang yang rezimnya yang

1:35:46

sebelumnya yang memang mereka selama ini

1:35:49

tidak pernah ee tersentuh. Nah,

1:35:54

yang ingin saya sampaikan Bapak, Ibu

1:35:55

sekalian bahwa ee ini terkait dengan

1:35:59

ee pengeluan risiko bisnis yang dikelola

1:36:02

oleh negara BUMN.

1:36:05

Kita hidup ada di dalam dua rezim

1:36:07

sebenarnya yaitu rezim perseroan

1:36:10

terbatas maupun rezim BUMN.

1:36:15

Sebenarnya dalam ee bentuk bisnis dari

1:36:19

BUMN ini kan bentuknya adalah persoalan

1:36:20

terbatas ya.

1:36:23

Nah, dulu kemarin saya berpikir kenapa

1:36:25

bukan persoalan negara? Kenapa harus

1:36:28

persoalan terbatas?

1:36:30

Karena kalau kita bicara sudah bicara

1:36:31

persoalan terbatas, maka dia harus

1:36:33

mengacu kepada Undang-Undang PT nomor 40

1:36:36

tahun 2007.

1:36:38

Nah, di situ dalam Undang-Undang PT

1:36:41

tersebut itu sudah jelas dari pendirian,

1:36:45

perubahan sampai dengan pembubaran dari

1:36:49

sebuah perseroan sehingga organ

1:36:53

perusahaan juga diatur dan juga tanggung

1:36:56

jawab dari persoalan itu. Dan kalau kita

1:36:59

bicara bisnis pasti kita bicara untung

1:37:02

dan rugi. Kalau kita sudah bicara untung

1:37:05

dan rugi,

1:37:07

maka pertanyaannya apakah kerugian ini

1:37:09

merupakan pelanggaran hukum? Nah, ini

1:37:11

yang harus nanti bisa menjawab adalah

1:37:13

profesor-profesor ini. Karena kalau kita

1:37:16

bicara dalam sektor private ya, kerugian

1:37:19

itu selama disetujui ataupun mereka

1:37:23

punya suatu mekanisme strategi untuk

1:37:25

menjalankan perusahaan itu. Maka selama

1:37:28

disetujui atau disahkan oleh para

1:37:31

pemegang saham maka itu bukan suatu

1:37:33

pelanggaran, tapi bagaimana mereka

1:37:35

merubah strategi bisnis tersebut. Nah,

1:37:39

ada perbedaan krusial antara

1:37:40

Undang-Undang Perseruan Terbatas dan

1:37:42

Undang-Undang Undang-Undang BUMN yang

1:37:44

memang bukan sekedar soal siapa pemegang

1:37:48

sahamnya, tetapi juga terletak pada

1:37:50

rezim hukum, tujuan, dan posisi negara

1:37:54

dalam korporasi. Dan kita perlu catat

1:37:57

bahwa rezim Undang-Undang BUMN ini telah

1:38:00

berubah lagi menjadi setelah

1:38:02

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini

1:38:04

sudah berubah ee menjadi suatu basis

1:38:06

data peraturan yang mencatat bahwa

1:38:10

perubahan berikutnya melalui

1:38:11

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 ee

1:38:15

saat ini memang merupakan rezim terbaru.

1:38:19

Nah, yang ingin kami sampaikan bahwa ee

1:38:24

mengenai bagaimana pendirian, kemudian

1:38:27

anggaran dasar, modal dan saham dan

1:38:30

organ perseruan, laporan tahunan

1:38:33

rekturisasi hingga pembaran PT. Titik

1:38:36

yang paling penting ee dalam persoalan

1:38:40

BUMM adalah kalau kita katakan bahwa

1:38:44

BUMN ini sudah memutuskan bentuknya

1:38:46

bentuknya itu adalah persoalan terbatas.

1:38:49

Nah, makanya ee di dalam Undang-Undang

1:38:53

PT ini menjawab bagaimana sebuah

1:38:55

perseroan ini dijalankan sebagai badan

1:38:58

hukum korporasi kalau kita bicara rezim

1:39:01

ee PT tersebut. Sementara kalau kita

1:39:04

bicara dalam kapasitas undang-undang

1:39:07

BUMN, dia akan mengatakan bagaimana

1:39:10

perseruan milik negara ini dikelola

1:39:13

dalam kapasitasnya sebagai instrumen

1:39:14

ekonomi dan kebijakan negara. Jadi, satu

1:39:18

bicara masalah private

1:39:21

corporate, satu bicara public corporate

1:39:24

yang mana di situ ada negara yang

1:39:26

mengelola. Kalau bicara PT orang yang

1:39:29

orang perorangan yang mengelola, ya.

1:39:31

Nah, karena itu

1:39:34

BUMN sebenarnya ini tidak sepenuhnya

1:39:37

menggantikan Undang-Undang PT tapi BUMN

1:39:40

ini berbentuk Persero dengan

1:39:42

prinsip-prinsip hukum perseruan tetap

1:39:45

menjadi sebuah pondasi.

1:39:47

Dan ee ketentuan dari perseruan terbatas

1:39:51

terhadap Persero secara sederhana dapat

1:39:54

dibaca sebagai bahwa Persero BUMN ini

1:39:58

merupakan sebuah persoalan terbatas

1:40:00

dengan kepemilikan dan pengendalian

1:40:03

negara di mana ada memiliki tujuan

1:40:06

strategis negara dan juga tata kelola

1:40:09

dari BUMN. Nah, tata kelola inilah yang

1:40:11

kemudian diatur dalam undang-undang BUMN

1:40:14

tersebut.

1:40:16

Perbedaan yang paling sensitif antara ee

1:40:19

korporasi versus instrumen negara ini

1:40:22

pada pada PT biasa di sini ada sebuah

1:40:25

keputusan ya direksi yang pada dasarnya

1:40:29

dinilai sebagai parameter hukum

1:40:31

korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada

1:40:35

itikad baik, ada prinsip kehati-hatian,

1:40:39

kemudian tidak ada benturan kepentingan

1:40:41

dan juga ada kepentingan perseruan di

1:40:44

sini.

1:40:46

Sementara pada BUMN itu sendiri ada

1:40:49

keputusan yang sama yang dapat memiliki

1:40:52

beberapa lapisan.

1:40:55

Antara lain ada kepentingan dari

1:40:56

perseruan itu, kepentingan dari para

1:40:59

pemegang saham, ada kebijakan strategi

1:41:03

nasional

1:41:04

dan penugasan pemerintah serta

1:41:06

akuntabilitas publik. Inilah sebabnya

1:41:10

kenapa keputusan bisnis BUMM ini lebih

1:41:12

jauh kompleks,

1:41:15

jauh lebih kompleks dibanding PT swasta.

1:41:19

Dengan kata lain bahwa direksi PT ini

1:41:23

terutama dia mengelola risiko bisnis

1:41:26

perusahaan. Sementara direksi BUMN dia

1:41:30

mengelola risiko bisnis dalam lingkungan

1:41:32

kepemilikan dan kebijakan negara. Nah,

1:41:35

ini yang perlu ee

1:41:38

perlu didalami Bapak Ibu sekalian

1:41:40

khususnya ee Bapak Ibu sebagai ee

1:41:43

penanggap di mana

1:41:47

ini akan berimplikasi kepada bisnis

1:41:50

judgement role rule-nya ya. Karena di

1:41:53

sini perbedaan ini sangat relevan di

1:41:55

mana kerugian perusahaan tidak tidak

1:41:58

otomatis berarti kesalahan seorang

1:42:01

direksi ya. Di dalam rezim Undang-Undang

1:42:05

PT direksi ini dapat memperoleh

1:42:08

perlindungan sepanjang keputusan bisnis

1:42:11

itu dibuat dengan etikat baik,

1:42:14

prinsip kehati-hatian tanpa benturan

1:42:16

kepentingan dan juga kepentingan

1:42:18

perseroan. Sementara untuk BUMN sendiri

1:42:21

pertanyaan hukumnya menjadi lebih

1:42:23

kompleks.

1:42:25

Apakah kerugian itu merupakan risiko

1:42:27

bisnis yang wajar? Nah, tingkat

1:42:30

kewajaran itu sampai di batas mana ya?

1:42:33

Apakah keputusan tersebut murni

1:42:35

keputusan korporasi atau pelaksanaan

1:42:37

penugasan negara gitu. Dan siapa yang

1:42:40

memberikan mandat? Apakah proses

1:42:43

pengambilan keputusan terdokumentasi?

1:42:46

Apakah terdapat benturan kepentingan

1:42:48

atau keuntungan pribadi? Karena itu

1:42:51

batas antara bisnis risk dan legal

1:42:54

liability pada BUMN harus dibaca dengan

1:42:57

lebih hati-hati.

1:43:01

Nah, dalam konteks saya akan masuk dalam

1:43:04

konteks bagaimana peran dari Kementerian

1:43:07

Hukum khususnya Direktorat Jenderal

1:43:09

Administrasi Hukum Umum. di mana posisi

1:43:12

yang penting adalah ketika

1:43:16

BUMN ini berbentuk persero ini tetap

1:43:20

merupakan badan hukum person terbatas.

1:43:23

Artinya dari aspek legalitas

1:43:25

korporasinya baik itu pendirian,

1:43:27

perubahan

1:43:29

ee perubahan anggaran dasar, perubahan

1:43:31

data,

1:43:33

organ perseroan, merger, konsolidasi,

1:43:37

akisisi, pemisahan, pembubaran, dan

1:43:40

informasi korporasi tetap dia akan

1:43:43

bersentuhan dengan rezim administrasi

1:43:45

hukum badan usaha itu sendiri. Nah, di

1:43:49

sinilah dapat dibangun sebagai ee suatu

1:43:51

pembagian ee konseptual di mana

1:43:55

Undang-Undang PT dengan sistem ahu yang

1:43:57

ada itu menjaga

1:43:59

legal eh legal identity dan corporate

1:44:02

legality perero. Sementara kalau saya

1:44:05

melihat bahwa Undang-Undang BUMN ini

1:44:07

mengatur tentang ownership,

1:44:11

governance, control dan juga strategic

1:44:14

direction. Nah, oleh karena itu menurut

1:44:17

saya bahwa rumusan yang paling kuat ini

1:44:22

adalah bahwa BUMN ini tidak berhenti

1:44:25

sebagai suatu perseroan, tapi juga

1:44:28

sebagai ee

1:44:31

pemegang sahamnya karena pemegang

1:44:33

sahamnya adalah negara dan BUMN ini

1:44:36

tidak dapat diperlakukan sepenuhnya

1:44:37

seperti personalan terbatas karena di

1:44:39

dalamnya terdapat kepemilikan,

1:44:41

kepentingan strategis dan juga mandat

1:44:44

dari negara. Jadi inti perbedaan krusial

1:44:48

antara Undang-Undang PT yang

1:44:50

berorientasi pada tata hukum ee pada

1:44:52

tata hukum badan hukum korporasi.

1:44:55

Sementara BUMN ini berorientasi pada

1:44:57

tata kelola kepemilikan

1:45:01

ee kepemilikan dan pengendalian negara

1:45:03

atas badan usaha. Dan keduanya ini bukan

1:45:06

untuk dipertentangkan saya pikir, tapi

1:45:08

melainkan ee berlapis dan saling

1:45:10

melengkapi dengan Undang-Undang PT

1:45:12

sebagai general corporate law-nya dan

1:45:15

Undang-Undang BUMN ini sebagai special

1:45:18

corporate governance regimes bagi

1:45:21

perusahaan milik negara.

1:45:23

Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati.

1:45:26

Ee izinkan kami juga ee menyampaikan

1:45:30

beberapa hal terkait dengan ee kebijakan

1:45:35

yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum

1:45:38

dalam hal ini Direktorat Jenderal

1:45:39

Administrasi Hukum Umum bahwa semua

1:45:42

entitas ee badan usaha, badan hukum ee

1:45:46

khususnya persoalan terbatas kita

1:45:48

sekarang untuk menjaga ee prinsip

1:45:52

anguntabilitas

1:45:54

ee sebagaimana yang sudah diatur dalam

1:45:56

Undang-Undang Persional Terbatas bahwa

1:45:58

tiap tahun itu semua entitas perusahaan

1:46:02

itu wajib melaporkan RUPS tahunan,

1:46:05

laporan tahunan untuk melihat apa?

1:46:09

untuk melihat sejauh mana perusahaan itu

1:46:13

berjalan ya berjalan secara normal baik

1:46:19

profit ataupun rugi itu akan terlihat

1:46:22

dalam laporan RUPS tahunan. Selama ini

1:46:27

kami mengevaluasi bahwa banyak sekali

1:46:31

perusahaan ini kemudian tidak meniluti

1:46:34

dari Undang-Undang Persan Terbatas di

1:46:36

pasal 66 yaitu di mana direksi dan

1:46:40

komisaris

1:46:41

menyusun laporan RUPS tahunan dan

1:46:44

menyampaikan kepada rapat umum pemegang

1:46:48

saham untuk mendapatkan persetujuan dan

1:46:50

pengesahan terhadap laporan tahunan

1:46:52

tersebut. yang kemudian di mana laporan

1:46:55

tan tersebut kita legalitaskan dalam

1:46:58

bentuk akta agar ada pelunasan tanggung

1:47:02

jawab direksi komisaris terhadap para

1:47:06

pemegang saham. Nah,

1:47:09

berdasarkan data 10 tahun yang ee 10

1:47:13

tahun belakangan ini bahwa laporan ini

1:47:16

tidak pernah ee dari sekian banyak

1:47:20

korporasi yang tercatat di sistem

1:47:23

administrasi badan hukum kami yaitu 1, 6

1:47:26

juta perseroan yang tercatat di sistem

1:47:30

administrasi badan hukum kami secara

1:47:34

tahun bertahun itu tidak mencapai 100

1:47:36

perusahaan yang menyampaikan laporan.

1:47:39

Sehingga

1:47:41

berdasarkan arahan tegas dari Bapak

1:47:44

Menteri Hukum pada saat ini bahwa semua

1:47:47

perseruan itu wajib menyampaikan laporan

1:47:50

tahunan untuk diaktakan. Karena apa?

1:47:53

karena ini merupakan equit at the charge

1:47:55

artinya tanggung jawab direksi untuk ee

1:47:59

terhadap pengelolaan korporasi tersebut

1:48:01

yang harus disampaikan oleh para

1:48:04

pemegang saham di mana para pemegang

1:48:06

saham ini melihat sejauh mana ee

1:48:09

berjalan ee perusahaan itu. Nah, akibat

1:48:13

dari laporan tahunan ini ee berdasarkan

1:48:16

data per hari ini ada kurang lebih

1:48:18

38.000 Ibu yang sudah menyampaikan

1:48:22

laporan. Tapi ini kami melihat ini masih

1:48:24

sedikit, Bapak, Ibu sekalian. Kenapa

1:48:27

sedikit? Karena dibandingkan dengan

1:48:28

jumlah yang tercatat di dalam sistem

1:48:31

administrasi kami. Artinya apa? Bahwa

1:48:34

jangan sampai tahun 2026 ada kurang

1:48:38

lebih 200 yang hanya menyampaikan

1:48:41

laporan. 200.000 ya yang menyampaikan

1:48:44

laporan tahunan. Artinya

1:48:47

ada 1,3 ya atau 1,4 perusahaan yang

1:48:51

tidak melaporkan. Jadi pertanyaan kami

1:48:54

apakah yang 200.000 ini ya apakah yang

1:48:58

200.000 ini yang kemudian

1:49:00

membangun perekonomian di Indonesia ya

1:49:04

yang 1,3 dan 1,4-nya ke mana?

1:49:08

Apakah dia dorman,

1:49:10

apakah dia perusahaan cangkang? Nah, ini

1:49:13

yang harus kita benar-benar ee

1:49:16

memperhatikan, benar-benar mengevaluasi

1:49:18

terhadap persuruan persuruan yang

1:49:21

berdiri di Indonesia atau jangan-jangan

1:49:23

perusahaan ini didirikan hanya untuk

1:49:25

dijadikan tempat pencucian uang TPPU.

1:49:29

Apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang

1:49:32

TPPU dan TPPT. Nah, ini yang harus ee

1:49:36

perlu disadari oleh Bapak Ibu sekalian.

1:49:39

Apalagi Indonesia sekarang sudah menjadi

1:49:41

member E FATF atau Financial Action TX

1:49:45

for yang eh member ke-40 yang mana kita

1:49:51

sudah dianggap ee memiliki kelayakan

1:49:55

dalam hal memberikan suatu kemudahan

1:49:57

berusaha dan juga transparansi terhadap

1:50:00

kepemilikan manfaat atau beneficial

1:50:02

owner. Nah, dua hal ini yang kemudian

1:50:06

dilihat dari ee mitra internasional

1:50:09

ataupun pengamat internasional bahwa

1:50:11

Indonesia sudah mulai menata dalam hal

1:50:14

tata kelola perseroan ataupun korporasi

1:50:16

yang ada. Nah, oleh karena itu Bapak,

1:50:18

Ibu sekalian dalam hal ee pertanggung

1:50:23

jawab pertanggungjawaban korporasi ini

1:50:25

juga kita kaitkan dengan isu yang

1:50:28

sekarang yang ee muncul dalam KHP baru

1:50:31

nomor 1 tahun 2023 terkait dengan pidana

1:50:34

korporasi.

1:50:35

Nah, pidana korporasi kalau menurut

1:50:38

pandangan ee saya sedikit mengambil

1:50:42

beberapa pikiran dari Prof. Edi pada

1:50:45

saat kami berdiskusi kalau KHP yang lama

1:50:49

itu ee direksi komisaris itu bisa saja

1:50:56

dikenakan pidana ya. Tapi kalau dengan

1:51:00

KOP baru maka korporasinya itu yang bisa

1:51:03

dikenakan juga pidana selama ada etika

1:51:07

tidak baik di dalam menjalankan

1:51:08

perusahaan tersebut. Nah, ini mohon

1:51:10

nanti dikoreksi para profesor yang ada

1:51:13

di sini, pengamat dan penanggap bahwa ee

1:51:17

ada ada isu yang kemudian yang perlu

1:51:20

dipahami oleh ee seluruh korporasi yang

1:51:23

ada terkait bagaimana pelaksanaan dari

1:51:25

pidana korporasi. Nanti yang bisa jawab

1:51:27

ini Prof. Ningro, Prof. Topo gitu kan.

1:51:30

Bagaimana pelaksanaan pidana korporasi

1:51:32

ini. Karena saya juga harus belajar

1:51:35

Prof. ee apalagi saya menjalankan ee apa

1:51:38

namanya legalitas semua badan hukum,

1:51:42

badan usaha di wilayah kami untuk

1:51:45

benar-benar melihat dari hal prinsip

1:51:48

kataan ketika terjadi

1:51:49

perubahan-perubahan dalam suatu

1:51:51

perseroan.

1:51:53

Nah, saya juga ingin menyampaikan

1:51:56

sejak rezim baru ini berlaku, kami juga

1:52:01

menerapkan yang namanya verifikasi

1:52:02

substantif. Kenapa kami menerapkan

1:52:05

verifikasi tantif yang selama 12 tahun

1:52:08

ini tidak pernah tersentuh verifikasi

1:52:10

itu? Karena selama ini yang mengakses

1:52:12

sistem kami, kami berikan sebuah akun

1:52:15

kepada notaris.

1:52:17

akun full

1:52:18

accessful kepada notaris untuk mengakses

1:52:21

sistem kami. Kami baru tahu kalau selama

1:52:24

ini banyak sekali sengketa keberatan

1:52:29

dari pemilik perusahaan

1:52:32

ketika terjadi permasalahan hukum. Apa

1:52:35

saja permasalahan hukum itu? pengambilan

1:52:38

atau pencurian saham diam-diam

1:52:41

ataupun

1:52:43

ada keberatan ketika pemegang saham itu

1:52:47

tidak dilabatkan dalam RUPS. Nah, ada

1:52:51

penggelapan hukum di situ yang kemudian

1:52:54

kami baru tahu ketika ini diajukan ke

1:52:57

dalam proses peradilan. Nah, jadi

1:53:01

seolah-olah bahwa banyak mengatakan

1:53:03

bahwa Ahu yang bermain ya, AHU yang

1:53:08

bermain. Internal AHU yang bermain.

1:53:10

Padahal kami tidak pernah menyentuh

1:53:13

sistem ini. Kami membuat sistem ini

1:53:17

kemudian menyerahkan kuncinya kepada

1:53:20

pejabat publik dalam hal ini notaris

1:53:24

untuk dia akses karena dia sebagai kuasa

1:53:28

dari korporasi tersebut. Dia diberikan

1:53:31

kuasa oleh koperasi untuk mengakses

1:53:32

sistem kita. Nah, oleh karena itu karena

1:53:36

begitu banyaknya persoalan sengketa

1:53:38

saham, sengketa organ

1:53:39

perusahaan-perusahaan

1:53:41

sehingga kami menarik kewenangan ini

1:53:45

untuk kami verifikasi. Di awal

1:53:48

verifikasi ini banyak sekali resistance,

1:53:51

Pak Imam itu banyak sekali resistensi.

1:53:54

Kenapa resistensi? Karena kami berpikir

1:53:56

yang pasti resistance itu adalah orang

1:53:59

yang masih mau bermain,

1:54:02

orang-orang yang masih mau melakukan

1:54:04

tindak-tindakan ilegal untuk mengambil

1:54:07

saham-saham orang ya. Karena ini banyak

1:54:10

sekali ternyata dalam ee evaluasi kami

1:54:13

banyak saham-saham pemilik saham-saham

1:54:15

liar gitu. Nah, ini yang kemudian ee

1:54:19

kenapa saya katakan bahwa banyak pemilik

1:54:21

saham-saham liar? Karena banyak sekali

1:54:23

pendirian perusahaan itu menggunakan

1:54:26

nomine itu ya untuk menggunakan nomine.

1:54:30

Nah, ini yang kemudian ee ada yang

1:54:32

kemudian lapor ke saya mengatakan bahwa

1:54:36

kami sudah menelusuri pemilik saham ini,

1:54:39

Pak. Tidak ada orangnya. Kami tidak tahu

1:54:42

di mana gitu.

1:54:44

kami mau menghilangkan nama orang itu.

1:54:46

Saya kami bilang tidak bisa

1:54:48

menghilangkan nama orang itu. Tiba-tiba

1:54:50

orang itu muncul itu menjadi satu

1:54:52

masalah hukum sendiri nantinya. Nah,

1:54:56

karena dari awal kita katakan bahwa

1:54:59

ketika pendirian ini kan kalian datang

1:55:01

dengan itikad baik.

1:55:03

Kenapa tiba-tiba pemegang saham itu

1:55:06

setelah 10 tahun itu tidak bisa dilacak

1:55:08

lagi dan sebagainya. Nah, dengan adanya

1:55:11

verifikasi ini kami jelas

1:55:14

tahu bahwa ee banyak sekali akses-akses

1:55:18

yang kemudian ditolak oleh

1:55:20

paraverifikator. Karena apa? Karena

1:55:22

mereka tidak bisa mendapatkan konfirmasi

1:55:25

langsung dari pemegang saham. Karena

1:55:27

apa? Karena sistem kami sekarang sudah

1:55:30

link kepada para pemegang saham. Jika

1:55:33

terjadi RUPS ya, jika terjadi RUPS maka

1:55:39

para peming saham itu akan menerima

1:55:43

konfirmasi dari Ahu apakah dia setuju

1:55:46

dengan agenda EUPI itu atau tidak. J

1:55:50

kalau agenda EUPI itu terjadi peralihan

1:55:52

saham, pergantian direksi komisaris,

1:55:54

maka yang harus memberikan persetujuan

1:55:57

adalah RUPS. Nah, kalau tidak menyetujui

1:56:02

sama sekali terhadap peralian saham,

1:56:04

maka kami juga akan menolak karena kami

1:56:06

tidak mau ada saham orang meskipun 1

1:56:09

0,1%

1:56:11

sahamnya itu hilang, kami pasti akan

1:56:14

menolak karena dia harus minta ee

1:56:17

persetujuan dari konfirmasi tersebut.

1:56:19

Nah, ini salah satu bentuk ee bagaimana

1:56:21

perlindungan kami terhadap ee organ

1:56:24

perusahaan itu agar tidak

1:56:27

disalahgunakan.

1:56:28

Kemudian yang kedua, kami juga sudah

1:56:31

menerapkan kebijakan terkait dengan

1:56:33

korporasi nonaktif.

1:56:36

Korporasi nonaktif mungkin Bapak, Ibu

1:56:38

sekalian sebagai pelaku usaha bisa

1:56:40

mengecek jangan-jangan

1:56:44

perusahaan saya masuk dalam korporasi

1:56:46

nonaktif. Karena kami sudah

1:56:49

mempublikasikan

1:56:51

status-status perusahaan nonaktif itu ya

1:56:54

di dalam website korporasi nonaktif.

1:56:58

ahu.go.id.

1:57:00

Di situ bisa dilihat ada kurang lebih

1:57:03

900.000 Bapak Ibu sekalian status

1:57:07

perseroan yang nonaktif ya. Ini semua

1:57:12

entitas ya, apakah entitas BUMN, entitas

1:57:16

private, corporate, itu semua ada. Ya,

1:57:19

berarti BUMN ini kan kemungkinan yang

1:57:21

masuk dalam korporasi nonaktif itu

1:57:23

adalah cucu-cucu atau cicit-cicitnya.

1:57:26

Nah, ini juga perlu di ee dilihat.

1:57:29

Kenapa? Karena kemarin saya sudah minta

1:57:31

data dari tim sekretariat streamlining

1:57:35

eh BUMN bahwa ini kan ada 1100 sekian

1:57:39

BUMN yang mau di ee apa namanya?

1:57:46

Mau direksturisasi menjadi 230 sampai

1:57:48

250

1:57:50

BUMN. Nah, oleh karena itu ee saya ingin

1:57:54

mencocokkan data ini dengan data yang

1:57:56

ada di ee Direktorat Jenderal

1:57:58

Administrasi Hukum Umum dalam sistem

1:58:00

administrasi badan hukum. Nah, Bapak,

1:58:02

Ibu sekalian, jika ada hal-hal yang

1:58:06

kemudian ee perlu Bapak Ibu lacak apakah

1:58:10

statusnya tidak aktif atau ee aktif,

1:58:13

maka perlu dilihat kembali. Kenapa?

1:58:16

Karena kami memberikan tenggang waktu 6

1:58:18

bulan ya. tenggang waktu 6 bulan untuk

1:58:21

mengecek apakah korporasinya ini aktif

1:58:25

atau tidak. Jika tidak dilakukan suatu

1:58:28

transaksi apapun ya kenapa? Kenapa? Ee

1:58:31

karena begini, ada perusahaan yang 2010

1:58:36

didirikan dalam anggaran dasar kan

1:58:38

biasanya 5 tahun sampai 10 tahun itu

1:58:41

mereka wajib mengadakan RUPS. Nah,

1:58:45

ketika tahun 2020 tidak mengadakan sama

1:58:48

sekali transaksi perubahan-perubahan

1:58:51

tersebut, maka dia akan masuk ke dalam

1:58:54

status nonaktif, ya. Nah, ketika dia

1:58:57

masuk dalam status nonaktif, kita

1:59:00

beritahukan dalam bentuk tadi ee

1:59:02

publikasi website itu dia masuk dalam ee

1:59:06

apa namanya? Status nonaktif. Nah, 6

1:59:08

bulan setelah kami beritahukan tidak

1:59:12

dilakukan suatu perubahan. Nah, dia akan

1:59:14

menjadi ee perusahaan ini akan masuk

1:59:17

dalam kotak yang mana akan kita

1:59:19

evaluasi, kita akan mengundang beberapa

1:59:21

kementerian lembaga. Jangan-jangan

1:59:23

perusahaan ini tadi yang saya katakan

1:59:24

dorman, Cangkang dan sebagainya. Nah,

1:59:26

ketika ini masuk ke dalam kotak tersebut

1:59:29

maka kita lihat kalau dia memiliki aset

1:59:32

dan pemilikan saham ya dan orangnya

1:59:35

tidak tahu perusahaan S di mana, kita

1:59:37

akan serahkan kepada Balai peninggalan

1:59:41

harta peninggalan atau BHP.

1:59:43

Magic ya e prof ya. Nah, ini berdasarkan

1:59:46

putusan pengadilan itu akan ditetapkan

1:59:49

di dalam ee BHP nantinya. Artinya

1:59:52

perusahaan ini baik aset maupun sama

1:59:55

sahamnya tidak ada kepemilikannya sama

1:59:57

sekali. Nah, ini akan menjadi ee tolak

2:00:00

ukur kita untuk bagaimana kita ee

2:00:03

berupaya ee menjaga ataupun menjadi

2:00:07

gerbang terhadap hulu tata kelola dari

2:00:11

korporasi yang ada. Dan ini juga berlaku

2:00:13

kepada BUMN ya untuk ee bagaimana ee

2:00:18

dalam hal tingkat risiko dan sebagainya.

2:00:20

Nah, selain itu Bapak, Ibu sekalian

2:00:23

ee hal yang terakhir yang ingin saya

2:00:25

sampaikan bahwa ee rezim sekarang sudah

2:00:29

menerapkan ya yang namanya beneficial

2:00:32

ownership atau pemilik manfaat. Makanya

2:00:36

terus terang kami selalu ee

2:00:38

dikejar-kejar.

2:00:40

Jadi, saya seringki dikenal sebagai

2:00:42

direktur Open Bo. Bapak, Ibu sekalian

2:00:45

Open BO bukan Open BO yang lain ya. Open

2:00:48

Boo artinya ee direktur yang seringki

2:00:51

membuka dan memblokir

2:00:53

perusahaan-perusahaan yang tidak

2:00:54

melaporkan atau tidak patuh terhadap ee

2:00:57

aturan-aturan yang ada atau corp ini

2:00:59

masuk dalam corporate eh compilance.

2:01:03

Nah, artinya bahwa setiap entitas

2:01:07

korporasi yang ada wajib menyampaikan

2:01:10

siapa pemilik manfaat. Ya, pemilik

2:01:13

manfaat ini adalah orang perorangan,

2:01:15

bukan badan hukum. Tapi masih banyak

2:01:18

sekali korporasi dalam perseruan itu

2:01:21

menyampaikan

2:01:23

benefit owner-nya itu adalah badan hukum

2:01:25

atau PTPT. Sementara yang kami kejar ini

2:01:29

adalah orang perorangan. Saya ingin

2:01:31

mengutip ee apa yang disampaikan oleh

2:01:33

Ketua KPK bahwa kadang-kadang yang

2:01:35

namanya BO ini itu seperti Kyek

2:01:37

Gondoruo. Orang selalu bersembunyi di

2:01:40

balik perusahaan-perusahaan yang tapi

2:01:42

dia mengendalikan semuanya tidak

2:01:44

tercantum dalam pemegang saham. Itu yang

2:01:47

disebut sebagai ultimate benefice owner.

2:01:49

Tapi dia selalu mengendalikan

2:01:51

saham-saham tersebut. Nah, ini yang saya

2:01:53

harapkan Bapak, Ibu semua eh corporate

2:01:55

compens ini harus bisa dipatuhi ee bisa

2:01:59

disampaikan karena mulai saat ini ee

2:02:03

tahun 202 kami akan lebih tegas lagi

2:02:05

terhadap perusahaan-perusahaan yang

2:02:07

tidak menyampaikan beneficial owner

2:02:09

dalam ee dalam kapasitas yang

2:02:11

sebenarnya. Nanti ee kita akan melakukan

2:02:14

suatu tindakan sanksi terhadap korporasi

2:02:16

tersebut. Mungkin itu saja ee yang perlu

2:02:19

kami sampaikan. Kami mohon maaf apabila

2:02:22

ada hal-hal yang kurang tepat karena

2:02:24

memang keterbatasan kami dalam

2:02:26

menyampaikan materi ini. Demikian saya

2:02:29

akhiri. Wabillahi taufik walhidayah.

2:02:30

Wasalamualaikum warahmatullahi

2:02:32

wabarakatuh.

2:02:33

Waalaikumsalam. Terima kasih Bapak Dr.

2:02:35

Andi. Kami mohon untuk tetap berada di

2:02:37

atas panggung karena kami ingin

2:02:39

mengundang kembali Bapak Komjen

2:02:40

Polnawirawan Agung Setia [musik] Imam

2:02:42

Effendi untuk memberikan plakat kepada

2:02:45

Bapak Dr. Andita Lending Langi selaku

2:02:47

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum

2:02:49

Umum Kementerian Hukum Republik

2:02:50

Indonesia. [musik]

2:02:57

[musik]

2:03:03

[musik]

2:03:04

Baik Bapak Ibu, boleh kita berikan tepuk

2:03:05

tangan yang meriah

2:03:08

untuk penyerahan pelakat [musik] kepada

2:03:09

Bapak Dr. Andi Taling Lang yang sudah

2:03:12

memberikan kin speech kepada kami pada

2:03:14

pagi hari ini. Terima kasih Bapak

2:03:16

[musik] kami persilakan untuk bisa

2:03:18

kembali ke tempat duduknya.

2:03:24

Baik dan juga kami ingin mengundang juga

2:03:26

kepada Bapak Dr. Hinca IP [musik]

2:03:28

Panjaitan 13 kembali kami mengundang

2:03:31

juga kepada para narasumber dan

2:03:33

penanggap Bapak yang mulia [musik] Dr.

2:03:35

Prim Haryadi dan juga kepada Bapak Dr.

2:03:37

Andi Taletinglangi untuk berada berfoto

2:03:39

bersama dengan kami dengan Bapak Komjen

2:03:42

Polawirawan Agung Setya Imam Effendi

2:03:44

untuk bisa bergabung untuk foto bersama.

2:03:47

Dan juga kami ingin mengundang kepada

2:03:48

Bapak Dr. Dwi Agus Arkianto, SH. MH

2:03:51

selaku Direktur D [musik] pada Jaksa

2:03:53

Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

2:03:56

Kepada Ibu Prof. Dr. Ningrum Natas

2:03:58

Sirait boleh bergabung bersama dengan

2:04:00

kami [musik] untuk naik ke atas

2:04:01

panggung. Dan juga kepada Bapak Prof.

2:04:04

Dr. Topo Santoso, SH., MH. Kepada

2:04:07

[musik] Bapak Dr. Arya Suyudi, serta

2:04:09

para direksi PTPN GR untuk bergabung di

2:04:12

atas panggung untuk bisa mengikuti

2:04:13

[musik] sesi foto bersama.

2:04:28

Baik, Bapak Ibu boleh berkenan untuk

2:04:30

bergeser sedikit.

2:04:53

Baik Bapak Ibu, sama-sama kita lihat ke

2:04:55

arah kamera. 1 2 dan 3.

2:05:10

Baik [musik] Bapak Ibu sekalian, saat

2:05:12

ini kita akan berfoto bersama dengan

2:05:13

seluruh peserta. Maka dari itu Bapak Ibu

2:05:15

kami [musik] perkenankan untuk berdiri

2:05:17

di arah sini. Bapak Ibu sekalian bisa

2:05:21

berdiri menghadap ke arah panggung Bapak

2:05:23

Ibu.

2:05:25

Kita foto sekali lagi dan kami

2:05:26

mengundang untuk para tamu undangan,

2:05:28

para peserta juga boleh sama-sama

2:05:30

berdiri untuk kita bisa berfoto bersama.

2:05:38

Izin Bapak Ibu boleh [musik] bergeser

2:05:40

sedikit ke sebelah kanan.

2:05:54

Baik, Bapak Ibu sekalian silakan lihat

2:05:56

ke kamera 1 2 dan 3.

2:06:04

1 2 dan 3.

2:06:07

Terima kasih Bapak Ibu sekalian untuk

2:06:10

sesi foto bersamanya.

2:06:13

Dan sekedar informasi Bapak Ibu sekalian

2:06:16

pada pagi hari ini Bapak Dr. Andita

2:06:18

Leting Langi saat ini sudah harus

2:06:20

[musik] meninggalkan acara karena ada

2:06:22

kegiatan yang harus dihadiri dan

2:06:23

dilakukan oleh beliau. Sekali lagi

2:06:24

terima kasih kepada Bapak Dr. Andita

2:06:26

Leting yang sudah meluangkan waktunya

2:06:28

pada pagi hari ini dan sudah memberikan

2:06:30

keynot spe pada acara pagi hari ini.

2:06:38

Dan juga untuk Bapak Ibu sekalian tadi

2:06:40

juga kita sudah melakukan sesi foto

2:06:43

bersama dan juga telah melakukan sesi

2:06:46

penyerahan plakat ya sebagai bentuk

2:06:47

apresiasi kepada kina speaker kita pada

2:06:50

pagi hari ini. Dan tadi juga kita sudah

2:06:53

mendengarkan banyak [musik] sekali

2:06:54

poin-poin ya, poin-poin penting yang

2:06:56

sudah kita dengarkan pada secara

2:06:58

bersama-sama. Dan tentunya Bapak Ibu

2:07:01

sekalian pagi hari ini bersama-sama ya

2:07:04

bersama-sama dengan Bapak Ibu tadi juga

2:07:07

kita sudah menikmati refreshment ya

2:07:09

Bapak Ibu. Sekarang ini sesaat lagi

2:07:12

Bapak, Ibu sekalian, kita juga akan

2:07:14

memasuki sesi yang sangat

2:07:16

ditunggu-tunggu Bapak Ibu yaitu kita

2:07:18

akan memasuki ke agenda utama kita pada

2:07:20

pagi hari ini yaitu sesi diskusi panel

2:07:24

dengan tema Beyond Business Risk yaitu

2:07:26

strategi pengelolaan aset BUMN dan batas

2:07:29

risiko pada keputusan bisnis. Dan sesi

2:07:32

diskusi pada pagi hari ini Bapak Ibu

2:07:34

sekalian akan dipandu oleh Mbak

2:07:36

Hamalatul Qurani selaku Senior Product

2:07:39

and Marketing copywriter hukum online.

2:07:41

di mana beliau ini merupakan lulusan

2:07:44

sarjana hukum dari UIN Syarif

2:07:45

Hidayatullah Jakarta dan telah bergabung

2:07:49

bersama dengan hukum online sejak tahun

2:07:52

2018

2:07:54

dan beliau mengawali karir sebagai

2:07:55

jurnalis hukum online dan memiliki

2:07:58

pengalaman yang luas dalam memoderatori

2:08:00

berbagai forum, seminar, dan diskusi

2:08:03

hukum berskala nasional yang

2:08:05

diselenggarakan oleh hukum online, badan

2:08:08

usaha milik negara, maupun berbagai

2:08:10

instansi

2:08:11

pemerintah. Untuk itu, Bapak, Ibu

2:08:14

sekalian, kita akan mengundang kepada

2:08:15

Mbak Mala kami persilakan untuk memandu

2:08:17

jalannya sesi diskusi pada pagi hari

2:08:19

ini. Boleh kita sambut Mbak Mala untuk

2:08:21

naik ke atas panggung.

2:08:25

[musik]

2:08:37

Asalamualaikum warahmatullahi

2:08:39

wabarakatuh.

2:08:41

Salam sejahtera untuk kita semua, Bapak

2:08:44

dan Ibu.

2:08:46

Bapak dan Ibu yang saya hormati, jika

2:08:49

kita bicara terkait pengelolaan aset

2:08:52

BUMN, maka kita juga akan berbicara

2:08:55

terkait bagaimana kekayaan negara itu

2:08:57

dikelola yang mana ujungnya nanti itu

2:09:00

akan berhadapan dengan potensi merugikan

2:09:03

keuangan negara.

2:09:05

yang mana Bapak dan Ibu unsurnya itu

2:09:07

tidak hanya memperkaya diri sendiri tapi

2:09:10

juga memperkaya [berdehem] orang lain.

2:09:11

Itu sangat luas. Mungkin dalam

2:09:13

perspektif jaksa asas preemption of

2:09:16

guilt itu lebih dikemukakan untuk

2:09:18

memperkuat penuntutan. Tapi bagaimana

2:09:21

dengan direksi dan kombinasi Ris BUMN?

2:09:23

Apakah mereka akan memiliki keinginan

2:09:27

untuk mengeksekusi ide-ide brilian

2:09:29

mereka untuk menciptakan inovasi untuk

2:09:32

memajukan BUMN-BUMN kita di masa depan?

2:09:35

Apakah Danantara sebagai sovereign welf

2:09:38

akan bisa sejajar dengan SF SWF nantinya

2:09:41

di negara maju? Nah, untuk itu tadi juga

2:09:44

sempat dibahas juga oleh Pak Nitaing

2:09:46

Lang ada sebuah poin yang menarik. BUMN

2:09:50

ini adalah generalisnya ada pada

2:09:52

Undang-Undang BUMN, sedangkan ee

2:09:56

generalisnya ada pada Undang-Undang PT,

2:09:57

maaf, sedangkan spesialisnya ada pada

2:09:59

Undang-Undang BUMN. Apakah nanti mungkin

2:10:02

akan diharapkan ada evaluasi juga di

2:10:04

Undang-Undang WMN? Bersama kita juga

2:10:07

hadir di tengah kita dewan pendengar

2:10:08

rakyat ini Bapak Hinca Vanjaitan. Nanti

2:10:11

juga akan mendengar diskusi kita selama

2:10:14

beberapa jam ke depan. Untuk itu tidak

2:10:16

berlama-lama saya akan mengundang ee

2:10:19

memperkenalkan narasumber kita. Pertama

2:10:21

ada Bapak Dr. H. Prim Haryadi, SH. M.H.

2:10:25

Beliau merupakan Ketua Kamar Pidana MA.

2:10:28

Beliau menjabat sebagai hakim agung pada

2:10:31

periode 2021 sampai 2024 dan merupakan

2:10:35

Dirjen Badilum pada 2019 hingga 2000

2:10:39

2019. Beliau meraih gelar doktor dari

2:10:42

Universitas Andalas. Mari kita sambut

2:10:45

Bapak Dr. Prim Hadi untuk bergabung

2:10:47

bersama saya di podium.

2:11:03

Dan untuk narasumber kita kedua ada

2:11:06

Bapak Dr. Dwi Agus Arvianto, S.H., M.H.

2:11:09

Beliau merupakan direktur D yang

2:11:12

menggawangi untuk kasus-kasus tindak

2:11:13

pidana keuangan, tindak pidana cber,

2:11:16

sumber daya alam, dan pencucian uang

2:11:18

pada jaksa Agung Muda bidang tindak

2:11:20

pidana umum. Dan beliau meraih gelar

2:11:22

doktor dari Universitas Diponegoro

2:11:24

Semarang. Langsung saja saya undang

2:11:27

kepada Bapak Direktur eh Pidana Umum eh

2:11:31

Jaksa Agung Muda, Bapak Dwi Agus

2:11:33

Arvianto.

2:11:36

[musik]

2:11:45

Dan untuk narasumber kita yang ketiga,

2:11:48

guru besar kita semua yang paling cantik

2:11:50

di antara narasumber kita, yakni ada

2:11:53

Prof. Dr. Ningrum Natasid, S.H., M.Li.,

2:11:57

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

2:12:00

Sumatera Utara. Beliau meraih gelar S1

2:12:03

di Universitas Sumatera Utara, S2 Master

2:12:06

of Legal Institution dari University of

2:12:08

Winconsin, Amerika Serikat dan meraih

2:12:10

gelar doktor di Universitas Sumatera

2:12:12

Utara. Tidak sabar sekali Bapak dan Ibu,

2:12:16

pemateri kita merepresentasikan

2:12:18

gawang-gawang dari penanganan

2:12:20

kasus-kasus tindak pidana korupsi di

2:12:23

Mahkamah Agung. Kita bisa melihat

2:12:25

bagaimana sebetulnya hakim-hakim ini

2:12:27

apakah bisnis judgement rule masih

2:12:29

relevan gitu untuk dijadikan sebagai

2:12:32

landasan dan landasan dalam pengambilan

2:12:33

keputusan di ee lingkungan Mahkamah

2:12:36

Agung. kita akan langsung saja

2:12:38

mendengarkan ee pemaparan dari

2:12:40

narasumber pertama K yakni Bapak Prim

2:12:43

Haryadi. Dipersilakan, Pak.

2:12:49

Terima kasih, Mbak Mala selaku

2:12:51

moderator. Bismillahirrahmanirrahim.

2:12:53

Asalamualaikum warahmatullahi

2:12:54

wabarakatuh.

2:12:55

Waalaikumsalam.

2:12:56

Yang saya hormati para narasumber, ada

2:12:59

Pak Direktur pada Jampidum, ada Pak, ada

2:13:03

Ibu Prof. Ning room.

2:13:06

Yang saya hormati Pak Komjen Agung.

2:13:12

Ee kemudian juga ada guru saya nih, Pak

2:13:16

Inca

2:13:18

ini senior saya, guru saya. Ada juga

2:13:21

guru saya ini, Prof. Topo. Nah, ini ini

2:13:25

harusnya beliau di sini nih.

2:13:27

Iya, tapi karena saya diminta Prof. Nah,

2:13:30

nanti Prof nanggap. Ada juga tadi Pak

2:13:33

Arya saya lihat tadi ya akan menjadi

2:13:35

penanggap. Nah, terima kasih. Ini kita

2:13:38

diundang oleh teman-teman dari

2:13:42

PT Perkebunan Nusantara yang bekerja

2:13:45

sama dengan hukum online. Ya, ini kami

2:13:48

ini enggak bisa nolak, Pak, kalau

2:13:49

diundang oleh hukum online ini, Pak.

2:13:52

Karena hukum online ini sering bekerja

2:13:54

sama dengan Mahkamah Agung. Jadi, begitu

2:13:57

suratnya masuk, disposisi Pak Ketua

2:13:59

hadiri. Ya sudah kita perintah beliau

2:14:02

saya hadir, Pak di sini. Ee Bapak, Ibu

2:14:06

sekalian

2:14:07

ini kalau slide-nya cukup banyak, Pak.

2:14:09

Saya hanya kasih poin-poinnya aja.

2:14:10

Berapa lama saya diberi waktu ini Bu

2:14:12

moderator? Berapa?

2:14:13

30 menit.

2:14:14

Oh, cukup lama. 30 menit ya. Nanti kalau

2:14:16

ini ditegur aja, Bu kalau sudah lewat

2:14:17

waktunya. Silakan slide saya. Langsung

2:14:20

aja slide ketiga barangkali persoalan

2:14:22

utama

2:14:25

ya.

2:14:27

Jadi permasalahannya antara risiko

2:14:30

bisnis dengan tindak pidana korupsi tadi

2:14:32

sempat disinggung juga oleh ee

2:14:36

Pak Komjen kita terkait dengan ee antara

2:14:41

bisnis judgement rule yang dilindungi ya

2:14:45

dengan

2:14:47

memperhatikan keuangan negara Pak ya.

2:14:50

Penyalahgunaan keuangan negara ya. Jadi

2:14:53

titik pisahnya antara nasib direksi BUMN

2:14:56

dengan kepastian hukum.

2:15:00

Di manakah risiko bisnis berakhir dan

2:15:03

pertanggungjawaban pada kapan

2:15:05

pertanggung jawaban pidana itu bisa

2:15:06

dimulai? Ya, ini saya pikir titik

2:15:08

poinnya nanti. Kemudian korupsi di BUMN

2:15:12

lanjut

2:15:15

ya.

2:15:17

Ee ini saya mengingatkan dua pertanyaan

2:15:20

mendasar yang harus juga kita jawab.

2:15:22

pertama kedudukan hukum BUMN,

2:15:27

kemudian juga status kekayaan BUMN. Tadi

2:15:29

kalau kedudukan hukum BMN sudah

2:15:31

ditegaskan ya

2:15:34

ee nanti saya akan sampaikan berapa

2:15:36

pendapat Mahkamah Agung. Nah, ini karena

2:15:39

dalam tornya Pak diminta ini pembahasan

2:15:42

terkait dengan perkaranya ASDP. Ya,

2:15:46

sebenarnya kan hakim itu tidak boleh

2:15:48

mengomentari, Pak, pendapatnya

2:15:50

rekan-rekan hakim yang lain. Kami hanya

2:15:52

menyampaikan, Pak. Ya, saya diclare di

2:15:55

sini saya nanti akan hanya menyampaikan

2:15:56

ini loh putusannya ASDP ini seperti ini,

2:15:59

ini loh putusannya Asabri seperti ini,

2:16:02

inilah putusannya jiwa Seraya seperti

2:16:04

ini. Gitu ya. Saya akan sampaikan karena

2:16:06

kita pelajari putusannya.

2:16:10

Jadi, Bapak, Ibu sekalian

2:16:13

terkait dengan jalur pidana ya,

2:16:15

Undang-Undang Tidak Pena Korupsi dan

2:16:17

jalur korporasi hukum perusahaan tadi

2:16:19

sempat disinggung oleh ee Pak Andi ya.

2:16:23

Titik penentunya apakah persoalan

2:16:25

tersebut merupakan korupsi atau sengketa

2:16:29

dalam pengelolaan perusahaan. Ya,

2:16:34

saya kutip pendapat ini pembimbing saya,

2:16:37

Pak

2:16:39

Prof. Erman Rajug pada saat saya ambil

2:16:40

S2 di UI ini pembimbing saya.

2:16:45

Beliau menegaskan bahwa BUMN itu dia

2:16:49

mengacu kepada ee

2:16:53

Persero sebagai badan hukum privat yang

2:16:55

terpisah. Ya, ini pendapatnya Prof.

2:16:58

Herman.

2:17:02

Jadi ee saya

2:17:05

melihat bahwasanya

2:17:07

di sini pendapat beliau Persero terpisah

2:17:09

dari pemegang sahamnya termasuk negara

2:17:12

ya. Jadi

2:17:15

kemudian juga ee apa konsekuensinya?

2:17:20

Nah, konsekuensinya tentunya

2:17:22

keputusannya adalah bisnis keputusan

2:17:25

apa? Murni keputusan bisnis dari

2:17:26

direksi.

2:17:28

Dan kalau jika ada timbul kerugian juga

2:17:31

merupakan kerugian Persero. Ini pendapat

2:17:34

dari Prof. Erman.

2:17:38

Selanjutnya

2:17:42

ini kedudukan keuangan BUMN dan keuangan

2:17:44

negara, Pak. Ini ya ada kutub pertama

2:17:50

keuangan BUMN adalah merupakan keuangan

2:17:52

negara.

2:17:54

Itu ditegaskan dalam Undang-Undang 17

2:17:56

2003.

2:17:58

ya Undang-Undang

2:18:01

1 2004 Perbendaraan Negara dan Putusan

2:18:04

Mahkamah Konstitusi. Ada dua putusan

2:18:06

Mahkamah Konstitusi ini 482013 dan 6213

2:18:11

ya.

2:18:14

Di Undang-Undang 17 2003 kekayaan negara

2:18:17

yang dipisahkan pada perusahaan negara

2:18:20

atau perusahaan daerah termasuk dalam

2:18:22

keuangan negara. Itu tegas, Pak. Ya,

2:18:26

dalam Undang-Undang 17 2003 di Undang 1

2:18:28

2004 juga ditegaskan kerugian negara

2:18:31

adalah kekurangan uang, surat berharga

2:18:36

atau barang yang nyata dan pasti

2:18:38

jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum

2:18:41

atau kelalaian. Lalai juga ya. Kemudian

2:18:45

juga ada putusan MK yang menegaskan

2:18:48

kekayaan negara yang dipisahkan pada

2:18:50

BUMN tetap merupakan bagian dari

2:18:53

keuangan negara. Ya.

2:18:57

Ee

2:19:01

inti pandangan negara tetap memiliki

2:19:03

penyertaan kekayaan yang dipisahkan

2:19:05

tidak kehilangan karakter sebagai bagian

2:19:07

dari keuangan negara. Isu kuncinya

2:19:09

bagaimana membedakan risiko bisnis dari

2:19:12

kerugian negara akibat perbuatan melawan

2:19:15

hukum.

2:19:16

Kita masuk kutub kedua.

2:19:19

Tadi pendapatnya Prof. Erman ada juga

2:19:22

undang-undang. Nah, sekarang ada pernah

2:19:24

ada fatwa Mahkamah Agung, Pak. Ya,

2:19:27

keuangan BMN adalah kekayaan badan hukum

2:19:30

privat. Nah, jadi Mahkamah Agung tuh

2:19:34

bisa berubah, Pak, ya. Seiring

2:19:36

perjalanan waktu.

2:19:39

Di tahun 2006

2:19:42

keluar fatwa Mahkamah Agung menjawab

2:19:44

surat dari salah satu perusahaan kalau

2:19:46

tidak salah saya

2:19:48

dikeluarkan saat itu oleh Wakil Ketua

2:19:50

Mahkamah Agung Bidang Yudisial Ibu

2:19:53

Mariana Sutiardi

2:19:57

menegaskan bahwa Persero tunduk pada

2:20:00

rezim Undang-Undang PT.

2:20:03

Kemudian piutang BOMN bukan piutang

2:20:06

negara. Modal negara berubah menjadi

2:20:08

saham. Hak negara adalah hak pemegang

2:20:11

saham. Deviden dan sisa likuidasi bukan

2:20:14

hak langsung atas aset Persero.

2:20:20

Desema 2010, ulangi SMA 10 2020,

2:20:24

kerugian anak perusahaan BUMN, BUMD

2:20:27

bukan kerugian keuangan negara apabila

2:20:30

ya modal bukan berasal dari APBN, bukan

2:20:34

penyertaan modal BUMN BUMD dan tidak

2:20:38

menerima atau menggunakan fasilitas

2:20:41

negara. itu di sema 10 2020.

2:20:47

Inti pandangannya Persero memiliki

2:20:49

kekayaan tersendiri. Pemisahan badan

2:20:52

hukum membedakan aset Persero dari

2:20:54

kekayaan pemegang sahamnya.

2:20:59

Ini

2:21:01

fatwa Mahkamah Agung dan surat edaran

2:21:03

Mahkamah Agung di tahun 2020.

2:21:07

Kemudian terjadi pergeseran doktrin, Pak

2:21:10

ya.

2:21:12

Titik baliknya adalah yang dikeluarkan

2:21:15

oleh Pak Hinca dan teman-teman

2:21:20

Undang-Undang 1 2025 di tahun yang sama

2:21:23

di revisi ya Pakcaya 16 2025 tentang

2:21:27

BUMN ya.

2:21:30

Pasal 4A

2:21:33

modal negara itu merupakan kekayaan BUMN

2:21:39

ya.

2:21:41

Jadi modal negara masuk ke aset BUMN.

2:21:44

Modal BUMN yang berasal dari penyertaan

2:21:48

modal negara menjadi kekayaan BUMN bukan

2:21:51

lagi kekayaan negara. Itu di 4A.

2:21:57

Di 4B

2:21:59

kerugian BUMN

2:22:02

sama sebangun dengan kerugian keuangan

2:22:04

negara.

2:22:06

Kerugian BMN dinyatakan bukan merupakan

2:22:08

kerugian keuangan negara. Ini ada

2:22:11

kerugian BMN.

2:22:13

Di pasal 9F juga

2:22:16

ditegaskan

2:22:18

doktrin BJR itu diakui secara eksplisit

2:22:22

sebagai perlindungan hukum bagi direksi

2:22:25

BUMN.

2:22:27

Namun Bapak, Ibu sekalian, pasal 9G ini

2:22:33

ya yang tadinya menyatakan bahwa direksi

2:22:37

dewan komisaris, dewan pengawas itu

2:22:41

bukan penyelenggara negara

2:22:43

oleh Undang-Undang 16 2025 itu dihapus,

2:22:47

Pak.

2:22:49

Jadi

2:22:51

direksi dewan komisaris, dewan pengawas

2:22:54

menurut undang-undang 1625

2:22:58

merupakan penyelenggaraan negara karena

2:23:00

dihapus oleh Undang-Undang 16 2025.

2:23:05

Nah, ini reaksi KPK, Pak. KPK menegaskan

2:23:09

tetap

2:23:11

wewenang menangani tindak pidana korupsi

2:23:15

di BUMN.

2:23:17

tetap

2:23:19

merujuk pada pendirian Mahkamah

2:23:21

Konstitusi. Jadi tadi sempat ada dua

2:23:25

putusan Mahkamah Konstitusi yang saya

2:23:27

sebutkan di awal tadi ya. Nah, jadi

2:23:31

memang

2:23:32

timbul ini titik ketegangannya antara

2:23:35

pemisahan kekayaan BUMN versus

2:23:38

kewenangan penindakan korupsi.

2:23:41

Isu kuncinya apakah perubahan status KKN

2:23:45

BMN

2:23:47

mengubah batas pertanggungjawaban pidana

2:23:50

korupsi?

2:23:53

Sekarang konstruksi hukum, Pak.

2:23:57

Dua pasal utama yang sering dierapkan

2:24:01

oleh teman-teman penuntut umum terkait

2:24:03

dengan TP COR ini adalah pasal 2 yang

2:24:07

dirubah oleh eh Prof. Topo dan juga

2:24:13

teman-teman akademisi dan juga Pak Inca

2:24:16

tadi menjadi 603 KUHP 2023 kemudian

2:24:20

pasal 3 menjadi 604 ya.

2:24:28

Bapak, Ibu sekalian,

2:24:32

pertentangannya adalah ya, jadi ini pola

2:24:36

empiris perkara BOMN, Pak. Niat jahat

2:24:38

atau rekayasa yang jelas tadi sempat

2:24:40

disinggung juga oleh eh keynote speech

2:24:43

kita ya.

2:24:45

Kemudian, penyalahgunaan kewenangan

2:24:48

pengurus BMN ini pasal 3 ini pasal 2

2:24:51

niat jahat atau rekayasa yang jelas.

2:24:55

Saya contohkan di kasus Jiwa seraya dan

2:24:57

Asabri ya pasal 2.

2:25:01

Kemudian di pasal 3nya terkait dengan

2:25:04

masih BUMN juga Pak ini terkait dengan

2:25:06

kasus Pertamina Patraiaga

2:25:09

Waskita, ASDP. Itu pasal 3, Pak, yang

2:25:11

diterapkan oleh Majelis Hakim.

2:25:15

Temuan utamanya pembuktian

2:25:17

penyalahgunaan kewenangan secara empiris

2:25:19

lebih dapat dijangkau daripada

2:25:21

pembuktian memperkaya diri secara

2:25:23

melawan hukum. Memang ada Bapak Ibu

2:25:25

sekalian surat edaran Mahkamah Agung

2:25:27

terkait dengan pasal 2 ini, tapi

2:25:29

kata-katanya yang nilainya 200 juta itu

2:25:32

dapat diterapkan di atas R juta itu

2:25:35

dapat diterapkan pasal 2. Jadi tidak

2:25:38

mengikat juga kepada para hakim karena

2:25:41

ada kata-kata dapat ya.

2:25:45

Pada umumnya teman-teman di kamar pidana

2:25:48

ya, penyelenggengaran negara ini lebih

2:25:51

sering menggunakan [berdehem]

2:25:53

pasal 3 604.

2:25:57

Selanjutnya

2:26:01

ini

2:26:03

bisnis judgement rule ya

2:26:06

terkait dengan

2:26:10

pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseruan

2:26:13

Terbatas. Empat syarat kumulatifnya

2:26:15

Bapak Ibu sekalian yang harus dipenuhi

2:26:17

untuk bisa

2:26:19

dikategorikan sebagai bisnis judgement

2:26:22

rule. Yang pertama bukan kesalahan atau

2:26:25

kelalaian.

2:26:27

Yang kedua adanya good fai atau do care.

2:26:32

Yang ketiga terkait dengan tanpa

2:26:34

benturan kepentingan. Nah, ini yang

2:26:35

sering terjadi ya benturan kepentingan

2:26:38

ini. Dan yang keempat merupakan tindakan

2:26:42

pencegahan. Ada tindakan pencegahannya

2:26:45

ya.

2:26:47

Jadi, Bapak, Ibu sekalian

2:26:50

di sini ditegaskan biji ar itu bukanlah

2:26:52

perlindungan mutlak, perlindungan gugur

2:26:55

jika satu syarat tidak terpenuhi dari

2:26:57

empat syarat tadi. Itu

2:27:01

ada rekayasa, ada konflik kepentingan,

2:27:05

ada kelalaian berat tanpa kehati-hatian.

2:27:09

Lanjut. Nah, ini pandangan Prof. Kim

2:27:13

Mahantoju Juana, Pak. Pembimbing. Jadi

2:27:15

saya, Pak, S2-nya pembimbing satunya

2:27:17

Prof. Er Herman, pembimbing duanya

2:27:18

beliau ini, Pak. Jadi saya kutiplah

2:27:20

dua-duanya, gitu.

2:27:23

Ee menurut Prof. Kimahan

2:27:29

inti pandangannya sinkronisasi, regulasi

2:27:32

diperlukan agar keputusan bisnis BUMN

2:27:34

dapat dibedakan secara jernih dan tidak

2:27:38

dari tindak pidana korupsi. Jadi intinya

2:27:40

Prof. Hikmah ini menegaskan bahwa perlu

2:27:42

ketegasan dari pembuat undang-undang.

2:27:46

Ya, tiga undang-undang yang ada,

2:27:49

Undang-Undang Keuangan Negara,

2:27:52

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan

2:27:54

Undang-Undang BUMN ini perlu ada

2:27:57

sinkronisasi

2:27:59

ya

2:28:01

tentang batas pertanggungjawaban tadi

2:28:03

itu.

2:28:05

Lanjut.

2:28:07

Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan

2:28:09

tentang batasan delik formil dan delik

2:28:11

materil dalam undang-undang Tipikor. Ya,

2:28:14

ini saya kutip juga sedikit perubahan

2:28:16

makna. Dulu delik formil Bapak Ibu

2:28:18

sekalian sekarang menjadi delik materil.

2:28:21

dulunya

2:28:22

apa namanya potensial laws, sekarang

2:28:25

harus aktual loss. Itu penegasan dari

2:28:29

teman-teman di Mahkamah Konstitusi.

2:28:34

Selanjutnya, batas kerugian dan otoritas

2:28:35

penilai

2:28:38

ee di putusan MK Bapak, Ibu sekalian ya,

2:28:42

syarat kerugian itu kerugian negara

2:28:45

harus bersifat aktual loss ya, nyata.

2:28:50

Batas penolakannya, hukum pidana tidak

2:28:52

mengakui potensial los sekedar perkiraan

2:28:55

proyeksi dan fluktuasi pasar.

2:28:59

Ini nanti di kasus salah satunya kasus

2:29:03

timah ya.

2:29:05

Yang teman-teman dari ini tuntutannya

2:29:07

sampai 300 eh 300T ya. 300T tapi

2:29:12

Mahkamah Agung kebetulan kami salah satu

2:29:14

majelisnya ada dua majelis Pak.

2:29:16

Majelisnya Pak Dwiarso sebagian majelis

2:29:18

kami sebagian.

2:29:19

kita berpendapat

2:29:21

yang aktual loss itu hanya 30T sisanya

2:29:24

itu merupakan kerugian lingkungan nanti

2:29:26

akan sampai di sana kita terkait

2:29:28

kemudian tentang otoritas penilai SMA 2

2:29:31

2024. Nah, ini Bapak Ibu sekalian juga

2:29:32

sempat juga hangat ya. Memang ada

2:29:36

undang-undang menegaskan bahwa BPK

2:29:38

merupakan

2:29:41

satu-satunya

2:29:42

ee apa namanya yang berwenang menentukan

2:29:45

kerugian negara ya.

2:29:49

Tapi di sema 20242 2024 itu ditegaskan

2:29:52

penghitungannya Pak dapat dilakukan oleh

2:29:56

BPKP ya SKPD, akuntan publik bahkan oleh

2:30:01

majelis hakim untuk menilai tentang

2:30:03

kerugian.

2:30:05

Lanjut.

2:30:08

Pertanggungjawaban korporasi versus

2:30:10

pengurus. Nah, ini tadi juga sempat

2:30:12

disinggung oleh keyote speech kita. dua

2:30:16

dua subjek pertanggungjawaban pidana

2:30:18

individu pengurus dan korporasi. Nah,

2:30:21

ini kita serahkan kepada teman-teman

2:30:23

penuntut umum Pak. Kalau di KUHP 2023 ya

2:30:27

menegaskan bahwa

2:30:29

korporasi merupakan subjek hukum. Itu

2:30:31

bedanya dengan KUHP sebelumnya ya. Nah,

2:30:35

teman-teman PU kadang kala mendakwakan

2:30:37

Pak korporasinya saja, kadang-kadang

2:30:41

pengurusnya saja, individu-individunya

2:30:43

saja kadang-kadang digabung, Pak. Ya.

2:30:45

Nah, ini kita serahkan kepada

2:30:47

teman-teman penuntut umum, ya. Jadi di

2:30:50

sini ada teori identifikasi, ada victor

2:30:52

liability ya, landasan normatif,

2:30:57

praktik perkara BMN ya,

2:31:00

mayoritas perkara BMN

2:31:06

menyasar individu, Pak. Ya, pengurus dan

2:31:08

direksi.

2:31:14

Pertanggungjawaban pengurus tidak

2:31:16

otomatis menghapus pertanggungjawaban

2:31:18

korporasi. Jadi kalaupun pengurusnya

2:31:20

sudah dipidana tidak menutup

2:31:24

pertanggungjawaban korporasi ini kalau

2:31:28

tidak salah kasusnya minyak goreng kalau

2:31:30

tidak salah ini teman-teman dari PU.

2:31:35

Selanjutnya atribusi tanggung jawab

2:31:37

tentang pembidanaan.

2:31:40

Saya pikir kita bisa kita lewati lanjut.

2:31:42

Konstruksi hukum beberapa kasus. Nah,

2:31:44

ini yang saya akan sampaikan beberapa

2:31:46

kasus ya. Tapi ini bukan pendapat saya.

2:31:48

Ini pendapat majelisnya, Pak, yang saya

2:31:49

sampaikan ini

2:31:52

pertama kali kasus asuransi jiwa seraya,

2:31:54

Pak Persero,

2:31:56

ya. Rekayasa investasi, kerugian negara

2:31:59

dan gugurnya perlindungan

2:32:02

bisnis judgement rule. Ya, ini modusnya

2:32:05

Pak ada dana investasi nasabah ya, saham

2:32:09

gorengan dan ee reksadana

2:32:16

yang berkualitas rendah, ya.

2:32:19

Kemudian ee laporan keuangan yang

2:32:22

kelihatannya sehat padahal sebenarnya

2:32:23

tidak sehat gitu ya.

2:32:26

Ini proses hukumnya

2:32:29

para terdakwanya ini Bapak Ibu sekalian

2:32:32

dakwaannya pasal du ini tuntutannya ini

2:32:35

putusannya ya di PN Jakarta Pusat

2:32:43

ini putusannya

2:32:45

Beni Cokro dan Heru Hidayat

2:32:49

di penjara seumur hidup ini nanti akan

2:32:52

ada perkara yang kedua karena nihil Pak

2:32:54

ya anunya nya hukumannya

2:32:56

karena di perkara yang pertama sudah

2:32:59

diputus seumur hidup ya.

2:33:03

Ini kerugian negaranya Pak 16,81T

2:33:08

baik bentuknya saham maupun reksadana.

2:33:12

Ini uang penggantinya

2:33:14

intinyaasinya dikuatkan keputusan dari

2:33:17

PN Jakarta Pusat ya. Jadi konstruksi

2:33:20

hukumnya ini pasal 2

2:33:23

pertanggungjawabannya individu ya.

2:33:25

BJR-nya ditolak ya karena mainanya

2:33:28

terbukti

2:33:29

ya.

2:33:32

Nah ini waktu saya sudah dikejar ini.

2:33:35

Selanjutnya kasus PT Assabri

2:33:38

ini saya ingin sampaikan tentang punis

2:33:40

nihil Bapak Ibu sekalian ya. Saya perlu

2:33:42

diingatkan kenapa punis nihil? Karena

2:33:44

sebelumnya dalam kasus sebelumnya

2:33:47

yang bersangkutan sudah dihukum seumur

2:33:49

hidup ya. Namun uang penggantinya tetap

2:33:52

ada, Pak di kasus yang kedua ini ya

2:33:55

5,73T.

2:33:58

Lanjut karena waktunya pendek ini

2:34:00

Garuda, Bapak Ibu sekalian

2:34:02

dua perkara, dua konsumsi hukumnya ada

2:34:05

perkara suap, ada perkara pengadaan

2:34:07

pesawat Pak. Ya,

2:34:10

yang pertama kena 8 tahun, yang kedua 5

2:34:12

tahun kalau tidak salah saya ya, 5 tahun

2:34:16

ini konstruksi hukumnya Pak dua rezim

2:34:19

pemidanaan suap dan kerugian negara

2:34:22

bukan nebis in Pak ya. Kemudian pola

2:34:25

putusannya juga dan inti perkaranya

2:34:27

lanjut.

2:34:29

Ini timah

2:34:31

ini saya katakan 300T, Pak yang

2:34:33

dimohonkan. Tapi aktual loss-nya

2:34:36

kerugian keuangan langsungnya 29,5T

2:34:39

hampir 30T lah ya.

2:34:42

Ini putusan PN pusatnya 6,5 tahun di PT

2:34:45

naik 20 tahun ya. Kasasinya tolak Pak

2:34:49

tetap 20 tahun.

2:34:52

Lanjut.

2:34:56

Sikap Mahkamah Agung untuk 6671 kaidah

2:34:59

hukumnya ini saya ambil kaidah hukum

2:35:02

saja. Kerugian lingkungan dapat dihitung

2:35:04

dan di

2:35:12

ini mana tadi ni?

2:35:15

Jadi intinya Bapak Ibu sekalian saya

2:35:17

hanya menegaskan bahwa kenapa majelis

2:35:19

tidak mengabulkan keseluruhan 300T tadi

2:35:21

yang dimohonkan oleh penuntut umum.

2:35:23

karena dinilai kerugian negara hanya 29

2:35:27

sekian tes selisnya adalah kerugian

2:35:28

lingkungan. Nah, harus dibedakan antara

2:35:32

kerugian lingkungan dengan kerugian

2:35:33

negara. Baik tujuannya berbeda. Kalau

2:35:35

lingkungan, Bapak, Ibu sekalian tujuan

2:35:37

utamanya adalah bagaimana bisa

2:35:38

dipulihkannya lingkungan, Pak. Ya.

2:35:42

Kemudian penegakan hukumnya juga berbeda

2:35:44

serta kompetensi dari pengadilan juga

2:35:47

berbeda. Kalau kalau ini TPOR, kalau ini

2:35:49

pengadilan lingkungan pan umum, Pak.

2:35:53

Kemudian lanjut

2:35:56

ee

2:35:58

bulok ini kasus bulok Bapak Ibu

2:35:59

sekalian.

2:36:01

Bulok ini

2:36:04

ada 8 transaksi ya. Ini para terdakwanya

2:36:07

ini kerugian pemulihan Bapak Ibu

2:36:09

sekalian. putusannya, kemudian

2:36:11

konstruksinya, pertanggungjawabannya

2:36:13

korporasi. Nah, ini dibulok

2:36:17

korporasi kelemahan sistem pengendalian

2:36:20

internalnya dan budaya kepatuhan

2:36:22

korporasi. Ya,

2:36:29

lanjut. Ini kasus Karen, Pak. Karen itu

2:36:33

di satu kasus dia kena onslah ya, lepas

2:36:36

di kasus yang lainnya dihukum, Pak. Jadi

2:36:39

di kasus yang onslah ini berlaku BJR

2:36:42

bisnis rule ya. ini terkait dengan apa

2:36:45

namanya blok BMG ya pengambilan blok BMG

2:36:49

di tapi di perkara yang dihukum itu

2:36:51

dengan pertimbangannya ini Bapak Ibu

2:36:53

sekalian ya

2:36:55

pengadaan LNG prodenya ini dasar

2:36:58

pasalnya juga pasal 3

2:37:04

apa yang dilakukan terdakwa ken adalah

2:37:08

BJR ini yang yang sebelumnya

2:37:11

bukan merupakan tindak pidana Ya, ini

2:37:15

penegasan dari juru bicara Mahkam Agung

2:37:17

terkait dengan kasus yang pertama.

2:37:18

Bapak, Ibu sekalian lanjut. Nah, ini

2:37:21

yang terkait dengan ASDP. Nah, sedikit

2:37:23

aja saya tangkap karena waktunya

2:37:26

ee

2:37:29

terkait dengan apa ASDP ini barangkali

2:37:32

yang penting ada beberapa terdakwa ini

2:37:34

diajukan ya nilai transaksinya. Inti

2:37:36

masalahnya valuasi diduga kuat

2:37:38

digelembungkan pembelian kapal itu Bapak

2:37:40

Ibu sekalian ya.

2:37:43

Kemudian anatomi putusannya. Lanjut.

2:37:49

Di kasus ASDP ini ada disenting opinion

2:37:52

dari salah satu hakim majelis ya yang

2:37:55

menghukum berpendapat ini Bapak Ibu

2:37:56

sekalian ya.

2:38:00

menolak pertimbangan BJR mengabaikan

2:38:03

temuan du diligence terhadap ilan aset

2:38:06

kapal bermasalah

2:38:08

menandatangani kerja sama mendahului

2:38:12

persetujuan dari komisaris jadi yang

2:38:14

bersangkutan [mendengus]

2:38:15

menandatangani kerjasamanya mendahului

2:38:17

persetujuan komisaris merevisi aturan

2:38:21

internal secara sepihak dan adanya

2:38:25

valuasi manipulatif ini bagi pendapat

2:38:29

hakim yang hukum, bagi pendapat hakim

2:38:30

yang disenting terkait dengan ini Bapak

2:38:33

Ibu sekalian pendapatnya ya menerima BJR

2:38:36

sebagai pelindung perlindungan kemudian

2:38:39

menegaskan bahwa DU diligence telah

2:38:41

dilakukan secara prosedural oleh tujuh

2:38:44

konsultan juga terdapat persetujuan tata

2:38:48

kerja yang dari direksi komisaris dan

2:38:51

lain-lainnya kemudian tidak terbukti

2:38:53

adanya ee benturan kepentingan ini yang

2:38:56

menurut yang yang yang disenting dan

2:38:59

akisisi terbukti memberi kontribusi bagi

2:39:03

ee ASDP.

2:39:05

Lanjut. Ini terkait dengan kerugian

2:39:08

negaranya Bapak Ibu sekalian R.272

2:39:12

miliar ya nilai aset bersihnya 93 miliar

2:39:17

nilai wajarnya menurut yang menilainya

2:39:20

114 Bapak Ibu sekalian ya. Nah di sini

2:39:24

saya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi

2:39:25

nomor 25.

2:39:27

Kerugian negara harus nyata dan pasti

2:39:29

bukan sekedar potensi. Ini adalah

2:39:31

selisih konkret antara nilai yang

2:39:34

dibayar dan nilai wajar yang diterima.

2:39:38

Jadi tidak sampai seperti yang

2:39:40

perhitungan dari BPKP. Kemudian

2:39:42

pergeseran paradigma hukum pasal 2 pasal

2:39:44

3 Bapak Ibu sekalian ya.

2:39:47

ee

2:39:50

dasar hukumnya pasal 2 ketentuan umum ya

2:39:53

fokus deliknya melawan hukum dan secara

2:39:56

spesifik memperkaya diri sendiri atau

2:39:58

orang lain. Sementara di pasal 3

2:40:00

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan

2:40:01

atau sarana. Nah, jadi dalam hal ini ee

2:40:06

tuntutan dari penuntut umum itu di pasal

2:40:09

2. Hakim menyatakan terbuktinya di pasal

2:40:11

3.

2:40:14

Majelis hakim menegaskan bahwa

2:40:16

konstruksi hukum kasus korporasi BMN

2:40:18

lebih tepat dinilai dari kacamata

2:40:21

penyalahgunaan wewenang, bukan sekedar

2:40:23

delik memperkaya. Ini kenapa majelis

2:40:26

menggunakan pasal 3 bukan pasal 2.

2:40:31

Lanjut.

2:40:34

Eh tadi Bapak sekalian sebentar

2:40:37

sebelumnya sebelumnya terkait dengan uji

2:40:39

empat sari kumulatif tadi ya yang saya

2:40:41

sudah tegaskan dan keempat-empatnya

2:40:43

harus terpenuhi. Sekarang anatomi

2:40:46

gugurnya BJR dalam fakta persidangan

2:40:48

yang fatal. Ya, ini yang tadi saya

2:40:51

katakan. Kenapa majelis berpendapat yang

2:40:54

bersangkutan terbukti? Karena ini Bapak

2:40:56

Ibu sekalian diskonnya. Kemudian juga

2:40:59

negosiasi final dilakukan di rumah

2:41:01

pribadi sengaja mengabaikan hasil DU

2:41:04

Delijen PT BKI ya 9 dari 53 kapal tidak

2:41:08

disarankan untuk diakuisisi. ini anu

2:41:11

saran dari PTBKI yang melakukan DU

2:41:13

diligence ya, merahasiakan informasi

2:41:16

valuasi ya, kemudian juga memanipulasi

2:41:19

mengarahkan valuasi ke JPP kemudian juga

2:41:23

eksekusi prematur percepatan pembayaran.

2:41:27

Para terdakwa terbukti tidak dapat

2:41:28

berlindung di balik BJR. Kehati-hatian

2:41:30

dan itikat baik prosedural tidak

2:41:32

terpenuhi.

2:41:35

ini harus lanjut harus ada pemisahan

2:41:37

mutlak Bapak Ibu sekalian antara fakta

2:41:38

putusan dengan prinsip hukum. Kemudian

2:41:41

juga lanjut proporsionalitas pemidanaan

2:41:44

bukan sekarang ini mengacu kepada KUHP

2:41:46

bukan hanya retributif ya kenapa

2:41:48

hukumannya lebih ringan? Ini faktor

2:41:50

meringankannya Bapak Ibu sekalian ya.

2:41:52

Kelalaian berat bukan kesengajaan murni

2:41:55

niat jahat. legasi positif adanya tadi

2:41:59

keuntungan transformasi digital

2:42:01

satu-satunya BUMN tidak menerima

2:42:03

keuntungan finansial atau suap. Majelis

2:42:05

menerima empat amikus kururai juga dalam

2:42:07

perkara ASDP ini dari satu dari

2:42:10

teman-teman akademisi UI dan juga

2:42:12

profesional sebuah praktik progresif

2:42:14

yang berkaya putusan hakim. Jadi Amikus

2:42:17

Bapak Ibu sekalian sudah mulai

2:42:19

diakomodir oleh teman-teman di Mahkamah

2:42:21

Agung baik juga teman-teman di tingkat

2:42:23

pertama.

2:42:25

Nah, ini Bapak, Ibu sekalian di mana

2:42:28

garis batasnya ini zona aman sama zona

2:42:31

merah ini Bapak Ibu sekalian ya. Nah,

2:42:34

saya pikir bisa dibaca sendiri ya. Kalau

2:42:37

ini tun aman dilindungi secara penuh.

2:42:38

Kalau ini gugur Pak BJR-nya akibat cacat

2:42:41

prosedural dan lain-lainnya. Ini

2:42:43

mengabaikan, menyembunyikan

2:42:45

apa peringatan risiko yang sudah

2:42:46

diberikan. mengkorbankan benturan

2:42:49

kepentingan ya dan juga formalitas dari

2:42:53

demi kecepatan transaksi.

2:42:56

Saya pikir demikian sudah bagian

2:42:57

penutup. Saya pikir enggak usah saya

2:42:58

ulangi lagi. Saya kembalikan kepada

2:43:00

moderator karena sudah diingatkan

2:43:01

berkali-kali, Pak. Terima kasih.

2:43:03

Terima kasih, Pak Prim. Kita berikan

2:43:05

applause untuk Pak Prim. Menarik eh

2:43:08

pembahasan dari Pak Prim tadi mengatakan

2:43:10

mengutip e pendapat Prof. Erman Raj

2:43:11

Guguk ya, Prof. ya. E Pak ya, di mana

2:43:14

BUMN itu adalah kekayaan badan hukum. ee

2:43:17

yang terpisah tapi sifat dari

2:43:19

terpisahnya itu tidak menyebabkan

2:43:21

terpisahnya dia dari keuangan negara

2:43:23

gitu ya PR Prim ya. Dan yang menarik

2:43:25

juga ee di Undang-Undang BUMN nomor 1

2:43:28

2025 tadi juga disampaikan oleh Pak Prim

2:43:30

dan sebelumnya juga dimention oleh Pak

2:43:32

Andita Leting Langi bahwa ee ini

2:43:34

memisahkan antara prinsip

2:43:36

pertanggungjawaban antara korporasi

2:43:38

dengan BUMN di mana

2:43:39

direksinya bukan penyelenggara negara.

2:43:40

di betul direksinya bukan penyelenggara

2:43:42

negara di mana kerugian dari yang

2:43:44

diakibat yang terjadi di BUMN bukan

2:43:46

merupakan kerugian BUMN tapi merupakan

2:43:49

kerugian korporasi. Betul ya Pak Prim

2:43:51

ya. Nah eh untuk selanjutnya kita akan

2:43:53

mendengar bagaimana nih standing

2:43:55

position dari eh Kejaksaan ee dalam

2:43:58

menangani kasus-kasus terkait dengan

2:43:59

tindak pidana korupsi. Ee baik kepada

2:44:02

Bapak Dwi Agus Arvianto kami persilakan

2:44:05

Pak selama 30 menit Bapak. Terima kasih

2:44:08

moderator. Asalamualaikum warahmatullahi

2:44:10

wabarakatuh.

2:44:12

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk

2:44:14

kita semua. Yang kami hormati para

2:44:16

narasumber yang mulia, Dr. Prim, Prof.

2:44:19

Ningrum

2:44:21

eh Sohibul Ajat, Komjen Pol,

2:44:26

sahabat kami, senior kami, mitra kami,

2:44:28

Pak Inca Pancitan.

2:44:31

Kemudian para penangkap aktif

2:44:34

Prof. Topo, Dr. Arya. Izin, Prof. Saya

2:44:38

di depan, Prof.

2:44:41

Bapak, Ibu sekalian, keluarga besar PTPN

2:44:44

yang hadir dalam kesempatan seminar pagi

2:44:46

ini. Sebelum kami masuk ke materi,

2:44:49

izinkan kami menyampaikan salam hormat

2:44:51

dari Prof. Asep Nana Mulyana selaku

2:44:54

jambidum. Sedianya beliau hadir. Namun

2:44:56

tadi tiba-tiba mendadak, Pak. Dipanggil

2:44:59

Pak Jeksa Agung. Sehingga perintah ke

2:45:01

kami pun tadi jam. Pagi, Pak. Mohon

2:45:04

izin. Jadi kami siapa aja namanya anak

2:45:08

buah diperintah pimpinan siap berangkat

2:45:10

dan pada saat saya baca tornya

2:45:13

ternyata dari PTPN yang mengundang.

2:45:17

Mohon izin Pak Agung. ee untuk

2:45:20

teman-teman PTPN ini

2:45:22

bukan orang baru bagi kami.

2:45:26

Pada saat kami sebagai asisten perdata

2:45:29

dan tata usaha negara di Kejaksaan

2:45:31

Tinggi Riau, kami intens berkomunikasi

2:45:34

koordinasi sama PTPN 5 karena ada MOU,

2:45:38

ada SKK yang diberikan pada kami

2:45:39

sehingga komunikasi dalam rangka

2:45:42

mitigasi risiko berjalan secara

2:45:43

maksimal.

2:45:45

Termasuk juga dalam rangka penelusuran

2:45:49

aset. ini luar biasa. Banyak aset PTPN 5

2:45:51

yang entah ada kesengajaan kelalaian

2:45:54

tiba-tiba lepas kepada pihak ketiga. Dan

2:45:57

kami dari Kejaksaan Tinggi Riau selalu

2:45:59

inten mendampingi dari teman-teman PTPN

2:46:00

5 dalam rangka mitigasi resiko dan

2:46:03

penelusan aset. Termasuk juga konsep BJR

2:46:06

ini kami sampaikan mitigasi kepada

2:46:08

teman-teman PTPN 5 mana yang boleh, mana

2:46:10

yang tidak sehingga diharapkan

2:46:13

teman-teman PTPN5 tidak salah melangkah.

2:46:17

Baik, kami masuk ke materi

2:46:21

karena

2:46:23

di dalam TOR kita singgung juga KUHP

2:46:27

sehingga untuk kesempatan pertama mohon

2:46:29

izin kami akan membawa ke dalam atmosfer

2:46:32

KUHP di mana kita tahu sekarang sudah

2:46:35

pelaku KP baru Undang nomor 1 tahun 2023

2:46:38

dan KUHAP baru nomor 1 tahun 2025

2:46:45

dengan berlakunya nya KAP dan KUA baru

2:46:47

ini telah berlaku transformasi baru

2:46:49

Bapak Ibu yang dulu

2:46:52

pendekatan pemidanaan di dalam tujuan

2:46:54

baru KUP ini adalah bagaimana hukum itu

2:46:58

memulihkan, merehabilitasi dan

2:47:00

memperbaiki keadaan

2:47:03

pembindaan merupakan langkah terakhir.

2:47:06

Fungsi baru daripada KUAPU adalah alasan

2:47:09

penghapus pidana kini telah

2:47:11

bertransformasi menjadi suatu instrumen

2:47:15

screening pertanggungan jawab pidana

2:47:18

sejak awal.

2:47:20

sehingga timum penibum ultimum remedium

2:47:23

merupakan upah terakhir yang akan

2:47:25

diberikan dalam konsep hukum pidana yang

2:47:27

baru.

2:47:29

Ada seilan alternatif pemidanaan yang

2:47:31

ditawarkan di dalam KP baru. Sehingga

2:47:34

ini adalah sebagai upah terakhir,

2:47:36

skreening terakhir sebelum perkara itu

2:47:38

layak dibawa ke rana persidangan. Ada

2:47:41

restorative justice, ada restitusi,

2:47:46

ada pelaber gaing, ada DP dan macam

2:47:48

baik. Ada se alternatif Bapak Ibu

2:47:50

sekalian. Lanjut

2:47:54

bicara tentang subjek hukum korporasi.

2:47:58

Ada perubahan paradigma subjek hukum

2:48:00

yang semula kesalahan perorangan

2:48:02

individual fall menjadi kegagalan sistem

2:48:04

perlembagaan atau organization fall.

2:48:08

Di dalam pasal 48 KHP secara limitatif

2:48:11

disyaratkan suatu perbuatan bisa ditarik

2:48:14

kepada pertanggungjawaban korporasi jika

2:48:16

satu masuk lingkup kegiatan atau

2:48:20

anggaran dasar. Jadi kita lihat apakah

2:48:23

perbuatan pidana yang disangkakan itu

2:48:25

memang masuk dalam core buisnis

2:48:26

corporate itu indikatornya kita lihat di

2:48:30

dalam anggaran dasar mengatur enggak

2:48:32

korb bisnis yang disangkakan dalam

2:48:34

perbuatan pidana itu. Yang kedua,

2:48:38

jika perbuatan itu menguntungkan

2:48:40

korporasi secara melawan hukum,

2:48:42

sudah ada regulasi yang diatur tapi

2:48:45

tetap dilanggar.

2:48:47

yang akibat perbuatan melanggar itu ada

2:48:51

profit yang diterima secara kelembagaan.

2:48:54

Yang ketiga,

2:48:58

ini bersifat secara masif dan menjadi

2:49:00

kebijakan corporate atau menjadi

2:49:02

political will daripada corporate.

2:49:06

Maka itu menjadi satu indikator bahwa

2:49:08

ini bisa ditarik ke pertanggungjawaban

2:49:10

korporasi. Yang keempat, korporasi

2:49:13

membiarkan terjadinya tidak pidana

2:49:15

menjadi satu habit, Pak. mulai dari

2:49:17

level terendah sampai top manager

2:49:19

membiarkan dan membiarkan ini menjadi

2:49:21

satu habit kebiasaan karena menjadi satu

2:49:23

sistem secara kelembagaan bahkan menjadi

2:49:25

satu kebijakan secara lembaga menjadi

2:49:27

satu political will.

2:49:31

Jika satu perbuatan kita tarik kepada

2:49:33

pertanggung jawaban korporasi,

2:49:35

ada tiga klaster yang bisa kita bawa ke

2:49:37

dalam ranah persidangan nanti. Entitas

2:49:39

korporasinya sendiri, kemudian pengurus

2:49:41

atau pemberi pemerintah, yang ketiga

2:49:44

pemilik manfaat atau beneficial owner.

2:49:47

Tadi sudah disinggung oleh ee ke speed

2:49:50

tadi di mana saat ini paradigmanya BO

2:49:54

bisa ditarik kepada pertanggungjawaban

2:49:56

pidana korporasi. Lanjut.

2:50:01

Di dalam KP secara limitatif sudah

2:50:04

disampaikan

2:50:06

terkait pembebanan pidana denda yaitu di

2:50:09

dalam pasal 119 dan 121 KUHP.

2:50:14

Di sini ada beberapa kategori Bapak Ibu

2:50:16

sekalian. Minimum absolut. Ancaman

2:50:18

pidana kurang dari 7 tahun. Kemudian

2:50:20

ancaman 7 sampai 15 tahun, maksimal

2:50:23

denda kategori 7. Dan yang terakhir

2:50:25

ancaman mati atau sumur hidup, maksimal

2:50:27

denda kategori 8 atau kurang ee 50

2:50:31

miliar. Kemudian serangan terhadap

2:50:33

operasional bisa dikenakan pidana

2:50:36

tambahan di dalam pasal 120 KUHP.

2:50:39

Pembayaran ganti rugi dan perbaikan

2:50:41

kerusakan,

2:50:43

pencabutan izin, penutupan tempat usaha

2:50:46

atau pembekuan kegiatan maksimal 2

2:50:48

tahun, perampasan barang atau

2:50:50

keuntungan. Dan terakhir hukuman

2:50:51

tertinggi adalah pembubaran korporasi.

2:50:56

Lanjut.

2:50:58

Di dalam konsep dualistis atau

2:51:00

persyaratan kumulatif pemidanaan,

2:51:06

kita mengenal ada beberapa barrier

2:51:10

sebelum seseorang layak mendapatkan

2:51:12

pidana. Yang pertama ada tidaknya tidak

2:51:15

pidana. Ini ee menganun unsur asas

2:51:18

legalitas.

2:51:19

Jadi seseorang tidak dapat pidana jika

2:51:22

tidak ada aturan mengangkat sebelumnya

2:51:23

atau strabar fed. Kemudian apakah

2:51:27

perbuatan itu dapat

2:51:29

dipertanggungjawabkan? Di dalam pasal 36

2:51:31

ayat 1 KUHP, seseorang di pidana harus

2:51:34

dibuktikan unsur sengaja atau kealpaan

2:51:37

dan kemampuan bertanggung jawab.

2:51:39

Baru kita nilai apakah perbuatan ini

2:51:41

bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

2:51:43

Terakhir

2:51:45

alasan penghapus pidana. Ada alasan

2:51:47

pembenar, ada alasan pemaaf. Dari tiga

2:51:49

klaster ini kita pilih baru nanti layak

2:51:52

atau tidaknya seseorang dapat dipidana.

2:51:56

Next. Nah, di sini kita bisa lihat

2:51:59

secara limitatif di dalam pasal 31

2:52:01

sampai 35 terkait tentang alasan

2:52:03

pembenar

2:52:05

yaitu menghafuz sifat melawan hukum

2:52:06

perbuatan yang dibenarkan. Yang pertama

2:52:09

melaksanakan ketunan undang-undang.

2:52:11

Jelas kalau kita melaksanakan perintah

2:52:12

undang-undang suatu hak imun yang

2:52:14

melekat pada kita. Yang kedua, perintah

2:52:16

dari pejabat yang berwenang.

2:52:19

Jika seseorang mendapat perintah dan

2:52:21

secara

2:52:24

kita meyakini bahwa perintah itu dari

2:52:26

pejabat perwenang, maka masuk dalam

2:52:28

kluster-klakuster pembenar. Yang berikut

2:52:30

keadaan darurat.

2:52:32

Banyak limitasi di dalam KUHP. Bagaimana

2:52:34

suatu perbuatan masuk dalam kluster

2:52:36

keadaan darurat.

2:52:38

Kemudian terakhir pembelaan terpaksa

2:52:39

atau notware karena ancaman atau

2:52:42

serangan seketika terhadap diri sendiri

2:52:45

atau orang lain atau kehormatan dalam

2:52:46

arti kesosialan atau harta benda.

2:52:48

Kemudian alasan pemaaf secara limitasi

2:52:51

disebut dalam pasal 4044

2:52:54

tentang menghapus kesalahan perbuatan

2:52:55

tetap tindak pidana tapi pelakunya

2:52:57

dimaafkan. Anak belum umur 12 tahun

2:53:01

kemudian dipaksa ee atas kekuatan yang

2:53:03

tidak dapat ditahan atau overmah.

2:53:05

pembelaan terpaksa yang melampaui batas

2:53:07

karena guncangan jiwa yang hebat dan

2:53:10

perintah jabatan tanpa wewenang yang

2:53:12

dengan itikat baik ia kira perintah

2:53:14

tersebut diberikan karena wewenang dan

2:53:16

pelaksananya dalam lingkup jabatannya.

2:53:19

Sekali lagi jika kita menerima perintah

2:53:21

jabatan dari seorang yang kita anggap

2:53:24

memang itu masuk dalam kewenangannya

2:53:26

masuk dalam kluster alasan pemaaf.

2:53:30

Lanjut spektrum pertanggungjawaban

2:53:32

korporasi. Bapak, Ibu sekalian, ada tiga

2:53:36

pendekatan teori untuk mengatakan

2:53:38

bagaimana seseorang ini masuk dalam

2:53:40

kualifikasi perbuatan korporasi. Yang

2:53:43

pertama, identification theory. Tokoh

2:53:45

sentral adalah direktur, komisaris,

2:53:48

pengendali perusahaan atau beneficial

2:53:49

owner. Pemicu kesalahannya memerintahkan

2:53:53

mengetahui, membiarkan atau menyetujui

2:53:56

tindak pidana. Posisi kluster pertama

2:53:59

adalah sebagai end user, pengambil

2:54:01

keputusan, decision maker. Maka di situ

2:54:03

tokoh sentral adalah direktur,

2:54:05

komisaris, pengendali perusahaan atau

2:54:06

beneficial owner. Kenapa BO sekarang

2:54:09

kita tarik sebagai pengendali

2:54:10

perusahaan, sebagai end user? Karena

2:54:12

sebagaimana disampaikan oleh Kin

2:54:14

speaker, mereka justru malah yang sering

2:54:16

mengendalikan Pak Aktornya, dalangnya

2:54:18

adalah BO. Nih pihak-pihak yang muncul

2:54:20

secara formal di dalam aktaan notaris

2:54:22

dalam ADRT kadang-kadang hanya menerima

2:54:25

perintah. Aktoran adalah si BO. Ini

2:54:28

teori kedua, vicarious liability theory,

2:54:31

tokoh senal karyawan.

2:54:33

Pemicunya tindakan dilakukan dalam

2:54:35

lingkup pekerjaan dan untuk kepentingan

2:54:38

korporasi. Meskipun manajemen tidak

2:54:40

secara langsung mengetahui, sekali lagi

2:54:42

ini habit juga berlaku sebagai kebiasaan

2:54:46

di situ secara masif, sistematis.

2:54:49

karyawan yang masuk dalam lingkup

2:54:50

koperasi melakukan perbuatan yang

2:54:53

sebenarnya itu dia ketahui salah. Teori

2:54:55

ketiga, corporate culture theory, tokoh

2:54:58

sentral sistem atau budaya kebiasaan

2:55:00

organisasi. Sekali lagi tadi, Pak, dari

2:55:03

politikal menjadi bitiasaan menjadi satu

2:55:06

kebiasaan yang masif dan sistematis

2:55:07

dalam satu korporasi. Pemicu kesalahan

2:55:10

adalah

2:55:11

target tidak realistis, ya. pembiaran

2:55:16

pelanggaran, pengawasan lemah, kepatuhan

2:55:18

sekedar formalitas.

2:55:22

Lanjut masuk di chapter pertanggung

2:55:25

jawaban resiko atau resiko bisnis

2:55:27

korporasi.

2:55:31

Bapak, Ibu sekalian

2:55:34

next, next slide-nya.

2:55:36

Next.

2:55:38

Nah, di sini kita lihat ada dua rezim

2:55:41

sebagaimana tadi sudah disampaikan ee

2:55:44

yang mulia Dr. Prim juga Kospit juga ada

2:55:47

rezim keuangan publik dan rezim

2:55:49

korporasi privat. Rezim ke publik tunduk

2:55:51

pada regulasi undang kean negara,

2:55:54

perbendaharaan negara, undang perbatasan

2:55:57

tindak pidana korupsi di mana di situ

2:56:00

menggaris bawahi kekayaan negara yang

2:56:03

dipisahkan tetap memiliki dimensi

2:56:05

publik.

2:56:06

negara memiliki hubungan konstitusional

2:56:08

secara terhadap modal. Kemudian kalau

2:56:12

pendekatan rezim korporasi

2:56:15

tunduk pada Undang-Undang BUMN tahun

2:56:17

2025 pada pasal 4B. Entitas bisnis yang

2:56:20

harus diberi ruang mengambil risiko

2:56:22

usaha. Keuntungan dan kerugian BUMN

2:56:25

adalah milik korporasi sendiri. Di sini

2:56:28

ada titik kursial yaitu antara penegakan

2:56:30

hukum pidana, pengamanan pengembangan,

2:56:33

dan stabilitas ekonomi nasional. Di sini

2:56:35

BUMN dihadapkan dituntut secara

2:56:37

kompetitif mengambil keputusan secara

2:56:39

strategis dan inovatif. Namun terbentur

2:56:42

ancaman pidana yang bertambak pada

2:56:44

munculnya fenomena

2:56:47

fear of decision, ketakutan mengambil

2:56:49

keputusan. Oleh karena itu memang ee

2:56:52

sudah sangat tepat di dalam forum ini

2:56:54

kita bisa memitig memitigasi resiko mana

2:56:57

kira-kira gre areanya, mana kira-kira

2:56:59

yang boleh, mana yang tidak boleh

2:57:00

sehingga para pemimpinan sebagai

2:57:03

pengambil keputusan and user decision

2:57:05

maker tidak ragu dalam mengambil sikap.

2:57:07

Apakah nanti di kemudian hari muncul

2:57:09

kerugian? Apakah ini masuk dalam

2:57:10

kualifikasi resiko bisnis atau perbuatan

2:57:13

melawan hukum?

2:57:16

Lanjut

2:57:18

Bapak Ibu sekalian. Terdapat pergeseran

2:57:21

paradigma hukum pidana dalam keuangan

2:57:23

negara.

2:57:26

Di dalam paradigma lama, fokus

2:57:28

penindakan kerugian negara secara

2:57:29

harfiah berorientasi pada akibat. Jika

2:57:32

dalam hitungan oleh auditor ditemukan ke

2:57:35

negara, otomatis ini menjadi satu ranah

2:57:37

pidana. Tapi di dalam paradigma baru

2:57:39

KUAP nomor 1 tahun 2023, fraud atau

2:57:43

mensrea atau niat jihat menjadi

2:57:46

orientasi dalam proses pembuktian.

2:57:48

kesalahan pelaku tadi. Jadi tidak

2:57:50

serta-merta ketika muncul kerugian

2:57:52

negara perkara bisa bergulir ke ranah

2:57:54

persidangan. Tapi bagaimana kita

2:57:56

membuktikan mensrea daripada pengambil

2:57:58

kebijakan di dalam korporasi itu. Yang

2:58:00

kedua, asas pertanggungjawaban pidana.

2:58:04

Setiap kerugian di padang suatu tindak

2:58:06

pidana korupsi.

2:58:08

Paradigma yang baru, pendekatan pada

2:58:10

basis kesalahan pidana. Apakah setiap

2:58:13

kebijakan diambil melalui beberapa

2:58:16

langkah yang memperhatikan

2:58:18

kehati-hatian, tidak ada benturan

2:58:20

kepentingan dan sebagainya. Kemudian

2:58:22

karakter hukum pidana.

2:58:25

Di dalam paradigma lama,

2:58:29

pidana melupakan alat kontrol utama atau

2:58:32

premium remedium atas kerugian yang

2:58:34

terjadi dalam satu BUMN. Tapi dalam

2:58:37

paradigma yang baru merupakan ultimum

2:58:39

remedium. Bapak, Ibu sekalian

2:58:41

memperhatikan aspek resiko bisnis apakah

2:58:44

sudah mengikuti kaidah-kaidah dalam

2:58:46

bisnis jasur atau tidak. Jika sudah

2:58:49

mengikuti maka pemindaan merupakan upaya

2:58:52

ultimum remedium. Kemudian status

2:58:54

kerugian masuk sebagai kerugian keu

2:58:57

negara. Paradigma yang lama. Kalau

2:58:59

paradigma yang baru harus diuji terlebih

2:59:02

dahulu secara objektif apakah lahir dari

2:59:05

korupsi atau fluktuasi pasar. Nah, ini

2:59:08

penting sekiranya menjadi batu uji para

2:59:10

penegak hukum baik dari CPU maupun

2:59:13

penyidik. Apakah kerugiannya muncul? Ini

2:59:16

memang menanggung resiko bisnis atau

2:59:17

memang ada niat jahat dikaitkan dengan

2:59:20

fenomena terjadinya fluktuasi pasar.

2:59:23

Lanjut.

2:59:26

Isu utama yang ee kita akan diskusikan

2:59:29

di sini adalah kerugian WMN. Apakah

2:59:32

menjadi satu resiko bisnis murni atau

2:59:34

bisnis loss fight Undang-Undang PT dan

2:59:37

Undang-Undang PUM atau tindak pidana

2:59:39

korporasi sebagai criminal busnis

2:59:42

decision fight undang-undang KUHP dan

2:59:45

Undang-Undang TPK.

2:59:47

Next.

2:59:49

Sebagai parameter untuk mengidentifikasi

2:59:52

apakah itu merupakan resiko bisnis atau

2:59:53

merupakan tidak pidana. Di sini kita

2:59:56

lihat

2:59:57

ee ada dua dua dua model, yaitu model

3:00:01

kekayaan negara menjadi satu dimensi

3:00:04

publik yaitu kekuangan negara dalam APBN

3:00:07

dan modal BUMN sebagai dimensi

3:00:09

korporasi.

3:00:12

Sebagai dasar pijak kita dalam ee

3:00:15

mengambil sikap tentunya menjadi dalam

3:00:17

land dasar juridis yaitu di dalam pasal

3:00:19

33 Undang-Undang Dasar 45 dan putusan MK

3:00:22

nomor 48 dan 62.

3:00:25

Poin penting dari putusan MK itu yaitu

3:00:28

konsep dipisahkan hanya berlaku pada

3:00:31

aspek pengelolaan bisnis, bukan memutus

3:00:34

ikatan pemilikan negara

3:00:38

untuk anak-anak perusahaan BUMYMN juga.

3:00:41

Jadi kesimpulannya kerugian BUMN tetap

3:00:43

berdimensi publik dan dapat diawasi.

3:00:46

Yang berubah adalah dasar pemidanaannya

3:00:48

yaitu membutuhkan pembuktian mainstrea,

3:00:51

bukan serta-merta hilangnya

3:00:53

pertanggungjawaban.

3:00:56

Lanjut.

3:00:58

Keseimbangan ideal antara Undang-Undang

3:01:00

BUMN 2025 versus KUAP 2023 yaitu dalam

3:01:06

hal

3:01:08

kedaulatan dan ultimum remedium di mana

3:01:12

negara tetap berdaulat atas kekayaan

3:01:14

publik. Namun hukum pidana sebagai upaya

3:01:17

terakhir atau ultimum premidium

3:01:20

dipertegas dalam norma peraturan dengan

3:01:22

tujuan menghukum niat jahat. atau

3:01:24

menstrea bukan sekedar melihat kegagalan

3:01:26

bisnis. Syarat mutlak keberhasilan yang

3:01:29

pertama korporasi dengan mengedepankan

3:01:32

prinsip GCG, good corporate governance

3:01:35

dan integritas secara sungguh-sungguh

3:01:37

yang dilakukan dengan ketat. APH

3:01:40

menggali fakta untuk membedah anatomi

3:01:42

transaksi bisnis modern.

3:01:46

Next.

3:01:47

Bicara tentang prinsip GCG, ada

3:01:50

pertanyaan paling fundamental yaitu

3:01:52

bagaimana membuktikan unsur sengaja atau

3:01:54

alpa dari sebuah korporasi. Apa

3:01:57

kira-kira parameter menghapus pidana

3:01:59

korporasi? Di sini kita lihat Bapak, Ibu

3:02:01

sekalian, kalau kita lihat alasan

3:02:03

penghapus pidana secara klasik, adanya

3:02:05

gangguan jiwa, notware atau biologis, di

3:02:08

sini sangat tidak relevan kalau kita

3:02:10

kaitkan dengan konteks subjek hukumnya

3:02:12

adalah korporasi. Namun kesalahan

3:02:15

korporasi dibuktikan ada tidaknya

3:02:18

corporate fall. Kesalahan korporasi

3:02:21

termanifestasi dari melalui tindakan

3:02:23

nyata dari korporasi menjadi satu apa?

3:02:27

Kebijakan menjadi satu ee kebijakan

3:02:30

daripada pimpinan setempat atau menjadi

3:02:32

politik atau budaya dari orang-orang

3:02:34

yang ada di dalam korporasi. itu ada

3:02:36

empat parameter yang bisa kita lihat di

3:02:38

dalam paparan kami ini sebagai instrumen

3:02:41

untuk mengetahui ada tidaknya kealpaan.

3:02:43

Apakah korporasi itu telah menerapkan

3:02:45

prinsip-prinsip kehati-hatian?

3:02:47

Kehati-hatian dalam artian tidak ada

3:02:48

benturan kepentingan, tidak ada niat

3:02:50

jahat dalam satu mengambil kebijakan ee

3:02:52

satu kebijakan di dalam korporasi. Yang

3:02:54

pertama di dalam korporasi itu tentunya

3:02:56

harus ada sistem kepatuhan atau

3:02:59

compliance system yang teruji mencegah

3:03:01

terjadinya fraud. Yang kedua, adanya

3:03:04

sistem pencegahan tindak pidana. Contoh,

3:03:06

adanya SMAP. Yang berikut ada SOP

3:03:09

pengawasan secara berjenjang. Mungkin

3:03:12

dari instrumen di internal perusahaan

3:03:14

ada apa semacam divisi pengawasannya

3:03:18

juga ada tidaknya SOP terorit pencegahan

3:03:20

tersebut. Yang berikut adalah audit

3:03:22

secara berkala yang transparan dan

3:03:26

angkutel. Ah, ini prinsip yang paling

3:03:27

penting Bapak, Ibu sekalian untuk

3:03:28

mengetahui ada tidaknya ee suatu

3:03:31

korporasi dalam masa ee mengambil

3:03:33

kebijakan itu melalui beberapa layar

3:03:35

yang tadi ini. Gini, kita lihat kalau

3:03:37

empat poin ini bisa dilaksanakan

3:03:39

tentunya niat jahat kemudian mensrea

3:03:43

untuk memanipulasi satu kebijakan bisa

3:03:46

kita integrasi di dalam empat parameter

3:03:49

untuk menentukan ada tidaknya

3:03:51

kesengajaan atau kealpahan suatu

3:03:53

korporasi.

3:03:55

Lanjut.

3:03:57

Dalam satu pengambilan kebijakan

3:04:00

tentunya kita akan lihat apakah

3:04:01

kebijakan itu bisa kita pertanggung

3:04:04

jawabkan secara pidana. Ini Bapak Ibu ee

3:04:06

kami coba memaparkan bagaimana flow

3:04:08

untuk menarik satu kesimpulan sehingga

3:04:10

suatu perbuatan bisa dilakukan

3:04:11

pertanggung jawab pidana atau gak. Yang

3:04:13

pertama indikatornya terjadi kerugian

3:04:16

keuangan negara dari berkurangnya aset

3:04:18

atau keanegara. Yang kedua, ada tidaknya

3:04:21

penyimpangan kewenangan perbuatan

3:04:24

melawan hukum. Sudah diatur beberapa

3:04:26

regulasi, ada pasal-pasalnya, ternyata

3:04:28

kita temukan ada penyimpangan atas

3:04:31

pasar-pasar norma yang harus ditaati.

3:04:33

Yang berikut

3:04:35

terdapat ilegal gain atau keuntungan

3:04:37

tidak sah yang dinikmati oleh jajaran ee

3:04:40

internal korporasi atau fasilitas yang

3:04:42

tidak sah bagi pelaku atau pihak lain

3:04:45

yang semuanya terakumulasi menjadi satu

3:04:47

kerugian negara secara nyata atau aktual

3:04:49

loss sebagaimana putusan MK tadi.

3:04:51

Kemudian jika sudah kita identifikasi

3:04:55

ditemukan adanya kedurugian negara

3:04:56

secara nyata atau ee aktual loss.

3:04:59

Berikutnya kita coba breakdown lagi

3:05:01

bagaimana pembuktian hubungan kausalitas

3:05:04

antara terjadinya kerugian negara dengan

3:05:06

kebijakan yang diambil secara korporasi

3:05:08

tadi. Kemudian ada kesalahan atau kulpa.

3:05:11

Kemudian yang berikut adalah ada

3:05:14

tidaknya alasan penghapus pidana bisa

3:05:16

alasan pemaaf atau alasan pembenar yang

3:05:18

semuanya nanti terakumulasi menjadi satu

3:05:20

kesimpulan bisa tidaknya diambil satu

3:05:23

pertanggungjawaban pidana.

3:05:26

Lanjut.

3:05:28

Kesimpulan batas risiko bisnis dan

3:05:30

kesehatan yang pertama tadi ada tidaknya

3:05:33

ee langkah-langkah mitigasi risiko dari

3:05:35

korporasi gak ada empat parameter ini

3:05:38

untuk melihat ada dirinya kepan atau

3:05:40

kesengaja. Yang pertama sistem kepatuan

3:05:42

complient system kemudian sistem

3:05:45

pencegahan atau eh SMAP kemudian audit

3:05:48

secara berkala yang transparan dan

3:05:50

akuntabel dan SOP tentang pengawasan

3:05:52

berjenjang. tentunya ini akan merujuk

3:05:54

pada konsep bisnis judment rule

3:05:56

berfungsi sebagai instrumen utama

3:05:59

penegakan hukum untuk menguji ada

3:06:00

tidaknya sifat melawan hukum. Kemudian

3:06:04

dalam pembuktian perkara korupsi dalam

3:06:05

korporasi ini berfokus pada pelanggaran

3:06:09

fidus duty, manipulasi kebijakan dan

3:06:12

benturan kepentingan.

3:06:15

Demikian bisa kami sampaikan, kurang

3:06:17

lebihnya mohon maaf. Asalamualaikum

3:06:18

warahmatullahi wabarakatuh.

3:06:20

Waalaikumsalam warahmatullahi

3:06:21

wabarakatuh. Kita beri applause untuk

3:06:23

Bapak Dwi Agus Arpianto. Menarik dari

3:06:25

apa yang disampaikan Pak Dwi Agus,

3:06:28

terjadi pergeseran rezim ternyata antara

3:06:30

paradigma lama dengan paradigma baru. Di

3:06:32

mana kalau baru ini tampaknya itu lebih

3:06:35

presemption of innocent Bapak. Karena

3:06:38

kita lihat tadi dari pemaparan Pak Dus

3:06:40

itu lebih menitik beratkan bukan lagi

3:06:42

pada akibat merugikan ee merugikan

3:06:45

keuangan negaranya tapi pada mainstrea

3:06:47

atau niat jahat yang ee dilakukan oleh

3:06:50

pelaku. Dan kemudian ee juga

3:06:53

mengutamakan ultimum remedium

3:06:55

dibandingkan primum remedium dan tidak

3:06:57

hanya berbasis pada patokan ruginya

3:07:00

negara melainkan pada dinilai juga dari

3:07:03

fluktuasi harga pasar juga ikut dinilai.

3:07:05

ini menjadi menarik ee apakah

3:07:08

implementasi dari ee hal-hal tersebut ee

3:07:11

di Undang-Undang BUMN dan rezim KUHP

3:07:14

yang baru itu nanti sudah

3:07:15

terimplementasi sebetulnya dengan baik.

3:07:18

Nah, kita juga akan mendengarkan

3:07:19

bagaimana pandangan dari ee guru besar

3:07:22

kita Prof. Ningrum Natasya Sirait. Kami

3:07:25

persilakan, Prof. untuk 30 menit ke

3:07:27

depan.

3:07:31

Terima kasih. Ee Ibu moderator, Bapak

3:07:34

Ibu yang saya hormati.

3:07:35

Saya tak perlu mengucapkan satu-satu,

3:07:38

tapi terima kasih sekali PTP,

3:07:41

PTP yang punya ide. Sebetulnya semua

3:07:45

BUMN barangkali punya konsern yang sama

3:07:48

ya, tetapi mungkin PTP yang pasti karena

3:07:50

ada peristiwanya nih, makanya langsung

3:07:53

panggil deh semua. Baik Bapak Ibu ee

3:07:57

saya rasa Yang Mulia Pak Prim dan

3:08:00

perwakilan dari Kejaksaan Agung sudah

3:08:02

perfect sekali. Tapi apakah setelah

3:08:04

keluar dari ruangan ini kita bisa find

3:08:07

tuning untuk mengatakan bahwa ini adalah

3:08:09

sikap? Sebenarnya Pak Prim itu lebih

3:08:11

berat nanti di pengadilan karena at the

3:08:13

end kita berdiskusi apapun putusan

3:08:16

pengadilan yang akan ee menunjukkan itu

3:08:20

sebetulnya tren di Indonesia itu ke

3:08:22

siapa. Ya. Baik, saya akan mulai ee

3:08:25

tidak banyak slide saya tapi saya akan

3:08:27

menunjukkan beberapa pandangan. Ada

3:08:30

disclaimer satu, saya bukan orang

3:08:32

pidana.

3:08:33

Ya, jadi saya setengah mati kepengin

3:08:36

tahu kenapa orang pidana datangin kita

3:08:40

ya di ranah bisnis dan perdata. Satu aja

3:08:44

bahwa bisnis dari awal tidak pernah ada

3:08:48

jaminan akan beruntung. Semua manusia

3:08:51

akan mencari untung. It doesn't matter.

3:08:53

Kamu mau BUMN, yayasan, koperasi, ya itu

3:08:58

Kopdes juga pasti penginnya ada untung

3:08:59

supaya SHU-nya ee anggotanya dapat ya.

3:09:04

Tapi kenapa BUMN menjadi menarik, jadi

3:09:07

tokoh yang menarik, subjek yang menarik

3:09:10

karena ada Prof. Erman almarhum Prof.

3:09:12

Erman almarhum Prof. Arifin maja juga

3:09:15

itu saya dulu tahun 2000-an ee digiring

3:09:19

ke sana digiring ke sini kan kita orang

3:09:22

hukum. Kenapa kita harus tahu hukum

3:09:24

ekonomi? Makanya kamu mesti belajar

3:09:25

ekonomi. Itu yang membuat kami dulu

3:09:28

semuanya pindah ke ranah hukum ekonomi.

3:09:31

Next. Bapak Ibu [berdehem]

3:09:33

saya cuman enggak banyak slide-nya ya.

3:09:36

Boleh enggak saya langsung ada statement

3:09:38

kerugian adalah akibat. Nanti plot twist

3:09:42

saya yang paling akhir saya minta Anda

3:09:43

baca semua dan tolong dijawab. Tadi saya

3:09:46

sudah bisikin tuh sama Pak Prim. Sama

3:09:49

siapa tadi saya bisikin? Nanti lihat

3:09:52

plot twist saya yang paling akhir ya.

3:09:55

Iya. Iya. Aki kerugian tuh akibat bukan

3:09:59

otomatis adanya korupsi. Ingat ya. Saya

3:10:02

enggak bela siapa-siapa ya. Jadi apa

3:10:05

yang harus kita ceritakan?

3:10:08

kerugi mulai muncul nih kerugian

3:10:10

korporasi, kerugian negara, pelanggaran

3:10:12

prosedur. Apa yang harus dibuktikan?

3:10:15

Siapa yang harus buktikan itu? Ya, di

3:10:17

persidangan kita kan laga bukti ya.

3:10:20

Pasti kita akan ee cerita tentang kamu

3:10:23

punya bukti apa, tetapi hakim yang

3:10:25

mandiri itu yang akan menentukan plot

3:10:28

twist-nya itu dia berpihak mana. Pesan

3:10:30

untuk BUMN

3:10:32

juga sekarang bingung nih mau PSO,

3:10:34

public service obligation dengan adanya

3:10:37

soverein wealth fund danantara. Saya

3:10:39

kepengin sekali dievaluasi juga nih

3:10:41

BUMN. Senang sekali tadi Pak Agung

3:10:43

bilang PTPN menyumbang 6,5 triliun.

3:10:47

Memang kalau bisnis itu dipotret adalah

3:10:50

how much yang kamu berikan. Dia enggak

3:10:53

bilang kamu pecat 1000 orang. Dia enggak

3:10:55

bilang X Y Z setiap kali membaca harian

3:10:59

bisnis Indonesia atau apa,

3:11:02

perseruan ini atau perusahaan ini

3:11:04

membukukan sekian labanya. Ukurannya

3:11:07

jelas ya, laba. Apakah itu digunakan

3:11:10

untuk welfare kesejahteraan masyarakat?

3:11:13

That's a different question. Nah, jadi

3:11:15

apakah kerugian lahir dari risiko yang

3:11:17

dia pahami dan dikelola atau saya

3:11:19

kepengin tahu pihak penyidik ya apakah

3:11:23

di kepolisian atau di kejaksaan bisa

3:11:25

tahu enggak keputusan itu sejak awal

3:11:27

sudah tercemar? Sekali lagi itu

3:11:29

mainstrea memang di well design untuk

3:11:32

itu. [berdehem] Sekali lagi mohon maaf

3:11:33

ya PTP saya ikut dengan KPK waktu di

3:11:36

PTPN 3 dulu ya uangnya memang dikirim ke

3:11:40

Singapura

3:11:42

ya udah enggak perlu dibela emang sudah

3:11:44

didesain sejak awal itu perkara pupuk.

3:11:47

Next Bapak Ibu next Mas

3:11:51

ini ininya.

3:11:54

Oke, landskap hukumnya saya enggak perlu

3:11:57

ceritain. Tapi untuk orang yang

3:11:59

mengajarkan economic law atau hukum

3:12:01

bisnis, kami senang sekali ini dengan

3:12:04

bahwa yang diundang-undang persyaran

3:12:06

terbatas. Sekali lagi saya bukan orang

3:12:08

pidana ya. Saya kadang-kadang bingung

3:12:10

pengin telepon Prof. Topo, apa itu

3:12:13

pidana itu sekarang? Banyak sekali yang

3:12:16

baru-baru diceritakan sekarang. Bagi

3:12:18

kami orang di economic law, apa

3:12:21

implikasi kenapa kalian mendatangi kami?

3:12:24

Ya, jadi yang diangan-angankan di pasal

3:12:26

97 ayat 5 ABCD Undang-Undang Perseraruan

3:12:29

Terbatas eh jadi kenyataan bahwa

3:12:32

kerugian korporasi bukan kerugian

3:12:35

negara. Senangnya semua dengar itu dan

3:12:38

dirayain. Tapi apakah perintah

3:12:41

undang-undang dimengerti atau

3:12:44

diacaksepis

3:12:46

lurus? baik oleh penyidik terutama

3:12:49

kejaksaan sekarang yang sangat bergairah

3:12:51

sekali ya untuk membawa semua itu dan

3:12:54

juga kepada hakim ini tanggung jawab Pak

3:12:56

Prim. Bagaimana enggak usah ceritakan

3:12:59

soal kepastian hukum deh ya. Kami juga

3:13:02

lagi melakukan penelitian bisa dalam

3:13:05

identical case putusan di Mahkamah Agung

3:13:07

berbeda. Dan selalu saya katakan

3:13:10

sudahlah hakim mandiri ya tapi mandiri

3:13:13

apa, Prof? Mandiri bisa mutus benar atau

3:13:16

tidak. even identical case. Jadi titik

3:13:19

ketegangannya sudah banyak sekali.

3:13:21

Kerugian negara lah. Kerugian negara.

3:13:23

Pak Prim saya tambahkan tadi Pak Prim

3:13:26

cuma bilang dua ya. Putusan MK ada empat

3:13:28

kali putusan MK dan saya yakin MK tidak

3:13:32

akan mungkin berpindah ke rumah sebelah

3:13:34

bahwa kerugianuangan negara adalah

3:13:36

kerugian negara. Itu akan membuat

3:13:38

kejaksaan jumawa dan PD banget.

3:13:42

Empat kali diuji bukan dua kali

3:13:44

ya. Oke, implikasinya direksi perlu safe

3:13:47

harbor dan bukan hanya direksi saja tapi

3:13:50

Pak Prem hakim membutuhkan konsistensi

3:13:53

penalaran hukum, peraturan perkembangan.

3:13:56

Jadi saya tegaskan hakim adalah mandiri.

3:13:58

Next. Mana operatornya?

3:14:01

Next. Oke. Ee akibatnya Bapak Ibu ya,

3:14:04

saya hanya menyorot kepada empat. Kalau

3:14:07

ada perbuatan, apakah memang sudah sejak

3:14:11

awal didesain melawan hukum atau

3:14:13

menyalahgunakan kewenangan? Itu terserah

3:14:16

kepada penyidik untuk membuktikan

3:14:19

kesalahan ya. Apakah memang tahu sama

3:14:23

hampir sama ini presentasi kita sadar ya

3:14:27

sudah didesain sadar dan tahu enggak

3:14:30

implikasinya? Saya perlu menegaskan

3:14:32

satu, direksi itu ris taker, Pak. Kalau

3:14:36

dia tidak berani break through atau

3:14:38

tidak mengambil risiko, direksinya

3:14:40

diganti, mendingan uangnya disimpan. Itu

3:14:42

kayak kemarin ee dananya dikucurkan BI,

3:14:46

disimpan aja sama kepala daerah dan

3:14:48

dapat bunganya. Tapi di risk takaker itu

3:14:52

berada di tangan direksi maka dia perlu

3:14:54

dilindungi. Kausalitas. Apakah senang

3:14:58

sekali dengar akhirnya MK berani

3:15:00

mengatakan actual loss is not predicted

3:15:03

loss? Tapi di putusan MK 2026 nomor 28

3:15:07

atau 26 juga berantem, Pak. Siapa sih

3:15:09

sebenarnya yang boleh ngitung? Ampun deh

3:15:12

ya. KPK mau ngitung. Saya ribut juga nih

3:15:15

sama penyidik KPK. Kamu memang bisa

3:15:16

ngitung? Emang kamu sekolah? Iya, Bu.

3:15:19

Bisa. Kejaksaan juga. Eh, di PPATK juga

3:15:22

sama, Pak. Semuanya mau ngitung.

3:15:25

Sebetulnya itu pasal yang tidak perlu

3:15:27

digugat di MK karena jelas state auditor

3:15:30

adalah BPK dan BPKP. Tapi maaf saya

3:15:32

enggak mau menyinggung juga ya. Saya

3:15:34

ditanya juga emang Ibu percaya 100% sama

3:15:37

BPK dan BPKP? Saya pun diam ya sudah

3:15:41

tercemar semua ya. Oke next Bapak Ibu.

3:15:45

Next.

3:15:47

Jadi ya

3:15:49

saya mau bertanya arsitektur norma mana

3:15:52

yang harus sama-sama ramainya setengah

3:15:54

mati. Ada undang-undang Tipikor saya

3:15:57

enggak tahu di dalamnya apa. Ada KUAP

3:15:59

Baru, ada Undang-Undang PT. Ini saya

3:16:02

dalam BGR itu adalah adopted doktrin

3:16:07

dari common law yang kita coba

3:16:09

terjemahkan ke dalam hukum kita. Entar

3:16:11

kalau enggak Indonesia dianggap tidak

3:16:13

kampungan, kok kamu enggak ikut sih?

3:16:15

Kita kan paling suka transplantation of

3:16:17

law versi Alan Watson. Ada yang baru

3:16:19

ambil ya. Benar enggak? Termasuk Amikus

3:16:24

Kurey. Senang sekali saya mahasiswa saya

3:16:27

yang S3 sekarang lagi nulis Amikus

3:16:28

Qurei. Saya cuman pengin wawancarain tuh

3:16:30

hakim-hakim dibaca enggak? Senang

3:16:33

sekali. Tadi Pak Prim bilang sudah masuk

3:16:35

dalam ranah kami. Artinya masyarakat

3:16:37

ikut memberikan pandangan ya walaupun

3:16:40

sudah tahu ini blok siapa. Bela Nadim

3:16:43

bikin Amikus Kure. Bela ini bikin Amikus

3:16:46

Kure. Asal jangan jadi dibayar aja buat

3:16:49

Amikus Kure. Benar enggak ya? Oke. Ada

3:16:51

BUMN dan KUHP. Ee kami sudah pernah

3:16:54

bahas yang di Undang-Undang 16 2025 itu

3:16:58

pik puncaknya direksi senangnya setengah

3:17:00

mati. Tapi jangan senang dulu. Hakimnya

3:17:04

ngerti enggak sampai di mana batasnya

3:17:07

dan penyidik juga. Benar enggak, Pak?

3:17:09

Kan itu bukan berarti safety blanket

3:17:12

bahwa kamu sudah jelas enggak bisa

3:17:13

salah. Ya. Next. Next. Mas mana ininya?

3:17:17

Ya. Business judgement rule doktrinnya

3:17:20

ini. Jadi putusan buruk dapat lahir dari

3:17:24

proses yang benar. Why? Business is

3:17:26

unpredictable. Siapa yang tahu sekarang

3:17:29

berperang itu Trump dan lain-lain minyak

3:17:31

enggak ada. Aduh, semua tempe aja

3:17:34

dikecilin. Ya, itu dampak daripada bahwa

3:17:38

fluktuatif sekali pasar. Jadi, dapat

3:17:42

menimbulkan kerugian. Prosesnya benar

3:17:44

semua. Nanti plot twist saya akan

3:17:47

berbeda ya. Putusan menguntungkan dapat

3:17:50

lahir dari proses tercemar. Jadi, yang

3:17:52

mana, Pak, yang mau kita bela? Kalau

3:17:54

satu-satunya tujuan BUMN adalah profit

3:17:57

oriented, kamu jangan ngomongin itu

3:17:59

proses. Pokoknya untung. Kalau tidak

3:18:01

untung saya pecat. Udah negara itu apa?

3:18:05

Negara hukum seperti itu ya. Kemudian

3:18:07

kalimat kunci hukum tidak boleh

3:18:09

menghukum keberanian bisnis yang jujur.

3:18:12

Artinya si risk takaker. Namun bukan

3:18:14

keberanian tanpa enggak jangan bilang

3:18:18

enggak pakai otak ya. Informasi

3:18:20

loyalitas atau konflik kepentingan

3:18:22

bukanlah bisnis judgement. Saya terus

3:18:25

terang ngomong di Indonesia tidak akan

3:18:27

mungkin bersih dari conflict of

3:18:28

interest.

3:18:30

Tidak akan mungkin saya sama Itok Hinca

3:18:32

aja. Itok Hinca nih. Itok Hinca orang

3:18:36

Batak. Coba saya kemarin acasnya Dante

3:18:40

di sana saya bilang itu dia orang dari

3:18:44

Sumatera Utara itu hinjab berperan kan

3:18:46

itu udah ada primordial. Jadi enggak di

3:18:49

Indonesia jangan ceritalah absolutely

3:18:52

independent pasti ada keterkaitan.

3:18:56

Pak Agung, mantan Kapolda kami. Masa

3:18:59

Bapak enggak bela kalau ada di Sumatera

3:19:00

Utara ada apa-apa? Mana boleh, Pak.

3:19:04

Bapak siapa dulu sama kami dulu?

3:19:06

Pemenang award Polda terbaik di zaman

3:19:08

Bapak. Benar enggak gitu? Belum pernah

3:19:11

loh Sumatera Utara yang segitu

3:19:13

complicated-nya. Hebat poldanya. Cuma di

3:19:16

tangan Pak Agung. Senang saya, Pak

3:19:17

dengarnya. Ya, BJR bukan alasan pidana

3:19:21

dan tidak berdiri sendiri. Dia parameter

3:19:24

untuk menilai. Tapi maaf, saya akan

3:19:26

bertanya langsung kepada penyidiknya.

3:19:28

Emang kamu ngerti saya ikut di timah?

3:19:30

Saya tanya, "Pak, jaksanya muda-muda

3:19:32

waktu sidang, kamu ngerti enggak timah

3:19:34

itu gimana diolah? Diolah kamu ngerti

3:19:37

enggak ada lingkungan yang dirusak? Kamu

3:19:39

ngerti enggak? It's been there for long

3:19:41

time. Sekarang kenapa tiba-tiba

3:19:43

diperkarakan? Kecuali kamu tahu dari

3:19:46

awal mainstreanya bahwa orang timah

3:19:48

memang ada kickback atau gratifikasi.

3:19:51

Saya lebih suka di situnya. Don't blame

3:19:53

the business.

3:19:55

Waktu ke sana, Pak, seramnya kota itu

3:19:57

sudah kota mati. Mana timah yang kita

3:19:59

banggakan? Pelabuhan tikusnya mana? Saya

3:20:02

datangin, Pak. Oh, lebih senang

3:20:03

diseludupkan. Biar cukai kena lagi.

3:20:07

Ya, riw kali ini Indonesia. Tuhan

3:20:09

ngujinya hebat ya. Kasih semua tapi kita

3:20:11

enggak bisa kelola. Next, nanti habis

3:20:14

waktu saya next. Nah, jadi menstrea

3:20:18

harus terukur, Pak.

3:20:20

Sekali lagi saya kasih peringatan yang

3:20:21

cukup saya underline. Bila penyelidikan

3:20:25

penyidik tidak mengerti core bisnis flow

3:20:28

eh bisnis prosesnya apa, janganlah

3:20:30

buru-buru langsung diitukan. Dan selalu

3:20:33

dari awal sudah tahu bus.

3:20:37

Saya sering sekali kalau Bu mau bisnis

3:20:39

eh saya udah mau pensiun 5 tahun lagi

3:20:41

punya aset jugalah. Kalau ada bisnis

3:20:44

yang pasti untung saya akan retired

3:20:46

early. Saya mau bisnis. Oh ya nanti ada

3:20:49

juga ruginya enggak jadi. Orang saya

3:20:51

berantem juga tuh sama Bank Mandiri soal

3:20:53

apa dana reksa loh kok turun kan perang

3:20:56

Bu. Sialan enggak apa enggak jantungan

3:20:59

pegawai negeri kayak saya yang nabung

3:21:00

bertahun-tahun.

3:21:02

Tapi that's bisnis risk. Ibu jago tapi

3:21:05

kok enggak ngerti dana reksa ya. Kenapa

3:21:08

kamu enggak bilang itu dia ya jadi

3:21:11

pengetahuan tentang jabat pengalaman

3:21:14

sekali lagi orang-orang BUMN saya mohon

3:21:16

maaf sekali. Bila bukan itu background

3:21:20

pengalaman pengetahuannya, kenapa Anda

3:21:23

bisa duduk di situ? Benar enggak, Pak?

3:21:26

Jadi tidak ada yang tidak masuk plot

3:21:28

politik di negara ini. Kasihlah orang

3:21:31

yang kompetensinya

3:21:33

bagus, advance. Jadi kalau bilang

3:21:35

pengalaman ya yah, Bapak dulu di mana?

3:21:39

Saya dulu ngurus asuransi. Sekarang

3:21:41

Bapak ngurus apa? Ngurus kebon. Emang

3:21:42

Bapak bisa?

3:21:44

Kan? Kan? Jadi ada semacam struggle

3:21:46

kepada kita untuk mengatakan

3:21:48

pengetahuan, penyimpangan, backdating,

3:21:51

rekayasa, penyembunyian. Saya mahasiswa

3:21:54

saya baru selesai saya bimbing nulis

3:21:55

tentang e beneficial owner dan nomine

3:21:58

itu orang Arab nomineya. Jadi dipanggil

3:22:01

yang mana datang orang dia di sana.

3:22:03

Hebat sekali tapi putusan hukumnya di

3:22:05

pengadilan. Aliran manfaat. Bisa Bapak

3:22:08

buktikan enggak? Pernah enggak

3:22:10

keluarganya nanya kok saya dapat uang

3:22:12

segini banyaknya dari mana?

3:22:15

Ih, ibu-ibu mah senang aja dikasih.

3:22:18

Betul enggak? Ya, jadi perilaku atau

3:22:21

blindness ini yang paling penting, Pak.

3:22:23

Tekanan ke bawahan. Do as I told you

3:22:26

atau kamu pindah. Kalau polisi, Pak

3:22:28

Agung sering mana tuh di Medan

3:22:30

istilahnya nanti diniaskan. Orang Nias

3:22:32

marah loh, Pak. Marah banget. Emang itu

3:22:36

daerah terpencil buangan tuh kan bagian

3:22:38

NKRI

3:22:39

ya.

3:22:40

Nah, kemudian preferensi harus dibangun

3:22:43

dari indikator yang koheren. Satu defis

3:22:47

defasi administratif tidak akan cukup.

3:22:51

Pahamin flow of business-nya apa. Saya

3:22:55

masuk ke tima, saya masuk ke kemarin

3:22:58

gila aja itu orang banknya bebas,

3:23:01

debiturnya dihukum 4 tahun lah.

3:23:04

Jaminannya masih lebih.

3:23:06

Aduh, jaksanya muda-muda Pak. Caj

3:23:10

diskusi malahan. Next

3:23:12

biar cepat. Oke. Jadi garis ya apa yang

3:23:17

bukan mesrea yang zona non pidana.

3:23:21

Mengerti enggak Anda bahwa pasar cuaca

3:23:23

geologi, asumsi bisnis yang wajar,

3:23:26

perang mesti saya tambahkan sekarang,

3:23:28

semua itu masuk zona non pidana. Tapi

3:23:31

apakah Anda masukkan itu dalam

3:23:33

konsiderasi

3:23:34

bahwa bisnis bisa sangat rugi sekarang?

3:23:37

Ya, zona pidana sudah pasti itu keahlian

3:23:40

Bapak-bapak yang main di sana. Sudah

3:23:42

aliran manfaat, konflik kepentingan.

3:23:45

Kesalahan bisnis diuji oleh pasar dan

3:23:47

tata kelola. Kesalahan pidana diuji oleh

3:23:50

ajas legalitas. Siapa yang berbuat?

3:23:52

Siapa yang punya menslea? Siapa yang

3:23:54

bertanggung jawab? Next. Next.

3:23:59

Jadi saya sebenarnya enggak mau cerita

3:24:01

ini, tapi terpaksa tadi Bapak Bapak, Ibu

3:24:04

sudah nyinggung saya sebenarnya enggak

3:24:05

banyak ya. Saya ikut di Karen yang

3:24:08

pertama berjuang betul BJR. Tapi yang

3:24:12

kedua yang ketika ikut dengan KPK jelas

3:24:15

sekali Pak, sudah jelas bahwa ada

3:24:17

conflict of interest. Saya mesti

3:24:19

sebutkan anaknya jadi direktur di

3:24:20

Singapura segini dokumennya. Bu Keren

3:24:23

kan sekarang masih ada di sana ya. Tapi

3:24:26

waktu itu dengan tidak bermaksud saya

3:24:28

senang sekali kalau Kejaksaan Agung

3:24:31

waktu itu tuntut dan XY Z. Bagus. Kalau

3:24:35

kejaksaan enggak buat itu, Pak, kita

3:24:36

enggak akan pernah belajar, ya. Jadi, ee

3:24:41

mesti bilang juga ya, Pak Prim, dihukum

3:24:43

sekian tahun dijalanin kalau 8 tahun

3:24:46

begitu Pak Artijo Arkoskar almarhum

3:24:49

meninggal, PK lewat PK saya rasa tuh di

3:24:53

putusan MBA Tom Lembong penuh

3:24:56

sensasional.

3:24:58

Yang sembilan lagi masih ditahan kan,

3:25:00

Pak? diproses

3:25:02

di kasusnya Tom Lembong. Grupnya kan ada

3:25:05

berapa orang. Saya setuju Presiden masuk

3:25:08

dari dari konteks itu. Tapi mbok ya

3:25:11

hormatilah keputusan hukum dulu. Jadi

3:25:14

ada putusan ingkrah baru dia masuk.

3:25:16

Sekarang kan orang kayak kami nih Pak

3:25:18

Dosen bingung ngajarin Bu. Jadi kalau

3:25:21

teman sama Gerindra dan teman sama

3:25:23

Presiden ee kita boleh dapat abolisi,

3:25:25

dapat gratifikasi boleh

3:25:28

ya. Habis gimana mau bilangin? Bukankah

3:25:30

putusan hukum itu dilaksanakan inkrah,

3:25:34

ada PK, ada eksekusi

3:25:36

dan apakah presiden mau bertindak? Mohon

3:25:39

maaf saya tidak mengkritik itu

3:25:41

absolutely rights atau haknya Presiden.

3:25:43

Tapi bagi orang yang mengerti tentang

3:25:46

kepastian hukum versi Rbge di mana itu

3:25:50

semua diintervensi

3:25:52

ya. Oke, Tani Hope lagi. Nah, pola umum

3:25:55

ketegangannya terletak pada status

3:25:57

kerugian. Saya pesankan satu kata yang

3:26:00

paling penting,

3:26:02

standard of sebenarnya apa sih yang Anda

3:26:04

periksa? Ya, dan bobot prosedur

3:26:07

internal. Jadi, anomali bukan alasan

3:26:09

mengendorkan anti korupsi. Bapak, Ibu,

3:26:12

saya sendiri orang yang marah kalau ada

3:26:15

pejabat-pejabat di negara ini hebat

3:26:17

sekali menikmati korupsi. Sementara

3:26:20

pegawai negeri kayak kami, Pak.

3:26:21

Efisiensi ee tidak boleh mengembangkan

3:26:24

apapun di universitas misalnya. Titip

3:26:27

pesan ya itok hinca ya. Titip pesan

3:26:30

banget. Ngapain enggak boleh

3:26:32

ngapa-ngapain. Bol balik efisiensi

3:26:34

terus. Ngobrol dong sama menteri kami

3:26:37

atau menteri keuangan ya. Next. Jadi

3:26:40

karen ASDP itu banyak ya. Nah, Pak. Ini

3:26:44

tadi Bapak tanya Karen, ini dia, Pak.

3:26:48

Hebat sekali loh. Itu case saya di mata

3:26:51

kuliah saya 538

3:26:54

M dihitung dari 24 juta dolar plus plus

3:26:58

karena ada nature of loss. Waktu Bapak

3:27:01

hitung itu udah kejadian berapa tahun

3:27:03

yang lalu dan angka itu yang dipantek,

3:27:06

hilanglah dia. Dia sudah melakukan semua

3:27:09

ada due diligence dengan Baker and

3:27:11

Mckenzie.

3:27:12

Ya, hebat sekali semua dilakukan. Memang

3:27:15

betul komisarisnya ada tiga yang enggak

3:27:17

setuju. Karen bikin MOU waktu ini yang

3:27:20

pertama dia langsung bikin sale persis

3:27:23

agreement. Marah komisarisnya. Seorang

3:27:26

direksi akan berpikir kalau MOU negara

3:27:28

ini paling tergila-gila pada MOU.

3:27:30

Realisasinya apa? Dan Karen mengatakan,

3:27:33

"I'm a risk taker. Saya akan bikin

3:27:35

purchase." Tapi maaf sekali, Pak.

3:27:37

Kritikan bukan kritik deh. Saya takut

3:27:40

nih sama kejaksaan lagi semangat banget

3:27:41

soalnya. ya kejaksaannya bilang ee ya

3:27:44

itu merugikan negara. Pertanyaan saya

3:27:46

apakah kejaksaan mengerti bahwa mencari

3:27:49

ini di zamannya Pak SBY DPR mengatakan

3:27:52

harus ada minyak sekian barel 252 dan

3:27:55

yang keluar minyaknya sedikit. Kalau

3:27:58

minyak itu dijual di pinggir jalan, Pak,

3:28:00

of course kita bisa trace tapi dicari

3:28:03

minyaknya enggak ketemu. Tapi terus ya

3:28:05

menguntungkan ROC oil. Itu kira-kira

3:28:07

yang di pertama ya. Tapi saya senang,

3:28:10

Pak, itu pelajaran karena kami bisa

3:28:12

membahas tentang the business judgement

3:28:14

rule secara terbuka dari putusan Karen

3:28:17

yang sekarang Ibu Karen di dalam yang

3:28:19

sekarang itu absolutely kewenangannya

3:28:21

KPK. Next.

3:28:23

Next, Mas. Oke, ya. Jadi, Bapak Ibu uji

3:28:28

praktis BJR untuk BWMN

3:28:31

tolonglah dichat apakah corporate

3:28:33

purpose ya. Apa udah pasti no konflik?

3:28:37

saya sudah jawab tidak akan mungkin full

3:28:39

tidak no conflict. Pasti ada mantan bos

3:28:43

saya di sana. Kami berjuang sama-sama di

3:28:46

sini. Risk response apakah ada mitigasi

3:28:49

dan lain-lain. Inform basis. Ini

3:28:52

kadang-kadang direksi cukup malas, Pak,

3:28:55

untuk menggali lebih dalam. Panggil aja

3:28:57

anak buah saya dibrief. Padahal resiko

3:29:01

ada di tangan mereka, ya. Kemudian ada

3:29:03

proper authority. Apakah ada anggaran

3:29:06

dasar? RKP kebijakan di negara yang

3:29:09

sangat fluktuatif peraturannya. Sekarang

3:29:12

pemerintah datang apa tuh yang baru,

3:29:13

Pak? Pak Prim tadi bisikin itu mau bikin

3:29:16

ini lagi kemarin patriot bond ya kan.

3:29:20

Saya bilang James Bond saya buat meme

3:29:22

aja sekalian ya enggak ya? Ada

3:29:25

integrity. Jadi jangankan Bapak Ibu yang

3:29:28

di lapangan lebih mengerikan menurut

3:29:30

saya. Kami yang di kampus aja, cepat

3:29:32

cepat cepat hukum online nelepon mau

3:29:34

nanya tentang ini,

3:29:36

mau nanya tentang ini. Masyarakat kan

3:29:38

perlu edukasi tapi kan akarnya pasti

3:29:40

dari akademisi.

3:29:41

Jangankan kami yang tergagap-gagap

3:29:44

melihat perkembangan yang sangat cepat,

3:29:45

besok pasti ke [tertawa] apa namanya?

3:29:49

Berita apaagi nih besok nih kebijakan

3:29:52

Bapak Presiden ini. Betul enggak, ya?

3:29:55

Oke. Jadi kita siap-siap ini negara yang

3:29:57

fluktuatifnya sangat cepat. Jadi dia

3:29:59

melindungi perjan nasional bersih dicek

3:30:02

rasionalitasnya.

3:30:03

Jadi tolonglah Bapak-bapak BUMN melihat

3:30:06

ini integrity. Yakin enggak Anda tidak

3:30:09

ada kickback, tidak ada fraud, tidak ada

3:30:12

consalment, tidak ada yang lain-lain.

3:30:14

Dan pastikan bahwa Anda tidak mendesain

3:30:17

itu sejak awal. Next.

3:30:20

Mana, Mas? Oke, sedikit lagi, ya.

3:30:24

Kenapa split?

3:30:27

Dan coba Pak Arya sering sekali kita

3:30:29

diskusi di grup kita ya. Kalau ada hakim

3:30:32

yang disenting

3:30:34

disorot. Betul enggak? Saya selalu

3:30:37

percaya hakim itu mandiri.

3:30:39

Terserah dia. Selagi didukung dengan

3:30:43

maaf ya, Pak dengan logika pertimbangan

3:30:48

hukum yang benar. Silakan

3:30:51

ya. Saya mendorong hakim, Pak, untuk

3:30:53

itu. Makanya yang berat sebetulnya hari

3:30:55

ini sesinya adalah di nanti di lembaga

3:30:57

peradilan. Tugas Bapak menuntut, tugas

3:31:00

akademisi ngomentarin melulu. Betul

3:31:02

enggak? Tugas direksi ketakutan ambil

3:31:05

putusan. Betul. Hukum online pasti memb

3:31:09

Oh, ini jadi wacana diceritain. Tapi

3:31:11

paling berat hakim ada KY, ada ini.

3:31:16

Serius enggak, Pak? Ya. Jadi lihat yang

3:31:19

mayoritas ini yang contohnya ya. Ada

3:31:21

yang overprice, ada yang dulu diligence

3:31:23

enggak ini BGR ditolak, ada yang

3:31:26

disenting.

3:31:27

Coba Bapak lihat semua fokusnya adalah

3:31:30

pada kualitas proses. Absence of

3:31:32

conflict an X ante review kepastian

3:31:35

hukum menuntut bobot fakta serta

3:31:37

jembatan logis dari deviasi menuju

3:31:40

mensrea. Dan itu banyak sekali kisi-kisi

3:31:43

di tengah jalan yang mohon maaf saya

3:31:45

bukan ahli pidana, saya enggak ngerti

3:31:47

ukuran mensrea itu jadi apa. Orang

3:31:49

bisnis ngambil keputusan salah, enggak

3:31:51

ngambil keputusan ditendang. Bu ya

3:31:53

ngapain kamu jadi direksi di situ? Tapi

3:31:56

kalau kita yang punya modal pasti

3:31:58

bilang, "Kalau enggak buat kasih untung,

3:32:00

saya pecat." Itu bukan keajaiban, Bapak,

3:32:03

Ibu, ya. Itu long proses, pertimbangan

3:32:06

yang matang. Makanya tadi saya bilang,

3:32:08

direksi juga dipilih secara patut dan

3:32:10

tepat orang yang menguasai bidangnya.

3:32:13

Next. Sedikit dua lagi. Next. Nah,

3:32:18

ini cerita yang tadi ya. Makanya saya

3:32:20

bilang Bapak Ibu, Karen onslah judicial

3:32:24

itu diputuskan ya Tom abolisi

3:32:28

konstitusional daya presidennya beda.

3:32:31

Tapi Bapak Ibu itu terjadi di Indonesia

3:32:34

dan jangan sampai merasa ya udah kalau

3:32:37

gagal di mana-mana dekatin parpolnya

3:32:39

minta pembebasan ya. Negara hukum apa

3:32:43

itu

3:32:44

ya? Kalau saya tetap percaya pada

3:32:46

division of power, bukan bukan Montescue

3:32:49

lagi yang berhadapan adalah

3:32:52

Yud eh sori eh

3:32:55

legislatif dan eksekutif, biarkan

3:32:57

lembaga peradilan itu independen.

3:33:00

Jadi kurangin dong main-main di situ.

3:33:03

Biarkan aja berjalan

3:33:05

ya. Jadi daya presidennya beda. Satu

3:33:08

konstitusi, satu onslah menurut

3:33:10

peraturan. Next.

3:33:13

Satu lagi nih ya.

3:33:15

ee ini yang kalau aset perkebunan saya

3:33:18

yakin PTP ini ada kegelisahan

3:33:23

yang saya tangkap ya Pak Agung tentang

3:33:25

kalau PTP ya

3:33:28

sebenarnya tahu enggak kita fakta yang

3:33:30

privat swasta itu lebih luas loh dari

3:33:32

PTPN semua malu-maluin kalau saya ya

3:33:37

orang Malaysia punya lebih luas-luas

3:33:39

saya ini orang Medan kalau jalan keluar

3:33:41

kota kebon melulu betul enggak ya tapi

3:33:44

Saya baru sadar PTPN kita tuh lebih

3:33:46

sedikit ee asetnya daripada yang luar.

3:33:49

Apa yang terjadi? Berarti ada kebijakan

3:33:51

yang salah, kebijakan investasi.

3:33:53

Barangkali. Kenapa dikasih masuk semua?

3:33:56

Kita mesti kelola. Makanya kalau saya

3:33:58

sarankan ya, PTPN itu membikin list of

3:34:02

issues. Mereka ketenagakerjaan,

3:34:05

lingkungan. Tapi kalau bagi saya sih

3:34:08

lahan melulu ya. Dan enggak usah

3:34:10

takutlah bagi saya ya, kalau memang

3:34:13

tidak bisa dipertahankan lagi dunia ini

3:34:16

sudah sangat berubah menjadi digital dan

3:34:18

lain-lain. Iya, ada diversifikasi usaha,

3:34:21

tapi jangan ketika diversifikasi

3:34:23

langsung pidana kamu. [tertawa]

3:34:25

Itu jadi legal memory. Siapa yang tahu

3:34:29

apa tekanan milih siapa segala macam.

3:34:33

Yang kuning boleh enggak saya highlight,

3:34:35

Pak? Yang kuning boleh enggak saya

3:34:36

highlight? Saya tidak menyinggung

3:34:38

siapapun yang lagi berkuasa atau megang

3:34:40

ee tongkat. Dulu Pak Kapolda kan ada

3:34:43

tongkatnya ya kan yang warna kuning itu

3:34:45

ya. Jauhkan diri dari barter kedudukan

3:34:48

atau interest pihak tertentu ketika

3:34:50

memulai mengambil keputusan. Sekali Anda

3:34:53

tercemar itu mentionnya dari awal ya

3:34:55

Pak. Dia akan tercemar sampai habis.

3:34:58

Last slide. Last slide.

3:35:01

Last slide.

3:35:07

Sudah. Oke. Direksi penegak hukum, organ

3:35:11

pengawas.

3:35:13

Sudah. Sebelumnya Bapak pastikan saatnya

3:35:16

dan sesudahnya. Jadi tidak bisa setelah

3:35:19

mengambil satu keputusan bisnis, Anda

3:35:21

berdebar menunggu waduh nanti datanglah

3:35:24

saya dipanggil, "Pak, saya lagi ngurusin

3:35:27

satu nih, mau jadi maju di pengadilan

3:35:29

dengan siapa itu namanya? Inalum." Aduh,

3:35:33

lebih lucu lagi itu. Udah pindah jabatan

3:35:36

unta ada di mana-mana sekarang

3:35:38

disidangkan, ditahan lagi.

3:35:41

Istrinya nangis, lebih bagus kami enggak

3:35:43

ada kedudukan sama sekali. Gitu, Pak.

3:35:46

Kira-kira. Jadi, buat saya itu fenomena

3:35:49

sekarang di Indonesia dan saatnyaalah

3:35:52

lewat ruangan ini kita bisa diskusi.

3:35:54

Last slide saya janji. Inih. Last slide.

3:35:56

Mana, Mas? Nih plot twist of the game.

3:36:01

Nanti pengin banget dengar Prof. Topo

3:36:03

Pak Dr. Arya

3:36:05

ya.

3:36:07

1 2 3 4 5 mungkin sudah sama 1 2 3 4

3:36:10

sama-sama kita aminkan dari tadi dari

3:36:14

apakah perlu pedoman MA Kejaksaan tadi

3:36:17

sudah diomongin ya MA Kejaksaan KPK BPK

3:36:20

untuk bikin standard of jadi enggak bisa

3:36:23

seenaknya aja menurut kami ini rugi ini

3:36:25

kerugian negara dan lain-lain habis Pak

3:36:28

Prim saya tambahin ya kerugian negara

3:36:30

kerugian keuangan negara kerugian

3:36:32

lingkungan apalagi Pak kerugian

3:36:34

perekonomian negara

3:36:36

panggil tuh ahlinya Rimawan Pradipto

3:36:38

dari UGM.

3:36:40

Final dari saya, plot twist of the game.

3:36:43

Saya mau tahu juga pandangan

3:36:46

diskusi kita hari ini. Bagaimana kalau

3:36:48

jelas merupakan jelas merupakan

3:36:50

perbuatan hukum, tapi ternyata bisnis

3:36:53

tersebut hasilnya memberi keuntungan

3:36:55

kepada korporasi.

3:36:57

Di mana kita semua? Bagaimana sikap APH

3:37:01

dalam hal ini? Kalau kita belajar ajas

3:37:04

hukum patuh radb lagi paling senang. Oh

3:37:06

ngomongin ini itu kepastian dan

3:37:08

lain-lain. Tapi gimana kalau berikan

3:37:11

untung kita diam.

3:37:15

Pesan penting jangan pidanakan ya resiko

3:37:18

bisnis yang sah. Tapi jangan pula

3:37:21

lindungi korupsi dengan label bisnis

3:37:24

ya. Enggak tahunya memberikan keuntungan

3:37:27

sepihak. Jadi, mainstre-nya sudah

3:37:29

didesain sejak awal dan pesan saya buat

3:37:32

PTPN sudah berapa kali juga kejebak ya,

3:37:34

Pak. Ya, janganlah kita mengajarkan eh

3:37:39

good corporate governance itu hanya

3:37:41

menjadi that letters atau huruf mati.

3:37:44

Terima kasih Bapak Ibu last slide-nya

3:37:45

apa? Terima kasih Bapak Ibu. Semoga

3:37:48

diskusi ini membawa pengetahuan bagi

3:37:50

kita semua.

3:37:51

Seru sekali pemaparan dari Prof. Ningrum

3:37:54

Natasha Sirait. Eh

3:37:57

menarik sekali ketika Prof. Ningrum

3:37:59

mengatakan bahwa direksi itu restaker,

3:38:01

tetapi ketika fungsi itu tidak digunakan

3:38:03

maka apa jadinya? Begitu ya, Prof. ya.

3:38:07

Karena ekonomi tidak akan bergerak. Itu

3:38:09

juga kontraproduktif juga dengan em

3:38:12

program dari Kementerian Keuangan juga

3:38:14

sebetulnya ketika itu mengucurkan dana

3:38:16

200T ke bank-bank, tapi pada akhirnya

3:38:18

malah dijadikan surat utang negara juga

3:38:20

gitu kan. Jadi itu akan menjadi sesuatu

3:38:22

yang kontraproduktif ketika eh fungsi

3:38:25

dari Raker itu tidak dilaksanakan dengan

3:38:27

baik. Dan juga menarik juga statement

3:38:29

dari Prof. Ningroom eh standard of

3:38:32

bersama para APH itu sangat penting. N

3:38:35

kita juga akan mendengarkan nih

3:38:36

bagaimana nih pandangan dari pertama

3:38:39

sudah hadir penanggap kita ada Bapak Dr.

3:38:41

Arya Suyudi, S.H., LLM. Beliau merupakan

3:38:44

Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia

3:38:46

Jentera. Kepada Pak Arya Suyudi akan

3:38:48

kami persilakan. Waktu 10 menit Bapak

3:38:51

silakan.

3:38:51

Baik, terima kasih ya Mbak moderator. Eh

3:38:53

yang saya hormati yang mulia Pak Prim

3:38:56

Haryadi, Bapak Zulfikar, dan Prof.

3:38:59

Ningrum. Eh, pertama-tama saya juga mau

3:39:01

bikin disclaimer seperti Prof. Ningroom.

3:39:03

Saya bukan orang pidana. Saya ee apa

3:39:07

hadir di sini sebagai e akademisi yang

3:39:09

fokus ke hukum perdata secara umum. Jadi

3:39:12

ee terima kasih mungkin sebelum saya

3:39:15

sampaikan, saya dikasih waktu 5 menit

3:39:17

nih oleh ee panitia nanti berbagi waktu

3:39:19

dengan Prof. Topo. Mungkin Prof. Topo

3:39:21

lebih panjang sedikit ya karena waktu

3:39:23

kita agak terbatas dan nanti mohon izin

3:39:25

setelah saya ngasih apa namanya pendapat

3:39:28

saya mesti ngejar flight ke bandara jadi

3:39:30

mungkin tidak bisa stay lebih lama. Jadi

3:39:32

kalau saya lihat ini memang nih isu yang

3:39:35

lagi masih burning issue nih. Jadi

3:39:36

banyak sekali multiinterpretasi, ada

3:39:39

derajat ketidakpastian dan kekhawatiran

3:39:41

yang sangat tinggi di mata ee hampir

3:39:44

Bapak-bapak Ibu yang hadir semua di sini

3:39:45

mengharapkan penjelasan dan kejelasan

3:39:47

sebenarnya ini ke depannya bagaimana

3:39:49

sebenarnya. Dan saya lihat tadi tiga ee

3:39:52

narasumber tadi sudah ee cukup

3:39:54

komprehensif membahas ee berbagai aspek

3:39:57

sehingga saya sebenarnya agak bingung

3:39:59

mau nambah apa lagi nih karena semua

3:40:00

sudah tinggal dikunyah-kunyah dan

3:40:02

dieksekusi sebenarnya. Kalau tadi ee

3:40:05

yang mulia Pak Prim Haradi bicara dari

3:40:07

kacamata badan peradilan yang secara

3:40:09

komprehensif membahas mengenai benturan

3:40:10

legislasi, solusi Mahkamah Agung melalui

3:40:13

putusan juga lewat kaidah hukum dan juga

3:40:16

fungsi mengatur sudah ada satu sema, ada

3:40:19

satu ee fatwa dan lain sebagainya.

3:40:23

Dan juga materi dari Kejaksaan Agung ee

3:40:26

mengenai posisi kelembagaan penegak

3:40:27

hukum. ee bagaimana sanksi korporasi

3:40:30

dirancang dalam KUHP nasional yang baru.

3:40:32

Bagaimana Undang-Undang BUMN 2025

3:40:34

mencoba menyeimbangkan kedaulatan negara

3:40:37

atas kekayaan publik dengan kebutuhan

3:40:39

BMN untuk kompetitif di masa depan. Dan

3:40:41

materi dari Prof. Ningroom yang menarik

3:40:44

sekali menawarkan berbagai usulan ya,

3:40:46

berbagai usulan bagaimana ee

3:40:48

merealisasikan konsep BJR ini. Saya jadi

3:40:52

paham juga karena tadi Prof. R

3:40:54

menyinggung konsep BJR itu memang

3:40:56

dipinjam dari common law ya dan memang

3:40:58

budayanya common law itu itu apa namanya

3:41:01

mengadopsi dari apa yang berkembang di

3:41:03

lapangan jadi tidak preskriptif ya jadi

3:41:07

memang memberikan ruang yang cukup luas

3:41:10

bagi ee penegak hukum dan hakim untuk

3:41:13

menafsirkan dari apa norma-norma yang

3:41:15

ada itu yang mungkin kesenjangan dengan

3:41:17

Indonesia. Indonesia terbiasa prestr

3:41:22

sebagai konsekuensi dari ee disiplin

3:41:25

civil law sehingga

3:41:28

enggak akan pernah cukup itu deskripsi

3:41:30

yang apa namanya ee ada di apa namanya

3:41:33

di di peraturan perundang yang ada.

3:41:36

Karena begitu dibenturkan dengan norma

3:41:37

yang lain akhirnya ya

3:41:40

jadi tertutup lagi ruang yang sudah

3:41:41

diberikan oleh peraturan

3:41:43

perundang-undangan itu. Nah, yang

3:41:45

menarik justru adalah pengakuan yang

3:41:46

datang dari Kejaksaan Agung sendiri yang

3:41:49

secara spesifik dalam presentasinya

3:41:51

bilang bahwa BUMN dituntut kompetitif

3:41:53

dalam persiaan global yang memerlukan

3:41:55

keputusan strategis dan inovatif. Namun

3:41:57

terbentur ancaman pidana yang berdampak

3:42:00

pada fenomena fear of decision making.

3:42:02

Nah, ini ya ini perlu apa namanya

3:42:06

menurut saya statement yang sangat

3:42:07

penting bahwa ee APH sudah mengakui ini

3:42:10

ada dikotomi nih. Bagaimana cari titik

3:42:13

keseimbangan ini? Jangan sampai ini

3:42:15

menunjukkan ada persoalan chilling

3:42:17

effect ya, chilling effect terhadap

3:42:19

pengambilan keputusan bisnis ya. ee dan

3:42:21

apabila dan ini keluar dari ee Kejawasan

3:42:23

Agung saya pikir merupakan sinyal arah

3:42:26

ke depannya seperti apa dan memang

3:42:28

harapan kita semua di ruangan ini adalah

3:42:30

ada solusi terhadap apa namanya

3:42:32

kontradiksi itu. Jangan sampai

3:42:35

kontradiksi itu ee apa namanya justru

3:42:38

apa nam menegasikan ya fungsi BUMN untuk

3:42:42

sebagai unit untuk yang profit making.

3:42:45

Nah, dari memang ee kalau kita lihat ini

3:42:49

materi menegaskan bahwa Undang-Undang

3:42:50

BUMPN dan KUHP baru merupakan paradigma

3:42:53

baru dalam aspek kejahatan korporasi.

3:42:56

Negara tetap berdaulatan atas keayaan

3:42:58

publik. Namun, hukum pidana ditempatkan

3:42:59

sebagai ultimum remedium yang bertujuan

3:43:02

menghukum niat jahat, bukan sekedar

3:43:05

menghukum kegagalan bisnis. Nah, dan

3:43:07

syarat keberhasilannya juga disebutkan

3:43:09

korporasi yang menjalankan GCG dan

3:43:11

integritas secara sungguh-sungguh serta

3:43:13

aparat hukum, aparat penegak hukum yang

3:43:15

mampu menggali fakta untuk membedah

3:43:17

anatomi transaksi bisnis modern. Kalau

3:43:19

catatan saya di sini adalah materi ini

3:43:21

kuat dalam tataran prinsip tapi masih

3:43:23

normatif di tatan tataran operasional.

3:43:26

Karena pada frasa ultimum remedium dan

3:43:28

membedah anatomi transaksi bisnis modern

3:43:30

adalah komitmen yang tepat. Namun belum

3:43:32

jawab persoalan yang pertanyaan paling

3:43:34

praktis bagi direksi dan profesional

3:43:36

pendukungnya, yaitu indikator objektif

3:43:38

apa yang bisa dipakai jaksa untuk

3:43:40

membedakan keputusan bisnisnya gagal

3:43:43

dari niat jahat yang tersembunyi di

3:43:44

baliknya. Nah, ini sebenarnya menarik

3:43:46

ya, karena tadi Prof. Ningroom

3:43:47

menawarkan beberapa indikator

3:43:49

indikator yang sebenarnya bisa diuji

3:43:53

cobakan ya. Saya sih sangat setuju dan

3:43:55

sepakat bahwa ke depannya perlu ada

3:43:57

pedoman, tapi ee mungkin jangan tidak

3:44:01

memerlukan itu pedoman bersama

3:44:04

kejaksaan, penuntut, penyidik, dan

3:44:06

Mahkamah Agung. Biarlah Mahkamah Agung

3:44:08

berdiri dengan fungsinya sendiri, fungsi

3:44:11

membuat yurisprudensi, kaidah hukum ee

3:44:14

dan fungsi regulasi. Sementara kalau

3:44:16

pedoman di sisi APH itu ya silakan

3:44:19

dikembangkan, selahan dikembangkan dan

3:44:21

memang di satu sisi saya melihatnya ee

3:44:24

terlalu banyak pedoman, terlalu detail

3:44:28

pedoman itu justru akan menimbulkan ee

3:44:31

apa namanya permasalahan baru yaitu

3:44:35

masalah ee

3:44:40

rule by kita akan terjebak dalam rule by

3:44:42

documentation. rule by dokumen semua

3:44:44

hanya adalah tikbx belaka untuk apa

3:44:48

memastikan dan memprediksi compliance

3:44:50

justru secara substansi kita harus

3:44:52

menghindari itu. Menghindari itu di mana

3:44:55

keputusan yang sudah formal dibungkus

3:44:57

rapi dengan dokumen du diligence legal

3:44:59

opinion dan persetujuan berlapis

3:45:00

dianggap otomatis bersih padahal secara

3:45:02

substansi predatori atau serat conflict

3:45:05

of interest yang tersembunyi. Jangan

3:45:07

sampai kita terjebak dalam ee jebakan

3:45:09

seperti itu. Jadi ee jangan syarat good

3:45:13

govern governance dan integritas yang

3:45:14

sungguh-sungguh sebagaimana disebutkan

3:45:17

oleh ee para pemateri dan garis batas

3:45:19

zona pidana yang tegas dari para ee apa

3:45:23

namanya dari pembicara harus tetap dapat

3:45:26

ditembus oleh aparat penegak hukum yang

3:45:28

jeli. Rule of law menuntut keseimbangan

3:45:30

ini harus dijaga secara aktif bukan

3:45:32

diselesaikan sekali untuk selamanya

3:45:35

melalui rumusan norma. Jadi memang perlu

3:45:38

keseimbangan norma ee apa antara

3:45:40

instrumen dan implementasi instrumen

3:45:43

tersebut. Dan kalau memang kita lihat

3:45:45

lagi apa kata dunia internasional

3:45:46

terkait dengan ee tata kelola BUMN, maka

3:45:50

kita sudah ada OECD guidelines on

3:45:52

corporate governance on state own

3:45:54

enterprise. Itu juga kita bisa lihat ke

3:45:56

depan bagaimana sih orang-orang eh

3:45:59

praktik terbaik secara di level

3:46:01

internasional mengukur bisnis judgement

3:46:03

rule. secara umum memang sudah

3:46:06

terefleksikan ya dalam peraturan

3:46:07

perundang-undangan dan semua materi. Di

3:46:10

sini harus ada eh board of director

3:46:13

mesti bertindak on fully informed basis

3:46:16

in good faith and due diligence and care

3:46:19

dan untuk kepentingan terbaik

3:46:20

perusahaan. Jadi bukan hal yang baru

3:46:21

sebenarnya tapi menarik ya jangan sampai

3:46:25

hal yang sudah ee direcognize sebagai

3:46:27

norma internasional tapi justru

3:46:29

diimplementasikan berbeda di Indonesia.

3:46:32

Nah, jangan sampai seperti itu. Nah,

3:46:35

saya setuju dengan pandangan bahwa perlu

3:46:37

ada perubahan paradigma dalam pemidanaan

3:46:39

direksi BUMN dalam masalah ini. Akan

3:46:41

sulit apabila pendekatannya terlaku

3:46:44

terlampau kaku. Justru berpotensi

3:46:47

menjadikan sarana formalitas menjadi

3:46:49

rule by documentation. Nah, tidak kalah

3:46:52

pentingnya adalah ee perspektif dan

3:46:54

pemahaman aparat penegak hukum tentang

3:46:56

ragam model bisnis di sektor-sektor yang

3:46:59

beragam ini. Karena enggak ada one size

3:47:01

fits all. Kita ee bisnis perkebunan

3:47:05

pasti beda dengan bisnis perbankan.

3:47:06

Perbankan beda dengan bisnis pembiayaan.

3:47:08

Kita tahu kan sekarang bisnis rintisan

3:47:11

atau startup. Kita semua tahu bahwa

3:47:13

startup itu 75% pasti rugi. Enggak ada

3:47:16

jaminan. Tapi kalau sudah untung, untung

3:47:18

banget kan ya kalau kita apa namanya

3:47:21

mempidanakan ee apa start finding ke

3:47:25

startup karena simply rugi itu terlalu

3:47:28

ya. Jadi enggak akan ada enggak akan ada

3:47:30

modal enggak akan ada yang mau modalin

3:47:31

startup padahal itu kan salah satu motor

3:47:34

ekonomi di ee negara-negara sudah maju

3:47:36

startup itu inovasi kan justru

3:47:39

ujung-ujungnya akan ee menghambat

3:47:42

inovasi dan daya saing nasional. Justru

3:47:44

itu jangka panjangnya. bahaya sekali

3:47:46

kalau kita sangat kaku dalam memandang

3:47:48

ee bisnis judgement rule ini. Nah,

3:47:51

ee selanjutnya yang penting supaya kita

3:47:54

mampu menavigasi titik paling ideal

3:47:57

antara akomodasi risiko dalam rangka

3:47:59

peningkatan daya saing perusahaan

3:48:01

dihadapkan dengan potensi penyalahgunaan

3:48:03

kewenangan dan perilaku koruptif. itu

3:48:05

penting sekali harus cari sweet spot-nya

3:48:07

di mana. Nah, selanjutnya saya juga

3:48:10

melihat bahwa Undang-Undang BUMN ini di

3:48:12

pasal ee 2 Romawinya dia ada

3:48:16

memerintahkan untuk melakukan monitoring

3:48:18

dan evaluasi dalam waktu 2 tahun. Nah,

3:48:20

ini mungkin momen yang baik juga kalau

3:48:22

melihat bahwa ee apa namanya? Norma yang

3:48:25

diberelikan di pasal 4 dan pasal 9

3:48:27

ternyata belum sepenuhnya mampu ee

3:48:31

memberikan manfaat yang diinginkan

3:48:33

karena intensinya pasti kan seperti itu

3:48:35

kan. Memberikan ee jaminan bagi direksi

3:48:38

supaya mereka bisa lebih leluasa

3:48:40

mengambil risiko

3:48:42

guna daya saing nasional naik. Tapi

3:48:44

kalau misalnya ternyata tidak mencapai

3:48:46

apa yang diinginkan, mungkin perlu

3:48:47

dicari masalah apa yang perlu disesuai,

3:48:49

apa yang perlu difine tune lagi. Tadi ee

3:48:52

apa namanya Prof ee apa, Pak yang mulia

3:48:55

ee Pak Prim sudah menyitir pendapat

3:48:58

Prof. Hikmahto memang setuju sekali

3:49:00

perlu harmonisasi jangan sampai

3:49:02

overlapping overlapping gitu. Karena

3:49:03

kalau begitu overlapping ya terjadinya

3:49:06

ada ketidakpastian mengenai norma mana

3:49:08

yang berlaku untuk suatu situasi. Kurang

3:49:11

lebih seperti itu ee dari saya. Saya

3:49:14

kembali menekahkan lagi ini evaluasi 2

3:49:16

tahun ini dikit lagi akan terjadi kan

3:49:18

Undang-Undangnya kan Februari 22 ya

3:49:20

kalau enggak salah 2025. Dia akan jatuh

3:49:23

tempo 22 Februari 2027. Ee ya momen yang

3:49:27

baik nih untuk memulai sekarang sudah

3:49:28

bulan Juli kita bisa waktu beberapa

3:49:30

bulan untuk menyiapkan dan kita lihat

3:49:33

apa yang perlu di-improve dari ee

3:49:36

peraturan ini. Kurang lebih seperti itu.

3:49:38

Ee kurang lebihnya mohon maaf. Ee terima

3:49:40

kasih. Billahi taufik walhidayah.

3:49:41

Asalamualaikum warahmatullahi

3:49:43

wabarakatuh.

3:49:45

Dan mohon izin yang mulia panelnya semua

3:49:47

Prof. izin saya izin undur diri dulu.

3:49:50

Makasih.

3:49:52

Baik. Terima kasih e Pak Arya Suyudi

3:49:54

atas tanggapannya. Eh menarik ee dari

3:49:57

tanggapan yang disampaikan Pak Arya

3:49:58

Suyudi. Masih bertanya-tanya nih terkait

3:50:01

dengan indikator objektif apa sih

3:50:03

sebetulnya dalam praktik yang

3:50:04

benar-benar bisa diterapkan oleh para

3:50:06

direksi-direksi. Mungkin ee kita mulai

3:50:08

dari ee jawaban Prof. Topo setelah

3:50:12

jawaban Oh, boleh Prof. Topo dulu. Prof.

3:50:15

Topo sebagai tim ahli nih, perumus eh RU

3:50:19

KUHAP nih. Bagaimana pandangan Prof.

3:50:21

Topo setelah sebelumnya Prof. Ningrum

3:50:22

dan Pak Arya mengatakan, "Wah, bukan

3:50:24

bidang kami nih sebenarnya pidana."

3:50:27

Silakan, Prof. Topo.

3:50:28

Terima kasih. Asalamualaikum

3:50:29

warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih

3:50:31

untuk undangannya dari ee Perkebunan

3:50:34

Nusantara dan juga hukum online. Ee yang

3:50:38

saya hormati Pak Prim, Prof. Ningrum,

3:50:41

Pak Zulbikar,

3:50:43

Bang Hincah yang saya hormati dan Ibu

3:50:45

Bapak semua.

3:50:47

Em saya kira sangat menarik ya yang

3:50:50

paparan dari para narasumber. Dan

3:50:52

terakhir tadi Prof. room memukau. W

3:50:55

bukan menarik lagi memukau.

3:50:58

Emm saya mau membahas beberapa poin saja

3:51:01

singkat saja. Pertama soal BJR. Tadi

3:51:05

Prof. Ningum sudah cerita awalnya dari

3:51:06

common law dan kemudian kita terima.

3:51:08

Walaupun ada juga yang tidak terima

3:51:12

sebagian APH bahkan yang sangat tinggi

3:51:15

kedudukannya itu menolak BJR

3:51:19

ya karena dianggap itu bukan sivil law

3:51:22

itu bukan ee dari doktrin hukum

3:51:27

kontinental, hukum pidana kontinental.

3:51:29

Jadi ee tidak pantas diterima oleh hukum

3:51:32

pidana Indonesia. Ada yang bicara

3:51:34

begitu.

3:51:36

Ee saya juga menyampaikan Pak Prim ini

3:51:39

ada juga nih hakim membahas tapi bukan

3:51:42

BJR. Ada cerita lain Pak Prim. Ada hakim

3:51:46

ketika ee seorang ahli menyampaikan

3:51:49

kaitan antara Tipikor pasal 2, pasal 3

3:51:53

dengan administrasi negara khususnya ee

3:51:57

penyalahgunaan kewenangan sebagainya

3:51:58

mengemukakan teori-teori,

3:52:00

prinsip-prinsip, doktrin-doktrin dari

3:52:02

HAN hukumat negara hakim ini ee menolak

3:52:07

ya pokoknya urusan kami hanya hukum

3:52:10

pidana itu. Pak narasum apa ahli tidak

3:52:14

usah ngajari kami. Kurang lebih

3:52:15

begitulah. Nah, saya ingat Pak Prim,

3:52:18

saya kan diminta oleh MA untuk

3:52:20

menggantikan Pak Lili almarhum ya

3:52:22

membahas titik taut hukum pidana

3:52:24

khususnya tipikor dengan administrasi

3:52:27

negara. Itu kan ada materi yang wajib

3:52:29

bagi para hakim. Jadi sebetulnya

3:52:32

konteksnya ee hukum pidana sekarang dan

3:52:35

sejak dulu tidak bisa dilepaskan dengan

3:52:38

hukum ekonomi, hukum bisnis, hukum

3:52:40

perdata, administrasi negara, bahkan

3:52:43

tata negara dan hukum lain tidak bisa

3:52:45

dilepaskan karena berkelindan.

3:52:48

Ketika ada orang membahas atau

3:52:51

membuktikan unsur kerugian keuangan

3:52:53

negara atau penyalahgunaan kewenangan,

3:52:55

mesti ketemu berbagai ee implikasi dan

3:52:58

titik tahu dengan bidang hukum yang

3:53:00

lain. Tadi Prof. Ningun sudah cerita

3:53:02

bagaimana ee misalnya ee dunia bisnis,

3:53:06

bagaimana proses bisnis dan sebagainya

3:53:08

itu bisa menentukan apakah ada ee

3:53:12

mensrea atau tidak, apakah ada sifat

3:53:15

mohon hukum atau tidak gitu. tanpa

3:53:17

melihat secara keseluruhan itu tidak

3:53:19

akan dapat ee kita mendapatkan keadilan

3:53:22

yang sungguh-sungguh. Itu satu hal. Ee

3:53:26

sehingga saya dalam beberapa beberapa

3:53:28

kesempatan tuh ngasih tahu begini,

3:53:31

kayaknya sekarang jangan jangan hanya

3:53:34

APH dan para pakar yang diminta

3:53:37

mensosialisasikan atau ngajarin para

3:53:39

pebisnis atau dunia bisnis. Harusnya

3:53:42

sekali-sekali, bukan sekali-sekali,

3:53:44

sering juga dibalik dong para bisnismen,

3:53:47

orang-orang yang bekerja di sektor itu

3:53:49

ngajarin juga bahwa begini loh, kalau

3:53:51

mau membuat investasi, cut loss dan

3:53:54

sebagainya tuh begini resikonya, begini

3:53:56

problemnya, begini indikator yang harus

3:53:58

ditempuh begini sehingga APH juga sadar

3:54:02

memahami, oh begitu ya, gitu. Jadi saya

3:54:05

kira sudah zamannya sudah harus begitu.

3:54:08

ee bukan lagi para pebisnis dan

3:54:12

sebagainya itu menjadi objek saja dari

3:54:15

berbagai ee peraturan, tapi mereka juga

3:54:18

harus menjadi aktor juga gitu. Itu saran

3:54:22

saya ke depan. Dan berikutnya tadi Prof

3:54:25

Ningroom singgung soal BJR itu sudah

3:54:27

low. Saya ingat kalau Profing pasti jauh

3:54:31

lebih ini dari saya. Penalaran hukum itu

3:54:34

kan beda antara civil law dengan common

3:54:36

law. Orang kamen law biasa mencari

3:54:38

solusi dari problem. Ada problem dicari

3:54:40

solusinya gitu. Jadi the law hukum itu

3:54:44

letaknya di kasus itu dapat. Makanya BJR

3:54:47

kan sebenarnya solusi karena ada direksi

3:54:49

atau komisaris yang menghadapi problem

3:54:52

umumnya sih sebetulnya gugatan perdata

3:54:54

ya Profingur ya. Tapi kemudian menjalar

3:54:56

ke pidana. Nah, solusinya adalah BJR di

3:55:00

mana kalau misalnya ee direksi sudah

3:55:03

melakukan dengan itikat baik, tanpa

3:55:05

konflik interest dan sebagainya,

3:55:07

hati-hati dan sebagainya, ya jangan

3:55:09

dituntut dong, jangan digugat. Kan itu

3:55:11

sudah melakukan dengan sebaik-baiknya

3:55:13

lah. Kalau rugi ya rugi itu kan di luar

3:55:16

kontrol dia gitu kan. Nah, jadi BJR itu

3:55:19

hemat saya adalah cara teman-teman comen

3:55:21

law, dunia common law untuk mengatasi

3:55:24

problem ee orang-orang yang ee

3:55:27

menghadapi gugatan ee perdata atau

3:55:30

tuntutan pidana gitu. Nah, bagaimana

3:55:32

dengan kita orang Indonesia ee sebagai

3:55:35

bagian dari CV law itu kan seringkiali

3:55:36

melihat pada prinsip, pada asas dan

3:55:39

sebagainya. Kok enggak ketemu nih

3:55:41

asasnya? Kalau hemat saya BJR itu

3:55:44

sebetulnya letaknya ada di dua sisi.

3:55:45

Pertama di sisi objektif yaitu aktus

3:55:49

dan yang kedua direa. Akt seriusnya

3:55:51

adalah sebetulnya BJR itu bisa

3:55:53

dilekatkan dengan tidak ditemukannya

3:55:55

sifat melawan hukum. Dan di KUHP baru

3:55:58

sifat ketiadaan sifat muan hukum itu

3:56:01

adalah bagian dari alasan pembenar di

3:56:04

pasal 35 KUHP baru ee buku 1. Jadi

3:56:07

sebetulnya bisa masukkan ke sana atau

3:56:10

juga di Mensrea yang tadi menarik sekali

3:56:12

Prof. Ningu menyampaikan M gimana sih

3:56:14

orang hukum pidana ini? Nah, sebetulnya

3:56:16

dengan dia terpenuhi itu orang dengan

3:56:19

etikat baik, tidak ada maksud jahat,

3:56:21

sudah melakukannya dengan hati-hati,

3:56:23

tidak ada conflict of interest dan

3:56:24

sebagainya. Kecuali kalau dari semua

3:56:26

sudah ada conflict of interest, ya dia

3:56:28

punya saham di situ, dia punya

3:56:29

kepentingan di situ, dia merancang itu,

3:56:31

ya okelah itu memang ada Mrea. Tapi

3:56:34

kalau semua apa ee indikator BJR tadi

3:56:38

sudah dipenuhi, ya harusnya tidak ada

3:56:40

main Serea gitu. Jangan sampai mainstrea

3:56:43

itu hanya didapat dari fakta, fakta,

3:56:44

fakta adalah mainstrea. Ah, itu

3:56:47

sebetulnya kekeliruan karena itu

3:56:49

mengikuti dalam legal maxim real

3:56:52

singkatannya resolitor,

3:56:55

yaitu kesengajaan ditemukan dari

3:56:56

fakta-fakta. Oh no. Itu sebetulnya dari

3:56:59

hukum sipil maksudnya perdata atau dari

3:57:02

tor bukan dari pidana. Kalau pidana

3:57:04

mesrian itu harus sangat-sangat

3:57:05

betul-betul hati-hati ditemukan adanya

3:57:07

kesengajaan dan sebagainya dan tidak

3:57:09

boleh ada kelalaian dipakai untuk pasal

3:57:11

2, pasal 3 atau 603 64 tidak boleh. Jadi

3:57:14

kekeliruan dulu putusan ee Bu Ira Puspa

3:57:17

Dewi itu ee hakim di pusat mengatakan

3:57:21

kelalaian berat tidak boleh. Walaupun

3:57:22

seberat apapun kelalaian tidak boleh.

3:57:25

Itu dipakai sebagai alasan untuk

3:57:26

memidana orang dengan pasal pidana

3:57:29

korupsi kerugian kok-gara saya tambahan

3:57:31

saya cukup itu saja. Asalamualaikum

3:57:33

warahmatullahi wabarakatuh.

3:57:35

Waalaikumsalam warahmatullahi

3:57:36

wabarakatuh. Kita beri applause untuk

3:57:37

tanggapan Prof. Topo. Ini menarik nih

3:57:39

kalau e dikatakan BGR itu adalah

3:57:41

konsepnya common law. CV lawow tidak eh

3:57:43

berkaitan dengan BR. Tapi eh kita juga

3:57:46

tahu bahwa Indonesia sebetulnya mixed

3:57:48

legal system ya, Prof. ya. Eh mix legal

3:57:50

system di mana bisnis itu tidak bisa

3:57:52

dilepaskan dari sistem hukum common law

3:57:54

juga sebetulnya ya Prof. Ningrom ya. eh

3:57:56

sebagai update dari eh panitia nanti

3:58:00

untuk tanggapan dari narasumber ee

3:58:02

menyusul setelah sesi Q&A ee Bapak dan

3:58:05

Ibu. Baik, untuk selanjutnya kita akan

3:58:08

membuka sesi Q&A untuk di room dulu

3:58:10

kepada tiga penanya dipersilakan. ada

3:58:13

Bapak berbaju kuning dan di bagian

3:58:16

tengah di meja nomor 7 ada satu lagi

3:58:20

mungkin boleh ditampung

3:58:23

di akhir nanti sebagai closing remark

3:58:26

nanti ee Pak Hinca nih untuk menggulung

3:58:29

semua argumentasi-argumentasi yang sudah

3:58:31

disampaikan oleh para narasumber dan

3:58:33

juga penanggap. Boleh kita persilakan

3:58:35

dulu untuk Bapak di meja 6.

3:58:39

Boleh disebutkan nama dan asal

3:58:42

I. Asalamualaikum warahmatullahi

3:58:43

wabarakatuh. Ee perkenalkan Prof. Ee

3:58:46

para panelis nama saya Yohanes. Eh saya

3:58:48

dari Corporate Lawyer. Eh pertanyaan

3:58:50

saya gini. Kalau kita cerita batas

3:58:53

risiko dalam keputusan bisnis, Prof. ee

3:58:55

itu ee lebih gini. sekarang itu kan ee

3:58:59

trennya Bapak Presiden kita punya banyak

3:59:03

sekali program nasional gitu yang dasar

3:59:07

hukumnya menurut kajian kami selaku

3:59:11

advokat itu instruksi presiden dan itu

3:59:14

kadang-kadang cukup general. Di sisi

3:59:17

lain instruksi Bapak Presiden ini

3:59:20

contohnya swasembada pangan itu harus

3:59:22

dilaksanakan sesegera dan secepat

3:59:24

mungkin. Jadi ketika Bapak Presiden

3:59:28

sudah memberikan Inpres, Inpres terbit,

3:59:32

mandat diberikan secara verbal ke

3:59:35

Danantara, misalnya Danantara Aset

3:59:37

Manajemen, ee surat mandat terbit. Nah,

3:59:42

tapi sebenarnya BUMN ini tuh kan baru,

3:59:46

bisnis modelnya juga baru, bahkan

3:59:49

mungkin eksistensinya ada untuk membantu

3:59:52

program Bapak Presiden. Jadi, BOD yang

3:59:55

sekarang pun masih menelaah

3:59:58

ini bisnis modelnya mau generating

4:00:00

profit dari mana. Kita kan bukan kalau

4:00:03

misalnya Pertamina sudah jelas. Mau

4:00:05

generating profit dari hulu ya pergi ke

4:00:08

PHE. Dari retail pergi ke Patra Niaga

4:00:12

dari kalau mau oli-oli ke lubricen. Itu

4:00:15

jelas karena memang eksistensi Pertamina

4:00:17

contohnya untuk comparative study itu

4:00:19

sudah lama dan BUMNBUMN lainnya misalnya

4:00:22

Garuda gitu. Nah, tapi kan ada beberapa

4:00:24

BUMN baru yang memang tugas diberikan

4:00:28

kerjakan ya food estate gitu. Nah, kalau

4:00:32

ya Bapak Presiden memandatkan kerjakan

4:00:35

food estate kan banyak ya, Prof. Ada

4:00:37

mulai dari penanaman jagung yang juga

4:00:41

Pak Jaksa juga programnya Pak Profeda

4:00:45

gitu. Ada juga nanti ee apa namanya ee

4:00:50

gabahnya itu dibikin. Nah, dari segi

4:00:53

konstruksinya berarti tadi kalau

4:00:55

ngomongin food estate dari segi

4:00:57

benihnya, terus dari segi eh maintenance

4:01:02

ininya sawahnya kan gitu kan. Jadi ee

4:01:05

mandatnya luas sekali tapi BUMN harus

4:01:09

dituntut generating profit dari mandat

4:01:13

ini gitu. Nah, pertanyaan saya bagaimana

4:01:16

Prof. dan Bapak-bapak panelis

4:01:19

perlindungan terhadap BOD. Kami selaku

4:01:23

eh corporate lawyer ketika bikin

4:01:26

visibility study atas suatu kajian kan

4:01:28

harus juga memberikan advisory gitu kan.

4:01:30

Kita memberikan advice Bapak BOD harus

4:01:33

begini, harus begitu. Kan tadi Prof

4:01:35

Ningroom, Pak Jaksa dan eh yang mulia

4:01:38

Prim juga sudah mention berulang kali

4:01:41

tunjuk konsultan independen. Tunjuk

4:01:42

konsultan independen. I kan gitu kan.

4:01:45

Nah kamilah konsultan independen gitu

4:01:47

kan. Nah tapi juga apa yang mau kami

4:01:50

tulis? Masa kami tulis ini apa apa eh

4:01:54

accountability without authority. Belum

4:01:57

lagi cerita masalah

4:01:59

penanaman modal negara.

4:02:02

Pak Presiden memandatkan sekian triliun

4:02:04

buat

4:02:06

ee swasta pangan program ini, program

4:02:09

itu. Nah, ini. Nah, yang paling konkret

4:02:13

Prof. dan Bapak panelis, kami

4:02:16

diinstruksikan untuk mengerjakan proyek

4:02:19

duit negara belum ada. Misalnya nunggu

4:02:23

tahun anggaran 2027 gitu. Bahkan bingkai

4:02:27

bisnis modelnya belum ada tapi kami

4:02:29

sudah di-push. Kerjakan. Karena waktu

4:02:32

saya kan cuma sampai 202 ya harus ada

4:02:35

hasil dong di 2027 gitu biar di 2028

4:02:39

saya bisa expos kan kira-kira gitu tuh

4:02:42

programnya Bapak. Nah, jadi bagaimana

4:02:46

perlindungan untuk direksi BUMN yang

4:02:49

menerima mandat danantara dan atau Bapak

4:02:52

Presiden melaksanakan program Bapak

4:02:55

Presiden tapi dituntut harus generating

4:02:59

profit atas bisnis model yang belum

4:03:01

jelas gitu. Itu pertanyaan saya, Prof.

4:03:04

Thank you.

4:03:06

Baik, terima kasih untuk pertanyaan

4:03:08

pertama. Ee ini menarik dengan beban

4:03:10

yang begitu besar. Apalagi kalau kata

4:03:13

Prof. Ee Ningrom tadi, fluktuasi

4:03:15

kecepatan kebijakannya begitu cepat

4:03:17

gitu. Sehingga bagaimana nih untuk

4:03:19

menggenerating dari ee profit-profit

4:03:22

terkait dengan kebijakan baru ini.

4:03:23

Begitu ya, Pak ya. Untuk selanjutnya

4:03:25

kita tampung dulu penanya kedua

4:03:27

dipersilakan dari meja nomor 7.

4:03:36

Tes. Selamat siang ee Bapak Ibu

4:03:39

narasumber yang terhormat. Eh,

4:03:41

perkenalkan nama saya Okta dari salah

4:03:44

satu perusahaan bidang manufaktur. Eh,

4:03:46

saya sangat tertarik dengan apa namanya

4:03:49

eh judulnya yaitu Beyond Business Race,

4:03:51

strategi pengelolaan aset BUMN dan batas

4:03:53

risiko dalam keputusan bisnis. Ini

4:03:55

setara dengan yang terjadi, fakta

4:03:57

realita, fakta di lapangan.

4:04:00

Eh, banyak sekali yang sekarang terjadi

4:04:02

itu adalah ee setingkat direktur

4:04:05

komisaris itu masih di anak muda. Bahkan

4:04:07

kemarin pun saya cek ada beberapa ee

4:04:12

tidak memiliki background di bidang

4:04:13

manajemen atau risk managemen, tapi

4:04:16

sudah masuk di tingkat eh komisaris. Itu

4:04:19

sangat bikin kaget. Dan fakta lagi S 1

4:04:23

tahun menjadi sales sudah menjadi

4:04:25

komisaris atau direktur. Saya aja yang

4:04:27

10 tahun belum jadi komisaris, Pak. gitu

4:04:29

ya di bidang sales dan marketing ini

4:04:33

menunjukkan pertanyaan saya cuma satu

4:04:34

pertanyaan jika aset Bwn dianalogikan

4:04:38

sebagai warisan keluarga yang harus

4:04:40

diwariskan lintas generasi sedangkan

4:04:42

dunia bisnis menuntut keberanian untuk

4:04:44

mengambil risiko, bagaimana pemimpin BWN

4:04:47

menentukan

4:04:50

batas antara menjaga warisan dan

4:04:52

mempertaruhkan masa depan demi

4:04:53

pertumbuhan. Karena yang saya rasakan di

4:04:55

lapangan itu ketika kami membuat suatu

4:04:58

kebijakan yang memang itu adalah fatal,

4:05:01

kami harus ee rembukan dengan beberapa

4:05:03

ee CEO, CEO bahkan sampai tingkat eh

4:05:06

branch owner ini di lapangan bahwa ada

4:05:09

masih yang baru-baru belum punya ee

4:05:11

pengalaman tapi sudah menjadi komisaris

4:05:14

dan itu bagaimana big impact kepada

4:05:16

perusahaan itu sendiri. Karena

4:05:17

perusahaan itu salah satunya

4:05:18

mengambilnya adalah profit keuntungan.

4:05:21

Jika salah ee mengambil keputusan,

4:05:23

artinya branding dari perusahaan

4:05:25

tersebut juga menjadi rusak. Apalagi

4:05:27

kalau perusahaan-perusahaan besar akan

4:05:28

berhubungan dengan international rules

4:05:31

ataupun dengan kerja sama-kerja sama

4:05:32

yang berpotensi bisa menjadi keuntungan

4:05:35

bahkan bisa menjadi kerugian itu sendiri

4:05:37

bahkan akan kehilangan menjadi tras

4:05:39

kepercayaan dari berbagai ee sektor

4:05:42

sektor holding maupun dari ee beberapa

4:05:45

investor yang ada di ee Indonesia

4:05:48

terutama bagi dari ee bagi para pemimpin

4:05:51

yang tidak memiliki di manajemen. Itu

4:05:53

aja sih, Pak. Terima kasih. Selamat

4:05:55

siang.

4:05:57

Terima kasih, Pak Okta. Ee kita langsung

4:06:00

ke jawaban mungkin ya.

4:06:02

Tiga pertanyaan.

4:06:04

Oke, boleh. Dua-dua aja. Boleh

4:06:07

[terkesiap]

4:06:08

dulu.

4:06:08

Boleh, Pak Prim dulu. Kita persilakan.

4:06:10

Baik, terima kasih. Ee

4:06:14

pertama kali saya akan menyampaikan apa

4:06:16

yang ditanggapi oleh ee Prof. Topo dan

4:06:19

Pak Arya tadi.

4:06:21

Jadi kalau kalau Pak Arya tadi kan

4:06:23

memang apa memang diperlukan pedoman

4:06:25

atau tidak gitu loh.

4:06:28

Ini kan masalah independensi Pak ya.

4:06:31

Mahkamah Agung sudah berapa kali

4:06:32

mengeluarkan pedoman ya kalau memang

4:06:34

dianggap penting kita mengeluarkan

4:06:36

pedoman atau amanah undang-undang.

4:06:39

Contohnya seperti sekarang ini KUAP ya

4:06:42

ada yang namanya putusan pemaafan hakim

4:06:45

pasal 54 ya anu ya Pak Pak Inc ya. Eh,

4:06:48

duanya itu mengamanahkan harus ditindak

4:06:50

lanjuti dengan peraturan Mahkamah Agung.

4:06:52

Nah, itu kita buat Pak peraturannya Pak.

4:06:53

Ada peran pedomannya. Kapan ringannya

4:06:55

perbuatan ya kan pemaafanakit itu tiga

4:06:59

ini menjuti yang pasal 54 ayat 2 ini

4:07:02

contoh pedoman Pak. Pertama ringannya

4:07:04

perbuatan keadaan pribadi pelaku dan

4:07:07

keadaan pada saat atau setelah terjadi

4:07:09

tidak pidana. Nah, itu itu kriteria itu

4:07:12

yang ada di Perma 1 2026 tentang putusan

4:07:15

pemaafan hakim. Nah, terkait dengan

4:07:17

pedoman tadi itu ini kan tadi sekali

4:07:20

lagi kan masalah independensi Pak, ada

4:07:22

berapa hal yang dinilai oleh Mahkam

4:07:23

Agung perlu ada pedoman. Contoh pedoman

4:07:25

pasal 2 pasal 3 ya dalam Tipikor,

4:07:28

pedoman pembidanan pasal 2, pasal 3,

4:07:31

pedoman dalam ee penanganan perkara

4:07:34

lingkungan hidup itu kita berikan juga

4:07:37

tapi tentunya tidak semuanya. Dan

4:07:39

contohnya begini juga sekarang ini Pak

4:07:42

di KUHAP Pak lagi hangat. Tadi saya

4:07:43

sempat bincang-bincang sama Pak Hinca

4:07:46

upaya hukum terhadap putusan bebas. Nah,

4:07:49

ini kan sekarang ini putusan bebas

4:07:52

diajukan banding ke pengadalan tinggi.

4:07:56

Arahan Pak Ketua, kita enggak usah dulu

4:07:57

memberikan arahan pedoman kita biarkan

4:08:00

kepada praktik peradilan. Akhirnya

4:08:01

macam-macam, Pak. Ada empat praktik,

4:08:03

Pak. Pak Incah, ya. Pertama sekali

4:08:07

KPAD tidak meneruskan, ditahan di tidak

4:08:09

menulis syarat formil, berkas tidak

4:08:10

dikirim.

4:08:12

Yang kedua dinilai dikirim aja PT-nya

4:08:16

yang bilang tidak pun syarat formil.

4:08:18

Pusahan PT-nya

4:08:20

dinyatakan tidak dapat diterima tidak

4:08:22

menarat formil. Ada juga dikirimkan ke

4:08:24

PT

4:08:26

sor dinyatakan tidak menulisat formul

4:08:28

oleh PN dichalleng Pak oleh jaksa Pak.

4:08:30

Nah, ada juga ini kejadiannya di Jakarta

4:08:34

dan di ujung pandang tiga bahkan empat

4:08:37

bahkan nih Pak Incah ini saya kasih

4:08:39

informasi ajaalah terkait Kap mungkin

4:08:41

enggak ada pentingnya juga putusan bebas

4:08:45

di Kepri Pak terjadi perkara Tipik COR

4:08:50

diajukan

4:08:52

banding oleh PU diteruskan oleh PN

4:08:56

diputus hakimnya kabul Pak. Nah,

4:09:00

di Makassar dikirim ke PT. PT-nya bilang

4:09:04

tidak menulis syarat formil

4:09:07

diputus tidak dinyatakan tidak dapat

4:09:09

diterima.

4:09:11

Di Mambuju, Sulawesi Barat itu malah

4:09:16

sama seperti kepri diterima, dikabulkan.

4:09:19

Nah, jadi praktiknya sudah berbagai.

4:09:24

Nah, ini mungkin ke depan perlu pedoman

4:09:26

ini Pak. Ini mahkamah saya sudah

4:09:27

bicarakan sama Pak Wakil judisial kita

4:09:29

perlu mengeluarkan pedoman ini. Tadi

4:09:30

saya juga sempat ngomong sama Pak Inca

4:09:32

pokoknya ter pesan bebas itu sebenarnya

4:09:33

sudah enggak ada lagi upaya hukum Pak.

4:09:35

Setuju Pak IN

4:09:37

banding maupun kasasti sudah enggak

4:09:38

pungul lagi. Kalau kasasti tegas Pak

4:09:40

dikatakan oleh KUAP tidak boleh kasasi.

4:09:42

Nah sekarang banding bagaimana

4:09:45

sebenarnya kalau kita mengacu ke 244

4:09:47

ayat 4 itu juga maknanya sama. gak bisa

4:09:50

ada upaya hukum lagi sama sekali gitu

4:09:51

loh. Tapi ya biasalah namanya

4:09:55

ada ya berusaha ya meyakinkan hakim ya

4:10:00

kadang-kadang teman-teman juga berubah

4:10:02

gitu ya. Nah, kembali ke tadi yang

4:10:04

disampaikan oleh ee Prof. topo bahwa

4:10:08

terkait dengan BGR tadi itu memang kalau

4:10:12

dibilang

4:10:14

perlu ada pedoman terhadap ini apa

4:10:16

parameter-parameternya ya seperti yang

4:10:18

disampaikan oleh proyek Mahanto tadi ya

4:10:19

kalau bisa dirumuskan dalam suatu

4:10:21

ketentuan undang-undang ya lebih bagus

4:10:23

lagi gitu ya.

4:10:25

Namun kalau tidak tentunya kita serahkan

4:10:27

kepada praktik di peradilan. Karena

4:10:30

bagaimana juga Bapak Ibu sekalian hakim

4:10:32

itu independen. Makanya itu ada hakim

4:10:34

yang disenting, Pak. Kita tidak pernah

4:10:37

mengarahkan di bawah itu. Dienting ini

4:10:39

bukan terjadi di PN taak pertama ya,

4:10:42

tapi juga di Mahkamah Agung juga

4:10:43

kadang-kadang terjadi di stenting, Pak.

4:10:45

Ya, itu menunjukkan bahwa hakim itu

4:10:47

independen, tidak bisa dipengaruhi oleh

4:10:49

siapapun gitu ya. Kemudian terkait

4:10:53

dengan

4:10:55

nah kenapa kok rugi baru dikejar gitu

4:10:59

loh. Memang unsurnya kerugian negara Pak

4:11:01

makanya dikejar gitu ya.

4:11:04

Tapi saya ingin menyampaikan, Pak ya.

4:11:08

Ada satu perkara kalau Bapak Ibu, Bapak

4:11:09

Ibu ikuti perkara kasus Bukit Asam, Pak.

4:11:12

Ya, saya anggota majelis di situ ini

4:11:14

karena sudah inker saya buka aja ini.

4:11:16

Itu juga awalnya rugi, tapi belakangan

4:11:20

untung, Pak. Itu kita bebaskan. Kita

4:11:22

bebaskan dirsinya gitu loh. Enggak ada

4:11:24

masalah gitu ya. Jadi tidak semua yang

4:11:26

rugi itu dihukum. tidak juga gitu harus

4:11:29

dilihat gitu loh ya di awal-awal memang

4:11:32

rugi Pak tapi di akhirnya untung dan ini

4:11:36

juga awalnya BPK menyatakan tidak ada

4:11:39

kerugian negara nah teman-teman PU lari

4:11:42

ke akuntan publik gitu Pak dinyatakan

4:11:44

ada kerugian negara kita nyatakan itu

4:11:46

bebas jadi sekali lagi kenapa masalah

4:11:49

kerugian yang dikejar-kejar kalau rugi

4:11:50

baru dikejar kalau untung tidak ya kan t

4:11:52

karena mausnya memang kerugian negara

4:11:54

Pak

4:11:56

gitu jadi Demikian. Kemudian ee

4:12:02

sekali lagi saya pikir tentang persamaan

4:12:05

persepsi di antara

4:12:08

aparat penegak hukum ya memang kalau

4:12:09

memang ini bisa kita satukan lebih baik

4:12:12

Bapak Ibu sekalian ya. Makanya

4:12:13

kadang-kadang ada yang namanya pelatihan

4:12:14

multidor ya. Nah sedikit menjawab

4:12:17

pertanyaan Prof. Topo tadi yang

4:12:18

disampaikan oleh Prof. Topo. Memang saat

4:12:19

ini ini beliau ini kita pakai Pak di

4:12:21

Mahkamah Agung untuk memberikan

4:12:23

pelatihan hakim TVOR. Nah, tadi singgung

4:12:26

antara

4:12:28

kebijakan ya, Prof. Ya, HTN dengan TPOR,

4:12:32

Pak. Maunya teman-teman dari HTN itu

4:12:35

Prof. semua kebijakan itu diuji dulu.

4:12:39

Enggak cukup undang-undang administrasi

4:12:40

pemerintahan gitu kan. Baru kalau

4:12:43

dinyatakan ini memang terbukti baru bisa

4:12:44

naik ke TV. Tapi praktiknya di kamar

4:12:47

pidana tidak demikian ya. Bahkan Mahkam

4:12:50

Agung mengatakan kalau bersamaan ini ada

4:12:52

perkara diuji apa namanya tentang

4:12:55

kebijakannya, pidana juga jalan tidak

4:12:57

menangguhkan pemeriksaan perkara

4:12:59

pidananya.

4:13:00

Ya, jadi saya pikir itu menengkapi ee

4:13:05

pertanyaan dan tanggapan dari Prof. Topo

4:13:08

dan ee Pak

4:13:11

Arya Suyuti. Saya serahkan kepada

4:13:14

moderator. Terima kasih.

4:13:16

Dipersilakan. Lanjut ee untuk menanggapi

4:13:19

pertanyaannya Pak Dwi Agus.

4:13:24

Terima kasih moderator. Ee mungkin saya

4:13:27

sedikit juga memberi tanggapan atas

4:13:30

tanggapan dari Prof. Topo dan Pak Arya.

4:13:32

Ee izin Prof. terkait prinsip BJR

4:13:38

sebenarnya kami dari pihak PU menjadi

4:13:41

salah satu parameter juga sebelum

4:13:43

membawa perkara ini maju ke persidangan.

4:13:46

sebagai ilustrasi perkara timah yang

4:13:48

tadi sudah dising oleh Yang Mulia Dr.

4:13:50

Prim.

4:13:52

Ee di situ kami temukan dalam fakta

4:13:55

materiil pada saat penyidikan. Jadi, ada

4:13:57

satu kebijakan ee korporasi

4:14:01

dalam bentuk peraturan direksi yang

4:14:04

mengakomodir para penambang liar TIMA

4:14:08

sebagai mitra.

4:14:10

ini dalam bentuk peraturan direksi

4:14:12

artinya menjadi satu ee produk hukum

4:14:15

secara korporasi dan menjadi satu

4:14:17

kebijakan eh manajemen di situs dan

4:14:21

outputnya menjadi satu political will.

4:14:23

Yang aneh di sini bahwa mitra-mitra ini

4:14:27

notab adalah para penambang liar. Mereka

4:14:30

mengambil timah di dalam IUPT timah

4:14:35

bukannya dilaporkan secara pidana tapi

4:14:37

dianggil sebagai mitra. dan dibayar.

4:14:41

Timah-timah yang digali dari IUPT timah

4:14:43

dibayar dengan ee satu argumentasi

4:14:46

reasoning-nya adalah dalam rangka

4:14:48

mengamankan aset negara. Dan ini ini kan

4:14:51

jadi satu kebijakan manajemen, satu

4:14:53

political will yang mengarah kepada

4:14:56

terjadinya kerugian keuangan karena

4:14:58

dibar pakai keuangan PT Tima dan ini

4:15:00

menjadi satu konsentrasi kami manakala

4:15:03

nanti ketika kebijakan ini digiring

4:15:05

kepada konsep BJR kami melakukan

4:15:07

mitigasi resiko juga. kami tetap

4:15:09

mengakomodir, kami tetap mengakomodir

4:15:11

adanya prinsip. Kami tidak serta-merta

4:15:14

menggiring seseorang dalam mengambil

4:15:16

satu kebijakan chain maker sebagai

4:15:19

pimpinan manajemen itu dalam satu proses

4:15:21

pidana. Manakala memang terjadi menstrea

4:15:24

jahat, ada ketidak hati-hatian dan

4:15:26

perbuatan penal hukum, maka konsep BJR

4:15:29

itu kami ee mentahkan dalam proses

4:15:31

penegakanan hukum. Tapi menjadi satu

4:15:33

parameter kami juga, Prof. Ada tidaknya

4:15:35

prinsip BJR dalam satu pengambilan

4:15:37

kebijakan. Nah, ternyata dalam perbuatan

4:15:40

material PT TimH ini ternyata ada

4:15:42

kickback dengan cara mengambil sebagai

4:15:45

mitra yang notabnya para pengambang liar

4:15:47

ini dibayar ada kickback kepada

4:15:50

manajemen yang notabnya mengambil satu

4:15:51

kebijakan berupa peraturan direksi

4:15:54

sehingga ee menurut kami tidak

4:15:56

mementahkan konsep BJR menjadi satu

4:15:58

parameter barrier kami membawa perkara

4:16:00

ke persidangan. Kemudian nanti ee Pak

4:16:03

Arya juga menanyakan apa kira-kira

4:16:05

parameter mensreal sehingga penyidik

4:16:08

maupun PU yakin bahwa ada perbuatan

4:16:11

materiil yang bisa dibawa ke proses

4:16:12

persidangan. tentunya menstrea ini

4:16:14

memang ee Bapak Ibu sekalian kita pahami

4:16:18

perlu kejelian dari penyidik, perlu

4:16:20

kejelian daripada PU dengan beberapa

4:16:23

modus yang berbeda-beda.

4:16:25

Salah satu parameter adalah ada tidaknya

4:16:27

kickback, ada tidaknya illegal gain yang

4:16:30

dinikmati dengan mengambil satu

4:16:31

kebijakan yang melawan hukum. di situ

4:16:33

kita bisa tangkap oh ada menstri jahat

4:16:36

ada niat jahat dengan mengeluarkan

4:16:38

produk hukum di internal manajemen

4:16:40

sehingga kita bisa bawa bahwa ini ada

4:16:43

mencerat jahat dari si pengambil

4:16:45

kebijakan tentunya ada beberapa

4:16:47

parameter yang tadi sudah kami sampaikan

4:16:49

juga bagaimana

4:16:52

sebuah korporasi

4:16:54

kita indikasikan ada kepan atau

4:16:56

kesengajaan ada empat parameter tadi ada

4:16:58

tidaknya sistem kepatuhan atau

4:16:59

compliance system ada tidaknya SMAP

4:17:02

adanya SOP pengawasan dari API setempat

4:17:04

maupun ada ad adaadanya audit berkala

4:17:06

secara transparan dan akuntabel. Ini

4:17:08

adah seberapa parameter yang mengatakan

4:17:09

bahwa oh ini korporasi ada mencera

4:17:11

jahat, oh ini direksi ada mencerah

4:17:12

jahat. Itu untuk menanggapi ee apa yang

4:17:15

disampaikan Prof. Topo dan Pak Arya.

4:17:18

Kemudian ee menanggapi disampaikan oleh

4:17:21

Mas Yohanes sama Mas Okta sekalian aja

4:17:23

ya. Bagaimana kita menyikapi ini Pak ada

4:17:25

inspres dari Presiden yang sifatnya

4:17:27

general sekali. Di satu sisi kami masih

4:17:31

meraba-raba nih, bentuknya aja masih

4:17:32

belum jelas. Tiba-tiba ada perintah top

4:17:35

down untuk

4:17:37

menjalankan suatu bentuk organisasi

4:17:39

dengan output berupa

4:17:41

generating profit. Bagaimana kita

4:17:45

merespon ini mengimplementasikan. Nah,

4:17:47

ini sekedar saran nih Mas Yohanes.

4:17:49

Bagaimanapun ini kan sudah perintah

4:17:50

presiden. Kita enggak mungkin

4:17:51

memparadoksk antara perintah dengan

4:17:54

fakta di lapangan. Ada guiden berupa

4:17:57

prinsip BJR. tetap laksanakan dengan

4:17:59

pedoman prinsip bejar tadi. Insyaallah

4:18:02

mudah bisa menjadi guidan teman-teman.

4:18:04

Ada katihatian

4:18:06

ya, tidak ada niat jahat, tidak ada niat

4:18:09

untuk memanipulasi data segala macam.

4:18:12

Ini menjadi satu panduan untuk bisa

4:18:15

mengeksekusi kebijakan pemerintah dalam

4:18:17

bentuk mengoperasikan perusahaan yang

4:18:20

notabinnya masih baru. Tetap pegang ee

4:18:23

Teguh ini prinsip-prinsip BJR. Dan yang

4:18:25

kedua kami pastikan juga setiap program

4:18:28

kebijakan presiden akan menjadi satu

4:18:31

parameter program strategis nasional. Di

4:18:33

sini leading sektornya Bapak Jamintel

4:18:35

bisa melakukan mitigarisi resiko.

4:18:37

Kemudian Bapak Jamatun juga teman-teman

4:18:39

yang mendapatkan satu project nasional

4:18:41

perintah dari Presiden top down dengan

4:18:43

bentuk inpres silakan nanti bisa

4:18:45

koordinasi sama Bapak Jamintel sama Pak

4:18:46

Jamdatun dalam rangka melakukan mitigasi

4:18:49

risiko apakah bisa masuk dalam konsep

4:18:51

BJR atau gak. itu sekaligus juga untuk

4:18:53

menjawab pertanyaan dari Mas Okta ya.

4:18:55

Fenomena sekarang ini kita lihat juga

4:18:57

banyak komisaris direksi top down masih

4:18:59

relatif masih muda. Di satu sisi seorang

4:19:02

direksi seorang komisaris dituntut untuk

4:19:04

mengambil satu keputusan decision maker

4:19:07

bagaimana membawa perahu perusahaan ini

4:19:09

tetap going on dalam rangka mengambil

4:19:11

profit tapi tidak melanggar hukum. Nah,

4:19:14

tentunya nanti tetap menjadi satu ee

4:19:16

konsep semua, teman-teman prinsip BCR

4:19:18

menjadi satu guidance dalam mengambil

4:19:20

satu kebijakan. Demikian tanggaman saya.

4:19:22

Terima kasih.

4:19:24

Menarik sekali pendapat dari Pak Dwi

4:19:26

tetap laksanakan prinsip BJR dan mungkin

4:19:29

eh meminta pandangan jam mintel dan jam

4:19:31

datun itu dalam bentuk lo ya, Pak ya.

4:19:33

Iya.

4:19:34

Iya. Baik. Selanjutnya boleh kepada Ibu

4:19:36

Ningrum Natasir.

4:19:39

Tapi sebelum saya begitu lo itu mengikat

4:19:41

enggak?

4:19:43

Pernah kejadian di mana tuh Pak? Lo-nya

4:19:46

ada. Iya. Di di timah Pak. Saya harus

4:19:51

buka juga. Saya maju ke sana.

4:19:54

Saya kaget juga bahwa bisnis timah itu

4:19:56

bukan kamu bangun pagi timahnya ada di

4:19:59

situ.

4:20:01

Itu gila banget prosesnya dan gila

4:20:03

sekali juga nilai investasinya

4:20:07

itu. Pak Kajati, Pak Kapolda ikut di

4:20:09

dalam kontraknya. Cuman mohon maaf Pak

4:20:11

Kapoldanya sudah meninggal. Saya bilang,

4:20:13

"Hadirkan dong Pak Kajatinya.

4:20:15

Apa mindset yang terjadi ketika itu?"

4:20:18

Saya tidak berbantahan. Saya setuju

4:20:21

sekali. Saya orang dari bisnis lawya aja

4:20:23

sebelum saya jawab pertanyaannya.

4:20:25

Begini, Pak. Itu IUP adalah punya PT

4:20:27

Timah. Sudah terjadi penggalian liar.

4:20:30

Cuman dua choice-nya. Mereka nyeludupkan

4:20:33

itu keluar lewat apa namanya? Lewat

4:20:36

Pelabuhan Tikus atau PT Timah bikin

4:20:39

perjanjian dia beli. Masih iupnya PT

4:20:42

Timah cuman penambangnya liar. Saya

4:20:45

waktu ditanya, Pak, waktu persidangan

4:20:47

itu kalau bisnis gimana, Bu? Ya, mereka

4:20:50

pasti akan hitung. Saya sepakat dengan

4:20:52

Bapak mainstreanya ketika itu adalah

4:20:55

terungkap apabila dari transaksi itu ada

4:21:00

kickback. Makanya dia bilang, "Kita

4:21:02

bikin ini kok yang cangkang nanti kamu

4:21:04

kasih sama saya sebagian." Tapi dari

4:21:06

bisnis wise, jangan [berdehem] sampai

4:21:09

aset kita lari keluar ke Singapura dari

4:21:12

Pelabuhan tikus. Kalau saya orang

4:21:14

bisnis, saya bilang saya beli itu dan

4:21:15

IUP itu ada di rumah kami cuman

4:21:17

ditambang secara liar. Dan waktu itu

4:21:20

saya tanya apa PT Timah buat ya kan

4:21:23

ditahan semua tuh direksinya. kami coba

4:21:26

legalisir, kami kasih sertifikat dan

4:21:29

lain. Tapi anyway, ini bukan cerita PT

4:21:30

Timah. Itu yang terjadi. Kita bisa aja

4:21:32

berbeda pendapat apabila Kejaksaan

4:21:34

menemukan ada menstrea kickback dari

4:21:37

transaksi itu. Ya, saya setuju eh

4:21:41

[berdehem] Pak Johanes eh dan Pak Okta

4:21:44

tadi ya,

4:21:45

Pak Okta.

4:21:48

Eh, Anda sebenarnya musim saya tuh 5

4:21:50

tahun lagi, Pak, bakal pensiun. Tapi

4:21:52

Anda hidup di zaman yang sangat dinamic

4:21:55

sekali. Business is not normal. Saya

4:21:58

sekali lagi ya enggak bilang ee saya

4:22:00

yakin Pak Prabowo itu banyak sekali

4:22:03

kebijakannya yang mendadak karena mau

4:22:05

speed

4:22:08

result. Bisa enggak saya dapat ini

4:22:10

supaya jadi? Kita harus mengerti. Beliau

4:22:12

bukan orang bisnis. Bisnis juga ya dulu

4:22:14

di Jordan ya kalau saya enggak salah ya.

4:22:16

No jadi bisa saya mengerti itu

4:22:18

perintahnya adalah top down. Sekarang

4:22:20

plot twist-nya, bagaimana kalau yang

4:22:22

muda-muda itu yang dipilih yang kita

4:22:24

semua ribut sekali, heboh sekali,

4:22:26

buzer-bzer, marah-marah, eh berhasil,

4:22:28

sukses.

4:22:30

Kan ada perubahan dari yang pola

4:22:32

konvensional menjadi anak-anak muda yang

4:22:34

menurut kita inexperience, enggak itu.

4:22:36

Tapi bisa jadi. Tapi karena kita dididik

4:22:39

dengan sekolah yang kamu punya

4:22:40

pengalaman, punya knowledge, punya ini

4:22:43

teruji, baru kamu mendudukin itu.

4:22:46

Mungkin Indonesia di tengah tingkat

4:22:48

absurditas yang tinggi sekali ya. Kayak

4:22:50

kemarin semuanya polanya apa? ee apa tuh

4:22:54

yang bisnis startupstup tiba-tiba

4:22:57

sekarang hilang enggak ada bekasnya dan

4:23:00

ada kerugian dampaknya kita di

4:23:03

tengah-tengah itu. Jadi saya kalau

4:23:06

tantangannya adalah kita sanggup enggak

4:23:08

ikut game-nya pemerintah yang sekarang?

4:23:11

Tetap cari untung tapi tunjuk yang mudah

4:23:14

bikin ini bikin peraturan. Nasihat saya

4:23:17

Pak Johanes protect yourself.

4:23:20

Ya, saya terus terang kalau Anda nanti

4:23:23

udah dipakaiin rompi Bapak pink ya satu

4:23:26

oran. Karena Pak Grenades Panjaitan di

4:23:30

Pertamina dia legal consultant Pak. Dia

4:23:33

kepala biro hukum empat orang itokin itu

4:23:36

malu loh. Dua orang Batak itu Pak

4:23:38

Panjitan satu si betul sama Ibu Ken

4:23:42

sudah kepala biro hukum enggak ngertilah

4:23:45

bisnisnya apa. Ikut para teken kena sama

4:23:49

Kejaksaan Agung. Bagi saya Pak cari apa

4:23:54

rezeki boleh Pak Protect yourself. Kalau

4:23:56

Anda berada di doubt yang besar, this is

4:23:59

not going to work gitu ya, enggak usah

4:24:01

dikerjakan, kamu tolak. Itu sikap, Pak,

4:24:05

daripada kita masuk dalam kancah yang

4:24:08

kita sendiri enggak tahu mau dibawa ke

4:24:10

mana. Kenapa Indonesia kalau nanti

4:24:13

bilang enggak baik-baik saja, nanti saya

4:24:15

dihabisin di luar. Kita tingkat

4:24:18

absurditas kita tinggi. Kan tadi saya

4:24:20

bilang saya kasihan APHK apa enggak

4:24:23

stres, Pak. Tiap hari ini lagi pula lagi

4:24:26

hits banget kan sekarang. Ceritanya lain

4:24:27

lagi tuh polisi dan jaksa. Enggak usah

4:24:29

ditonton lah. Kita di kelas disuruh

4:24:32

ditanya sama mahasiswa kita yang punya

4:24:34

akses tidak terbatas kepada medsos. Ini

4:24:36

gimana Prof ini apa? Jangankan dia,

4:24:39

kitanya teplongo. Apa itu? Makanya

4:24:41

kemarin waktu hukum online tanya apa

4:24:43

Patriot Bond? Saya langsung search. Saya

4:24:46

ada beberapa program dengan PPATK dan

4:24:49

dibela pula sama PPATK. Serius ya. Ini

4:24:52

pasti kan orang PPATK ada. Singapura

4:24:54

juga melakukan seperti itu kok tidak

4:24:56

mengecek asal-usul dana dari mana. Hah?

4:25:00

K salah saya bilang nanti kalau saya

4:25:02

sinis bilangnya jadi semua yang masuk

4:25:04

kamu terima.

4:25:06

Tapi mahasiswa saya pelaku usaha. Dia

4:25:08

bilang gini, "Ibu jangan protes dong.

4:25:10

Kami baca Ibu di online." Kenapa? Pelaku

4:25:13

usaha senang sekali dengan Patriot Bon.

4:25:15

Kenapa? Kenapa kamu senang selama ini

4:25:18

sudah di bawah tempat tidur, Bu? Dana

4:25:19

kami kami simpan. Udah sekarang kan ada

4:25:22

part justru itu langkah yang bagus dari

4:25:24

pemerintah akan masuk. Lihat Pak plot

4:25:27

plot twist-nya.

4:25:29

Saya orang yang secara legal kenapa itu

4:25:32

enggak ditanya uangnya dari mana? Cuci

4:25:34

uanglah narkoba koruptor yang pelaku

4:25:37

usaha. Bagus Bu, kita akan masukin

4:25:39

uangnya karena kita ada dari jaminan

4:25:41

pemerintah. Jadi kesimpulannya protect

4:25:44

yourself. Kalau Anda tidak yakin, a big

4:25:46

doubt, jangan lakukan itu. Siapa tahu 2

4:25:49

minggu lagi berubah kebijakannya, Pak.

4:25:52

Ya. Dan ee si Timah sudah saya jawab dan

4:25:56

saya harus pastikan pemerintah harus

4:25:58

dikasih pengertian tidak ada immediate

4:26:00

profit. Profit itu adalah longterm

4:26:03

endurance bus teruji. Ya, Pak. Kalau mau

4:26:07

besoknya bisnis untung, kamu judi. Kalau

4:26:10

kalau menang, kamu menang. menang dan

4:26:13

berhenti berjudi, tapi itu enggak ada.

4:26:15

Itu mesti kita suarakan lewat hukum

4:26:17

online hari ini. Itu adalah long

4:26:19

investment, endurance, kehati-hatian.

4:26:22

Diajarin dong ya kan bukan karena ee

4:26:27

suka sekali alasannya presidennya kan

4:26:29

bukan ini, tapi kebijakannya semuanya

4:26:31

kan keluarnya kepres lah, perpres lah,

4:26:33

inpres lah. Balik zaman Soeharto deh.

4:26:36

Benar enggak? Negara ini adalah negara

4:26:38

hukum. Kita harus punya hukum yang

4:26:40

clear. Di tangan itok hinca ini, di

4:26:43

komisi 3, komisi 6 itu harus dikawal

4:26:46

dengan baik dan benar. Jangan sudah

4:26:48

jatuh korban baru bikin acara seperti

4:26:50

ini nih PTPN gitu ya, Pak Agung. Ah, ada

4:26:53

korban dulu tuh ya kan baru

4:26:57

kita bikin acara harus kerap menyuarakan

4:27:01

begitu ya Prof. Topo ya itu kerjaan kita

4:27:03

ya. Tapi nanti kalau kita apa saklek

4:27:07

sekali kita sudah enggak diundang lagi.

4:27:10

Semoga acara hari ini udah ya Bu ya.

4:27:13

Saya pengin dengar itok hinca ini bicara

4:27:15

soalnya.

4:27:15

Eh sebentar Prof.

4:27:17

Ada satu pertanyaan dari online.

4:27:19

Tahu tuh si tuh mahasiswa saya bimbingan

4:27:22

saya.

4:27:23

Bagaimana ini panitia? Oke. Oke.

4:27:26

Berhubung sudah banyak sekali nih yang

4:27:28

menanti-nanti bagaimana pandangan Pak

4:27:32

dr. Hinca panjaitan. Kami persilakan

4:27:35

sebagai Dewan Pendengar Rakyat.

4:27:36

Barangkali

4:27:38

ada banyak hal yang bisa dibawa oleh Pak

4:27:41

Hinca ke Komisi 3 ya, Pak. Ya, silakan,

4:27:43

Pak Inca.

4:27:53

Makasih. Jadi saya mendengar dengan

4:27:56

penuh

4:27:57

karena di DPR itu kami sering diledekin

4:28:01

dengar tidur begitu tapi hari ini saya

4:28:03

mendengarkannya luar biasa dan izinkan

4:28:06

saya untuk memberikan catatan dan

4:28:10

mudah-mudahan ini baik karena bagi saya

4:28:13

kesempatan ini sangat [mendengus]

4:28:15

monumental. Terima kasih PTPN. Terima

4:28:17

kasih danantara. Jadi Ibu Prof. karena

4:28:20

paksa saya ngomong terus. Saya mulai

4:28:23

dululah ada dua slide saya tapi ini

4:28:25

penting untuk merangkum ini semua dan

4:28:29

tenang saja saya akan memulai pekerjaan

4:28:32

ini di DPR untuk merumuskan apa yang

4:28:35

tadi disampaikan dan teruslah bersuara

4:28:38

Prof. Topo Ibu Ningrum dan semua yang

4:28:40

mulia. Saya mulai dengan ini karena saya

4:28:42

tertarik tadi dan antara Indonesia ini

4:28:46

terobosan terbesar sepanjang negeri ini

4:28:48

ada yang dilakukan Presiden. Tapi

4:28:51

tahukah kita apa arti dan antara ini?

4:28:54

Dan itu akan nyambung ke apa yang kita

4:28:56

bahas sepenggal arti tentang agata.

4:28:59

Ketika negara menaruh uangnya pada yang

4:29:05

belum datang.

4:29:08

itu poinnya itu ketika negara menaruh

4:29:11

uangnya

4:29:13

pada yang belum datang.

4:29:16

Lalu masa bicara hukum pertama lanjut

4:29:20

saya mulai lagi dulu nanti baru kita

4:29:21

slide kedua. Lanjut pertanyaan berikut.

4:29:24

Nah, tuan rumah kita hari ini namanya

4:29:27

Danantara.

4:29:28

Terdiri dari kata daya anagata

4:29:32

nusantara.

4:29:33

Apa itu? kekuatan yang mau

4:29:39

saya bahas

4:29:42

tanah air kita.

4:29:45

Jadi saya membayangkan Presiden waktu

4:29:47

ngerumuskan ini, kebetulan yang pegang

4:29:50

Danantara itu waktu itu kami bersahabat

4:29:53

sampai sekarang dia jalan di situ, Bung

4:29:55

Rosan. Lanjut nanti dari sini nyambung

4:29:58

nanti ini anagata artinya apa? Yang

4:30:01

belum datang.

4:30:03

Kalau begitu sesuatu yang belum tiba dan

4:30:06

belum bisa dipastikan oleh siapapun nama

4:30:10

itu tak pernah sekalipun menjanjikan

4:30:13

uang. Bisa ditampilkan lagi? Saya mau

4:30:16

baca juga itu. Oke. Belum menjanjikan

4:30:20

untung. Ia hanya berjanji satu hal saja

4:30:23

bahwa ia belum datang.

4:30:26

Oke, lanjut.

4:30:29

Kerja sebuah perusahaan kalau

4:30:31

dipikir-pikir ya begitu menebak sesuatu

4:30:34

yang belum datang. Kalau sudah datang

4:30:37

bukan menebak itu. Jadi beli bangun

4:30:41

pabrik teken kontrak semuanya sekarang

4:30:45

baru untung atau rugi baru terlihat di

4:30:47

kemudian. Lanjut. Ketahuan nanti itu

4:30:52

lanjut. Nah, semua belum datang. Sekali

4:30:56

lagi contoh ini harga minyak tahun depan

4:31:00

gak ada yang tahu.

4:31:02

Kita doakan ajalah Donald Trump tobat

4:31:04

gitu ajaalah. Gara-gara satu orang 8

4:31:06

miliar manusia di dunia berantakan.

4:31:09

Oke. Harga sawit bulan depan tidak ada

4:31:12

yang tahu.

4:31:15

Cuaca hama permintaan dunia tidak ada

4:31:17

yang tahu. Maka direksi menebak-nebak.

4:31:20

Jadi tugas teman-teman para direksi

4:31:22

tukang tebak ajanya kalian

4:31:25

kan kira-kira begitu. Jadi kadang kena

4:31:29

kadang meleset.

4:31:31

Wah gawat ini. Lanjut.

4:31:34

Nah kalau meleset itu bukan kejahatan.

4:31:37

Saya mau bilang itu.

4:31:40

Itu namanya berdagang.

4:31:44

Nah kan beda itu. Kapal di pelabuhan itu

4:31:47

paling aman. Tapi kapal memang tidak

4:31:49

dibuat untuk berlabuh. Ia dibuat untuk

4:31:53

melaut. Beda berlabuh dengan melaut.

4:31:57

Nah, orang Makassar bilang pahlawan yang

4:32:00

lahir adalah yang lewatin laut yang luar

4:32:03

biasa. Lanjut.

4:32:06

Nah, uang negara disetor bukan untuk

4:32:08

dikunci, untuk dibawa melaut.

4:32:12

Jadi, kita kumpulin uang di situ. DPR

4:32:15

setuju itu untuk dikelola. bukan untuk

4:32:18

dikunci soal Pertamina, soal PLN, soal

4:32:22

PTPN. Jadi tugas kalian cari cari

4:32:25

duitlah PBN. Kami saya kebetulan di

4:32:28

Banggar setengah mati nyusun APBN 2027.

4:32:31

Sumbernya ini setengah mati kita ini.

4:32:33

Jadi kalau mau betul-betul aman ya kunci

4:32:36

saja diberangkas. Jangan diapa-apakan

4:32:38

tapi uang itu disetor ke perusahaan

4:32:40

negara supaya bekerja bukan untuk

4:32:42

disimpan. Lanjut nanti ini biar dapat

4:32:45

dulu ini Bu Ningro. Waktu tebakan

4:32:47

meleset apa yang kita lakukan?

4:32:50

Panggil penyidik, hitung ruginya, cari

4:32:53

siapa yang tanda tangan, lalu kita

4:32:55

periksa dia kejam kali. Padahal bisa

4:32:58

jadi dia tidak mencuri apa-apa. Dia cuma

4:33:01

salah menebak. Apalagi beliau ini tukang

4:33:05

tembak waktu dulu digitukan. Kabutnya

4:33:07

terlalu tebal dan dia keliru membaca

4:33:10

arah. Lanjut.

4:33:13

Nah, waktu kita menghukum sebuah

4:33:15

kerugian, sebetulnya siapa yang sedang

4:33:17

kita hukum?

4:33:20

Orang yang mencuri atau orang yang

4:33:22

tebakannya meleset?

4:33:25

Sudah ahli nuju akuin lama-lama ini.

4:33:27

Lanjut.

4:33:29

Tugas kita mengawal nakodanya bukan

4:33:31

membuat dia gemetar setiap mau angkat

4:33:33

sahu.

4:33:36

Sekali lagi, tugas kita mengawal

4:33:37

nakodanya bukan membuat dia gemetar

4:33:41

setiap mengangkat sauh untuk berangkat.

4:33:44

Uang yang sedang di dibayarkan justru

4:33:47

butuh dikawal, diawasi ke mana perginya.

4:33:51

Dipastikan tidak ada tikus yang

4:33:52

menggerogotinya, kapalnya dari dalam.

4:33:56

Sebab nakoda yang ketakutan cuma akan

4:33:58

memilih satu hal, tidak berlayar sama

4:34:01

sekali.

4:34:02

Ya, untuk apa itu? Lanjut.

4:34:05

Nah, selesai. Kalau semua nakoda memilih

4:34:08

diam di dermaga, kita memang tidak akan

4:34:10

pernah rugi. Tapi kita juga tidak akan

4:34:13

pernah pulang membawa apa-apa.

4:34:15

Kata mamakku sama aku, almarhum, eh

4:34:18

hincah. Katanya, apa, Mak?

4:34:20

Sesalah-salah kau membuat keputusanmu

4:34:22

berangkat sekolah, lebih salah kau

4:34:24

enggak pergi sekolah.

4:34:30

Itu kata mamakku, guru itu guru SD

4:34:33

sepanjang hidupnya guru saja. Lanjut.

4:34:36

Nah, ini selesai ya. Bapak, Ibu sekalian

4:34:41

saya minta izin ini karena diskusi ini

4:34:45

menurut saya bagus sekali.

4:34:47

Saya rumuskan tadi malam sambil menonton

4:34:50

Perancis lawan Spanyol.

4:34:55

Oke. Dan sekarang isu di dunia hari ini

4:34:58

di Metsos adalah kejahatan Argentina

4:35:02

yang gara-gara lawan Mesir.

4:35:06

Oke. Jadi menurut saya BJR ini akan kena

4:35:10

dijelaskan oleh semua yang tadi kalau

4:35:12

saya sampaikan penutupnya dengan Lex

4:35:15

Sportiva. Mohon izin ini Pak Topo karena

4:35:18

ini saya satu-satunya doktor bidang ini

4:35:21

Lex Sportiva

4:35:23

tentang sepak bola ini di FIFA

4:35:26

BJRI itu bagi saya Lex Ludika. Wah, ini

4:35:29

istilah-istilah baru ini. Jadi waktu

4:35:31

saya diundang oleh teman-teman PTPN,

4:35:33

saya bilang, "Saya mau bicara ini. Minta

4:35:35

maaf, minta waktu saya supaya ini dapat

4:35:37

semua, mudah dijelaskan." Pertanyaannya

4:35:40

ginilah para aparat penegak hukum.

4:35:43

Bayangkan sebuah stadion ratusan ribu

4:35:46

penonton ada main bola timnas.

4:35:50

Nah, di mana hukum negara? Di mana BJR

4:35:53

itu?

4:35:56

Oke, saya mau bilang

4:36:00

BJR itu ada dalam 2* 45 menit itu.

4:36:05

Jadi, jangan kau sentuh sebelum berakhir

4:36:08

pertandingan.

4:36:10

Meskipun kau kalah 6-0 baru babak kedua

4:36:14

masih ada dan seterusnya ada peluang

4:36:16

membalikkan hasil akhir. Nah, ini Pak

4:36:20

Prim ini saya tak ajak bola dulu ini

4:36:22

semua. Mudah-mudahan ini dapat. Kita

4:36:23

mulai ini ya. Ini agak semangat ini.

4:36:26

Argentina diselimuti konspirasi ini Bu

4:36:29

Ningrum. Enggak usah sedihlah. Norwegia

4:36:30

kalah. Ya udahlah. Norwegia itu kan

4:36:33

Viking. Viking itu orang balige itu.

4:36:37

Iya. Enggak percaya kalian gitu. Huh huh

4:36:40

huh ha. Sik sing siks so ya itu lagu

4:36:43

singsing so itu. Jadi itulah lagunya itu

4:36:46

lagu orang Batak dari Balige. Nah

4:36:49

Argentina ini mohon maaf ini saya minta

4:36:51

betul-betul kita ikutin ini dan saya

4:36:53

yakin hari ini kesimpulan kita pastikan

4:36:56

BJR itulah cara kita menyelamatkan dan

4:36:59

antara menurut saya. Menurut saya nih

4:37:02

mudah-mudahan hukum online bisa nangkap.

4:37:05

Mari kita mulai ya. Tuduhan terhadap

4:37:07

timnas Argentina di media sosial.

4:37:09

Pertama, pipa merekayasa hasil demi

4:37:11

meloloskan Argentina. Dua, bagan

4:37:14

turnamen disusun untuk melindungi tim

4:37:16

besar. Tiga, penunjukan wasit, syarat

4:37:19

benturan kepentingan. Mulai masuk lagi

4:37:21

nih. Ayo kita lihat lagi nih. Sedap ni

4:37:22

nonton bola dulu kita. Jangan

4:37:24

kencang-kencang kali. Oke. Argentina

4:37:26

versus Mesir. Mesir sudah mengunggul 2-0

4:37:29

loh, ujungnya 23.

4:37:33

Oke. Mesir unggul 2-0 lewat Yaser,

4:37:35

Ibrahim dan Mustofa. Bla bla bla bla

4:37:37

bla. Masuk dua keputusan yang

4:37:40

dipersoalkan. Gol Mustofa Jiko dialurir

4:37:43

par. Saya pertanya Ibu Ningrum nih dalam

4:37:46

BJR yang mana PAR-nya?

4:37:49

Nanti ke situ ujungnya ini Pak Prim. Di

4:37:51

mana PARnya untuk menguji BJR-nya ini

4:37:54

Pak Topo? Saya challenge lagi nih. Yang

4:37:56

mana FAR itu? Oke. Pelanggaran dasar

4:38:00

dianulir terjadi di lini tengah setelah

4:38:02

20 menit sebelumnya.

4:38:05

Menarik ini. Kita teruskan lagi.

4:38:06

Muhammad Salah jadi enggak benarlah.

4:38:08

Salah terus dia. Lalu Mesir membunyikan

4:38:12

Sirene. Terjadi kejanggalan

4:38:15

dalam pertandingan sepak bola. Pantas

4:38:18

untuk dicurigai dan seterusnya dan

4:38:19

seterusnya. marah dia. Publik mere

4:38:21

bereaksi dan semuanya bereaksi termasuk

4:38:23

kasus-kasus yang sedang kita bahas tadi.

4:38:26

Tak ada lagi kedua di kampung kami yang

4:38:28

enggak bahas tentang kasus-kasus korupsi

4:38:30

termasuk abolisi pertama sejak Republik

4:38:33

ada untuk Tom Lembong.

4:38:35

Diam-diam gini aku ditanya Presiden juga

4:38:38

Bon karena setiap presiden memberi

4:38:40

amnesti abolisi dan rehabilitasi tanya

4:38:42

dulu ke kami. Untung tak kau angkat

4:38:45

telepon Ibu Ningun kau tanya setuju apa

4:38:47

enggak aku ini. Ah gitu. Tapi itulah

4:38:49

yang terjadi. Bagaimana kelanjutan

4:38:51

protes Mesir tersebut? Masuk ke FIFA

4:38:54

dibuat ditolak itu. Lanjut. Seru ini.

4:38:57

Lalu sirena yang sama 10 tahun

4:38:59

sebelumnya waktu kejadian yang sama itu

4:39:02

terjadi di Jerman, di Liga Jerman.

4:39:05

Ternyata

4:39:07

dikabulkan. Yang mananya nanti akan kita

4:39:09

lihat di situ. Sirene berbunyi persis

4:39:12

seperti Atlanta. Bedanya di sini

4:39:14

ditemukan perbuatan yang di Jerman.

4:39:16

Kalau yang ee Argentina Mesir tidak

4:39:19

ditemukan. Nanti kita lihat lagi ya.

4:39:22

Terus jadi dua Sirene dua akhir. Yang

4:39:26

satu pemicunya dikabulkan yang satu

4:39:29

tidak. Mana perbuatannya ditemukan?

4:39:32

Waktu Argentina dan Mesir tidak ada

4:39:34

ditemukan,

4:39:36

Paderborne lawan Hamburg di Jerman ada

4:39:39

suap 67.000o

4:39:41

terhadap wasitnya. Nanti akan kita lihat

4:39:43

di situ nih di mana suap dan

4:39:45

kickback-nya tadi. Nah, lalu yang sana

4:39:48

dihukum seumur hidup kau enggak bisa

4:39:49

penjara. Saya diam-diam gini 18 tahun

4:39:52

jadi komisesi.

4:39:54

Hukumanku terhadap pemain Brazil yang

4:39:56

meludahi wasit di Indonesia berlaku di

4:39:59

seluruh dunia dan FIPA mengikutinya. Dia

4:40:01

enggak boleh bind seumur hidup karena

4:40:04

meludahi wasit di kita. Jadi, Lex Ludika

4:40:08

tadi itu luar biasa kedaulatannya. Nanti

4:40:11

masuknya ke situ. Minta maaf nanti yang

4:40:12

mulia Pak Prim, teman-teman APH agar

4:40:16

kita bisa tahu mana batasnya bisa masuk,

4:40:19

mana batasnya enggak bisa masuk, di

4:40:21

menit ke berapa harus bisa masuk dan

4:40:23

kapan yang enggak bisa masuk. Ini saya

4:40:26

bantu saja ini. Jadi kalau kita lanjut

4:40:28

lagi, kalau kita kejar aturan main terus

4:40:31

ini yang siapa menulis aturan bola,

4:40:34

Teman-teman? Ini kaitannya nanti Pak

4:40:36

Agung ya. Lanjut lagi itu di slide

4:40:39

keetujuh.

4:40:40

Jadi yang membuat BJR itu disepak bola

4:40:44

yang kita sebut loss of the game. Hanya

4:40:47

17 saja aturan itu. Siapa yang membuat

4:40:50

IFAB? International Football Association

4:40:54

Board. Berarti pihak ketiga ini. Nanti

4:40:56

saya akan pergi ke sana nih. Baru ada

4:40:59

FIFA yang menjalankan disiplinery dan

4:41:01

kode etik. baru cas code of aritation of

4:41:04

sports dia masuk di situ. Nah, kalau ini

4:41:07

kita teruskan maka lapisannya ada tujuh.

4:41:11

Satu pemainnya yang main bola, dua

4:41:13

pelatih, tiga manajemen klub, empat

4:41:15

wasit, lima komite disiplin, en komite

4:41:18

etik federasi, tujuh cas, yang kedelapan

4:41:21

negara baru masuk. Jadi, Bapak Ibu

4:41:23

sekalian, negara baru masuk setelah

4:41:27

tujuh

4:41:28

tangga ini tadi baru dia masuk. Saya mau

4:41:31

bilang, Pak Topo, BJR ini harus kita

4:41:33

pagari tujuh tangga itu baru boleh masuk

4:41:38

negara. Kalau tidak nanti dia masuk

4:41:41

sebelum 2 kali 45 menit, apa yang

4:41:42

terjadi? Kapolda Jawa Tengah, Bambang,

4:41:45

Triat Mojo pertandingan itu

4:41:48

pukul-pukulan pemain Indonesia lawan

4:41:49

pemain asing. Dia masuk, dia tangkap itu

4:41:52

di penjara, ditahan. Lalu Komis

4:41:55

menghukum

4:41:56

Kapolda Jawa Tengah tidak boleh masuk

4:41:59

stadion seumur hidupnya

4:42:02

karena memasuki ruang yang tidak harus

4:42:04

dimasukinya. Kalau begitu jangan main

4:42:06

bola. Itulah yang tadi diskusi Ibu

4:42:08

Ningrom tadi kalau saya buat

4:42:10

urut-urutannya itu. Jadi tangga

4:42:12

ke-elapan dia baru masuk. Nah, kalau BJR

4:42:15

belum apa-apa sudah dimainkan, gawat itu

4:42:18

ada contoh-contoh situasinya itu mulai

4:42:20

dari yang pemain sampai yang ketujuh

4:42:22

baru negara masuk. Nah, dengan gambaran

4:42:26

saya ini kalau saya lompat pertanyaannya

4:42:29

mengapa negara masuk? Itu tadi

4:42:31

pertanyaan Pak Ibu Ningrom dan

4:42:33

pertanyaan teman-teman.

4:42:36

Ada empat alasan tadi sudah disebutkan

4:42:38

oleh juga Pak Frim. Terima kasih. Ada

4:42:40

tindak pidana yang berdiri sendiri tidak

4:42:43

bisa dijelaskan oleh permainan. Niatnya

4:42:46

menyimpang ada uang dari luar.

4:42:49

Itulah baru dia masuk gitu. Nah,

4:42:52

keempatnya mengukur kejahatan bukan

4:42:55

kekalahan.

4:42:57

Nah, dalam sepak bola kalah dan menang

4:42:59

itu sama. Dalam bisnis untung dan rugi

4:43:02

sama. Jadi kalau mengadili kekalahan gak

4:43:05

bisa. Biarpun wasitnya jahat, hasil

4:43:08

pertandingan tetap. Argentina waktu

4:43:11

Maradona pakai tangan menang dia meski

4:43:14

ketahuan itu pakai tangan. Nah, malam

4:43:17

ini jumpa lagi orang itu. Entah siapalah

4:43:19

pakai tangan Messih lagi ini atau tangan

4:43:21

Tuhannya Maradona. Jadi terus tempat

4:43:25

lawat lagi. Saya masuklah ke materinya.

4:43:28

Jadi kekalahan sama dengan kerugian.

4:43:31

Saya mau buat ilustrasi ini. Baik di

4:43:33

sepak bola maupun bisnis hasilnya selalu

4:43:36

ada dua menang atau kalah.

4:43:39

untung atau rugi. Kekalahan dan kerugian

4:43:42

bukan kecelakaan.

4:43:45

Keduanya kemungkinan yang sudah melekat

4:43:47

sejak fluid ditiupkan dan modal

4:43:50

dietorkan.

4:43:52

Jadi kalau kedua-duanya sama risiko yang

4:43:54

wajar, mengapa kerugian bisa berujung di

4:43:57

pidana sementara kekalahan tidak?

4:44:01

Nah, ini saya mau mudah-mudahan

4:44:03

ilustrasi ini nyambung. Di mana titik

4:44:05

taut le sportiva, hukum tata negara dan

4:44:07

TVOR? Ini kira-kira gitu, Pak Prof.

4:44:09

Topo. Jadi cara kerjanya perusahaan

4:44:12

sudah kita jelaskan tadi tujuannya

4:44:14

mencari untung dan seterusnya.

4:44:16

Pertanyaan saya adalah perusahaan.

4:44:21

Apa itu? Perusahaannya sama, bisnisnya

4:44:24

sama, risikonya sama. Yang berbeda hanya

4:44:27

siapa pemiliknya.

4:44:30

Nah, pertanyaan lagi tadi itu sudah

4:44:31

disampaikan tadi oleh ee dari

4:44:33

teman-teman JPU. Lapisannya mana?

4:44:36

Menurut saya ini yang tadi tujuh. Mohon

4:44:38

maaf ini Pak Agung. Lapisan pertama

4:44:41

direksi, lapisan kedua Dewan Komisaris,

4:44:44

lapisan ketiga RUPS dan pemegang saham,

4:44:47

lapisan keempat auditor internal dan

4:44:49

komite audit. Lapisan kelima auditor

4:44:51

eksternal dan regulator. Lapisan keenam

4:44:54

BPK dan BPKP. Lapisan ketujuh pengadilan

4:44:57

perdata. Barulah pengadilan dan penyidik

4:45:00

dan pengadilan TPIKOR di luar perusahaan

4:45:03

masuk. Menurut saya begitu. Baru

4:45:05

terhormat BJR-nya. Kalau tidak BJR

4:45:08

dijual di pinggir jalan.

4:45:11

Nah, jadi kerugian bisnis bisa cukup

4:45:14

selesai di lapisan 1 sampai 7. Lapisan

4:45:17

ke-elapan hanya untuk kejahatan,

4:45:20

bukan untuk keputusan yang sekedar

4:45:22

gagal. Nah, kalau begitu empat syarat

4:45:26

yang melindungi direksi. Minta maaf ini

4:45:28

aku bantulah dulu kalian ya biar jangan

4:45:30

ditangkapi kalian.

4:45:32

Iya.

4:45:34

Bela jugalah. Iya. Udah memang cucu

4:45:37

masih dipanggil-panggil masuk penjara.

4:45:39

Bukan karena lalai. Beriikad baik dan

4:45:42

hati-hati tanpa benturan kepentingan

4:45:44

berusaha menahan kerugian. Sudah sama

4:45:45

tadi. Kalau keempatnya terpenuhi,

4:45:48

direksi tidak bisa dihukum atas kerugian

4:45:50

sebesar apapun angkanya. Menurut saya

4:45:53

itu. Jadi itulah bisnis judgment law.

4:45:56

Saya kira di pasal 97 ayat 5 sudahlah

4:45:58

Undang-Undang PT. Nah, sekarang ini yang

4:46:00

korporasinya coba ini tadi sudah

4:46:03

disampaikan. Mohon izin ini saya kutip

4:46:04

lagi ini Bu ee

4:46:08

Prof. ya. Karen Agustiaman itu. Kemudian

4:46:12

Hotasi Nababan, Dahlan Iskan, Nur

4:46:15

Pamuji. Tadi ini enggak diangkat kasus

4:46:17

ini. Semua kasus ini direhabilitasi atau

4:46:20

di apa? dikoreksi utuh dari Mahkamah

4:46:23

Agung. Padahal ini ramainya bukan main

4:46:26

waktu itu. Kalau di tengah jalan sebuah

4:46:28

keputusan berujung rugi, di situlah

4:46:30

bisnis judgment rule semestinya

4:46:32

dikedepankan lebih dahulu untuk

4:46:33

menimbang apakah ini sekedar keputusan

4:46:35

bisnis yang gagal atau memang ada yang

4:46:37

salah. Tapi di Indonesia kerugian BMN

4:46:40

jarang berhenti di meja perdata. Ia

4:46:42

kerap langsung diseret ke ruang sidang

4:46:44

pidana. Nah, siang hari ini harus kita

4:46:47

hentikan ini. Banyak kalangan menilai

4:46:50

perkara-perkara ini semestinya diuji

4:46:52

lebih dulu dengan BJR. Sebab pintu

4:46:54

pidana tidak terbuka begitu saja. Ada

4:46:56

kuncinya dan kuncinya bukan besarnya

4:46:59

kerugian.

4:47:01

Nah, yang terjadi teman-teman di Jaksa

4:47:03

begitu lihat uangnya banyak ini kita

4:47:04

sikat. Jadi pintu pidana punya tiga

4:47:07

kunci. Satu perbuatan melawan hukum. Ada

4:47:10

yang diperkaya keuangan negara

4:47:12

dirugikan. ini dulu ketiganya wajib ada

4:47:15

sekaligus kurang satu unsur unsur pintu

4:47:18

tetap tertutup sebesar apapun angka

4:47:20

kerugiannya bagi saya itu clear loss of

4:47:23

the game itu begitu

4:47:25

contoh ya kalau tendangan pojok gitu ya

4:47:28

di depan gawang itu sudah scrimitage

4:47:29

situ sok hujan pula berjatuhan air dan

4:47:33

seterusnya bola gol wasit enggak lihat

4:47:36

penuh waktu itu belum ada par dia pusing

4:47:40

di bagaimana caranya Ya, dia harus ambil

4:47:43

keputusan. Tiga, satu, dianggap enggak

4:47:46

ada keputusan. Dua dan itu benar. 2-Fiy

4:47:50

bisa benar bisa salah. Bisa salah

4:47:53

sekaligus. Contoh waktu meta menanduk

4:47:57

zidak. Wasit sudah lihat di sana, bola

4:48:00

sudah di sana. Orang ini yang

4:48:01

tanduk-tandukan.

4:48:03

Lalu wasit harus ngambil hukuman.

4:48:05

Padahal belum ada par. Ya sudah

4:48:08

dihukumnya bisa salah, dia bisa benar.

4:48:11

Jadi kira-kira begitu. Nah, oleh karena

4:48:13

itu BJR itu harus dimulai dengan

4:48:15

perbuatan melawan hukum dan barulah

4:48:18

langkah ke-elapan ee masuk

4:48:22

teman-teman dari

4:48:24

penegak hukum. Sekarang dari DPR-nya kan

4:48:26

pasti aku yang dikejar-kejar ini.

4:48:30

Teman-teman DPR sudah memasang rem.

4:48:32

Sudah itu pasal 4B tadi sudah dibahas

4:48:35

pasal 9, pasal 9G di atas kertas.

4:48:38

persoalan ini harusnya sudah selesai.

4:48:40

Jadi mohon maaf Bapak Ibu sekalian di

4:48:42

DPR itu urusan yang kita diskusikan ini

4:48:46

selesai, yang belum selesai

4:48:48

pelaksanaannya. Karena itu terima kasih

4:48:50

Pak Prim tadi kami diskusi sedikit waktu

4:48:52

KUHAP kita selesaikan jalan finish itu

4:48:57

sudah jelas cukup jelas pelaksanaannya

4:49:00

teman-teman menafsir sendiri ini yang

4:49:03

susah kita gak ada kuasa kepada kalian

4:49:07

menafsir pasal itu. Kalau tak tahu tanya

4:49:09

kami.

4:49:11

Karena itu untuk pertama kali selama ada

4:49:13

republik ini, Prof. Kemarin kami membuat

4:49:17

anotasi atau catatan atas KUHAP,

4:49:21

atas norma-norma setiap pasal dan ayat

4:49:24

di situ yang kami rasakan waktu kami

4:49:26

bikin itu. Itu dulu namanya memori

4:49:28

pantolitik. Kalau itu kan panjang sekali

4:49:30

bacanya segini. Jadi kita sebut contoh

4:49:32

tadi yang putusan bebas itu clear dalam

4:49:36

diskusi. Jangankan untuk banding kau

4:49:40

kasasi saja tidak ada upaya hukum.

4:49:42

Namanya putusan bebas.

4:49:45

Tapi yang terjadi di bawah yang

4:49:46

disampaikan Pak Prim tafsir sendiri.

4:49:49

Datang teman-teman jaksa yang penting

4:49:51

Bang enggak ketahuan aku salah kulempar

4:49:52

aja masuk. Karena apa? Karena hakim tak

4:49:55

boleh menolak perkara yang datang

4:49:57

kepadanya. Gawat. Padahal bunyi pasal

4:50:00

itu enggak gitu. Bila

4:50:02

hukumnya belum ada. Ini jelas-jelas

4:50:04

terjadi di disparitas. Karena itu kami

4:50:07

suarakan tidak ada upaya hukum atas

4:50:10

putusan bebas. Nah, anotasinya lengkap

4:50:12

itu, Bu. Kami berharap seluruh

4:50:14

undang-undang yang kita bahas ini ada

4:50:16

anotasinya dan dibagi ke masyarakat

4:50:18

untuk panduan. Jadi, sudah ada remnya

4:50:21

dan seterusnya. Oleh karena itu, saya

4:50:24

tetap mengatakan

4:50:27

BJR melindungi bisnisnya tapi tidak

4:50:30

melindungi pencurinya.

4:50:32

Itu dulu. Oke. [tepuk tangan]

4:50:36

Saya bikin contoh. Wasitnya gimana,

4:50:39

Bang? Wasitnya? Iya, pertandingannya

4:50:42

sudah selesai, tetap sah. Wasitnya

4:50:44

dihukum seumur hidup, gak pernah

4:50:46

memimpin lagi pertandingan itu. Jadi,

4:50:50

menerima suap bukan keputusan bisnis,

4:50:53

maka tangkap dia. Jelas itu. Jangan pula

4:50:56

teman-teman bilang, "Bang, ini keputusan

4:50:58

bisnis, Bang. Apa tuh? Kami nerima

4:51:00

suap." Masa itu keputusan bisnis.

4:51:02

"Tidaklah. Iya, kejahatan yang kebetulan

4:51:04

dilakukan orang yang menjabat sebagai

4:51:07

direksi." Jadi mohon maaf juga direksi

4:51:08

enggak k bela jugalah kalian kalau

4:51:10

kalian nerima suap ya janganlah jangan

4:51:13

menyalahkan sirene yang berbunyi. Jangan

4:51:16

ya sirene wajar berbunyi ketika kerugian

4:51:19

besar tiba-tiba muncul di laporan

4:51:21

keuangan. Saya kira benar telinganya

4:51:24

teman-teman APH. Publik dan media mulai

4:51:26

menaruh curiga. Harus itu ada angka atau

4:51:29

prosedur yang nampak janggal. Wajar

4:51:32

sampai di sini tidak ada yang salah.

4:51:33

Tapi sirenya tidak pernah berarti sudah

4:51:38

pasti ada pihak yang bersalah. Belum

4:51:39

tentu. Perbuatan melawan hukum sudah

4:51:42

terbukti. Belum tentu. Perkara layak

4:51:44

langsung naik ke pendidikan. Belum

4:51:45

tentu. Di antara keduanya harus ada satu

4:51:48

langkah, memeriksa perbuatannya. Jadi

4:51:51

tugas Siren hanya satu, memanggil kita

4:51:53

untuk memeriksa, bukan menetapkan siapa

4:51:55

yang bersalah. Dari situ setelah Silen

4:51:59

berjalan dan ada dua cabangnya, satu

4:52:01

cabang kiri bisnisnya kalau jujur namun

4:52:04

gagal satu hal cabang kanan kalau dia

4:52:08

menimbulkan

4:52:09

kerugian atau perbuatan man hukum maka

4:52:11

masuklah teman-teman. Jadi saya mau

4:52:13

usulkan ini kesimpulan saya kesimpulan

4:52:16

ini mohon maaf ini mudah-mudahan bisa

4:52:18

diterima usulan saya sama dengan tadi

4:52:21

losw of the game saya termasuk

4:52:24

mengusulkan loss of the game ke-18

4:52:27

kepada IFAB sudah sejak 10 tahun lalu,

4:52:31

tapi belum dikabulkan. Apa itu? Karena

4:52:33

hanya terjadi di Indonesia namanya sepak

4:52:36

bola gajah.

4:52:37

Jadi di dalam rule of the game main

4:52:40

untuk menang begitu. Di Indonesia ada

4:52:43

yang main untuk kalah, saling mencetak

4:52:46

gol ke gawangnya.

4:52:48

Ada kan itu, Pak? Aku pokoknya kalau aku

4:52:51

kalah maka aku nanti naik final. Jadi

4:52:53

dibiarkannya orang mencetak gol, tapi

4:52:56

yang mencetak gol ini pun bertahan. Aku

4:52:58

enggak mau itu nanti kalau aku masuk

4:53:00

lawan ke sana. Maka akhirnya udah mau

4:53:02

habis waktu dia cetak gol sendiri. Tung

4:53:05

tung gitu. Jadi saya bilang masuk L of

4:53:08

Gaming ke-18 yaitu mencetak gol secara

4:53:12

sendiri tanpa upaya yang sah adalah

4:53:15

kejahatan.

4:53:17

Datang FIFA saya ditanya, "Pak,

4:53:19

bagaimana Pak Hinca? Mengapa cuman kau

4:53:21

begitu?" Ternyata di seluruh dunia hanya

4:53:23

ada di Indonesia dan itu hanya ada di

4:53:25

Sleman.

4:53:28

Kalau di Medan gak ada itu. Sikat terus

4:53:31

orang boleh lewat, bola boleh lewat,

4:53:33

orang tidak bisa. Pokoknya tabrak. Tapi

4:53:35

di Sleman itu terjadi. Nah, oleh karena

4:53:38

itu saya usulkan satu, mohon izin kalau

4:53:41

ini bisa kita terima tolong sampaikan ke

4:53:43

Danantara, Pak Topo. Prof, coba kita

4:53:46

diskusikan. Saya ingin mengusulkan Dewan

4:53:49

Penilai Keputusan Bisnis.

4:53:52

Dewan Penilai Keputusan Bisnis menguji

4:53:55

apakah sebuah keputusan bisnis BUMN

4:53:56

masih di dalam koridor BJR sebelum

4:53:59

penyidik menerbitkan surat perintah

4:54:00

penyidikan. Saya ambil di pers,

4:54:03

teman-teman polisi kalau ada beritanya

4:54:05

gitu tanya dulu dewan pers. Menurutmu

4:54:09

ini produk jurnalistik atau bukan?

4:54:12

Begitu dibilang jurnalistik berhenti

4:54:14

dia. Begitu dibilang bukan masuk dia.

4:54:17

Saya kira per tinggal bagaimana nanti

4:54:20

siapa yang ada di situ. Bersifat

4:54:22

independen tidak melekat pada danantara,

4:54:25

tidak melekat pada kementerian BUMN

4:54:27

maupun aparat penegak hukum. anggotanya

4:54:29

dipilih lewat seleksi terbuka bermasa

4:54:31

jabatan tetap dan tidak dapat

4:54:33

diberhentikan sepihak.

4:54:35

Susunannya pakar hukum korporasi dan

4:54:38

ekonomi, teman-teman semua

4:54:41

dari kejaksaan ada Jamdatun. Ud benar

4:54:44

itu auditor negara, X BPK, BPKP,

4:54:47

akademisi senior seperti Ibu Ningrom ini

4:54:49

wajiblah di situ. Itu usulan normanya

4:54:52

kira-kira begini. Karena saya berharap

4:54:54

hukum online jangan selesai ini kita oke

4:54:58

semalam satu harian kami diskusi keren

4:55:00

gitu habis itu gak ada juga

4:55:03

saya mau tunggu hasil hukum online ini

4:55:07

datang ke komisi 3

4:55:09

sekarang lagi bahas rancangan

4:55:11

undang-undang perampasan aset enggak ada

4:55:14

memang hubungannya di sini manfaatkan

4:55:16

klain itu.

4:55:18

Kalau tidak diketok di situ, enggak

4:55:19

jadi. dan antara PTPN habis ini datang

4:55:22

itu usulan norma yang saya saya

4:55:24

sampaikan diletakkan di Undang-Undang

4:55:27

Tipikor atau KUHAP yang tadi ini bisa

4:55:29

saja ini kita uji secepatnya. Satu,

4:55:31

dalam hal dugaan tindak pidana korupsi

4:55:33

bersumber dari keputusan bisnis organ

4:55:36

badan usaha milik negara, penyidik wajib

4:55:38

terlebih dahulu meminta pendapat Dewan

4:55:41

Penilai Keputusan Bisnis sebelum

4:55:42

menerbitkan surat perintah penyidikan.

4:55:45

Konkret saja biar ada kepastian nanti

4:55:47

teman-teman di Kejaksaan dan di

4:55:48

kepolisian. Ayat 2. Kewajiban tersebut

4:55:51

tidak berlaku apabila terdapat bukti

4:55:54

permulaan yang cukup mengenai suap,

4:55:56

mengenai gratifikasi, mengenai benturan

4:55:58

kepentingan yang disembunyikan,

4:56:00

pemalsuan dokumen atau persekongkolan

4:56:02

dalam pengadaan. Jadi, satu tahap

4:56:05

tambahan yang tidak mencabut kewenangan

4:56:07

siapapun justru membuat perkara yang

4:56:09

naik jauh lebih kuat di pengadilan. Saya

4:56:12

kira ini lebih fair daripada dari

4:56:14

pengalaman-pengalaman kita ini. Jadi,

4:56:16

saya titipkan tiga hal. Satu, rugi

4:56:19

adalah bagian dari bisnis seperti kalah

4:56:22

dalam main bola adalah bagian dari

4:56:24

pertandingan.

4:56:26

Jangan kau marahin. Udahlah, Bu. Enggak

4:56:27

usah nangislah, Ibu Natasya kalaupun

4:56:29

Norwegia pulang. Baliginya itu apa-apa.

4:56:33

Dua, yang membuat sesuatu jadi kejahatan

4:56:36

bukan besarnya kerugian bukan. Melainkan

4:56:40

ada tidaknya kecurangan. Tadi sudah suap

4:56:42

dan seterusnya. Maka sebelum menghukum

4:56:44

tanyakan dulu ini keputusan bisnis atau

4:56:47

kejahatan. Nah, ini ke penutupnya.

4:56:50

Mudah-mudahan sudah kepenuh ini penutup

4:56:52

terakhir, Pak. Next. Ah, ini sajalah

4:56:54

saya bacakan.

4:56:57

Kerugian belum tentu kesalahan.

4:57:00

Kesalahan belum tentu kejahatan.

4:57:03

Kini tugas kita satu, menjadikan bisnis

4:57:06

judgement rule, alat uji yang sah dan

4:57:08

dilembagakan, dijalankan sebelum sebuah

4:57:11

perkara naik. Bukan sekedar pembelaan

4:57:13

yang dibacakan di ruang sidang. Saya

4:57:16

membayangkan Danantara akan punya

4:57:19

puluhan ribu triliun.

4:57:21

Dia punya jalan pergi tapi enggak pernah

4:57:24

pulang. Punya jalan pulang. BJR adalah

4:57:27

jalan pulang ketika sudah pergi ke sana.

4:57:31

Itulah BJR bagi saya. Sekali lagi

4:57:34

menutup ini. Mudah-mudahan itu saya

4:57:36

sudah kupenuhilah permintaanmu. Aku

4:57:39

datang kemari untuk memenuhi itu dan

4:57:41

memenuhi permintaan Pak Agung juga Pak

4:57:43

Prim dan juga teman-teman Kejaksaan juga

4:57:46

kawan-kawan semua dan hukum online. Jadi

4:57:48

jangan lupakan Prof. Topo Le Sportiva

4:57:51

itu penting karena di situ ada eh

4:57:55

fairness, respect and justice. Dan orang

4:57:58

yang di sebelah saya ini

4:58:01

setelah jadi direksi ini waktu dia kaba

4:58:03

ops-nya Polri yang melahirkan Perpol

4:58:07

nomor 10 tahun 2020

4:58:11

tentang Kanjuruhan

4:58:14

stadion. Jadi jangan abaikan L Sportiva

4:58:18

mengelola negara dan itu saya satu di

4:58:21

antaranya. Terima kasih. Mudah-mudahan

4:58:23

bermanfaat untuk kita semua.

4:58:27

Luar biasa closing remarks dari Pak

4:58:29

Hinca Panjaitan. Eh sangat filosofis dan

4:58:32

sangat logikal sekali. Kalau bisa saya

4:58:36

ee simpulkan dari pemaparan Pak Hinca

4:58:39

semua belum datang maka direksi

4:58:42

menebak-nebak kata Pak Hinca. Nah,

4:58:44

sebenarnya ee siapa yang kita hukum?

4:58:46

Apakah orang yang mencuri atau orang

4:58:48

yang tebakannya keliru? Jika orang yang

4:58:50

tebakannya keliru, maka ibaratkan

4:58:53

Nahkoda akan takut untuk berlayar. Dan

4:58:56

jika takut untuk berlayar, maka tidak

4:58:58

akan membawa apa-apa juga untuk pulang.

4:59:00

Begitu kurang lebih ee filosofi yang

4:59:02

disampaikan oleh Pak Hinca pada hari

4:59:04

ini. Dan untuk itu Pak Hinca juga

4:59:06

berharap agar BJR ini akan melindungi

4:59:10

bisnisnya, bukan melindungi pencurinya.

4:59:13

Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa

4:59:15

usulan BJR ini nantinya akan masuk ke

4:59:18

tangga ke-elapan setelah tujuh anak

4:59:21

tangga dipenuhi. Baik itu dari direksi,

4:59:24

komisaris, RUUPS, auditor internal dan

4:59:26

lain-lain. Baru terakhir masuk ke

4:59:28

koridor BJR ya, Pak Inca. Dan kemudian

4:59:30

ada empat kunci dari PakinCah yakni

4:59:32

adanya bukan karena lalai dan harus

4:59:35

dengan itikad baik dan tidak ada

4:59:37

benturan kepentingan dan terakhir

4:59:39

berusaha menahan kerugian kondisinya ya

4:59:41

Pak Inca. Dan terakhir ada tiga kunci

4:59:43

juga yakni ee ketika sesuatu memenuhi ee

4:59:48

adanya tindak pidana korupsi, adanya PMH

4:59:50

perbuatan melawan hukum, ada yang

4:59:52

diperkaya dan adanya keuangan negara

4:59:55

yang dirugikan. Nah, untuk itu semua itu

4:59:58

nantinya diusulkan oleh Pak Hinca dapat

5:00:00

dinilai melalui Dewan Penilai Keputusan

5:00:03

Bisnis sebagaimana Dewan Pers. Saya

5:00:05

sebelumnya jurnalis, Pak Wahin Incah,

5:00:07

jadi [tertawa]

5:00:08

saya juga berhadapan dengan Dewan Pers.

5:00:09

Dan untuk itu ini adalah ide yang sangat

5:00:11

berilan sekali mungkin untuk membentuk

5:00:13

sebuah dewan penilai keputusan Bisnis.

5:00:15

Dengan berakhirnya closing remarks dari

5:00:18

pahinca maka berakhir pula acara kita

5:00:20

pada pagi hari ini menuju siang sudah

5:00:23

masuk siang dan untuk itu saya tutup.

5:00:25

Saya berterima kasih kepada narasumber

5:00:27

kita yang luar biasa. Mari kita berikan

5:00:28

applause kepada Pak Prim Pakwi Agus dan

5:00:32

Ibu Ningrum Natasya Sirait. Sekian

5:00:34

terima kasih dan wasalamualaikum

5:00:36

warahmatullahi wabarakatuh.

5:00:37

Waalaikumsalam warahmatullahi

5:00:39

wabarakatuh. Bapak, Ibu boleh kita

5:00:40

berikan tepuk tangannya untuk diskusi

5:00:42

panel yang begitu luar biasa. Untuk para

5:00:44

narasumber dan juga moderator dimohon

5:00:46

untuk tetap berada [musik] di atas

5:00:48

panggung Bapak Ibu sekalian karena kami

5:00:50

akan memasuki sesi penyerahan [musik]

5:00:52

plakat di mana kami ingin mengundang

5:00:56

untuk Bapak Komjenol Purnawirawan Agung

5:00:59

Setya Imam Effendi, S.H., S., [musik]

5:01:01

M.Si. SI selaku Direktur Aset PT

5:01:03

Perkebunan Nusantara 3 Persero untuk

5:01:05

bergabung bersama dengan kami dan

5:01:07

melakukan penyerahan plakat kepada

5:01:09

narasumber kita yaitu Bapak Yang Mulia

5:01:12

Prim. Kami persilakan Bapak.

5:01:28

Baik dan ini adalah penyerahan plakat

5:01:30

kepada Bapak yang mulia Prim sebagai

5:01:31

narasumber kita pada pagi hari ini.

5:01:35

Baik Bapak Komjen Pol dan juga Bapak

5:01:37

yang mulia Prim dimohon untuk tetap

5:01:38

berada di atas panggung.

5:01:40

Untuk yang selanjutnya kami ingin

5:01:41

mengundang Bapak Rianto Wisnuwardi

5:01:44

selaku Direktur Bisnis PT Perkebunan

5:01:46

Nusantara 3 Persero untuk bergabung

5:01:49

bersama dengan kami di atas panggung dan

5:01:52

melakukan penyerahan plakat kepada salah

5:01:53

satu narasumber kita yaitu Bapak Dr.

5:01:57

Andi.

5:02:08

Baik dan inilah penyerahan plakat kepada

5:02:10

Bapak Dr. Andi yang telah mewakili dari

5:02:12

Kejaksaan dan bersedia menjadi

5:02:14

narasumber kita pada pagi hari ini.

5:02:16

Terima kasih [musik]

5:02:17

Bapak Rianto dan Bapak Dr. Andi Dimohon

5:02:19

untuk tetap berada di atas panggung. Dan

5:02:22

selanjutnya kami ingin mengundang Bapak

5:02:24

Dr. Hincah IP Panjaitan [musik] 13,

5:02:27

S.H., MH. ACCS selaku anggota Komisi 3

5:02:31

Dewan Perwakilan Rakyat Republik

5:02:32

Indonesia untuk bisa bergabung bersama

5:02:35

dengan kami di atas panggung untuk

5:02:38

melakukan penyerahan plakat kepada salah

5:02:40

satu narasumber kita yang paling cantik

5:02:42

di atas panggung yaitu Ibu Prof.

5:02:44

Ningrum. Silakan.

5:02:58

Baik dan inilah momen penyerahan [musik]

5:03:00

pelakat

5:03:04

[tertawa]

5:03:07

masih gergetan Ibu Ning. Terima kasih

5:03:09

sekali lagi kepada Ibu Profesor Ningro.

5:03:17

Boleh Bapak Ibu sekalian.

5:03:22

Baik Bapak Ibu silakan kita akan

5:03:24

melakukan sesi foto bersama di atas

5:03:26

panggung. Kami kembali mengundang Bapak

5:03:27

Komjen Polnawian Agung Setya Imam

5:03:30

Effendi dan juga Bapak Rianto Wisnuardi

5:03:32

boleh bergabung bersama dengan kami

5:03:34

kembali di atas panggung. Kita akan

5:03:36

melakukan sesi foto bersama.

5:03:51

Baik, kami ingin mengundang juga untuk

5:03:53

Bapak Profesor Topo boleh bergabung

5:03:55

bersama dengan kami.

5:04:04

Baik, izin Bapak Ibu boleh sedikit

5:04:06

bergeser ke tengah. Baik, kita akan sesi

5:04:08

foto bersama Bapak Ibu. Silakan lihat ke

5:04:11

arah [musik] kamera 1 2 dan 3 atau boleh

5:04:14

foto lagi 1 2 dan 3.

5:04:22

Baik silakan. 1 2 dan 3.

5:04:30

Baik. Terima kasih kepada

5:04:33

moderator dan narasumber juga Bapak

5:04:35

sekalian yang sudah

5:04:37

membantu kami untuk menyerahkan pelakat

5:04:39

kepada narasumber dan moderator kita

5:04:40

pada pagi hari ini.

5:04:44

Kami persilakan untuk Bapak Ibu bisa

5:04:46

kembali menempati tempat duduknya

5:04:47

[musik] masing-masing.

5:05:12

Baik Bapak Ibu sekalian, luar biasa seru

5:05:15

sekali sesi diskusi panel kita pada pagi

5:05:17

hari ini. Dan dengan berakhirnya sesi

5:05:19

diskusi ini, maka berakhirlah seluruh

5:05:22

rangkaian seminar publik PT Perkebunan

5:05:24

Nusantara 3 Persero bertajuk Beyond

5:05:27

Business R, Strategi Pengelolaan Aset

5:05:29

BUMN, dan batas risiko dalam keputusan

5:05:32

bisnis. Bapak, Ibu sekalian, sebelum

5:05:35

meninggalkan ruangan maupun mengakhiri

5:05:37

sesi daring, kami mohon kesediaan Bapak,

5:05:39

Ibu untuk bisa meluangkan waktu sejenak

5:05:42

untuk mengisi formulir evaluasi yang

5:05:44

dapat diakses pada barcode baik untuk

5:05:47

peserta daring maupun peserta luring.

5:05:50

Tentunya saja Bapak Ibu sekalian masukan

5:05:53

dan saran dari Bapak Ibu akan sangat

5:05:54

berarti bagi kami sebagai bahan evaluasi

5:05:57

untuk penyelenggaraan kegiatan

5:05:59

berikutnya. Kembali kami mengucapkan

5:06:01

terima kasih sebesar-besarnya kepada

5:06:03

seluruh narasumber, moderator, tamu

5:06:06

undangan, serta seluruh peserta yang

5:06:08

telah hadir dan berpartisipasi baik

5:06:11

secara luring maupun secara daring. Kami

5:06:14

mohon maaf apabila ada kekurangan selama

5:06:16

acara berlangsung. [musik] Bapak, Ibu

5:06:18

sekalian, akhir kata saya Silvia selaku

5:06:21

MC pada hari ini pamit undur diri.

5:06:24

Selamat siang, selamat melanjutkan

5:06:25

aktivitas dan sampai berjumpa di

5:06:27

kesempatan yang berikutnya.

5:06:29

Wasalamualaikum warahmatullahi

5:06:30

wabarakatuh. Shalom. Om santi santi

5:06:33

santi om namo budhaya. Salam kebajikan

5:06:35

dan [musik] terima kasih

5:06:40

Bapak Ibu juga bisa menikmati hidangan

5:06:41

makan siang yang sudah disediakan di

5:06:43

luar b room ini. Terima kasih.

5:07:00

[musik]

5:07:19

[musik]

5:07:28

[musik]

5:07:37

[musik]

5:07:47

[musik]

5:07:57

[musik]

5:08:06

[musik]

5:08:14

[musik]

5:08:19

[musik]

5:08:40

[musik]

5:08:56

[musik]

5:09:02

[musik]

5:09:12

[musik]

5:09:25

[musik]

5:09:30

[musik]

5:09:41

[musik]

5:09:53

[musik]

5:10:02

[musik]

5:10:11

[musik]

5:10:17

[musik]

5:10:21

B

5:10:29

[musik]

5:10:35

[musik]

5:10:40

[musik]

5:10:47

[musik]

5:10:52

[musik]

5:10:57

[musik]

5:11:03

[musik]

5:11:10

[musik]

5:11:16

[musik]

5:11:21

[musik]

5:11:41

[musik]

5:11:51

[musik]

5:12:01

[musik]

5:12:08

[musik]

5:12:14

[musik]

5:12:19

[musik]

5:12:26

[musik]

5:12:37

[musik]

5:12:45

[musik]

5:12:54

[musik]

5:13:00

[musik]

5:13:10

[musik]

5:13:16

[musik]

5:13:29

[musik]

5:13:35

[musik]

5:13:40

[musik]

5:13:46

[musik]

5:13:51

[musik]

5:13:58

[musik]

5:14:11

[musik]

5:14:18

[musik]

5:14:37

[musik]

5:15:03

[musik]

5:15:17

[musik]

5:15:30

[musik]

5:15:36

[musik]

5:15:45

[musik]

5:15:51

[musik]

5:16:00

[musik]

5:16:08

[musik]

5:16:21

[musik]

5:16:31

[musik]

5:16:43

[musik]

5:16:56

[musik]

5:17:02

[musik]

5:17:09

[musik]

5:17:15

[musik]

5:17:24

[musik]

5:17:35

[musik]

5:17:42

[musik]

5:17:47

[musik]

5:18:00

[musik]

5:18:06

[musik]

5:18:29

[musik]

5:18:41

[musik]

5:18:47

[musik]

5:18:52

[musik]

5:18:59

[musik]

5:19:06

[musik]

5:19:16

[musik]

5:19:16

Yeah.

5:19:37

[musik]

5:19:46

[musik]

5:19:51

[musik]

5:20:04

[musik]

5:20:17

[musik]

5:20:29

[musik]

5:20:34

[musik]

5:20:40

[musik]

5:20:49

[musik]

5:21:33

[musik]

5:21:39

[musik]

5:22:05

[musik]

5:22:15

[musik]

5:22:42

[musik]

5:22:52

[musik]

5:23:07

[musik]

5:23:16

[musik]

5:23:26

[musik]

5:23:35

[musik]

5:23:42

[musik]

5:23:58

[musik]

5:24:06

[musik]

5:24:14

He.

5:24:15

[musik]

5:24:21

[musik]

5:24:31

[musik]

5:24:43

[musik]

5:24:48

[musik]

5:24:56

[musik]

5:25:07

[musik]

5:25:14

[musik]

5:25:21

[musik]

5:25:27

[musik]

5:25:36

[musik]

5:25:45

[musik]

5:25:51

[musik]

5:26:03

[musik]

5:26:07

[musik]

5:26:20

[musik]

5:26:34

[musik]

5:26:41

[musik]

5:27:00

[musik]

5:27:05

[musik]

5:27:11

[musik]

5:27:19

[musik]

5:27:23

[musik]

5:27:30

[musik]

5:27:38

[musik]

5:27:45

[musik]

5:27:50

[musik]

5:27:59

[musik]

5:28:08

[musik]

5:28:21

[musik]

5:28:29

[musik]

5:28:39

[musik]

5:28:50

[musik]

5:28:54

[musik]

5:29:11

[musik]

5:29:18

[musik]

5:29:25

[musik]

5:29:30

[musik]

5:29:42

He.

5:29:45

[musik]

5:29:55

[musik]

5:30:00

[musik]

5:30:15

[musik]

5:30:25

[musik]

5:30:37

[musik]

5:30:44

[musik]

5:30:55

[musik]

5:31:05

[musik]

5:31:12

[musik]

5:31:19

[musik]

5:31:24

[musik]

5:31:31

[musik]

5:31:40

[musik]

5:31:41

He.

5:32:00

[musik]

5:32:05

[musik]

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free