Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan
[musik] Indonesia
tanah airku,
tanahku [musik] darahku.
Di sanalah [bernyanyi]
aku berdiri
jadi pandu [musik]
Indonesia. [musik]
[musik]
Indonesia [musik]
tanah airku,
tanahku
darahku. [musik]
Di sanalah
aku berdiri
jadi pandu
[musik]
Indonesia
kebangsaanku,
bangsa dan tanah. [musik]
[musik]
e
apresiasi kasih
[musik]
Perkenalkan
saya Tara
umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara
Planters.
Saya bingung kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya berat.
Pagi bukan lagi tentang memulai sesuatu
yang berarti,
tapi sekedar menjalani
tanpa rasa.
[musik] Langkahku melewati kebun ini
seperti berjalan di tengah cermin,
memantulkan pembiaran [musik]
dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.
[musik]
Seringkiali kita sibuk mempertanyakan
apa yang akan kita dapatkan dari
perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]
atau bahkan memilih untuk tidak mau
berpikir
bagaimana menjaga keberlangsungan
[musik] perusahaan ini.
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan [musik] yang
tepat.
Mau sampai kapan [musik] kondisi ini
dipertahankan?
membiarkan yang salah, berharap
perubahan terjadi tanpa ada kesadaran
dan langkah nyata untuk memperbaiki
[musik] semuanya.
[musik]
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu kondisi ini [musik] bukan
kebun yang kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan.
tanpa langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa dampak yang
buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
[musik] PTPN memiliki makna yang lebih
besar dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan ini yang membuat PTPN mampu
bertumbuh dan menjadi juara untuk dapat
membangun negeri.
[musik] Bapak tidak hanya mengajari cara
menanam, tapi cara [musik] menghargai
apa yang tumbuh.
Karena sesungguhnya
melakukan kebaikan [musik]
adalah bagaimana memberikan
kebermanfaatan
bagi lingkungan [musik] sekitar kita.
Bapak tak banyak bicara soal harapan,
tapi setiap [musik] langkahnya di kebun
seolah menanamkan cita-cita.
Setiap bibit [musik]
ia perlakukan seperti sedang menyiapkan
masa depan.
Bapak percaya apapun [musik] yang dia
tuang dengan hati akan tumbuh dengan
sepenuh jiwa.
Selalu [musik] menilai hasil kerja bukan
soal besar atau kecil, tapi soal berkah
yang lahir dari ketulusan.
[musik]
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa
dapat memberi makna bagi kehidupan.
[musik]
Saya tahu Bapak tidak pernah mencari
pujian, tapi kerja [musik] keras Bapak
selalu menemukan jalannya sendiri menuju
keberhasilan.
[musik]
[musik]
Karena sesungguhnya
tidak [musik] ada hasil yang
mengkhianati proses.
[musik]
Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar
bahwa semua yang ditanam dengan cinta
akan tumbuh kuat [musik] dan memberi
makna.
[musik]
Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.
Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,
[musik] dan diberikan sentuhan dengan
hati yang tulus agar ia bisa tumbuh,
sehat, dan memberi makna bagi [musik]
kehidupan yang
ini. Bukan hanya resolusi dalam
mewujudkan [musik] aspirasi,
tetapi sesederhana menjadi manusia yang
lebih baik dalam mensyukuri pemberian
Ilahi. [musik]
Inilah kisah saya sebagai Nusantara
Planters yang siap bertransformasi
[musik]
menjadi Nusantara Enter Planters.
[musik]
Perkenalkan
saya Tara umur 30 tahun dan saya [musik]
adalah Nusantara Planters.
Saya bingung kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya
[musik] berat.
[musik]
Pagi bukan lagi tentang memulai sesuatu
yang berarti,
[musik] tapi sekedar menjalani
tanpa rasa.
Langkahku [musik] melewati kebun ini
seperti berjalan di tengah cermin.
Memantulkan pembiaran [musik]
dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.
[musik]
Seringkiali kita sibuk mempertanyakan
apa yang [musik] akan kita dapatkan dari
perusahaan ini. Namun kita lupa
atau bahkan [musik] memilih untuk tidak
mau berpikir
bagaimana menjaga keberlangsungan
[musik] perusahaan ini.
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan yang tepat.
[musik]
Mau sampai kapan [musik] kondisi ini
dipertahankan?
membiarkan yang salah, berharap
perubahan terjadi tanpa ada kesadaran
dan [musik] langkah nyata untuk
memperbaiki semuanya.
[musik]
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu kondisi ini bukan kebun yang
kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan.
tanpa langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa [musik]
dampak yang buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan ini yang membuat PTPN mampu
bertumbuh dan menjadi juara untuk dapat
membangun negeri.
[musik]
Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]
menanam, tapi cara menghargai apa yang
tumbuh.
Karena sesungguhnya [musik]
melakukan kebaikan adalah bagaimana
memberikan kebermanfaatan
bagi lingkungan [musik] sekitar kita.
Bapak tak banyak bicara soal harapan,
tapi [musik] setiap langkahnya di kebun
seolah menanamkan cita-cita.
Setiap bibit [musik]
ia perlakukan seperti sedang menyiapkan
masa depan. [musik]
Bapak percaya apapun yang dia tuang
dengan hati akan tumbuh [musik] dengan
sepenuh jiwa.
Selalu menilai hasil kerja bukan soal
besar atau kecil, tapi soal berkah yang
lahir dari ketulusan.
[musik]
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa
dapat memberi makna [musik] bagi
kehidupan.
Saya tahu Bapak tidak pernah mencari
pujian, tapi kerja keras Bapak selalu
menemukan [musik] jalannya sendiri
menuju keberhasilan.
[musik]
[musik]
Karena sesungguhnya
tidak ada hasil yang mengkhianati
proses.
[musik]
Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar
[musik]
bahwa semua yang ditanam dengan cinta
akan tumbuh kuat dan memberi makna.
[musik]
Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.
Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,
dan diberikan [musik] sentuhan dengan
hati yang tulus agar ia bisa tumbuh,
sehat, dan memberi makna [musik] bagi
kehidupan yang lain.
Ini bukan hanya resolusi dalam
mewujudkan aspirasi, [musik] tetapi
sesederhana menjadi manusia yang lebih
baik dalam mensyukuri pemberian Ilahi.
Inilah kisah saya [musik] sebagai
Nusantara Planters yang siap
bertransformasi menjadi Nusantara Enter
Planters.
[musik]
Perkenalkan
saya Tara umur 30 tahun [musik]
dan saya adalah Nusantara Planters.
Saya bingung [musik] kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya berat.
[musik]
Pagi bukan lagi tentang memulai [musik]
sesuatu yang berarti,
tapi sekedar menjalani
tanpa rasa.
[musik]
Langkahku melewati kebun ini seperti
berjalan di tengah cermin.
Memantulkan [musik] pembiaran dan sikap
acuh yang dibiarkan tumbuh.
[musik]
Seringkiali kita sibuk mempertanyakan
apa yang akan kita dapatkan dari
perusahaan [musik] ini. Namun kita lupa
[musik]
atau bahkan memilih untuk tidak mau
berpikir
bagaimana menjaga keberlangsungan
[musik] perusahaan ini.
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan yang tepat.
[musik]
Mau sampai [musik] kapan kondisi ini
dipertahankan?
membiarkan yang salah, berharap [musik]
perubahan terjadi tanpa ada kesadaran
dan langkah nyata untuk memperbaiki
[musik]
semuanya.
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu kondisi ini bukan kebun yang
kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan.
tanpa langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa [musik]
dampak yang buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan [musik] ini yang membuat PTPN
mampu bertumbuh dan menjadi juara
[musik] untuk dapat membangun negeri.
Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]
menang, tapi cara menghargai apa yang
tumbuh.
Karena sesungguhnya [musik]
melakukan kebaikan adalah bagaimana
memberikan kebermanfaatan
bagi lingkungan [musik] sekitar kita.
Bapak tak banyak bicara soal harapan,
tapi [musik] setiap langkahnya di kebun
seolah menanamkan cita-cita.
Setiap bibit ia perlakukan [musik]
seperti sedang menyiapkan masa depan.
[musik]
Bapak percaya apapun yang dia tuang
dengan hati akan tumbuh [musik] dengan
sepenuh jiwa.
Selalu menilai hasil kerja bukan [musik]
soal besar atau kecil, tapi soal berkah
yang lahir dari ketulusan. [musik]
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa
dapat [musik] memberi makna bagi
kehidupan.
Saya tahu Bapak tidak pernah mencari
[musik] pujian, tapi kerja keras Bapak
selalu menemukan jalannya sendiri menuju
keberhasilan.
[musik]
Selamat pagi untuk Bapak Ibu sekalian.
Selamat datang kepada seluruh peserta
tentunya dalam seminar publik PT
Perkebunan Nusantara 3 Persero
dengan tema Beyond Business Rategi
Pengelolaan Aset BUMN [musik] dan batas
risiko dalam keputusan bisnis. Untuk
Bapak Ibu sekalian mungkin yang sudah
hadir secara langsung di Ballum
Remirdian Jakarta, [musik] saat ini kami
akan segera memulai acara. Maka dari itu
kami ingin mengundang juga untuk Bapak
Ibu yang sudah hadir dan yang mungkin
berada di area luar boleh langsung
memasuki ruangan untuk menempati tempat
duduk yang sudah disediakan sambil
menikmati reversement yang telah
disediakan juga. Dan untuk Bapak Ibu
sekalian juga apabila ingin kamar kecil
juga kami persilakan terlebih dahulu.
Sesaat lagi kami akan mulai acara. Kami
ingin mengundang Bapak, Ibu yang masih
berada di luar ruangan untuk segera
memasuki ruangan. Terima kasih.
Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.
[musik]
Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,
dan diberikan sentuhan dengan hati yang
tulus [musik]
agar ia bisa tumbuh, sehat, dan memberi
makna bagi kehidupan yang
ini. Bukan hanya resolusi [musik] dalam
mewujudkan aspirasi,
tetapi sesederhana menjadi [musik]
manusia yang lebih baik dalam mensyukuri
pemberian Ilahi.
Inilah [musik] kisah saya sebagai
Nusantara Planters yang siap
bertransformasi menjadi Nusantara Enter
Planters.
[musik]
Perkenalkan
saya Tara,
umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara
Planters. [musik]
Saya bingung kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya
[musik] berat.
Pagi bukan lagi tentang [musik] memulai
sesuatu yang berarti,
tapi sekedar menjalani
tanpa rasa. [musik]
Langkahku melewati kebun ini [musik]
seperti berjalan di tengah cermin,
memantulkan pembiaran
dan sikap acuh [musik] yang dibiarkan
tumbuh.
Seringkiali kita sibuk [musik]
mempertanyakan
apa yang akan kita dapatkan dari
perusahaan [musik] ini. Namun kita lupa
atau bahkan memilih untuk tidak mau
berpikir [musik]
bagaimana menjaga keberlangsungan
perusahaan ini.
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan [musik] yang
tepat.
Mau sampai kapan kondisi ini
dipertahankan? [musik]
membiarkan yang salah, berharap
perubahan terjadi tanpa ada kesadaran
dan langkah nyata untuk memperbaiki
[musik]
semuanya.
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu kondisi [musik] ini bukan
kebun yang kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan. tanpa
langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa dampak yang
buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja. [musik]
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan ini [musik]
yang membuat PTPN mampu bertumbuh dan
menjadi juara untuk dapat membangun
negeri.
Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]
menanam, tapi cara menghargai apa yang
tumbuh.
Karena sesungguhnya [musik]
melakukan kebaikan adalah bagaimana
memberikan kebermanfaatan
bagi lingkungan sekitar [musik] kita.
Bapak tak banyak bicara soal harapan,
[musik]
tapi setiap langkahnya di kebun seolah
menanamkan cita-cita.
Setiap bibit ia perlakukan seperti
sedang menyiapkan [musik] masa depan.
Bapak percaya apapun yang [musik] dia
tuang dengan hati akan tumbuh dengan
sepenuh jiwa.
[musik] Selalu menilai hasil kerja bukan
soal besar atau kecil, [musik]
tapi soal berkah yang lahir dari
ketulusan.
[musik]
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa
dapat [musik] memberi makna bagi
kehidupan.
Saya tahu Bapak tidak pernah mencari
pujian, tapi kerja [musik] keras Bapak
selalu menemukan jalannya sendiri menuju
keberhasilan.
[musik]
Karena sesungguhnya
tidak ada hasil [musik]
yang mengkhianati proses.
Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar
bahwa semua yang [musik] ditanam dengan
cinta akan tumbuh kuat dan memberi
makna.
Setiap [musik] tanaman adalah sebuah
kehidupan.
Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,
dan diberikan sentuhan dengan hati
[musik] yang tulus agar ia bisa tumbuh,
sehat, dan memberi [musik] makna bagi
kehidupan yang lain.
Ini bukan hanya resolusi dalam
mewujudkan aspirasi,
tetapi sesederhana [musik] menjadi
manusia yang lebih baik dalam mensyukuri
pemberian Ilahi. [musik]
Inilah kisah saya sebagai Nusantara
Planters yang siap bertransformasi
[musik]
menjadi Nusantara Enter Planters.
[musik]
Perkenalkan
saya Tara,
umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara
Planters.
Saya bingung [musik] kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya
[musik] berat.
Pagi bukan lagi tentang [musik] memulai
sesuatu yang berarti,
tapi sekedar menjalani
tanpa rasa. [musik]
Langkahku melewati kebun ini
seperti berjalan [musik] di tengah
cermin,
memantulkan pembiaran
dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.
Seringki kita sibuk [musik]
mempertanyakan
apa yang akan kita dapatkan dari
perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]
atau bahkan memilih untuk tidak mau
berpikir
bagaimana menjaga keberlangsungan
[musik]
perusahaan ini.
[musik]
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan yang tepat.
[musik]
Mau sampai kapan kondisi ini
dipertahankan? [musik]
Membiarkan yang salah?
berharap perubahan terjadi tanpa ada
kesadaran dan langkah nyata untuk
memperbaiki [musik]
semuanya.
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu [musik] kondisi ini bukan
kebun yang kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan. tanpa
langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa dampak yang
buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan ini [musik]
yang membuat PTPN mampu bertumbuh dan
menjadi juara untuk dapat membangun
negeri.
[musik]
Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]
menanam, tapi cara menghargai apa yang
tumbuh.
Karena sesungguhnya [musik]
melakukan kebaikan adalah bagaimana
memberikan kebermanfaatan
bagi lingkungan [musik] sekitar kita.
Bapak tak banyak bicara [musik] soal
harapan,
tapi setiap langkahnya di kebun seolah
menanamkan cita-cita.
Setiap bibit ia perlakukan [musik]
seperti sedang menyiapkan masa depan.
Bapak percaya
apapun yang [musik] dia tuang dengan
hati akan tumbuh dengan sepenuh jiwa.
[musik] Selalu menilai hasil kerja bukan
soal besar atau kecil, tapi [musik] soal
berkah yang lahir dari ketulusan.
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa [musik]
dapat memberi makna bagi kehidupan.
Saya tahu [musik] Bapak tidak pernah
mencari pujian, tapi kerja keras Bapak
selalu menemukan [musik] jalannya
sendiri menuju keberhasilan.
[musik]
Karena sesungguhnya
tidak ada hasil [musik]
yang mengkhianati proses.
[musik]
Pak, makasih ya.
Selamat pagi dan selamat datang kepada
Bapak Komjenol Purnawirawan Agung Setya
Imam Eendi, SH, SIK, M.Si. SI selaku
Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara 3
Perseros. Selamat datang, Bapak. Selamat
pagi kami ucapkan.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
Selamat pagi juga kami ucapkan kepada
Bapak Dr. Hinjp Pancahitan [musik] 13,
S. MH, ACCS selaku anggota Komisi 3
Dewan Perwakilangan Rakyat Republik
Indonesia. Selamat pagi, Bapak. kami
ucapkan
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
Perkenalkan
saya Tara
umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara
Planters. [musik]
Saya bingung kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya
[musik] berat.
Pagi bukan lagi tentang memulai [musik]
sesuatu yang berarti,
tapi sekedar menjalani
tanpa rasa.
Langkahku [musik] melewati kebun ini
seperti berjalan di tengah cermin.
memantulkan [musik] pembiaran
dan sikap acuh yang dibiarkan tumbuh.
Seringki kita sibuk mempertanyakan
apa yang [musik] akan kita dapatkan dari
perusahaan ini. Namun kita lupa [musik]
atau bahkan memilih untuk tidak mau
berpikir
bagaimana menjaga keberlangsungan
[musik] perusahaan ini.
Banyak yang lupa
bahwa pekerjaan [musik] itu bukan hanya
membutuhkan kehadiran,
tetapi [musik] kesadaran dan komitmen
yang kuat untuk berani mengambil
tindakan dan keputusan yang tepat.
[musik]
Mau sampai kapan kondisi ini
dipertahankan? [musik]
Selamat pagi Bapak, Ibu sekalian yang
sudah hadir hari ini.
Berharap perubahan terjadi tanpa ada
kesadaran dan langkah nyata untuk
memperbaiki semuanya.
[musik]
[musik]
Kalau kita melihat kebun apa adanya hari
ini,
kita tahu kondisi ini bukan kebun yang
kita impikan.
Terlalu banyak yang dibiarkan, terlalu
lama kita menunggu perubahan.
tanpa langkah yang nyata.
Sengaja menutup mata dari segala hal
yang kita tahu akan membawa dampak yang
buruk bagi keberlanjutan.
Menjadi seorang Nusantara Planters di
PTPN memiliki makna yang lebih besar
dari sekedar bekerja.
Kita ada di sini untuk menjaga kehidupan
yang tumbuh.
Sebab dari sanalah sumber kehidupan bagi
perusahaan [musik] ini yang membuat PTPN
mampu bertumbuh dan menjadi juara untuk
dapat membangun negeri.
[musik]
Bapak tidak hanya mengajari cara [musik]
menanam, tapi cara menghargai apa yang
tumbuh.
Karena sesungguhnya [musik]
melakukan kebaikan adalah bagaimana
memberikan kebermanfaatan
bagi lingkungan [musik] sekitar kita.
Bapak tak banyak bicara soal harapan,
tapi setiap langkahnya di kebun seolah
menanamkan cita-cita. [musik]
Setiap bibit ia perlakukan seperti
sedang menyiapkan masa depan. [musik]
Bapak percaya apapun yang dia tuang
dengan hati akan tumbuh [musik] dengan
sepenuh jiwa.
Selalu menilai hasil kerja bukan [musik]
soal besar atau kecil, tapi soal berkah
yang lahir dari ketulusan. [musik]
Bahwa lewat hal yang mungkin jumlahnya
tidak seberapa
dapat [musik] memberi makna bagi
kehidupan.
Saya tahu Bapak tidak pernah mencari
[musik] pujian, tapi kerja keras Bapak
selalu menemukan jalannya sendiri menuju
keberhasilan.
[musik]
[musik]
Karena sesungguhnya
tidak ada hasil yang mengkhianati
[musik] proses.
Pak, makasih ya. Dari Bapak saya belajar
bahwa [musik] semua yang ditanam dengan
cinta akan tumbuh kuat dan memberi
makna.
[musik]
Setiap tanaman adalah sebuah kehidupan.
Kehidupan harus dirawat, diperhatikan,
dan diberikan sentuhan dengan hati yang
tulus [musik]
agar ia bisa tumbuh, sehat, dan memberi
makna bagi kehidupan yang lain.
Ini bukan hanya resolusi dalam
mewujudkan aspirasi, [musik]
tetapi sesederhana menjadi manusia yang
lebih baik [musik] dalam mensyukuri
pemberian ilahi.
Inilah kisah saya [musik] sebagai
Nusantara Planters yang siap
bertransformasi menjadi Nusantara Enter
Planters.
Perkenalkan
saya Tara
umur 30 tahun dan saya adalah Nusantara
Planters. [musik]
Saya bingung kenapa
setiap memulai pagi pasti rasanya berat.
scan QR yang ada di layar atau ada di
meja Bapak Ibu masing-masing untuk dapat
men-download materi hari ini. Terima
kasih.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
ya
[musik]
[musik]
[musik] selamat pagi. Kami ucapkan
kembali untuk Bapak, Ibu yang sudah
hadir pada pagi hari ini dalam seminar
[musik] publik PT Perkebunan Nusantara
3. Bapak, Ibu sekalian, sambil menunggu
acara dimulai, Bapak, Ibu bisa menikmati
refresement yang [musik] sudah
disediakan. Terima kasih.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
Selamat pagi kepada Bapak yang mulia Dr.
Haradi, SH. MH selaku Ketua Muda Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selamat datang kami ucapkan Bapak Pak
[musik]
[musik]
[musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Shalom. Om swastiastu. Namo
buddhaya. Salam kebajikan dan salam
sejahtera bagi kita semua. Selamat pagi
untuk Bapak Ibu sekalian. [musik]
Selamat datang kami ucapkan di acara
seminar publik PT Perkebunan Nusantara 3
Persero Beyond Business R. strategi
pengelolaan aset BUMN dan batas risiko
dalam keputusan bisnis yang di mana hari
ini diselenggarakan secara hybrid. Yang
pertama ada di Ballroom Lem Meridian
Jakarta dan juga melalui Zoom webinar
dan YouTube. Di mana Bapak Ibu sekalian
saat ini terpantau ada 320 peserta yang
telah bergabung melalui Zoom dan
sebanyak 75 yang sudah bergabung melalui
YouTube streaming. Senang sekali
tentunya Bapak Ibu sekalian. Saya Silvia
di sini bisa menemani Bapak Ibu dalam
acara yang sangat spesial. Dan tentunya
Bapak Ibu sebelum kami melanjutkan untuk
rangkaian acara yang berikutnya, kami
ingin menyapa terlebih dahulu untuk para
tamu VIP dan juga seluruh tamu undangan
yang sudah hadir pada pagi hari ini.
Selamat pagi dan selamat datang saya
ucapkan kepada Bapak Komjenpol
Purnawirawan Agung Setya Imam Eendi,
S.H., S., M.Si. selaku Direktur Aset PT
Perkebunan Nusantara 3 Perseros. Selamat
pagi, Bapak.
Selamat pagi dan selamat datang juga
kepada Bapak Rianto Wisnuardi selaku
Direktur Bisnis PT Perkebunan Nusantara
3 Persero. Selamat pagi.
Selamat pagi juga dan selamat datang
kepada Bapak Doni Peganda Miharja selaku
Direktur Keuangan Risiko PT Perkebunan
Nusantara 1 Persero.
Selamat pagi kepada Bapak Arif Budiman
selaku Direktur Pemasaran dan Aset
Manajemen PT Perkebunan Nusantara 1
Persero.
Selamat datang kepada Bapak Iman Yani
Haraha selaku Direktur PT Riset
Perkebunan Nusantara.
Selamat datang juga kepada Bapak M.
Edwin Syahputra Lubis selaku Senior
Executive Vice Presiden PT Riset
Perkebunan Nusantara.
Dan juga yang kami hormati, kami
mengucapkan selamat pagi dan selamat
datang kepada Bapak Dr. Hinca IP
Panjaitan 13, S.H., M.H., ACCS selaku
anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Dan juga kami ucapkan selamat pagi dan
juga selamat datang kepada narasumber
dan penanggap kami yang sudah hadir juga
pada pagi hari ini. Selamat pagi dan
juga selamat datang kepada Bapak yang
mulia Dr. Prim Haryadi, S., M.H. selaku
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Selamat pagi dan selamat datang kepada
Bapak Dr. Agus Arvianto, SH., M.H.,
Direktur DPA Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum yang pagi hari ini
mewakili Bapak Prof. Dr. Asep Nana
Muliana, SH. MHum selaku pelaksana tugas
jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selamat pagi, Bapak.
Selamat pagi juga kami ucapkan kepada
Ibu Prof. Dr. Ningrum Natas Sirait, S.
M.Li. selaku guru besar Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara. Selamat
pagi, Bu.
Selamat pagi juga kami ucapkan kepada
Bapak Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
selaku guru besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Kami ucapkan juga selamat pagi dan juga
selamat datang kepada Bapak Dr. Arya
Suyudi, S.H., LL.M. selaku Ketua Sekolah
Tinggi Hukum Indonesia JT.
Dan juga selamat pagi dan selamat datang
kepada seluruh jajaran direksi dan
komisaris BUMN serta Bapak Ibu tamu
undangan sekalian yang sudah hadir pada
pagi hari ini baik secara langsung
maupun secara daring melalui Zoom
webinar dan juga YouTube. Baik Bapak Ibu
sekalian, untuk mengawali rangkaian
acara pada pagi hari ini, kami ingin
mengundang Bapak Ibu untuk bisa berdiri
bersama-sama karena kita akan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya. Dan bagi peserta yang mengikuti
secara daring, kami juga turut
mengundang untuk mengikuti dari tempat
masing-masing.
[musik]
Indonesia [musik]
tanah airku,
tanahku
darahku.
[musik]
Di sanalah
[bernyanyi] aku berdiri
jadi [musik] pandu
Indonesia
kebangsaanku, [musik]
bangsa dan tanah airku. [bernyanyi]
[musik] Marilah kita bersaru,
Indonesia bersatu.
[musik]
Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku,
bangsaku, rakyatku [musik]
semua. [bernyanyi]
Bangunlah jiwanya, bangunlah [musik]
badannya untuk Indonesia
Raya.
Indonesia [musik] Raya merdeka merdeka
tanahku, negeriku yang kucinta.
Indonesia [musik]
Raya merdeka merdeka hiduplah
Indonesia Raya [musik]
merdeka merdeka tanahku negeriku [musik]
yang kucinta
Indonesia Raya merdeka, merdeka hiduplah
[musik] Indonesia
Bapak, Ibu kami persilakan untuk duduk
kembali.
Baik, Bapak Ibu sekalian tentunya acara
pada hari ini merupakan acara kolaborasi
antara PTPN 3 dan juga hukum online. Di
mana Bapak Ibu tingginya penugasan BUMN
dalam pengelolaan aset negara ini
menuntut pengambilan keputusan yang
cepat, tepat, dan juga accountable. Dan
dalam praktiknya Bapak, Ibu sekalian,
kita semua mengetahui bahwa keputusan
bisnis juga dihadapkan dengan berbagai
resiko hukum sehingga penting sekali
untuk bisa memahami batas antara risiko
bisnis dengan penerapan bisnis judgement
rule dan potensi pertanggungjawaban
pidana. Maka dari itu, Bapak Ibu
sekalian, melalui forum pagi hari ini
kita akan mendiskusikan berbagai
perspektif mengenai pengelolaan aset
BUMN yang efektif sekaligus sesuai
dengan koridor hukum. Nanti Bapak Ibu
sekalian kita akan memasuki sesi diskusi
panel. Tapi sebelum itu, Bapak Ibu
mungkin kita akan mendengarkan terlebih
dahulu sepatah kata sambutan pembuka
yang akan diwakilkan atau akan
disampaikan oleh Bapak Komjen Polnawan
Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.K.,
M.Si. SI selaku Direktur Aset PT
Perkebunan Nusantara 3. Boleh kita
berikan sambutan yang meriah. He.
[musik]
dan saya banggakan B
Pak Dwi Agus yang mewakili Pak ee
Wakil Menteri Hukum dan HAM. Oh, mohon
maaf
ee mewakili Pak Jambicus, Pak Jambidum,
mohon maaf selaku Plt.
Ee Wakil Cakagung. Ee yang saya hormati
ee
Bapak Dr. Prim Haryati, S.M. M.H. selaku
Jasa Agung Muda tindak pidana ee
jaksa Agung Muda,
mohon maaf selaku Ketua Muda Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ee yang saya hormati
Ibu Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait,
S.H., M.LI., Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara. I. Kemudian
juga yang saya hormati
ee opung saya Dr. Hinca IP Panjaitan 13
SH. MH. Asis anggota komisi 3.
Yang saya hormati juga Prof. Dr. Topo
Santoso.
E yang kemudian saya juga sampaikan rasa
hormat saya kepada perwakilan dari
Danantara, kemudian jajaran direksi
hadir ee Cif Rianto,
Direktur Bisnis. Kemudian juga Pak Doni
dari PTPN 1 dan Pak Arif PTPN 1 juga.
Kemudian ee hadir Bapak Ibu sekalian
yang tidak bisa saya sebutkan satu
persatu. Tapi saya ingin sampaikan pada
kesempatan ini bahwa kami berbahagia
bisa bersama-sama dengan Bapak Ibu
semuanya untuk kita ee mencoba me
menggagas sesuatu yang perlu kita
lakukan agar kita lebih memperkuat lagi
dalam tema kita yaitu beyond bus riselan
aset BUMN
dan batas risiko dalam keputusan bisnis.
bisnis yang tentu perlu mendapatkan ee
penguatan bagi PTBN terutama agar dalam
implementasinya ee bisa kemudian tepat
dan kemudian ee bisa kemudian mengelola
penugasan kami di BMN ini agar ee lebih
baik lagi. Kita paham bahwa dalam
penyelenggaraan tugas ee badan usaha
milik negara ini memiliki ee kekasan
yang berbeda dengan badan usaha yang
lain. yang kita tahu bahwa ee kita tidak
sekedar dituntut untuk bisa bertumbuh
sehat, kompetitif selayaknya korporasi
modern, tapi juga kita juga diminta
untuk mengemban tugas-tugas ee
sebagai agen pembangunan dalam
penugasan-penugasan pemerintah yang
tentu ini sesuatu yang memang
diamanatkan oleh ee undang-undang yang
kita agar kemudian
ee penugasan BMN ini bisa kemudian
mensejahterakan masyarakat.
Namun demikian ee kita pahami bahwa
dalam penugasan ini ee
di samping prinsip-prinsip bisnis yang
harus dikelola, kami juga harus ee
mendasarkan juga pada prinsip-prinsip
hukum yang tidak boleh ditinggalkan.
Kita sangat paham bahwa risiko hukum di
korporasi ini adalah risiko yang paling
tinggi karena ini bisa meruntuhkan
bisnis kita semuanya apabila kemudian
kita mengabaikan prinsip-prinsip hukum
dan kemudian bermasalah di ee masalah
hukum. Kita memerlukan ee kepastian
hukum terkait dengan batas suara batas
antara risiko bisnis, kegagalan bisnis,
dan kerugian negara. ini sesuatu yang
tentu ee kita semua ingin ee
mengelolanya dan kemudian menatanya.
Kami ee menyelenggarakan bersama hukum
online ini agar kita bisa kemudian lebih
hati-hati, pruden untuk bagaimana tata
kelola ee perusahaan atau bisnis kita
menjadi tata kelola yang benar-benar ee
mencapai tujuannya.
tidak sekedar besar, tapi juga harus
bisa ee menjalankan prinsip-prinsip yang
lain yang ee tentu itu menjadi hal yang
ee membuat kita berbeda cara ee
penanganannya.
Ee tadi tadi sedikit saya berdiskusi
dengan Pak Ica untuk kita bisa melihat
bahwa PTPN itu adalah pengelola alam
dengan perkebunannya dengan ee berbagai
macam komunitasnya.
yang tentunya kita juga harus memahami
bahwa dalam pengelolaan alam ini juga
kita harus memahami prinsip-prinsip yang
hidup di tengah-tengah alam itu sendiri,
terutama masyarakatnya dan ee hal-hal
yang ada di dalamnya.
Ee kami ingin mengelola bersama-sama
dengan masyarakat dan bersama-sama
dengan ee stakeholder agar kemudian tata
kelola kami memenuhi harapan yang ee
diharapkan.
Kemudian kita juga paham bahwa dalam
tata kelola ini ada risiko. Namun
perspektif kita tidak sekedar kita
melihat bahwa kita menghindari berbagai
macam risiko yang melekat ataupun yang
ada di ee proses-proses bisnis kita,
tapi juga kita harus membangun satu
kerangka hukum, tata kelola yang mampu
memberikan batasan yang jelas antara
risiko bisnis yang wajar dan tindakan
yang menimbulkan pertanggungjawaban
hukum. ini sesuatu yang ee tentu harus
kita kelola dari waktu ke waktu. Kami
ingin sampaikan bahwa PTPN ini adalah ee
bidang usaha perkebunan yang kita ee
kelola sudah cukup lama dan ini adalah
warisan dari apa yang kemudian
diharapkan oleh bangsa ini. Ketika dulu
bangsa Indonesia belum merdeka,
kebun-kebun dikelola oleh Belanda waktu
itu sebagai imperium penjajah kita. Dan
kemudian kita kita kemudian saat kita
sudah merdeka,
lahan-lahan kita lahan-lahan
ee para penjajah itu diserahkan kepada
kita. Itu hampir 58% dari seluruh aset
kita adalah aset nasionalisasi. Tentu
ini membawa amanat bahwa ee kemerdekaan
yang kita raih dan kemudian ee aset
Belanda yang kita terima saat ini harus
kita terus kelola dan kita kembangkan.
Dan kita harus bisa membuktikan bahwa
kita lebih baik daripada dulu waktu para
penjajah mengelola kebun-kebunnya. Ini
satu tantangan bagi kita semuanya.
Hadirin yang saya hormati, ee saya ingin
ee menyampaikan satu isu yang tentu bagi
kita sangat penting, yaitu bagaimana
pemanfaatan aset. Kita paham bahwa ee
dalam pemanfaatan aset ini ada
aspek-aspek ee
di samping pemanfaatan ada harus aspek
perlindungannya. Nah, ini yang perlu
kita ee lihat ee bukan saja sebagai satu
persoalan hukum tapi juga ee persoalan
sosial. Sebagaimana tadi saya sampaikan
bahwa keberadaan kita di tengah-tengah
masyarakat, kebun kita secara aturan
memang didesain untuk tidak boleh
dipagari, Pak. Jadi memang jadi seluruh
kebun kita tidak ada yang dipagari. Jadi
dalam perspektif keamanan ini sebenarnya
sesuatu yang bertentangan. Kalau kita
mau aman ya dipagar biasanya begitu.
Tapi ini kita pahami ini ini amanat yang
harus kita kelola. Artinya pagar yang
kita ciptakan adalah pagar yang ada pada
orang perorang di sekitar kebun.
Persepsi, pemahaman tentang aturan yang
harus dia patuhi. Dan saya kemarin
menerima perwakilan dari ee
masyarakat
ee ee Kalimantan Timur dari masyarakat
adat sana yang
menyampaikan kepada kami bahwa Pak kami
sangat patuh untuk kami tidak kemudian
masuk ke kebun PTPN. Kami selalu menjaga
bersama masyarakat.
kami akan menjadi bagian untuk bagaimana
menjaga aset-aset PTPN yang ada di
Kalamanton Timur ini menjadi bagian dari
tugas kami.
Ini hakikat yang sebenarnya.
Hakikat yang sebenarnya. Dan kita paham
bahwa masyarakat juga ee memerlukan satu
ee
kontribusi bagi hubungan antara PTPN
dengan masyarakat yang terus kita kelola
baik melalui program TJSL maupun yang
lain. Itu adalah mekanisme yang kita
kelola agar kemudian masyarakat itu juga
menjadi bagian untuk menjaga aset kita.
Itulah aspek sosial yang tentu kita
perlu kelola dari waktu ke waktu.
Kemudian [berdehem] kita juga memahami
bahwa ee
PTPN selalu ee mematuhi semua segala
aturan yang dimilik yang ada baik itu
peraturan undang-undang, peraturan
kementerian, peraturan ee perusahaan.
ini semua harus ee kita patuhi dan kita
pahami bahwa ee salah satu peraturan
dari Menteri BUMN itu telah menegaskan
bagaimana ee terkait dengan penghapus
bukuan, terkait dengan aset yang kita
miliki. Penghapus bukuan, pemindah aset
itu ee tidak hanya itu bukan sesuatu
yang bisa ujuk-ujuk. itu harus diproses
melalui ee organ perusahaan yang
berwenang. Artinya ada mekanisme dari
internal melalui RUUPS, kemudian ee
persetujuan Dewan Komisaris, kemudian
usulan direksi maupun para pemegang
saham, persetujuan dari para pemegang
saham yang kemudian kita pahami bahwa
kita dilarang untuk melibatkan
pihak-pihak di luar lain untuk
pengambilan keputusan. ini tentu menjadi
satu tantangan bagi kita semuanya agar
kemudian kita bisa menjalankan tugas ini
dengan sebaik-baiknya.
[berdehem]
ee menghadapi hal-hal yang kemudian
berkembang di tengah-tengah masyarakat
terkait dengan aset. Tentu ee kita
semuanya ee berharap bahwa kita mampu
menjaga dalam tidak hanya dalam
perspektif fisik, tapi juga dalam
perspektif pemahaman
ee kemudian ee pengetahuan dan kemudian
perilaku dari kita semuanya untuk bisa
kita menjaga. kita menghadapi beberapa
ee dilema terkait dengan hal-hal yang
kemudian terkait ee berkaitan dengan ee
hukum adat, aturan-aturan adat yang juga
harus kita kelola. Ini semua tentu
menjadi hal yang ee di dalam dinamikanya
ee perlu kemudian mendudukkannya ini.
Namun saya garis bawahi bahwa kami hanya
mengelola PTPN ini mengelola aset. kami
bukan pemilik aset. Pemilik aset adalah
negara dan administrasi tata kelolanya
itu diatur oleh ee Kementerian ee
Agraria
yang kemudian tentu kami harus mematuhi
kalau kami hanya mendapatkan HGU untuk
pengelolaan
ee kebun dan kebunnya kalau HGU yang
kita pegang adalah pengelolaan kebun
yang sifatnya tahunan, tanaman tahunan.
kami tentu harus menjaga ini karena kami
tidak boleh kemudian menanam selain
tanaman tahunan. Ini salah satunya yang
kemudian kita perlu menyampaikan agar
kemudian kita bisa bersama-sama. Karena
kalau diminta kami menanam yang lain,
kami harus menata ini harus ada
mekanisme perubahan dari ee HGU yang
kami ee kami pegang. ini kiranya menjadi
pemahaman kita bersama bahwa kemudian ke
depan terutama bagaimana lahan-lahan
yang kita kelola ini adalah lahan-lahan
legal yang semuanya ee ada ee dasar
hukumnya yang kita peroleh baik melalui
nasionalisasi ataupun melalui penugasan
yang tentu ee harus terus kita jaga.
Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati.
Ee kita harapkan pengolahan ini
memberikan manfaat
dan kita tahu bahwa ee PUMN saat ini
sebagaimana
arahan dari Bapak Presiden untuk
memberikan kontribusi yang besar.
Tahun ini kami membukukan angka
keuntungan
dividen yang bisa kita serahkan kepada
pemegang saham. adalah 6,2 triliun. Ini
menjadi lima besar dari semua BMN yang
ada di Indonesia. Dan kita terus juga
mengikuti program-program bagaimana
efisiensi perusahaan-perusahaan kami
yang ee tidak menjadi bagian dari kor
kami. Kami harus melakukan ee
penggabungan ataupun yang lain tentu
kita akan dan terus lakukan. Kami
mendengar kita nantinya hanya akan
memiliki 17 perusahaan saja dari
awalnya. Pulu-an perusahaan kita akan ee
rampingkan menjadi 17.
[berdehem] Ee Bapak Ibu sekalian ee
seminar ini ee diharapkan
ee menjadi titik temu bagi kita semuanya
untuk mengenal dan memberi penegasan
kita tentang batas risiko bisnis ee
kemudian kepastian hukum dalam
pengelolaan aset dan tata kelola yang
baik. kita harapkan ini menjadi sesuatu
yang bisa kita ee wujudkan dalam seminar
dan pertemuan kita hari ini. Kemudian
saya juga berterima kasih terkait dengan
[mendengus] eh keterlibatan dari
teman-teman dari hukum online dan media
untuk bisa membantu mensosialisasikan
kepada masyarakat ee bahwa yang utama
adalah bahwa lahan yang kami kelola
adalah lahan legal
secara hukum. Dan kemudian kita harapkan
kita semuanya mengoptimalkan dari ee
lahan ini agar kemudian bermanfaat
sebagaimana amanat pasal 33
Undang-Undang Dasar agar bisa memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat. Ee kami meyakini bahwa
kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis
bukanlah hal yang saling bertentangan,
tapi itu adalah sesuatu yang saling
memberikan dan beri hukum menjadi
pondasi yang kuat. bagi pengelolaan aset
dan aset harus memberikan manfaat bagi
masyarakat yang lebih luas. Ee dengan
mengucap bismillahirrahmanirrahim
seminar publik Bion Business R Strategi
Pengelolaan Aset BUMN dan batas risiko
dalam [mendengus] ee keputusan bisnis
dengan ini secara resmi saya nyatakan
dibuka dan terima kasih atas kehadiran
Bapak Ibu sekalian.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Om santi santi om namo
buddhaya. Salam kebajikan. Terima kasih.
Terima kasih Bapak Komempiran Agung
Setya Imam [musik] Effendi atas sambutan
dan arahan yang telah disampaikan pada
pagi hari ini.
Dan kami juga ingin mengucapkan selamat
pagi dan juga selamat datang kepada
Bapak Dr. Andi Taletinglangi, S.Si. SI,
PMSI, [musik] MPIL selaku Direktur Badan
Usaha pada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia yang pada pagi
hari ini hadir mewakili Bapak Prof. Dr.
Edward Omar Syarif Hariy, S.H. M.Hum
selaku Wakil Menteri Hukum Republik
Indonesia. Selamat pagi dan selamat
datang Bapak. Baik, Bapak Ibu sekalian.
Tadi juga kita sudah mendengarkan
sambutan dan arahan yang sudah
disampaikan langsung oleh Bapak
Komjenpol. Sesaat ini Bapak Ibu sekalian
kita akan mendengarkan dan menyimak
keynote speech yang akan disampaikan
langsung oleh Bapak Dr. Andita Leting
Langi, S. Si., M.Si., MPIL. Maka dari
itu kami persilakan kepada Bapak Dr.
Andi untuk bisa bergabung bersama dengan
kami di atas panggung. Boleh kita
berikan sambutan yang meriah Bapak Ibu
sekalian.
[musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita
semua. Om swastiastu nam budhaya, salam
kebajikan. [mendengus]
Yang saya hormati Direktur Aset PTPN 3
Bapak Agung Setia
Imam. Terima kasih, Pak. Yang kami
hormati Direktur Keuangan Risiko Bapak
M. Isahyudi.
Yang kami hormati Direktur RPN Imam Yani
Harahab.
para narasumber yang sudah hadir yaitu
eh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
ee
Ibu Erni dari
Jampidum.
Yang kami hormati Prof. Dr. Ningrum
Natasya Sirait. Ketemu lagi, Bu.
Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen
PTPN 1, Pak Arif Budiman yang kami
hormati.
Eh, para penanggap hadir juga Dr. Arya
Suyudi, S.H., LL.M.
Prof. Dr. Topo Santoso
ini pakarnya KUHP ini.
Kemudian eh
dari SGN, Direktur Manajemen Risiko SGN,
Pak Fahrur Rozi dan juga eh moderator
Hamalul Qorani
serta eh Direktur Bisnis PTPN 3, Pak
Rianto Wisnu Arda
dan juga KPBN SFIP Bisnis Support Ibu
IND Indarwati Triswista Andarini.
Baik, Bapak Ibu sekalian, ee
pertama-tama kami menyampaikan
permohonan maaf dari Bapak Wakil Menteri
Hukum. Itu pun ee kami diinfokan baru
semalam tengah malam
untuk menyampaikan cannot speech beliau.
Terus terang eh yang akan disampaikan
beliau ini karena beliau sebenarnya
pakarnya, Pak.
tiba-tiba saya diberikan suatu isu yang
saya juga baru menyalami
karena memang kami dilibatkan dalam tim
sekretariat
streaming lining BUMN
di [berdehem] mana beliau juga sebagai
salah satu dewan eh dalam streamlining
BUMN eh Prof. Edi. Ee dan saya sampaikan
setengah tengah malam untung ada bola
gitu kan ada bola Prancis lawan Spanyol
dan dimenangkan oleh Spanyol.
Mohon maaf kalau apa namanya pendukung
Prancis yang harus pulang kampung.
Jadi
saya pikir untuk menyampaikan hal ini
saya butuh dua semester Bu Prof ya. Jadi
saya akan menyampaikan apa yang menjadi
experience maupun tugas fungsi kami di
Kementerian Hukum ee khususnya di
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
ini. Karena kalau kita sudah bicara
pidana korporasi itu sudah ranahnya
akademisi gitu yang lebih paham tentang
bagaimana implementasi dari KOHP yang
baru ini ee terkait dengan pidana
koperasi. Karena ini merupakan isu yang
baru yang kemudian ee banyak
korporasi-korporasi yang kemudian baru
ngeh ternyata ada suatu kebijakan
sebelumnya yang harus mereka patuhi
padahal sudah tertuang dalam satu
undang-undang yang rezimnya yang
sebelumnya yang memang mereka selama ini
tidak pernah ee tersentuh. Nah,
yang ingin saya sampaikan Bapak, Ibu
sekalian bahwa ee ini terkait dengan
ee pengeluan risiko bisnis yang dikelola
oleh negara BUMN.
Kita hidup ada di dalam dua rezim
sebenarnya yaitu rezim perseroan
terbatas maupun rezim BUMN.
Sebenarnya dalam ee bentuk bisnis dari
BUMN ini kan bentuknya adalah persoalan
terbatas ya.
Nah, dulu kemarin saya berpikir kenapa
bukan persoalan negara? Kenapa harus
persoalan terbatas?
Karena kalau kita bicara sudah bicara
persoalan terbatas, maka dia harus
mengacu kepada Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007.
Nah, di situ dalam Undang-Undang PT
tersebut itu sudah jelas dari pendirian,
perubahan sampai dengan pembubaran dari
sebuah perseroan sehingga organ
perusahaan juga diatur dan juga tanggung
jawab dari persoalan itu. Dan kalau kita
bicara bisnis pasti kita bicara untung
dan rugi. Kalau kita sudah bicara untung
dan rugi,
maka pertanyaannya apakah kerugian ini
merupakan pelanggaran hukum? Nah, ini
yang harus nanti bisa menjawab adalah
profesor-profesor ini. Karena kalau kita
bicara dalam sektor private ya, kerugian
itu selama disetujui ataupun mereka
punya suatu mekanisme strategi untuk
menjalankan perusahaan itu. Maka selama
disetujui atau disahkan oleh para
pemegang saham maka itu bukan suatu
pelanggaran, tapi bagaimana mereka
merubah strategi bisnis tersebut. Nah,
ada perbedaan krusial antara
Undang-Undang Perseruan Terbatas dan
Undang-Undang Undang-Undang BUMN yang
memang bukan sekedar soal siapa pemegang
sahamnya, tetapi juga terletak pada
rezim hukum, tujuan, dan posisi negara
dalam korporasi. Dan kita perlu catat
bahwa rezim Undang-Undang BUMN ini telah
berubah lagi menjadi setelah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini
sudah berubah ee menjadi suatu basis
data peraturan yang mencatat bahwa
perubahan berikutnya melalui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 ee
saat ini memang merupakan rezim terbaru.
Nah, yang ingin kami sampaikan bahwa ee
mengenai bagaimana pendirian, kemudian
anggaran dasar, modal dan saham dan
organ perseruan, laporan tahunan
rekturisasi hingga pembaran PT. Titik
yang paling penting ee dalam persoalan
BUMM adalah kalau kita katakan bahwa
BUMN ini sudah memutuskan bentuknya
bentuknya itu adalah persoalan terbatas.
Nah, makanya ee di dalam Undang-Undang
PT ini menjawab bagaimana sebuah
perseroan ini dijalankan sebagai badan
hukum korporasi kalau kita bicara rezim
ee PT tersebut. Sementara kalau kita
bicara dalam kapasitas undang-undang
BUMN, dia akan mengatakan bagaimana
perseruan milik negara ini dikelola
dalam kapasitasnya sebagai instrumen
ekonomi dan kebijakan negara. Jadi, satu
bicara masalah private
corporate, satu bicara public corporate
yang mana di situ ada negara yang
mengelola. Kalau bicara PT orang yang
orang perorangan yang mengelola, ya.
Nah, karena itu
BUMN sebenarnya ini tidak sepenuhnya
menggantikan Undang-Undang PT tapi BUMN
ini berbentuk Persero dengan
prinsip-prinsip hukum perseruan tetap
menjadi sebuah pondasi.
Dan ee ketentuan dari perseruan terbatas
terhadap Persero secara sederhana dapat
dibaca sebagai bahwa Persero BUMN ini
merupakan sebuah persoalan terbatas
dengan kepemilikan dan pengendalian
negara di mana ada memiliki tujuan
strategis negara dan juga tata kelola
dari BUMN. Nah, tata kelola inilah yang
kemudian diatur dalam undang-undang BUMN
tersebut.
Perbedaan yang paling sensitif antara ee
korporasi versus instrumen negara ini
pada pada PT biasa di sini ada sebuah
keputusan ya direksi yang pada dasarnya
dinilai sebagai parameter hukum
korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada
itikad baik, ada prinsip kehati-hatian,
kemudian tidak ada benturan kepentingan
dan juga ada kepentingan perseruan di
sini.
Sementara pada BUMN itu sendiri ada
keputusan yang sama yang dapat memiliki
beberapa lapisan.
Antara lain ada kepentingan dari
perseruan itu, kepentingan dari para
pemegang saham, ada kebijakan strategi
nasional
dan penugasan pemerintah serta
akuntabilitas publik. Inilah sebabnya
kenapa keputusan bisnis BUMM ini lebih
jauh kompleks,
jauh lebih kompleks dibanding PT swasta.
Dengan kata lain bahwa direksi PT ini
terutama dia mengelola risiko bisnis
perusahaan. Sementara direksi BUMN dia
mengelola risiko bisnis dalam lingkungan
kepemilikan dan kebijakan negara. Nah,
ini yang perlu ee
perlu didalami Bapak Ibu sekalian
khususnya ee Bapak Ibu sebagai ee
penanggap di mana
ini akan berimplikasi kepada bisnis
judgement role rule-nya ya. Karena di
sini perbedaan ini sangat relevan di
mana kerugian perusahaan tidak tidak
otomatis berarti kesalahan seorang
direksi ya. Di dalam rezim Undang-Undang
PT direksi ini dapat memperoleh
perlindungan sepanjang keputusan bisnis
itu dibuat dengan etikat baik,
prinsip kehati-hatian tanpa benturan
kepentingan dan juga kepentingan
perseroan. Sementara untuk BUMN sendiri
pertanyaan hukumnya menjadi lebih
kompleks.
Apakah kerugian itu merupakan risiko
bisnis yang wajar? Nah, tingkat
kewajaran itu sampai di batas mana ya?
Apakah keputusan tersebut murni
keputusan korporasi atau pelaksanaan
penugasan negara gitu. Dan siapa yang
memberikan mandat? Apakah proses
pengambilan keputusan terdokumentasi?
Apakah terdapat benturan kepentingan
atau keuntungan pribadi? Karena itu
batas antara bisnis risk dan legal
liability pada BUMN harus dibaca dengan
lebih hati-hati.
Nah, dalam konteks saya akan masuk dalam
konteks bagaimana peran dari Kementerian
Hukum khususnya Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. di mana posisi
yang penting adalah ketika
BUMN ini berbentuk persero ini tetap
merupakan badan hukum person terbatas.
Artinya dari aspek legalitas
korporasinya baik itu pendirian,
perubahan
ee perubahan anggaran dasar, perubahan
data,
organ perseroan, merger, konsolidasi,
akisisi, pemisahan, pembubaran, dan
informasi korporasi tetap dia akan
bersentuhan dengan rezim administrasi
hukum badan usaha itu sendiri. Nah, di
sinilah dapat dibangun sebagai ee suatu
pembagian ee konseptual di mana
Undang-Undang PT dengan sistem ahu yang
ada itu menjaga
legal eh legal identity dan corporate
legality perero. Sementara kalau saya
melihat bahwa Undang-Undang BUMN ini
mengatur tentang ownership,
governance, control dan juga strategic
direction. Nah, oleh karena itu menurut
saya bahwa rumusan yang paling kuat ini
adalah bahwa BUMN ini tidak berhenti
sebagai suatu perseroan, tapi juga
sebagai ee
pemegang sahamnya karena pemegang
sahamnya adalah negara dan BUMN ini
tidak dapat diperlakukan sepenuhnya
seperti personalan terbatas karena di
dalamnya terdapat kepemilikan,
kepentingan strategis dan juga mandat
dari negara. Jadi inti perbedaan krusial
antara Undang-Undang PT yang
berorientasi pada tata hukum ee pada
tata hukum badan hukum korporasi.
Sementara BUMN ini berorientasi pada
tata kelola kepemilikan
ee kepemilikan dan pengendalian negara
atas badan usaha. Dan keduanya ini bukan
untuk dipertentangkan saya pikir, tapi
melainkan ee berlapis dan saling
melengkapi dengan Undang-Undang PT
sebagai general corporate law-nya dan
Undang-Undang BUMN ini sebagai special
corporate governance regimes bagi
perusahaan milik negara.
Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati.
Ee izinkan kami juga ee menyampaikan
beberapa hal terkait dengan ee kebijakan
yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum
dalam hal ini Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum bahwa semua
entitas ee badan usaha, badan hukum ee
khususnya persoalan terbatas kita
sekarang untuk menjaga ee prinsip
anguntabilitas
ee sebagaimana yang sudah diatur dalam
Undang-Undang Persional Terbatas bahwa
tiap tahun itu semua entitas perusahaan
itu wajib melaporkan RUPS tahunan,
laporan tahunan untuk melihat apa?
untuk melihat sejauh mana perusahaan itu
berjalan ya berjalan secara normal baik
profit ataupun rugi itu akan terlihat
dalam laporan RUPS tahunan. Selama ini
kami mengevaluasi bahwa banyak sekali
perusahaan ini kemudian tidak meniluti
dari Undang-Undang Persan Terbatas di
pasal 66 yaitu di mana direksi dan
komisaris
menyusun laporan RUPS tahunan dan
menyampaikan kepada rapat umum pemegang
saham untuk mendapatkan persetujuan dan
pengesahan terhadap laporan tahunan
tersebut. yang kemudian di mana laporan
tan tersebut kita legalitaskan dalam
bentuk akta agar ada pelunasan tanggung
jawab direksi komisaris terhadap para
pemegang saham. Nah,
berdasarkan data 10 tahun yang ee 10
tahun belakangan ini bahwa laporan ini
tidak pernah ee dari sekian banyak
korporasi yang tercatat di sistem
administrasi badan hukum kami yaitu 1, 6
juta perseroan yang tercatat di sistem
administrasi badan hukum kami secara
tahun bertahun itu tidak mencapai 100
perusahaan yang menyampaikan laporan.
Sehingga
berdasarkan arahan tegas dari Bapak
Menteri Hukum pada saat ini bahwa semua
perseruan itu wajib menyampaikan laporan
tahunan untuk diaktakan. Karena apa?
karena ini merupakan equit at the charge
artinya tanggung jawab direksi untuk ee
terhadap pengelolaan korporasi tersebut
yang harus disampaikan oleh para
pemegang saham di mana para pemegang
saham ini melihat sejauh mana ee
berjalan ee perusahaan itu. Nah, akibat
dari laporan tahunan ini ee berdasarkan
data per hari ini ada kurang lebih
38.000 Ibu yang sudah menyampaikan
laporan. Tapi ini kami melihat ini masih
sedikit, Bapak, Ibu sekalian. Kenapa
sedikit? Karena dibandingkan dengan
jumlah yang tercatat di dalam sistem
administrasi kami. Artinya apa? Bahwa
jangan sampai tahun 2026 ada kurang
lebih 200 yang hanya menyampaikan
laporan. 200.000 ya yang menyampaikan
laporan tahunan. Artinya
ada 1,3 ya atau 1,4 perusahaan yang
tidak melaporkan. Jadi pertanyaan kami
apakah yang 200.000 ini ya apakah yang
200.000 ini yang kemudian
membangun perekonomian di Indonesia ya
yang 1,3 dan 1,4-nya ke mana?
Apakah dia dorman,
apakah dia perusahaan cangkang? Nah, ini
yang harus kita benar-benar ee
memperhatikan, benar-benar mengevaluasi
terhadap persuruan persuruan yang
berdiri di Indonesia atau jangan-jangan
perusahaan ini didirikan hanya untuk
dijadikan tempat pencucian uang TPPU.
Apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang
TPPU dan TPPT. Nah, ini yang harus ee
perlu disadari oleh Bapak Ibu sekalian.
Apalagi Indonesia sekarang sudah menjadi
member E FATF atau Financial Action TX
for yang eh member ke-40 yang mana kita
sudah dianggap ee memiliki kelayakan
dalam hal memberikan suatu kemudahan
berusaha dan juga transparansi terhadap
kepemilikan manfaat atau beneficial
owner. Nah, dua hal ini yang kemudian
dilihat dari ee mitra internasional
ataupun pengamat internasional bahwa
Indonesia sudah mulai menata dalam hal
tata kelola perseroan ataupun korporasi
yang ada. Nah, oleh karena itu Bapak,
Ibu sekalian dalam hal ee pertanggung
jawab pertanggungjawaban korporasi ini
juga kita kaitkan dengan isu yang
sekarang yang ee muncul dalam KHP baru
nomor 1 tahun 2023 terkait dengan pidana
korporasi.
Nah, pidana korporasi kalau menurut
pandangan ee saya sedikit mengambil
beberapa pikiran dari Prof. Edi pada
saat kami berdiskusi kalau KHP yang lama
itu ee direksi komisaris itu bisa saja
dikenakan pidana ya. Tapi kalau dengan
KOP baru maka korporasinya itu yang bisa
dikenakan juga pidana selama ada etika
tidak baik di dalam menjalankan
perusahaan tersebut. Nah, ini mohon
nanti dikoreksi para profesor yang ada
di sini, pengamat dan penanggap bahwa ee
ada ada isu yang kemudian yang perlu
dipahami oleh ee seluruh korporasi yang
ada terkait bagaimana pelaksanaan dari
pidana korporasi. Nanti yang bisa jawab
ini Prof. Ningro, Prof. Topo gitu kan.
Bagaimana pelaksanaan pidana korporasi
ini. Karena saya juga harus belajar
Prof. ee apalagi saya menjalankan ee apa
namanya legalitas semua badan hukum,
badan usaha di wilayah kami untuk
benar-benar melihat dari hal prinsip
kataan ketika terjadi
perubahan-perubahan dalam suatu
perseroan.
Nah, saya juga ingin menyampaikan
sejak rezim baru ini berlaku, kami juga
menerapkan yang namanya verifikasi
substantif. Kenapa kami menerapkan
verifikasi tantif yang selama 12 tahun
ini tidak pernah tersentuh verifikasi
itu? Karena selama ini yang mengakses
sistem kami, kami berikan sebuah akun
kepada notaris.
akun full
accessful kepada notaris untuk mengakses
sistem kami. Kami baru tahu kalau selama
ini banyak sekali sengketa keberatan
dari pemilik perusahaan
ketika terjadi permasalahan hukum. Apa
saja permasalahan hukum itu? pengambilan
atau pencurian saham diam-diam
ataupun
ada keberatan ketika pemegang saham itu
tidak dilabatkan dalam RUPS. Nah, ada
penggelapan hukum di situ yang kemudian
kami baru tahu ketika ini diajukan ke
dalam proses peradilan. Nah, jadi
seolah-olah bahwa banyak mengatakan
bahwa Ahu yang bermain ya, AHU yang
bermain. Internal AHU yang bermain.
Padahal kami tidak pernah menyentuh
sistem ini. Kami membuat sistem ini
kemudian menyerahkan kuncinya kepada
pejabat publik dalam hal ini notaris
untuk dia akses karena dia sebagai kuasa
dari korporasi tersebut. Dia diberikan
kuasa oleh koperasi untuk mengakses
sistem kita. Nah, oleh karena itu karena
begitu banyaknya persoalan sengketa
saham, sengketa organ
perusahaan-perusahaan
sehingga kami menarik kewenangan ini
untuk kami verifikasi. Di awal
verifikasi ini banyak sekali resistance,
Pak Imam itu banyak sekali resistensi.
Kenapa resistensi? Karena kami berpikir
yang pasti resistance itu adalah orang
yang masih mau bermain,
orang-orang yang masih mau melakukan
tindak-tindakan ilegal untuk mengambil
saham-saham orang ya. Karena ini banyak
sekali ternyata dalam ee evaluasi kami
banyak saham-saham pemilik saham-saham
liar gitu. Nah, ini yang kemudian ee
kenapa saya katakan bahwa banyak pemilik
saham-saham liar? Karena banyak sekali
pendirian perusahaan itu menggunakan
nomine itu ya untuk menggunakan nomine.
Nah, ini yang kemudian ee ada yang
kemudian lapor ke saya mengatakan bahwa
kami sudah menelusuri pemilik saham ini,
Pak. Tidak ada orangnya. Kami tidak tahu
di mana gitu.
kami mau menghilangkan nama orang itu.
Saya kami bilang tidak bisa
menghilangkan nama orang itu. Tiba-tiba
orang itu muncul itu menjadi satu
masalah hukum sendiri nantinya. Nah,
karena dari awal kita katakan bahwa
ketika pendirian ini kan kalian datang
dengan itikad baik.
Kenapa tiba-tiba pemegang saham itu
setelah 10 tahun itu tidak bisa dilacak
lagi dan sebagainya. Nah, dengan adanya
verifikasi ini kami jelas
tahu bahwa ee banyak sekali akses-akses
yang kemudian ditolak oleh
paraverifikator. Karena apa? Karena
mereka tidak bisa mendapatkan konfirmasi
langsung dari pemegang saham. Karena
apa? Karena sistem kami sekarang sudah
link kepada para pemegang saham. Jika
terjadi RUPS ya, jika terjadi RUPS maka
para peming saham itu akan menerima
konfirmasi dari Ahu apakah dia setuju
dengan agenda EUPI itu atau tidak. J
kalau agenda EUPI itu terjadi peralihan
saham, pergantian direksi komisaris,
maka yang harus memberikan persetujuan
adalah RUPS. Nah, kalau tidak menyetujui
sama sekali terhadap peralian saham,
maka kami juga akan menolak karena kami
tidak mau ada saham orang meskipun 1
0,1%
sahamnya itu hilang, kami pasti akan
menolak karena dia harus minta ee
persetujuan dari konfirmasi tersebut.
Nah, ini salah satu bentuk ee bagaimana
perlindungan kami terhadap ee organ
perusahaan itu agar tidak
disalahgunakan.
Kemudian yang kedua, kami juga sudah
menerapkan kebijakan terkait dengan
korporasi nonaktif.
Korporasi nonaktif mungkin Bapak, Ibu
sekalian sebagai pelaku usaha bisa
mengecek jangan-jangan
perusahaan saya masuk dalam korporasi
nonaktif. Karena kami sudah
mempublikasikan
status-status perusahaan nonaktif itu ya
di dalam website korporasi nonaktif.
ahu.go.id.
Di situ bisa dilihat ada kurang lebih
900.000 Bapak Ibu sekalian status
perseroan yang nonaktif ya. Ini semua
entitas ya, apakah entitas BUMN, entitas
private, corporate, itu semua ada. Ya,
berarti BUMN ini kan kemungkinan yang
masuk dalam korporasi nonaktif itu
adalah cucu-cucu atau cicit-cicitnya.
Nah, ini juga perlu di ee dilihat.
Kenapa? Karena kemarin saya sudah minta
data dari tim sekretariat streamlining
eh BUMN bahwa ini kan ada 1100 sekian
BUMN yang mau di ee apa namanya?
Mau direksturisasi menjadi 230 sampai
250
BUMN. Nah, oleh karena itu ee saya ingin
mencocokkan data ini dengan data yang
ada di ee Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dalam sistem
administrasi badan hukum. Nah, Bapak,
Ibu sekalian, jika ada hal-hal yang
kemudian ee perlu Bapak Ibu lacak apakah
statusnya tidak aktif atau ee aktif,
maka perlu dilihat kembali. Kenapa?
Karena kami memberikan tenggang waktu 6
bulan ya. tenggang waktu 6 bulan untuk
mengecek apakah korporasinya ini aktif
atau tidak. Jika tidak dilakukan suatu
transaksi apapun ya kenapa? Kenapa? Ee
karena begini, ada perusahaan yang 2010
didirikan dalam anggaran dasar kan
biasanya 5 tahun sampai 10 tahun itu
mereka wajib mengadakan RUPS. Nah,
ketika tahun 2020 tidak mengadakan sama
sekali transaksi perubahan-perubahan
tersebut, maka dia akan masuk ke dalam
status nonaktif, ya. Nah, ketika dia
masuk dalam status nonaktif, kita
beritahukan dalam bentuk tadi ee
publikasi website itu dia masuk dalam ee
apa namanya? Status nonaktif. Nah, 6
bulan setelah kami beritahukan tidak
dilakukan suatu perubahan. Nah, dia akan
menjadi ee perusahaan ini akan masuk
dalam kotak yang mana akan kita
evaluasi, kita akan mengundang beberapa
kementerian lembaga. Jangan-jangan
perusahaan ini tadi yang saya katakan
dorman, Cangkang dan sebagainya. Nah,
ketika ini masuk ke dalam kotak tersebut
maka kita lihat kalau dia memiliki aset
dan pemilikan saham ya dan orangnya
tidak tahu perusahaan S di mana, kita
akan serahkan kepada Balai peninggalan
harta peninggalan atau BHP.
Magic ya e prof ya. Nah, ini berdasarkan
putusan pengadilan itu akan ditetapkan
di dalam ee BHP nantinya. Artinya
perusahaan ini baik aset maupun sama
sahamnya tidak ada kepemilikannya sama
sekali. Nah, ini akan menjadi ee tolak
ukur kita untuk bagaimana kita ee
berupaya ee menjaga ataupun menjadi
gerbang terhadap hulu tata kelola dari
korporasi yang ada. Dan ini juga berlaku
kepada BUMN ya untuk ee bagaimana ee
dalam hal tingkat risiko dan sebagainya.
Nah, selain itu Bapak, Ibu sekalian
ee hal yang terakhir yang ingin saya
sampaikan bahwa ee rezim sekarang sudah
menerapkan ya yang namanya beneficial
ownership atau pemilik manfaat. Makanya
terus terang kami selalu ee
dikejar-kejar.
Jadi, saya seringki dikenal sebagai
direktur Open Bo. Bapak, Ibu sekalian
Open BO bukan Open BO yang lain ya. Open
Boo artinya ee direktur yang seringki
membuka dan memblokir
perusahaan-perusahaan yang tidak
melaporkan atau tidak patuh terhadap ee
aturan-aturan yang ada atau corp ini
masuk dalam corporate eh compilance.
Nah, artinya bahwa setiap entitas
korporasi yang ada wajib menyampaikan
siapa pemilik manfaat. Ya, pemilik
manfaat ini adalah orang perorangan,
bukan badan hukum. Tapi masih banyak
sekali korporasi dalam perseruan itu
menyampaikan
benefit owner-nya itu adalah badan hukum
atau PTPT. Sementara yang kami kejar ini
adalah orang perorangan. Saya ingin
mengutip ee apa yang disampaikan oleh
Ketua KPK bahwa kadang-kadang yang
namanya BO ini itu seperti Kyek
Gondoruo. Orang selalu bersembunyi di
balik perusahaan-perusahaan yang tapi
dia mengendalikan semuanya tidak
tercantum dalam pemegang saham. Itu yang
disebut sebagai ultimate benefice owner.
Tapi dia selalu mengendalikan
saham-saham tersebut. Nah, ini yang saya
harapkan Bapak, Ibu semua eh corporate
compens ini harus bisa dipatuhi ee bisa
disampaikan karena mulai saat ini ee
tahun 202 kami akan lebih tegas lagi
terhadap perusahaan-perusahaan yang
tidak menyampaikan beneficial owner
dalam ee dalam kapasitas yang
sebenarnya. Nanti ee kita akan melakukan
suatu tindakan sanksi terhadap korporasi
tersebut. Mungkin itu saja ee yang perlu
kami sampaikan. Kami mohon maaf apabila
ada hal-hal yang kurang tepat karena
memang keterbatasan kami dalam
menyampaikan materi ini. Demikian saya
akhiri. Wabillahi taufik walhidayah.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam. Terima kasih Bapak Dr.
Andi. Kami mohon untuk tetap berada di
atas panggung karena kami ingin
mengundang kembali Bapak Komjen
Polnawirawan Agung Setia [musik] Imam
Effendi untuk memberikan plakat kepada
Bapak Dr. Andita Lending Langi selaku
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum Republik
Indonesia. [musik]
[musik]
[musik]
Baik Bapak Ibu, boleh kita berikan tepuk
tangan yang meriah
untuk penyerahan pelakat [musik] kepada
Bapak Dr. Andi Taling Lang yang sudah
memberikan kin speech kepada kami pada
pagi hari ini. Terima kasih Bapak
[musik] kami persilakan untuk bisa
kembali ke tempat duduknya.
Baik dan juga kami ingin mengundang juga
kepada Bapak Dr. Hinca IP [musik]
Panjaitan 13 kembali kami mengundang
juga kepada para narasumber dan
penanggap Bapak yang mulia [musik] Dr.
Prim Haryadi dan juga kepada Bapak Dr.
Andi Taletinglangi untuk berada berfoto
bersama dengan kami dengan Bapak Komjen
Polawirawan Agung Setya Imam Effendi
untuk bisa bergabung untuk foto bersama.
Dan juga kami ingin mengundang kepada
Bapak Dr. Dwi Agus Arkianto, SH. MH
selaku Direktur D [musik] pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepada Ibu Prof. Dr. Ningrum Natas
Sirait boleh bergabung bersama dengan
kami [musik] untuk naik ke atas
panggung. Dan juga kepada Bapak Prof.
Dr. Topo Santoso, SH., MH. Kepada
[musik] Bapak Dr. Arya Suyudi, serta
para direksi PTPN GR untuk bergabung di
atas panggung untuk bisa mengikuti
[musik] sesi foto bersama.
Baik, Bapak Ibu boleh berkenan untuk
bergeser sedikit.
Baik Bapak Ibu, sama-sama kita lihat ke
arah kamera. 1 2 dan 3.
Baik [musik] Bapak Ibu sekalian, saat
ini kita akan berfoto bersama dengan
seluruh peserta. Maka dari itu Bapak Ibu
kami [musik] perkenankan untuk berdiri
di arah sini. Bapak Ibu sekalian bisa
berdiri menghadap ke arah panggung Bapak
Ibu.
Kita foto sekali lagi dan kami
mengundang untuk para tamu undangan,
para peserta juga boleh sama-sama
berdiri untuk kita bisa berfoto bersama.
Izin Bapak Ibu boleh [musik] bergeser
sedikit ke sebelah kanan.
Baik, Bapak Ibu sekalian silakan lihat
ke kamera 1 2 dan 3.
1 2 dan 3.
Terima kasih Bapak Ibu sekalian untuk
sesi foto bersamanya.
Dan sekedar informasi Bapak Ibu sekalian
pada pagi hari ini Bapak Dr. Andita
Leting Langi saat ini sudah harus
[musik] meninggalkan acara karena ada
kegiatan yang harus dihadiri dan
dilakukan oleh beliau. Sekali lagi
terima kasih kepada Bapak Dr. Andita
Leting yang sudah meluangkan waktunya
pada pagi hari ini dan sudah memberikan
keynot spe pada acara pagi hari ini.
Dan juga untuk Bapak Ibu sekalian tadi
juga kita sudah melakukan sesi foto
bersama dan juga telah melakukan sesi
penyerahan plakat ya sebagai bentuk
apresiasi kepada kina speaker kita pada
pagi hari ini. Dan tadi juga kita sudah
mendengarkan banyak [musik] sekali
poin-poin ya, poin-poin penting yang
sudah kita dengarkan pada secara
bersama-sama. Dan tentunya Bapak Ibu
sekalian pagi hari ini bersama-sama ya
bersama-sama dengan Bapak Ibu tadi juga
kita sudah menikmati refreshment ya
Bapak Ibu. Sekarang ini sesaat lagi
Bapak, Ibu sekalian, kita juga akan
memasuki sesi yang sangat
ditunggu-tunggu Bapak Ibu yaitu kita
akan memasuki ke agenda utama kita pada
pagi hari ini yaitu sesi diskusi panel
dengan tema Beyond Business Risk yaitu
strategi pengelolaan aset BUMN dan batas
risiko pada keputusan bisnis. Dan sesi
diskusi pada pagi hari ini Bapak Ibu
sekalian akan dipandu oleh Mbak
Hamalatul Qurani selaku Senior Product
and Marketing copywriter hukum online.
di mana beliau ini merupakan lulusan
sarjana hukum dari UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dan telah bergabung
bersama dengan hukum online sejak tahun
2018
dan beliau mengawali karir sebagai
jurnalis hukum online dan memiliki
pengalaman yang luas dalam memoderatori
berbagai forum, seminar, dan diskusi
hukum berskala nasional yang
diselenggarakan oleh hukum online, badan
usaha milik negara, maupun berbagai
instansi
pemerintah. Untuk itu, Bapak, Ibu
sekalian, kita akan mengundang kepada
Mbak Mala kami persilakan untuk memandu
jalannya sesi diskusi pada pagi hari
ini. Boleh kita sambut Mbak Mala untuk
naik ke atas panggung.
[musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua, Bapak
dan Ibu.
Bapak dan Ibu yang saya hormati, jika
kita bicara terkait pengelolaan aset
BUMN, maka kita juga akan berbicara
terkait bagaimana kekayaan negara itu
dikelola yang mana ujungnya nanti itu
akan berhadapan dengan potensi merugikan
keuangan negara.
yang mana Bapak dan Ibu unsurnya itu
tidak hanya memperkaya diri sendiri tapi
juga memperkaya [berdehem] orang lain.
Itu sangat luas. Mungkin dalam
perspektif jaksa asas preemption of
guilt itu lebih dikemukakan untuk
memperkuat penuntutan. Tapi bagaimana
dengan direksi dan kombinasi Ris BUMN?
Apakah mereka akan memiliki keinginan
untuk mengeksekusi ide-ide brilian
mereka untuk menciptakan inovasi untuk
memajukan BUMN-BUMN kita di masa depan?
Apakah Danantara sebagai sovereign welf
akan bisa sejajar dengan SF SWF nantinya
di negara maju? Nah, untuk itu tadi juga
sempat dibahas juga oleh Pak Nitaing
Lang ada sebuah poin yang menarik. BUMN
ini adalah generalisnya ada pada
Undang-Undang BUMN, sedangkan ee
generalisnya ada pada Undang-Undang PT,
maaf, sedangkan spesialisnya ada pada
Undang-Undang BUMN. Apakah nanti mungkin
akan diharapkan ada evaluasi juga di
Undang-Undang WMN? Bersama kita juga
hadir di tengah kita dewan pendengar
rakyat ini Bapak Hinca Vanjaitan. Nanti
juga akan mendengar diskusi kita selama
beberapa jam ke depan. Untuk itu tidak
berlama-lama saya akan mengundang ee
memperkenalkan narasumber kita. Pertama
ada Bapak Dr. H. Prim Haryadi, SH. M.H.
Beliau merupakan Ketua Kamar Pidana MA.
Beliau menjabat sebagai hakim agung pada
periode 2021 sampai 2024 dan merupakan
Dirjen Badilum pada 2019 hingga 2000
2019. Beliau meraih gelar doktor dari
Universitas Andalas. Mari kita sambut
Bapak Dr. Prim Hadi untuk bergabung
bersama saya di podium.
Dan untuk narasumber kita kedua ada
Bapak Dr. Dwi Agus Arvianto, S.H., M.H.
Beliau merupakan direktur D yang
menggawangi untuk kasus-kasus tindak
pidana keuangan, tindak pidana cber,
sumber daya alam, dan pencucian uang
pada jaksa Agung Muda bidang tindak
pidana umum. Dan beliau meraih gelar
doktor dari Universitas Diponegoro
Semarang. Langsung saja saya undang
kepada Bapak Direktur eh Pidana Umum eh
Jaksa Agung Muda, Bapak Dwi Agus
Arvianto.
[musik]
Dan untuk narasumber kita yang ketiga,
guru besar kita semua yang paling cantik
di antara narasumber kita, yakni ada
Prof. Dr. Ningrum Natasid, S.H., M.Li.,
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara. Beliau meraih gelar S1
di Universitas Sumatera Utara, S2 Master
of Legal Institution dari University of
Winconsin, Amerika Serikat dan meraih
gelar doktor di Universitas Sumatera
Utara. Tidak sabar sekali Bapak dan Ibu,
pemateri kita merepresentasikan
gawang-gawang dari penanganan
kasus-kasus tindak pidana korupsi di
Mahkamah Agung. Kita bisa melihat
bagaimana sebetulnya hakim-hakim ini
apakah bisnis judgement rule masih
relevan gitu untuk dijadikan sebagai
landasan dan landasan dalam pengambilan
keputusan di ee lingkungan Mahkamah
Agung. kita akan langsung saja
mendengarkan ee pemaparan dari
narasumber pertama K yakni Bapak Prim
Haryadi. Dipersilakan, Pak.
Terima kasih, Mbak Mala selaku
moderator. Bismillahirrahmanirrahim.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam.
Yang saya hormati para narasumber, ada
Pak Direktur pada Jampidum, ada Pak, ada
Ibu Prof. Ning room.
Yang saya hormati Pak Komjen Agung.
Ee kemudian juga ada guru saya nih, Pak
Inca
ini senior saya, guru saya. Ada juga
guru saya ini, Prof. Topo. Nah, ini ini
harusnya beliau di sini nih.
Iya, tapi karena saya diminta Prof. Nah,
nanti Prof nanggap. Ada juga tadi Pak
Arya saya lihat tadi ya akan menjadi
penanggap. Nah, terima kasih. Ini kita
diundang oleh teman-teman dari
PT Perkebunan Nusantara yang bekerja
sama dengan hukum online. Ya, ini kami
ini enggak bisa nolak, Pak, kalau
diundang oleh hukum online ini, Pak.
Karena hukum online ini sering bekerja
sama dengan Mahkamah Agung. Jadi, begitu
suratnya masuk, disposisi Pak Ketua
hadiri. Ya sudah kita perintah beliau
saya hadir, Pak di sini. Ee Bapak, Ibu
sekalian
ini kalau slide-nya cukup banyak, Pak.
Saya hanya kasih poin-poinnya aja.
Berapa lama saya diberi waktu ini Bu
moderator? Berapa?
30 menit.
Oh, cukup lama. 30 menit ya. Nanti kalau
ini ditegur aja, Bu kalau sudah lewat
waktunya. Silakan slide saya. Langsung
aja slide ketiga barangkali persoalan
utama
ya.
Jadi permasalahannya antara risiko
bisnis dengan tindak pidana korupsi tadi
sempat disinggung juga oleh ee
Pak Komjen kita terkait dengan ee antara
bisnis judgement rule yang dilindungi ya
dengan
memperhatikan keuangan negara Pak ya.
Penyalahgunaan keuangan negara ya. Jadi
titik pisahnya antara nasib direksi BUMN
dengan kepastian hukum.
Di manakah risiko bisnis berakhir dan
pertanggungjawaban pada kapan
pertanggung jawaban pidana itu bisa
dimulai? Ya, ini saya pikir titik
poinnya nanti. Kemudian korupsi di BUMN
lanjut
ya.
Ee ini saya mengingatkan dua pertanyaan
mendasar yang harus juga kita jawab.
pertama kedudukan hukum BUMN,
kemudian juga status kekayaan BUMN. Tadi
kalau kedudukan hukum BMN sudah
ditegaskan ya
ee nanti saya akan sampaikan berapa
pendapat Mahkamah Agung. Nah, ini karena
dalam tornya Pak diminta ini pembahasan
terkait dengan perkaranya ASDP. Ya,
sebenarnya kan hakim itu tidak boleh
mengomentari, Pak, pendapatnya
rekan-rekan hakim yang lain. Kami hanya
menyampaikan, Pak. Ya, saya diclare di
sini saya nanti akan hanya menyampaikan
ini loh putusannya ASDP ini seperti ini,
ini loh putusannya Asabri seperti ini,
inilah putusannya jiwa Seraya seperti
ini. Gitu ya. Saya akan sampaikan karena
kita pelajari putusannya.
Jadi, Bapak, Ibu sekalian
terkait dengan jalur pidana ya,
Undang-Undang Tidak Pena Korupsi dan
jalur korporasi hukum perusahaan tadi
sempat disinggung oleh ee Pak Andi ya.
Titik penentunya apakah persoalan
tersebut merupakan korupsi atau sengketa
dalam pengelolaan perusahaan. Ya,
saya kutip pendapat ini pembimbing saya,
Pak
Prof. Erman Rajug pada saat saya ambil
S2 di UI ini pembimbing saya.
Beliau menegaskan bahwa BUMN itu dia
mengacu kepada ee
Persero sebagai badan hukum privat yang
terpisah. Ya, ini pendapatnya Prof.
Herman.
Jadi ee saya
melihat bahwasanya
di sini pendapat beliau Persero terpisah
dari pemegang sahamnya termasuk negara
ya. Jadi
kemudian juga ee apa konsekuensinya?
Nah, konsekuensinya tentunya
keputusannya adalah bisnis keputusan
apa? Murni keputusan bisnis dari
direksi.
Dan kalau jika ada timbul kerugian juga
merupakan kerugian Persero. Ini pendapat
dari Prof. Erman.
Selanjutnya
ini kedudukan keuangan BUMN dan keuangan
negara, Pak. Ini ya ada kutub pertama
keuangan BUMN adalah merupakan keuangan
negara.
Itu ditegaskan dalam Undang-Undang 17
2003.
ya Undang-Undang
1 2004 Perbendaraan Negara dan Putusan
Mahkamah Konstitusi. Ada dua putusan
Mahkamah Konstitusi ini 482013 dan 6213
ya.
Di Undang-Undang 17 2003 kekayaan negara
yang dipisahkan pada perusahaan negara
atau perusahaan daerah termasuk dalam
keuangan negara. Itu tegas, Pak. Ya,
dalam Undang-Undang 17 2003 di Undang 1
2004 juga ditegaskan kerugian negara
adalah kekurangan uang, surat berharga
atau barang yang nyata dan pasti
jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum
atau kelalaian. Lalai juga ya. Kemudian
juga ada putusan MK yang menegaskan
kekayaan negara yang dipisahkan pada
BUMN tetap merupakan bagian dari
keuangan negara. Ya.
Ee
inti pandangan negara tetap memiliki
penyertaan kekayaan yang dipisahkan
tidak kehilangan karakter sebagai bagian
dari keuangan negara. Isu kuncinya
bagaimana membedakan risiko bisnis dari
kerugian negara akibat perbuatan melawan
hukum.
Kita masuk kutub kedua.
Tadi pendapatnya Prof. Erman ada juga
undang-undang. Nah, sekarang ada pernah
ada fatwa Mahkamah Agung, Pak. Ya,
keuangan BMN adalah kekayaan badan hukum
privat. Nah, jadi Mahkamah Agung tuh
bisa berubah, Pak, ya. Seiring
perjalanan waktu.
Di tahun 2006
keluar fatwa Mahkamah Agung menjawab
surat dari salah satu perusahaan kalau
tidak salah saya
dikeluarkan saat itu oleh Wakil Ketua
Mahkamah Agung Bidang Yudisial Ibu
Mariana Sutiardi
menegaskan bahwa Persero tunduk pada
rezim Undang-Undang PT.
Kemudian piutang BOMN bukan piutang
negara. Modal negara berubah menjadi
saham. Hak negara adalah hak pemegang
saham. Deviden dan sisa likuidasi bukan
hak langsung atas aset Persero.
Desema 2010, ulangi SMA 10 2020,
kerugian anak perusahaan BUMN, BUMD
bukan kerugian keuangan negara apabila
ya modal bukan berasal dari APBN, bukan
penyertaan modal BUMN BUMD dan tidak
menerima atau menggunakan fasilitas
negara. itu di sema 10 2020.
Inti pandangannya Persero memiliki
kekayaan tersendiri. Pemisahan badan
hukum membedakan aset Persero dari
kekayaan pemegang sahamnya.
Ini
fatwa Mahkamah Agung dan surat edaran
Mahkamah Agung di tahun 2020.
Kemudian terjadi pergeseran doktrin, Pak
ya.
Titik baliknya adalah yang dikeluarkan
oleh Pak Hinca dan teman-teman
Undang-Undang 1 2025 di tahun yang sama
di revisi ya Pakcaya 16 2025 tentang
BUMN ya.
Pasal 4A
modal negara itu merupakan kekayaan BUMN
ya.
Jadi modal negara masuk ke aset BUMN.
Modal BUMN yang berasal dari penyertaan
modal negara menjadi kekayaan BUMN bukan
lagi kekayaan negara. Itu di 4A.
Di 4B
kerugian BUMN
sama sebangun dengan kerugian keuangan
negara.
Kerugian BMN dinyatakan bukan merupakan
kerugian keuangan negara. Ini ada
kerugian BMN.
Di pasal 9F juga
ditegaskan
doktrin BJR itu diakui secara eksplisit
sebagai perlindungan hukum bagi direksi
BUMN.
Namun Bapak, Ibu sekalian, pasal 9G ini
ya yang tadinya menyatakan bahwa direksi
dewan komisaris, dewan pengawas itu
bukan penyelenggara negara
oleh Undang-Undang 16 2025 itu dihapus,
Pak.
Jadi
direksi dewan komisaris, dewan pengawas
menurut undang-undang 1625
merupakan penyelenggaraan negara karena
dihapus oleh Undang-Undang 16 2025.
Nah, ini reaksi KPK, Pak. KPK menegaskan
tetap
wewenang menangani tindak pidana korupsi
di BUMN.
tetap
merujuk pada pendirian Mahkamah
Konstitusi. Jadi tadi sempat ada dua
putusan Mahkamah Konstitusi yang saya
sebutkan di awal tadi ya. Nah, jadi
memang
timbul ini titik ketegangannya antara
pemisahan kekayaan BUMN versus
kewenangan penindakan korupsi.
Isu kuncinya apakah perubahan status KKN
BMN
mengubah batas pertanggungjawaban pidana
korupsi?
Sekarang konstruksi hukum, Pak.
Dua pasal utama yang sering dierapkan
oleh teman-teman penuntut umum terkait
dengan TP COR ini adalah pasal 2 yang
dirubah oleh eh Prof. Topo dan juga
teman-teman akademisi dan juga Pak Inca
tadi menjadi 603 KUHP 2023 kemudian
pasal 3 menjadi 604 ya.
Bapak, Ibu sekalian,
pertentangannya adalah ya, jadi ini pola
empiris perkara BOMN, Pak. Niat jahat
atau rekayasa yang jelas tadi sempat
disinggung juga oleh eh keynote speech
kita ya.
Kemudian, penyalahgunaan kewenangan
pengurus BMN ini pasal 3 ini pasal 2
niat jahat atau rekayasa yang jelas.
Saya contohkan di kasus Jiwa seraya dan
Asabri ya pasal 2.
Kemudian di pasal 3nya terkait dengan
masih BUMN juga Pak ini terkait dengan
kasus Pertamina Patraiaga
Waskita, ASDP. Itu pasal 3, Pak, yang
diterapkan oleh Majelis Hakim.
Temuan utamanya pembuktian
penyalahgunaan kewenangan secara empiris
lebih dapat dijangkau daripada
pembuktian memperkaya diri secara
melawan hukum. Memang ada Bapak Ibu
sekalian surat edaran Mahkamah Agung
terkait dengan pasal 2 ini, tapi
kata-katanya yang nilainya 200 juta itu
dapat diterapkan di atas R juta itu
dapat diterapkan pasal 2. Jadi tidak
mengikat juga kepada para hakim karena
ada kata-kata dapat ya.
Pada umumnya teman-teman di kamar pidana
ya, penyelenggengaran negara ini lebih
sering menggunakan [berdehem]
pasal 3 604.
Selanjutnya
ini
bisnis judgement rule ya
terkait dengan
pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseruan
Terbatas. Empat syarat kumulatifnya
Bapak Ibu sekalian yang harus dipenuhi
untuk bisa
dikategorikan sebagai bisnis judgement
rule. Yang pertama bukan kesalahan atau
kelalaian.
Yang kedua adanya good fai atau do care.
Yang ketiga terkait dengan tanpa
benturan kepentingan. Nah, ini yang
sering terjadi ya benturan kepentingan
ini. Dan yang keempat merupakan tindakan
pencegahan. Ada tindakan pencegahannya
ya.
Jadi, Bapak, Ibu sekalian
di sini ditegaskan biji ar itu bukanlah
perlindungan mutlak, perlindungan gugur
jika satu syarat tidak terpenuhi dari
empat syarat tadi. Itu
ada rekayasa, ada konflik kepentingan,
ada kelalaian berat tanpa kehati-hatian.
Lanjut. Nah, ini pandangan Prof. Kim
Mahantoju Juana, Pak. Pembimbing. Jadi
saya, Pak, S2-nya pembimbing satunya
Prof. Er Herman, pembimbing duanya
beliau ini, Pak. Jadi saya kutiplah
dua-duanya, gitu.
Ee menurut Prof. Kimahan
inti pandangannya sinkronisasi, regulasi
diperlukan agar keputusan bisnis BUMN
dapat dibedakan secara jernih dan tidak
dari tindak pidana korupsi. Jadi intinya
Prof. Hikmah ini menegaskan bahwa perlu
ketegasan dari pembuat undang-undang.
Ya, tiga undang-undang yang ada,
Undang-Undang Keuangan Negara,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan
Undang-Undang BUMN ini perlu ada
sinkronisasi
ya
tentang batas pertanggungjawaban tadi
itu.
Lanjut.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan
tentang batasan delik formil dan delik
materil dalam undang-undang Tipikor. Ya,
ini saya kutip juga sedikit perubahan
makna. Dulu delik formil Bapak Ibu
sekalian sekarang menjadi delik materil.
dulunya
apa namanya potensial laws, sekarang
harus aktual loss. Itu penegasan dari
teman-teman di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, batas kerugian dan otoritas
penilai
ee di putusan MK Bapak, Ibu sekalian ya,
syarat kerugian itu kerugian negara
harus bersifat aktual loss ya, nyata.
Batas penolakannya, hukum pidana tidak
mengakui potensial los sekedar perkiraan
proyeksi dan fluktuasi pasar.
Ini nanti di kasus salah satunya kasus
timah ya.
Yang teman-teman dari ini tuntutannya
sampai 300 eh 300T ya. 300T tapi
Mahkamah Agung kebetulan kami salah satu
majelisnya ada dua majelis Pak.
Majelisnya Pak Dwiarso sebagian majelis
kami sebagian.
kita berpendapat
yang aktual loss itu hanya 30T sisanya
itu merupakan kerugian lingkungan nanti
akan sampai di sana kita terkait
kemudian tentang otoritas penilai SMA 2
2024. Nah, ini Bapak Ibu sekalian juga
sempat juga hangat ya. Memang ada
undang-undang menegaskan bahwa BPK
merupakan
satu-satunya
ee apa namanya yang berwenang menentukan
kerugian negara ya.
Tapi di sema 20242 2024 itu ditegaskan
penghitungannya Pak dapat dilakukan oleh
BPKP ya SKPD, akuntan publik bahkan oleh
majelis hakim untuk menilai tentang
kerugian.
Lanjut.
Pertanggungjawaban korporasi versus
pengurus. Nah, ini tadi juga sempat
disinggung oleh keyote speech kita. dua
dua subjek pertanggungjawaban pidana
individu pengurus dan korporasi. Nah,
ini kita serahkan kepada teman-teman
penuntut umum Pak. Kalau di KUHP 2023 ya
menegaskan bahwa
korporasi merupakan subjek hukum. Itu
bedanya dengan KUHP sebelumnya ya. Nah,
teman-teman PU kadang kala mendakwakan
Pak korporasinya saja, kadang-kadang
pengurusnya saja, individu-individunya
saja kadang-kadang digabung, Pak. Ya.
Nah, ini kita serahkan kepada
teman-teman penuntut umum, ya. Jadi di
sini ada teori identifikasi, ada victor
liability ya, landasan normatif,
praktik perkara BMN ya,
mayoritas perkara BMN
menyasar individu, Pak. Ya, pengurus dan
direksi.
Pertanggungjawaban pengurus tidak
otomatis menghapus pertanggungjawaban
korporasi. Jadi kalaupun pengurusnya
sudah dipidana tidak menutup
pertanggungjawaban korporasi ini kalau
tidak salah kasusnya minyak goreng kalau
tidak salah ini teman-teman dari PU.
Selanjutnya atribusi tanggung jawab
tentang pembidanaan.
Saya pikir kita bisa kita lewati lanjut.
Konstruksi hukum beberapa kasus. Nah,
ini yang saya akan sampaikan beberapa
kasus ya. Tapi ini bukan pendapat saya.
Ini pendapat majelisnya, Pak, yang saya
sampaikan ini
pertama kali kasus asuransi jiwa seraya,
Pak Persero,
ya. Rekayasa investasi, kerugian negara
dan gugurnya perlindungan
bisnis judgement rule. Ya, ini modusnya
Pak ada dana investasi nasabah ya, saham
gorengan dan ee reksadana
yang berkualitas rendah, ya.
Kemudian ee laporan keuangan yang
kelihatannya sehat padahal sebenarnya
tidak sehat gitu ya.
Ini proses hukumnya
para terdakwanya ini Bapak Ibu sekalian
dakwaannya pasal du ini tuntutannya ini
putusannya ya di PN Jakarta Pusat
ini putusannya
Beni Cokro dan Heru Hidayat
di penjara seumur hidup ini nanti akan
ada perkara yang kedua karena nihil Pak
ya anunya nya hukumannya
karena di perkara yang pertama sudah
diputus seumur hidup ya.
Ini kerugian negaranya Pak 16,81T
baik bentuknya saham maupun reksadana.
Ini uang penggantinya
intinyaasinya dikuatkan keputusan dari
PN Jakarta Pusat ya. Jadi konstruksi
hukumnya ini pasal 2
pertanggungjawabannya individu ya.
BJR-nya ditolak ya karena mainanya
terbukti
ya.
Nah ini waktu saya sudah dikejar ini.
Selanjutnya kasus PT Assabri
ini saya ingin sampaikan tentang punis
nihil Bapak Ibu sekalian ya. Saya perlu
diingatkan kenapa punis nihil? Karena
sebelumnya dalam kasus sebelumnya
yang bersangkutan sudah dihukum seumur
hidup ya. Namun uang penggantinya tetap
ada, Pak di kasus yang kedua ini ya
5,73T.
Lanjut karena waktunya pendek ini
Garuda, Bapak Ibu sekalian
dua perkara, dua konsumsi hukumnya ada
perkara suap, ada perkara pengadaan
pesawat Pak. Ya,
yang pertama kena 8 tahun, yang kedua 5
tahun kalau tidak salah saya ya, 5 tahun
ini konstruksi hukumnya Pak dua rezim
pemidanaan suap dan kerugian negara
bukan nebis in Pak ya. Kemudian pola
putusannya juga dan inti perkaranya
lanjut.
Ini timah
ini saya katakan 300T, Pak yang
dimohonkan. Tapi aktual loss-nya
kerugian keuangan langsungnya 29,5T
hampir 30T lah ya.
Ini putusan PN pusatnya 6,5 tahun di PT
naik 20 tahun ya. Kasasinya tolak Pak
tetap 20 tahun.
Lanjut.
Sikap Mahkamah Agung untuk 6671 kaidah
hukumnya ini saya ambil kaidah hukum
saja. Kerugian lingkungan dapat dihitung
dan di
ini mana tadi ni?
Jadi intinya Bapak Ibu sekalian saya
hanya menegaskan bahwa kenapa majelis
tidak mengabulkan keseluruhan 300T tadi
yang dimohonkan oleh penuntut umum.
karena dinilai kerugian negara hanya 29
sekian tes selisnya adalah kerugian
lingkungan. Nah, harus dibedakan antara
kerugian lingkungan dengan kerugian
negara. Baik tujuannya berbeda. Kalau
lingkungan, Bapak, Ibu sekalian tujuan
utamanya adalah bagaimana bisa
dipulihkannya lingkungan, Pak. Ya.
Kemudian penegakan hukumnya juga berbeda
serta kompetensi dari pengadilan juga
berbeda. Kalau kalau ini TPOR, kalau ini
pengadilan lingkungan pan umum, Pak.
Kemudian lanjut
ee
bulok ini kasus bulok Bapak Ibu
sekalian.
Bulok ini
ada 8 transaksi ya. Ini para terdakwanya
ini kerugian pemulihan Bapak Ibu
sekalian. putusannya, kemudian
konstruksinya, pertanggungjawabannya
korporasi. Nah, ini dibulok
korporasi kelemahan sistem pengendalian
internalnya dan budaya kepatuhan
korporasi. Ya,
lanjut. Ini kasus Karen, Pak. Karen itu
di satu kasus dia kena onslah ya, lepas
di kasus yang lainnya dihukum, Pak. Jadi
di kasus yang onslah ini berlaku BJR
bisnis rule ya. ini terkait dengan apa
namanya blok BMG ya pengambilan blok BMG
di tapi di perkara yang dihukum itu
dengan pertimbangannya ini Bapak Ibu
sekalian ya
pengadaan LNG prodenya ini dasar
pasalnya juga pasal 3
apa yang dilakukan terdakwa ken adalah
BJR ini yang yang sebelumnya
bukan merupakan tindak pidana Ya, ini
penegasan dari juru bicara Mahkam Agung
terkait dengan kasus yang pertama.
Bapak, Ibu sekalian lanjut. Nah, ini
yang terkait dengan ASDP. Nah, sedikit
aja saya tangkap karena waktunya
ee
terkait dengan apa ASDP ini barangkali
yang penting ada beberapa terdakwa ini
diajukan ya nilai transaksinya. Inti
masalahnya valuasi diduga kuat
digelembungkan pembelian kapal itu Bapak
Ibu sekalian ya.
Kemudian anatomi putusannya. Lanjut.
Di kasus ASDP ini ada disenting opinion
dari salah satu hakim majelis ya yang
menghukum berpendapat ini Bapak Ibu
sekalian ya.
menolak pertimbangan BJR mengabaikan
temuan du diligence terhadap ilan aset
kapal bermasalah
menandatangani kerja sama mendahului
persetujuan dari komisaris jadi yang
bersangkutan [mendengus]
menandatangani kerjasamanya mendahului
persetujuan komisaris merevisi aturan
internal secara sepihak dan adanya
valuasi manipulatif ini bagi pendapat
hakim yang hukum, bagi pendapat hakim
yang disenting terkait dengan ini Bapak
Ibu sekalian pendapatnya ya menerima BJR
sebagai pelindung perlindungan kemudian
menegaskan bahwa DU diligence telah
dilakukan secara prosedural oleh tujuh
konsultan juga terdapat persetujuan tata
kerja yang dari direksi komisaris dan
lain-lainnya kemudian tidak terbukti
adanya ee benturan kepentingan ini yang
menurut yang yang yang disenting dan
akisisi terbukti memberi kontribusi bagi
ee ASDP.
Lanjut. Ini terkait dengan kerugian
negaranya Bapak Ibu sekalian R.272
miliar ya nilai aset bersihnya 93 miliar
nilai wajarnya menurut yang menilainya
114 Bapak Ibu sekalian ya. Nah di sini
saya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 25.
Kerugian negara harus nyata dan pasti
bukan sekedar potensi. Ini adalah
selisih konkret antara nilai yang
dibayar dan nilai wajar yang diterima.
Jadi tidak sampai seperti yang
perhitungan dari BPKP. Kemudian
pergeseran paradigma hukum pasal 2 pasal
3 Bapak Ibu sekalian ya.
ee
dasar hukumnya pasal 2 ketentuan umum ya
fokus deliknya melawan hukum dan secara
spesifik memperkaya diri sendiri atau
orang lain. Sementara di pasal 3
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana. Nah, jadi dalam hal ini ee
tuntutan dari penuntut umum itu di pasal
2. Hakim menyatakan terbuktinya di pasal
3.
Majelis hakim menegaskan bahwa
konstruksi hukum kasus korporasi BMN
lebih tepat dinilai dari kacamata
penyalahgunaan wewenang, bukan sekedar
delik memperkaya. Ini kenapa majelis
menggunakan pasal 3 bukan pasal 2.
Lanjut.
Eh tadi Bapak sekalian sebentar
sebelumnya sebelumnya terkait dengan uji
empat sari kumulatif tadi ya yang saya
sudah tegaskan dan keempat-empatnya
harus terpenuhi. Sekarang anatomi
gugurnya BJR dalam fakta persidangan
yang fatal. Ya, ini yang tadi saya
katakan. Kenapa majelis berpendapat yang
bersangkutan terbukti? Karena ini Bapak
Ibu sekalian diskonnya. Kemudian juga
negosiasi final dilakukan di rumah
pribadi sengaja mengabaikan hasil DU
Delijen PT BKI ya 9 dari 53 kapal tidak
disarankan untuk diakuisisi. ini anu
saran dari PTBKI yang melakukan DU
diligence ya, merahasiakan informasi
valuasi ya, kemudian juga memanipulasi
mengarahkan valuasi ke JPP kemudian juga
eksekusi prematur percepatan pembayaran.
Para terdakwa terbukti tidak dapat
berlindung di balik BJR. Kehati-hatian
dan itikat baik prosedural tidak
terpenuhi.
ini harus lanjut harus ada pemisahan
mutlak Bapak Ibu sekalian antara fakta
putusan dengan prinsip hukum. Kemudian
juga lanjut proporsionalitas pemidanaan
bukan sekarang ini mengacu kepada KUHP
bukan hanya retributif ya kenapa
hukumannya lebih ringan? Ini faktor
meringankannya Bapak Ibu sekalian ya.
Kelalaian berat bukan kesengajaan murni
niat jahat. legasi positif adanya tadi
keuntungan transformasi digital
satu-satunya BUMN tidak menerima
keuntungan finansial atau suap. Majelis
menerima empat amikus kururai juga dalam
perkara ASDP ini dari satu dari
teman-teman akademisi UI dan juga
profesional sebuah praktik progresif
yang berkaya putusan hakim. Jadi Amikus
Bapak Ibu sekalian sudah mulai
diakomodir oleh teman-teman di Mahkamah
Agung baik juga teman-teman di tingkat
pertama.
Nah, ini Bapak, Ibu sekalian di mana
garis batasnya ini zona aman sama zona
merah ini Bapak Ibu sekalian ya. Nah,
saya pikir bisa dibaca sendiri ya. Kalau
ini tun aman dilindungi secara penuh.
Kalau ini gugur Pak BJR-nya akibat cacat
prosedural dan lain-lainnya. Ini
mengabaikan, menyembunyikan
apa peringatan risiko yang sudah
diberikan. mengkorbankan benturan
kepentingan ya dan juga formalitas dari
demi kecepatan transaksi.
Saya pikir demikian sudah bagian
penutup. Saya pikir enggak usah saya
ulangi lagi. Saya kembalikan kepada
moderator karena sudah diingatkan
berkali-kali, Pak. Terima kasih.
Terima kasih, Pak Prim. Kita berikan
applause untuk Pak Prim. Menarik eh
pembahasan dari Pak Prim tadi mengatakan
mengutip e pendapat Prof. Erman Raj
Guguk ya, Prof. ya. E Pak ya, di mana
BUMN itu adalah kekayaan badan hukum. ee
yang terpisah tapi sifat dari
terpisahnya itu tidak menyebabkan
terpisahnya dia dari keuangan negara
gitu ya PR Prim ya. Dan yang menarik
juga ee di Undang-Undang BUMN nomor 1
2025 tadi juga disampaikan oleh Pak Prim
dan sebelumnya juga dimention oleh Pak
Andita Leting Langi bahwa ee ini
memisahkan antara prinsip
pertanggungjawaban antara korporasi
dengan BUMN di mana
direksinya bukan penyelenggara negara.
di betul direksinya bukan penyelenggara
negara di mana kerugian dari yang
diakibat yang terjadi di BUMN bukan
merupakan kerugian BUMN tapi merupakan
kerugian korporasi. Betul ya Pak Prim
ya. Nah eh untuk selanjutnya kita akan
mendengar bagaimana nih standing
position dari eh Kejaksaan ee dalam
menangani kasus-kasus terkait dengan
tindak pidana korupsi. Ee baik kepada
Bapak Dwi Agus Arvianto kami persilakan
Pak selama 30 menit Bapak. Terima kasih
moderator. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk
kita semua. Yang kami hormati para
narasumber yang mulia, Dr. Prim, Prof.
Ningrum
eh Sohibul Ajat, Komjen Pol,
sahabat kami, senior kami, mitra kami,
Pak Inca Pancitan.
Kemudian para penangkap aktif
Prof. Topo, Dr. Arya. Izin, Prof. Saya
di depan, Prof.
Bapak, Ibu sekalian, keluarga besar PTPN
yang hadir dalam kesempatan seminar pagi
ini. Sebelum kami masuk ke materi,
izinkan kami menyampaikan salam hormat
dari Prof. Asep Nana Mulyana selaku
jambidum. Sedianya beliau hadir. Namun
tadi tiba-tiba mendadak, Pak. Dipanggil
Pak Jeksa Agung. Sehingga perintah ke
kami pun tadi jam. Pagi, Pak. Mohon
izin. Jadi kami siapa aja namanya anak
buah diperintah pimpinan siap berangkat
dan pada saat saya baca tornya
ternyata dari PTPN yang mengundang.
Mohon izin Pak Agung. ee untuk
teman-teman PTPN ini
bukan orang baru bagi kami.
Pada saat kami sebagai asisten perdata
dan tata usaha negara di Kejaksaan
Tinggi Riau, kami intens berkomunikasi
koordinasi sama PTPN 5 karena ada MOU,
ada SKK yang diberikan pada kami
sehingga komunikasi dalam rangka
mitigasi risiko berjalan secara
maksimal.
Termasuk juga dalam rangka penelusuran
aset. ini luar biasa. Banyak aset PTPN 5
yang entah ada kesengajaan kelalaian
tiba-tiba lepas kepada pihak ketiga. Dan
kami dari Kejaksaan Tinggi Riau selalu
inten mendampingi dari teman-teman PTPN
5 dalam rangka mitigasi resiko dan
penelusan aset. Termasuk juga konsep BJR
ini kami sampaikan mitigasi kepada
teman-teman PTPN 5 mana yang boleh, mana
yang tidak sehingga diharapkan
teman-teman PTPN5 tidak salah melangkah.
Baik, kami masuk ke materi
karena
di dalam TOR kita singgung juga KUHP
sehingga untuk kesempatan pertama mohon
izin kami akan membawa ke dalam atmosfer
KUHP di mana kita tahu sekarang sudah
pelaku KP baru Undang nomor 1 tahun 2023
dan KUHAP baru nomor 1 tahun 2025
dengan berlakunya nya KAP dan KUA baru
ini telah berlaku transformasi baru
Bapak Ibu yang dulu
pendekatan pemidanaan di dalam tujuan
baru KUP ini adalah bagaimana hukum itu
memulihkan, merehabilitasi dan
memperbaiki keadaan
pembindaan merupakan langkah terakhir.
Fungsi baru daripada KUAPU adalah alasan
penghapus pidana kini telah
bertransformasi menjadi suatu instrumen
screening pertanggungan jawab pidana
sejak awal.
sehingga timum penibum ultimum remedium
merupakan upah terakhir yang akan
diberikan dalam konsep hukum pidana yang
baru.
Ada seilan alternatif pemidanaan yang
ditawarkan di dalam KP baru. Sehingga
ini adalah sebagai upah terakhir,
skreening terakhir sebelum perkara itu
layak dibawa ke rana persidangan. Ada
restorative justice, ada restitusi,
ada pelaber gaing, ada DP dan macam
baik. Ada se alternatif Bapak Ibu
sekalian. Lanjut
bicara tentang subjek hukum korporasi.
Ada perubahan paradigma subjek hukum
yang semula kesalahan perorangan
individual fall menjadi kegagalan sistem
perlembagaan atau organization fall.
Di dalam pasal 48 KHP secara limitatif
disyaratkan suatu perbuatan bisa ditarik
kepada pertanggungjawaban korporasi jika
satu masuk lingkup kegiatan atau
anggaran dasar. Jadi kita lihat apakah
perbuatan pidana yang disangkakan itu
memang masuk dalam core buisnis
corporate itu indikatornya kita lihat di
dalam anggaran dasar mengatur enggak
korb bisnis yang disangkakan dalam
perbuatan pidana itu. Yang kedua,
jika perbuatan itu menguntungkan
korporasi secara melawan hukum,
sudah ada regulasi yang diatur tapi
tetap dilanggar.
yang akibat perbuatan melanggar itu ada
profit yang diterima secara kelembagaan.
Yang ketiga,
ini bersifat secara masif dan menjadi
kebijakan corporate atau menjadi
political will daripada corporate.
Maka itu menjadi satu indikator bahwa
ini bisa ditarik ke pertanggungjawaban
korporasi. Yang keempat, korporasi
membiarkan terjadinya tidak pidana
menjadi satu habit, Pak. mulai dari
level terendah sampai top manager
membiarkan dan membiarkan ini menjadi
satu habit kebiasaan karena menjadi satu
sistem secara kelembagaan bahkan menjadi
satu kebijakan secara lembaga menjadi
satu political will.
Jika satu perbuatan kita tarik kepada
pertanggung jawaban korporasi,
ada tiga klaster yang bisa kita bawa ke
dalam ranah persidangan nanti. Entitas
korporasinya sendiri, kemudian pengurus
atau pemberi pemerintah, yang ketiga
pemilik manfaat atau beneficial owner.
Tadi sudah disinggung oleh ee ke speed
tadi di mana saat ini paradigmanya BO
bisa ditarik kepada pertanggungjawaban
pidana korporasi. Lanjut.
Di dalam KP secara limitatif sudah
disampaikan
terkait pembebanan pidana denda yaitu di
dalam pasal 119 dan 121 KUHP.
Di sini ada beberapa kategori Bapak Ibu
sekalian. Minimum absolut. Ancaman
pidana kurang dari 7 tahun. Kemudian
ancaman 7 sampai 15 tahun, maksimal
denda kategori 7. Dan yang terakhir
ancaman mati atau sumur hidup, maksimal
denda kategori 8 atau kurang ee 50
miliar. Kemudian serangan terhadap
operasional bisa dikenakan pidana
tambahan di dalam pasal 120 KUHP.
Pembayaran ganti rugi dan perbaikan
kerusakan,
pencabutan izin, penutupan tempat usaha
atau pembekuan kegiatan maksimal 2
tahun, perampasan barang atau
keuntungan. Dan terakhir hukuman
tertinggi adalah pembubaran korporasi.
Lanjut.
Di dalam konsep dualistis atau
persyaratan kumulatif pemidanaan,
kita mengenal ada beberapa barrier
sebelum seseorang layak mendapatkan
pidana. Yang pertama ada tidaknya tidak
pidana. Ini ee menganun unsur asas
legalitas.
Jadi seseorang tidak dapat pidana jika
tidak ada aturan mengangkat sebelumnya
atau strabar fed. Kemudian apakah
perbuatan itu dapat
dipertanggungjawabkan? Di dalam pasal 36
ayat 1 KUHP, seseorang di pidana harus
dibuktikan unsur sengaja atau kealpaan
dan kemampuan bertanggung jawab.
Baru kita nilai apakah perbuatan ini
bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
Terakhir
alasan penghapus pidana. Ada alasan
pembenar, ada alasan pemaaf. Dari tiga
klaster ini kita pilih baru nanti layak
atau tidaknya seseorang dapat dipidana.
Next. Nah, di sini kita bisa lihat
secara limitatif di dalam pasal 31
sampai 35 terkait tentang alasan
pembenar
yaitu menghafuz sifat melawan hukum
perbuatan yang dibenarkan. Yang pertama
melaksanakan ketunan undang-undang.
Jelas kalau kita melaksanakan perintah
undang-undang suatu hak imun yang
melekat pada kita. Yang kedua, perintah
dari pejabat yang berwenang.
Jika seseorang mendapat perintah dan
secara
kita meyakini bahwa perintah itu dari
pejabat perwenang, maka masuk dalam
kluster-klakuster pembenar. Yang berikut
keadaan darurat.
Banyak limitasi di dalam KUHP. Bagaimana
suatu perbuatan masuk dalam kluster
keadaan darurat.
Kemudian terakhir pembelaan terpaksa
atau notware karena ancaman atau
serangan seketika terhadap diri sendiri
atau orang lain atau kehormatan dalam
arti kesosialan atau harta benda.
Kemudian alasan pemaaf secara limitasi
disebut dalam pasal 4044
tentang menghapus kesalahan perbuatan
tetap tindak pidana tapi pelakunya
dimaafkan. Anak belum umur 12 tahun
kemudian dipaksa ee atas kekuatan yang
tidak dapat ditahan atau overmah.
pembelaan terpaksa yang melampaui batas
karena guncangan jiwa yang hebat dan
perintah jabatan tanpa wewenang yang
dengan itikat baik ia kira perintah
tersebut diberikan karena wewenang dan
pelaksananya dalam lingkup jabatannya.
Sekali lagi jika kita menerima perintah
jabatan dari seorang yang kita anggap
memang itu masuk dalam kewenangannya
masuk dalam kluster alasan pemaaf.
Lanjut spektrum pertanggungjawaban
korporasi. Bapak, Ibu sekalian, ada tiga
pendekatan teori untuk mengatakan
bagaimana seseorang ini masuk dalam
kualifikasi perbuatan korporasi. Yang
pertama, identification theory. Tokoh
sentral adalah direktur, komisaris,
pengendali perusahaan atau beneficial
owner. Pemicu kesalahannya memerintahkan
mengetahui, membiarkan atau menyetujui
tindak pidana. Posisi kluster pertama
adalah sebagai end user, pengambil
keputusan, decision maker. Maka di situ
tokoh sentral adalah direktur,
komisaris, pengendali perusahaan atau
beneficial owner. Kenapa BO sekarang
kita tarik sebagai pengendali
perusahaan, sebagai end user? Karena
sebagaimana disampaikan oleh Kin
speaker, mereka justru malah yang sering
mengendalikan Pak Aktornya, dalangnya
adalah BO. Nih pihak-pihak yang muncul
secara formal di dalam aktaan notaris
dalam ADRT kadang-kadang hanya menerima
perintah. Aktoran adalah si BO. Ini
teori kedua, vicarious liability theory,
tokoh senal karyawan.
Pemicunya tindakan dilakukan dalam
lingkup pekerjaan dan untuk kepentingan
korporasi. Meskipun manajemen tidak
secara langsung mengetahui, sekali lagi
ini habit juga berlaku sebagai kebiasaan
di situ secara masif, sistematis.
karyawan yang masuk dalam lingkup
koperasi melakukan perbuatan yang
sebenarnya itu dia ketahui salah. Teori
ketiga, corporate culture theory, tokoh
sentral sistem atau budaya kebiasaan
organisasi. Sekali lagi tadi, Pak, dari
politikal menjadi bitiasaan menjadi satu
kebiasaan yang masif dan sistematis
dalam satu korporasi. Pemicu kesalahan
adalah
target tidak realistis, ya. pembiaran
pelanggaran, pengawasan lemah, kepatuhan
sekedar formalitas.
Lanjut masuk di chapter pertanggung
jawaban resiko atau resiko bisnis
korporasi.
Bapak, Ibu sekalian
next, next slide-nya.
Next.
Nah, di sini kita lihat ada dua rezim
sebagaimana tadi sudah disampaikan ee
yang mulia Dr. Prim juga Kospit juga ada
rezim keuangan publik dan rezim
korporasi privat. Rezim ke publik tunduk
pada regulasi undang kean negara,
perbendaharaan negara, undang perbatasan
tindak pidana korupsi di mana di situ
menggaris bawahi kekayaan negara yang
dipisahkan tetap memiliki dimensi
publik.
negara memiliki hubungan konstitusional
secara terhadap modal. Kemudian kalau
pendekatan rezim korporasi
tunduk pada Undang-Undang BUMN tahun
2025 pada pasal 4B. Entitas bisnis yang
harus diberi ruang mengambil risiko
usaha. Keuntungan dan kerugian BUMN
adalah milik korporasi sendiri. Di sini
ada titik kursial yaitu antara penegakan
hukum pidana, pengamanan pengembangan,
dan stabilitas ekonomi nasional. Di sini
BUMN dihadapkan dituntut secara
kompetitif mengambil keputusan secara
strategis dan inovatif. Namun terbentur
ancaman pidana yang bertambak pada
munculnya fenomena
fear of decision, ketakutan mengambil
keputusan. Oleh karena itu memang ee
sudah sangat tepat di dalam forum ini
kita bisa memitig memitigasi resiko mana
kira-kira gre areanya, mana kira-kira
yang boleh, mana yang tidak boleh
sehingga para pemimpinan sebagai
pengambil keputusan and user decision
maker tidak ragu dalam mengambil sikap.
Apakah nanti di kemudian hari muncul
kerugian? Apakah ini masuk dalam
kualifikasi resiko bisnis atau perbuatan
melawan hukum?
Lanjut
Bapak Ibu sekalian. Terdapat pergeseran
paradigma hukum pidana dalam keuangan
negara.
Di dalam paradigma lama, fokus
penindakan kerugian negara secara
harfiah berorientasi pada akibat. Jika
dalam hitungan oleh auditor ditemukan ke
negara, otomatis ini menjadi satu ranah
pidana. Tapi di dalam paradigma baru
KUAP nomor 1 tahun 2023, fraud atau
mensrea atau niat jihat menjadi
orientasi dalam proses pembuktian.
kesalahan pelaku tadi. Jadi tidak
serta-merta ketika muncul kerugian
negara perkara bisa bergulir ke ranah
persidangan. Tapi bagaimana kita
membuktikan mensrea daripada pengambil
kebijakan di dalam korporasi itu. Yang
kedua, asas pertanggungjawaban pidana.
Setiap kerugian di padang suatu tindak
pidana korupsi.
Paradigma yang baru, pendekatan pada
basis kesalahan pidana. Apakah setiap
kebijakan diambil melalui beberapa
langkah yang memperhatikan
kehati-hatian, tidak ada benturan
kepentingan dan sebagainya. Kemudian
karakter hukum pidana.
Di dalam paradigma lama,
pidana melupakan alat kontrol utama atau
premium remedium atas kerugian yang
terjadi dalam satu BUMN. Tapi dalam
paradigma yang baru merupakan ultimum
remedium. Bapak, Ibu sekalian
memperhatikan aspek resiko bisnis apakah
sudah mengikuti kaidah-kaidah dalam
bisnis jasur atau tidak. Jika sudah
mengikuti maka pemindaan merupakan upaya
ultimum remedium. Kemudian status
kerugian masuk sebagai kerugian keu
negara. Paradigma yang lama. Kalau
paradigma yang baru harus diuji terlebih
dahulu secara objektif apakah lahir dari
korupsi atau fluktuasi pasar. Nah, ini
penting sekiranya menjadi batu uji para
penegak hukum baik dari CPU maupun
penyidik. Apakah kerugiannya muncul? Ini
memang menanggung resiko bisnis atau
memang ada niat jahat dikaitkan dengan
fenomena terjadinya fluktuasi pasar.
Lanjut.
Isu utama yang ee kita akan diskusikan
di sini adalah kerugian WMN. Apakah
menjadi satu resiko bisnis murni atau
bisnis loss fight Undang-Undang PT dan
Undang-Undang PUM atau tindak pidana
korporasi sebagai criminal busnis
decision fight undang-undang KUHP dan
Undang-Undang TPK.
Next.
Sebagai parameter untuk mengidentifikasi
apakah itu merupakan resiko bisnis atau
merupakan tidak pidana. Di sini kita
lihat
ee ada dua dua dua model, yaitu model
kekayaan negara menjadi satu dimensi
publik yaitu kekuangan negara dalam APBN
dan modal BUMN sebagai dimensi
korporasi.
Sebagai dasar pijak kita dalam ee
mengambil sikap tentunya menjadi dalam
land dasar juridis yaitu di dalam pasal
33 Undang-Undang Dasar 45 dan putusan MK
nomor 48 dan 62.
Poin penting dari putusan MK itu yaitu
konsep dipisahkan hanya berlaku pada
aspek pengelolaan bisnis, bukan memutus
ikatan pemilikan negara
untuk anak-anak perusahaan BUMYMN juga.
Jadi kesimpulannya kerugian BUMN tetap
berdimensi publik dan dapat diawasi.
Yang berubah adalah dasar pemidanaannya
yaitu membutuhkan pembuktian mainstrea,
bukan serta-merta hilangnya
pertanggungjawaban.
Lanjut.
Keseimbangan ideal antara Undang-Undang
BUMN 2025 versus KUAP 2023 yaitu dalam
hal
kedaulatan dan ultimum remedium di mana
negara tetap berdaulat atas kekayaan
publik. Namun hukum pidana sebagai upaya
terakhir atau ultimum premidium
dipertegas dalam norma peraturan dengan
tujuan menghukum niat jahat. atau
menstrea bukan sekedar melihat kegagalan
bisnis. Syarat mutlak keberhasilan yang
pertama korporasi dengan mengedepankan
prinsip GCG, good corporate governance
dan integritas secara sungguh-sungguh
yang dilakukan dengan ketat. APH
menggali fakta untuk membedah anatomi
transaksi bisnis modern.
Next.
Bicara tentang prinsip GCG, ada
pertanyaan paling fundamental yaitu
bagaimana membuktikan unsur sengaja atau
alpa dari sebuah korporasi. Apa
kira-kira parameter menghapus pidana
korporasi? Di sini kita lihat Bapak, Ibu
sekalian, kalau kita lihat alasan
penghapus pidana secara klasik, adanya
gangguan jiwa, notware atau biologis, di
sini sangat tidak relevan kalau kita
kaitkan dengan konteks subjek hukumnya
adalah korporasi. Namun kesalahan
korporasi dibuktikan ada tidaknya
corporate fall. Kesalahan korporasi
termanifestasi dari melalui tindakan
nyata dari korporasi menjadi satu apa?
Kebijakan menjadi satu ee kebijakan
daripada pimpinan setempat atau menjadi
politik atau budaya dari orang-orang
yang ada di dalam korporasi. itu ada
empat parameter yang bisa kita lihat di
dalam paparan kami ini sebagai instrumen
untuk mengetahui ada tidaknya kealpaan.
Apakah korporasi itu telah menerapkan
prinsip-prinsip kehati-hatian?
Kehati-hatian dalam artian tidak ada
benturan kepentingan, tidak ada niat
jahat dalam satu mengambil kebijakan ee
satu kebijakan di dalam korporasi. Yang
pertama di dalam korporasi itu tentunya
harus ada sistem kepatuhan atau
compliance system yang teruji mencegah
terjadinya fraud. Yang kedua, adanya
sistem pencegahan tindak pidana. Contoh,
adanya SMAP. Yang berikut ada SOP
pengawasan secara berjenjang. Mungkin
dari instrumen di internal perusahaan
ada apa semacam divisi pengawasannya
juga ada tidaknya SOP terorit pencegahan
tersebut. Yang berikut adalah audit
secara berkala yang transparan dan
angkutel. Ah, ini prinsip yang paling
penting Bapak, Ibu sekalian untuk
mengetahui ada tidaknya ee suatu
korporasi dalam masa ee mengambil
kebijakan itu melalui beberapa layar
yang tadi ini. Gini, kita lihat kalau
empat poin ini bisa dilaksanakan
tentunya niat jahat kemudian mensrea
untuk memanipulasi satu kebijakan bisa
kita integrasi di dalam empat parameter
untuk menentukan ada tidaknya
kesengajaan atau kealpahan suatu
korporasi.
Lanjut.
Dalam satu pengambilan kebijakan
tentunya kita akan lihat apakah
kebijakan itu bisa kita pertanggung
jawabkan secara pidana. Ini Bapak Ibu ee
kami coba memaparkan bagaimana flow
untuk menarik satu kesimpulan sehingga
suatu perbuatan bisa dilakukan
pertanggung jawab pidana atau gak. Yang
pertama indikatornya terjadi kerugian
keuangan negara dari berkurangnya aset
atau keanegara. Yang kedua, ada tidaknya
penyimpangan kewenangan perbuatan
melawan hukum. Sudah diatur beberapa
regulasi, ada pasal-pasalnya, ternyata
kita temukan ada penyimpangan atas
pasar-pasar norma yang harus ditaati.
Yang berikut
terdapat ilegal gain atau keuntungan
tidak sah yang dinikmati oleh jajaran ee
internal korporasi atau fasilitas yang
tidak sah bagi pelaku atau pihak lain
yang semuanya terakumulasi menjadi satu
kerugian negara secara nyata atau aktual
loss sebagaimana putusan MK tadi.
Kemudian jika sudah kita identifikasi
ditemukan adanya kedurugian negara
secara nyata atau ee aktual loss.
Berikutnya kita coba breakdown lagi
bagaimana pembuktian hubungan kausalitas
antara terjadinya kerugian negara dengan
kebijakan yang diambil secara korporasi
tadi. Kemudian ada kesalahan atau kulpa.
Kemudian yang berikut adalah ada
tidaknya alasan penghapus pidana bisa
alasan pemaaf atau alasan pembenar yang
semuanya nanti terakumulasi menjadi satu
kesimpulan bisa tidaknya diambil satu
pertanggungjawaban pidana.
Lanjut.
Kesimpulan batas risiko bisnis dan
kesehatan yang pertama tadi ada tidaknya
ee langkah-langkah mitigasi risiko dari
korporasi gak ada empat parameter ini
untuk melihat ada dirinya kepan atau
kesengaja. Yang pertama sistem kepatuan
complient system kemudian sistem
pencegahan atau eh SMAP kemudian audit
secara berkala yang transparan dan
akuntabel dan SOP tentang pengawasan
berjenjang. tentunya ini akan merujuk
pada konsep bisnis judment rule
berfungsi sebagai instrumen utama
penegakan hukum untuk menguji ada
tidaknya sifat melawan hukum. Kemudian
dalam pembuktian perkara korupsi dalam
korporasi ini berfokus pada pelanggaran
fidus duty, manipulasi kebijakan dan
benturan kepentingan.
Demikian bisa kami sampaikan, kurang
lebihnya mohon maaf. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Kita beri applause untuk
Bapak Dwi Agus Arpianto. Menarik dari
apa yang disampaikan Pak Dwi Agus,
terjadi pergeseran rezim ternyata antara
paradigma lama dengan paradigma baru. Di
mana kalau baru ini tampaknya itu lebih
presemption of innocent Bapak. Karena
kita lihat tadi dari pemaparan Pak Dus
itu lebih menitik beratkan bukan lagi
pada akibat merugikan ee merugikan
keuangan negaranya tapi pada mainstrea
atau niat jahat yang ee dilakukan oleh
pelaku. Dan kemudian ee juga
mengutamakan ultimum remedium
dibandingkan primum remedium dan tidak
hanya berbasis pada patokan ruginya
negara melainkan pada dinilai juga dari
fluktuasi harga pasar juga ikut dinilai.
ini menjadi menarik ee apakah
implementasi dari ee hal-hal tersebut ee
di Undang-Undang BUMN dan rezim KUHP
yang baru itu nanti sudah
terimplementasi sebetulnya dengan baik.
Nah, kita juga akan mendengarkan
bagaimana pandangan dari ee guru besar
kita Prof. Ningrum Natasya Sirait. Kami
persilakan, Prof. untuk 30 menit ke
depan.
Terima kasih. Ee Ibu moderator, Bapak
Ibu yang saya hormati.
Saya tak perlu mengucapkan satu-satu,
tapi terima kasih sekali PTP,
PTP yang punya ide. Sebetulnya semua
BUMN barangkali punya konsern yang sama
ya, tetapi mungkin PTP yang pasti karena
ada peristiwanya nih, makanya langsung
panggil deh semua. Baik Bapak Ibu ee
saya rasa Yang Mulia Pak Prim dan
perwakilan dari Kejaksaan Agung sudah
perfect sekali. Tapi apakah setelah
keluar dari ruangan ini kita bisa find
tuning untuk mengatakan bahwa ini adalah
sikap? Sebenarnya Pak Prim itu lebih
berat nanti di pengadilan karena at the
end kita berdiskusi apapun putusan
pengadilan yang akan ee menunjukkan itu
sebetulnya tren di Indonesia itu ke
siapa. Ya. Baik, saya akan mulai ee
tidak banyak slide saya tapi saya akan
menunjukkan beberapa pandangan. Ada
disclaimer satu, saya bukan orang
pidana.
Ya, jadi saya setengah mati kepengin
tahu kenapa orang pidana datangin kita
ya di ranah bisnis dan perdata. Satu aja
bahwa bisnis dari awal tidak pernah ada
jaminan akan beruntung. Semua manusia
akan mencari untung. It doesn't matter.
Kamu mau BUMN, yayasan, koperasi, ya itu
Kopdes juga pasti penginnya ada untung
supaya SHU-nya ee anggotanya dapat ya.
Tapi kenapa BUMN menjadi menarik, jadi
tokoh yang menarik, subjek yang menarik
karena ada Prof. Erman almarhum Prof.
Erman almarhum Prof. Arifin maja juga
itu saya dulu tahun 2000-an ee digiring
ke sana digiring ke sini kan kita orang
hukum. Kenapa kita harus tahu hukum
ekonomi? Makanya kamu mesti belajar
ekonomi. Itu yang membuat kami dulu
semuanya pindah ke ranah hukum ekonomi.
Next. Bapak Ibu [berdehem]
saya cuman enggak banyak slide-nya ya.
Boleh enggak saya langsung ada statement
kerugian adalah akibat. Nanti plot twist
saya yang paling akhir saya minta Anda
baca semua dan tolong dijawab. Tadi saya
sudah bisikin tuh sama Pak Prim. Sama
siapa tadi saya bisikin? Nanti lihat
plot twist saya yang paling akhir ya.
Iya. Iya. Aki kerugian tuh akibat bukan
otomatis adanya korupsi. Ingat ya. Saya
enggak bela siapa-siapa ya. Jadi apa
yang harus kita ceritakan?
kerugi mulai muncul nih kerugian
korporasi, kerugian negara, pelanggaran
prosedur. Apa yang harus dibuktikan?
Siapa yang harus buktikan itu? Ya, di
persidangan kita kan laga bukti ya.
Pasti kita akan ee cerita tentang kamu
punya bukti apa, tetapi hakim yang
mandiri itu yang akan menentukan plot
twist-nya itu dia berpihak mana. Pesan
untuk BUMN
juga sekarang bingung nih mau PSO,
public service obligation dengan adanya
soverein wealth fund danantara. Saya
kepengin sekali dievaluasi juga nih
BUMN. Senang sekali tadi Pak Agung
bilang PTPN menyumbang 6,5 triliun.
Memang kalau bisnis itu dipotret adalah
how much yang kamu berikan. Dia enggak
bilang kamu pecat 1000 orang. Dia enggak
bilang X Y Z setiap kali membaca harian
bisnis Indonesia atau apa,
perseruan ini atau perusahaan ini
membukukan sekian labanya. Ukurannya
jelas ya, laba. Apakah itu digunakan
untuk welfare kesejahteraan masyarakat?
That's a different question. Nah, jadi
apakah kerugian lahir dari risiko yang
dia pahami dan dikelola atau saya
kepengin tahu pihak penyidik ya apakah
di kepolisian atau di kejaksaan bisa
tahu enggak keputusan itu sejak awal
sudah tercemar? Sekali lagi itu
mainstrea memang di well design untuk
itu. [berdehem] Sekali lagi mohon maaf
ya PTP saya ikut dengan KPK waktu di
PTPN 3 dulu ya uangnya memang dikirim ke
Singapura
ya udah enggak perlu dibela emang sudah
didesain sejak awal itu perkara pupuk.
Next Bapak Ibu next Mas
ini ininya.
Oke, landskap hukumnya saya enggak perlu
ceritain. Tapi untuk orang yang
mengajarkan economic law atau hukum
bisnis, kami senang sekali ini dengan
bahwa yang diundang-undang persyaran
terbatas. Sekali lagi saya bukan orang
pidana ya. Saya kadang-kadang bingung
pengin telepon Prof. Topo, apa itu
pidana itu sekarang? Banyak sekali yang
baru-baru diceritakan sekarang. Bagi
kami orang di economic law, apa
implikasi kenapa kalian mendatangi kami?
Ya, jadi yang diangan-angankan di pasal
97 ayat 5 ABCD Undang-Undang Perseraruan
Terbatas eh jadi kenyataan bahwa
kerugian korporasi bukan kerugian
negara. Senangnya semua dengar itu dan
dirayain. Tapi apakah perintah
undang-undang dimengerti atau
diacaksepis
lurus? baik oleh penyidik terutama
kejaksaan sekarang yang sangat bergairah
sekali ya untuk membawa semua itu dan
juga kepada hakim ini tanggung jawab Pak
Prim. Bagaimana enggak usah ceritakan
soal kepastian hukum deh ya. Kami juga
lagi melakukan penelitian bisa dalam
identical case putusan di Mahkamah Agung
berbeda. Dan selalu saya katakan
sudahlah hakim mandiri ya tapi mandiri
apa, Prof? Mandiri bisa mutus benar atau
tidak. even identical case. Jadi titik
ketegangannya sudah banyak sekali.
Kerugian negara lah. Kerugian negara.
Pak Prim saya tambahkan tadi Pak Prim
cuma bilang dua ya. Putusan MK ada empat
kali putusan MK dan saya yakin MK tidak
akan mungkin berpindah ke rumah sebelah
bahwa kerugianuangan negara adalah
kerugian negara. Itu akan membuat
kejaksaan jumawa dan PD banget.
Empat kali diuji bukan dua kali
ya. Oke, implikasinya direksi perlu safe
harbor dan bukan hanya direksi saja tapi
Pak Prem hakim membutuhkan konsistensi
penalaran hukum, peraturan perkembangan.
Jadi saya tegaskan hakim adalah mandiri.
Next. Mana operatornya?
Next. Oke. Ee akibatnya Bapak Ibu ya,
saya hanya menyorot kepada empat. Kalau
ada perbuatan, apakah memang sudah sejak
awal didesain melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan? Itu terserah
kepada penyidik untuk membuktikan
kesalahan ya. Apakah memang tahu sama
hampir sama ini presentasi kita sadar ya
sudah didesain sadar dan tahu enggak
implikasinya? Saya perlu menegaskan
satu, direksi itu ris taker, Pak. Kalau
dia tidak berani break through atau
tidak mengambil risiko, direksinya
diganti, mendingan uangnya disimpan. Itu
kayak kemarin ee dananya dikucurkan BI,
disimpan aja sama kepala daerah dan
dapat bunganya. Tapi di risk takaker itu
berada di tangan direksi maka dia perlu
dilindungi. Kausalitas. Apakah senang
sekali dengar akhirnya MK berani
mengatakan actual loss is not predicted
loss? Tapi di putusan MK 2026 nomor 28
atau 26 juga berantem, Pak. Siapa sih
sebenarnya yang boleh ngitung? Ampun deh
ya. KPK mau ngitung. Saya ribut juga nih
sama penyidik KPK. Kamu memang bisa
ngitung? Emang kamu sekolah? Iya, Bu.
Bisa. Kejaksaan juga. Eh, di PPATK juga
sama, Pak. Semuanya mau ngitung.
Sebetulnya itu pasal yang tidak perlu
digugat di MK karena jelas state auditor
adalah BPK dan BPKP. Tapi maaf saya
enggak mau menyinggung juga ya. Saya
ditanya juga emang Ibu percaya 100% sama
BPK dan BPKP? Saya pun diam ya sudah
tercemar semua ya. Oke next Bapak Ibu.
Next.
Jadi ya
saya mau bertanya arsitektur norma mana
yang harus sama-sama ramainya setengah
mati. Ada undang-undang Tipikor saya
enggak tahu di dalamnya apa. Ada KUAP
Baru, ada Undang-Undang PT. Ini saya
dalam BGR itu adalah adopted doktrin
dari common law yang kita coba
terjemahkan ke dalam hukum kita. Entar
kalau enggak Indonesia dianggap tidak
kampungan, kok kamu enggak ikut sih?
Kita kan paling suka transplantation of
law versi Alan Watson. Ada yang baru
ambil ya. Benar enggak? Termasuk Amikus
Kurey. Senang sekali saya mahasiswa saya
yang S3 sekarang lagi nulis Amikus
Qurei. Saya cuman pengin wawancarain tuh
hakim-hakim dibaca enggak? Senang
sekali. Tadi Pak Prim bilang sudah masuk
dalam ranah kami. Artinya masyarakat
ikut memberikan pandangan ya walaupun
sudah tahu ini blok siapa. Bela Nadim
bikin Amikus Kure. Bela ini bikin Amikus
Kure. Asal jangan jadi dibayar aja buat
Amikus Kure. Benar enggak ya? Oke. Ada
BUMN dan KUHP. Ee kami sudah pernah
bahas yang di Undang-Undang 16 2025 itu
pik puncaknya direksi senangnya setengah
mati. Tapi jangan senang dulu. Hakimnya
ngerti enggak sampai di mana batasnya
dan penyidik juga. Benar enggak, Pak?
Kan itu bukan berarti safety blanket
bahwa kamu sudah jelas enggak bisa
salah. Ya. Next. Next. Mas mana ininya?
Ya. Business judgement rule doktrinnya
ini. Jadi putusan buruk dapat lahir dari
proses yang benar. Why? Business is
unpredictable. Siapa yang tahu sekarang
berperang itu Trump dan lain-lain minyak
enggak ada. Aduh, semua tempe aja
dikecilin. Ya, itu dampak daripada bahwa
fluktuatif sekali pasar. Jadi, dapat
menimbulkan kerugian. Prosesnya benar
semua. Nanti plot twist saya akan
berbeda ya. Putusan menguntungkan dapat
lahir dari proses tercemar. Jadi, yang
mana, Pak, yang mau kita bela? Kalau
satu-satunya tujuan BUMN adalah profit
oriented, kamu jangan ngomongin itu
proses. Pokoknya untung. Kalau tidak
untung saya pecat. Udah negara itu apa?
Negara hukum seperti itu ya. Kemudian
kalimat kunci hukum tidak boleh
menghukum keberanian bisnis yang jujur.
Artinya si risk takaker. Namun bukan
keberanian tanpa enggak jangan bilang
enggak pakai otak ya. Informasi
loyalitas atau konflik kepentingan
bukanlah bisnis judgement. Saya terus
terang ngomong di Indonesia tidak akan
mungkin bersih dari conflict of
interest.
Tidak akan mungkin saya sama Itok Hinca
aja. Itok Hinca nih. Itok Hinca orang
Batak. Coba saya kemarin acasnya Dante
di sana saya bilang itu dia orang dari
Sumatera Utara itu hinjab berperan kan
itu udah ada primordial. Jadi enggak di
Indonesia jangan ceritalah absolutely
independent pasti ada keterkaitan.
Pak Agung, mantan Kapolda kami. Masa
Bapak enggak bela kalau ada di Sumatera
Utara ada apa-apa? Mana boleh, Pak.
Bapak siapa dulu sama kami dulu?
Pemenang award Polda terbaik di zaman
Bapak. Benar enggak gitu? Belum pernah
loh Sumatera Utara yang segitu
complicated-nya. Hebat poldanya. Cuma di
tangan Pak Agung. Senang saya, Pak
dengarnya. Ya, BJR bukan alasan pidana
dan tidak berdiri sendiri. Dia parameter
untuk menilai. Tapi maaf, saya akan
bertanya langsung kepada penyidiknya.
Emang kamu ngerti saya ikut di timah?
Saya tanya, "Pak, jaksanya muda-muda
waktu sidang, kamu ngerti enggak timah
itu gimana diolah? Diolah kamu ngerti
enggak ada lingkungan yang dirusak? Kamu
ngerti enggak? It's been there for long
time. Sekarang kenapa tiba-tiba
diperkarakan? Kecuali kamu tahu dari
awal mainstreanya bahwa orang timah
memang ada kickback atau gratifikasi.
Saya lebih suka di situnya. Don't blame
the business.
Waktu ke sana, Pak, seramnya kota itu
sudah kota mati. Mana timah yang kita
banggakan? Pelabuhan tikusnya mana? Saya
datangin, Pak. Oh, lebih senang
diseludupkan. Biar cukai kena lagi.
Ya, riw kali ini Indonesia. Tuhan
ngujinya hebat ya. Kasih semua tapi kita
enggak bisa kelola. Next, nanti habis
waktu saya next. Nah, jadi menstrea
harus terukur, Pak.
Sekali lagi saya kasih peringatan yang
cukup saya underline. Bila penyelidikan
penyidik tidak mengerti core bisnis flow
eh bisnis prosesnya apa, janganlah
buru-buru langsung diitukan. Dan selalu
dari awal sudah tahu bus.
Saya sering sekali kalau Bu mau bisnis
eh saya udah mau pensiun 5 tahun lagi
punya aset jugalah. Kalau ada bisnis
yang pasti untung saya akan retired
early. Saya mau bisnis. Oh ya nanti ada
juga ruginya enggak jadi. Orang saya
berantem juga tuh sama Bank Mandiri soal
apa dana reksa loh kok turun kan perang
Bu. Sialan enggak apa enggak jantungan
pegawai negeri kayak saya yang nabung
bertahun-tahun.
Tapi that's bisnis risk. Ibu jago tapi
kok enggak ngerti dana reksa ya. Kenapa
kamu enggak bilang itu dia ya jadi
pengetahuan tentang jabat pengalaman
sekali lagi orang-orang BUMN saya mohon
maaf sekali. Bila bukan itu background
pengalaman pengetahuannya, kenapa Anda
bisa duduk di situ? Benar enggak, Pak?
Jadi tidak ada yang tidak masuk plot
politik di negara ini. Kasihlah orang
yang kompetensinya
bagus, advance. Jadi kalau bilang
pengalaman ya yah, Bapak dulu di mana?
Saya dulu ngurus asuransi. Sekarang
Bapak ngurus apa? Ngurus kebon. Emang
Bapak bisa?
Kan? Kan? Jadi ada semacam struggle
kepada kita untuk mengatakan
pengetahuan, penyimpangan, backdating,
rekayasa, penyembunyian. Saya mahasiswa
saya baru selesai saya bimbing nulis
tentang e beneficial owner dan nomine
itu orang Arab nomineya. Jadi dipanggil
yang mana datang orang dia di sana.
Hebat sekali tapi putusan hukumnya di
pengadilan. Aliran manfaat. Bisa Bapak
buktikan enggak? Pernah enggak
keluarganya nanya kok saya dapat uang
segini banyaknya dari mana?
Ih, ibu-ibu mah senang aja dikasih.
Betul enggak? Ya, jadi perilaku atau
blindness ini yang paling penting, Pak.
Tekanan ke bawahan. Do as I told you
atau kamu pindah. Kalau polisi, Pak
Agung sering mana tuh di Medan
istilahnya nanti diniaskan. Orang Nias
marah loh, Pak. Marah banget. Emang itu
daerah terpencil buangan tuh kan bagian
NKRI
ya.
Nah, kemudian preferensi harus dibangun
dari indikator yang koheren. Satu defis
defasi administratif tidak akan cukup.
Pahamin flow of business-nya apa. Saya
masuk ke tima, saya masuk ke kemarin
gila aja itu orang banknya bebas,
debiturnya dihukum 4 tahun lah.
Jaminannya masih lebih.
Aduh, jaksanya muda-muda Pak. Caj
diskusi malahan. Next
biar cepat. Oke. Jadi garis ya apa yang
bukan mesrea yang zona non pidana.
Mengerti enggak Anda bahwa pasar cuaca
geologi, asumsi bisnis yang wajar,
perang mesti saya tambahkan sekarang,
semua itu masuk zona non pidana. Tapi
apakah Anda masukkan itu dalam
konsiderasi
bahwa bisnis bisa sangat rugi sekarang?
Ya, zona pidana sudah pasti itu keahlian
Bapak-bapak yang main di sana. Sudah
aliran manfaat, konflik kepentingan.
Kesalahan bisnis diuji oleh pasar dan
tata kelola. Kesalahan pidana diuji oleh
ajas legalitas. Siapa yang berbuat?
Siapa yang punya menslea? Siapa yang
bertanggung jawab? Next. Next.
Jadi saya sebenarnya enggak mau cerita
ini, tapi terpaksa tadi Bapak Bapak, Ibu
sudah nyinggung saya sebenarnya enggak
banyak ya. Saya ikut di Karen yang
pertama berjuang betul BJR. Tapi yang
kedua yang ketika ikut dengan KPK jelas
sekali Pak, sudah jelas bahwa ada
conflict of interest. Saya mesti
sebutkan anaknya jadi direktur di
Singapura segini dokumennya. Bu Keren
kan sekarang masih ada di sana ya. Tapi
waktu itu dengan tidak bermaksud saya
senang sekali kalau Kejaksaan Agung
waktu itu tuntut dan XY Z. Bagus. Kalau
kejaksaan enggak buat itu, Pak, kita
enggak akan pernah belajar, ya. Jadi, ee
mesti bilang juga ya, Pak Prim, dihukum
sekian tahun dijalanin kalau 8 tahun
begitu Pak Artijo Arkoskar almarhum
meninggal, PK lewat PK saya rasa tuh di
putusan MBA Tom Lembong penuh
sensasional.
Yang sembilan lagi masih ditahan kan,
Pak? diproses
di kasusnya Tom Lembong. Grupnya kan ada
berapa orang. Saya setuju Presiden masuk
dari dari konteks itu. Tapi mbok ya
hormatilah keputusan hukum dulu. Jadi
ada putusan ingkrah baru dia masuk.
Sekarang kan orang kayak kami nih Pak
Dosen bingung ngajarin Bu. Jadi kalau
teman sama Gerindra dan teman sama
Presiden ee kita boleh dapat abolisi,
dapat gratifikasi boleh
ya. Habis gimana mau bilangin? Bukankah
putusan hukum itu dilaksanakan inkrah,
ada PK, ada eksekusi
dan apakah presiden mau bertindak? Mohon
maaf saya tidak mengkritik itu
absolutely rights atau haknya Presiden.
Tapi bagi orang yang mengerti tentang
kepastian hukum versi Rbge di mana itu
semua diintervensi
ya. Oke, Tani Hope lagi. Nah, pola umum
ketegangannya terletak pada status
kerugian. Saya pesankan satu kata yang
paling penting,
standard of sebenarnya apa sih yang Anda
periksa? Ya, dan bobot prosedur
internal. Jadi, anomali bukan alasan
mengendorkan anti korupsi. Bapak, Ibu,
saya sendiri orang yang marah kalau ada
pejabat-pejabat di negara ini hebat
sekali menikmati korupsi. Sementara
pegawai negeri kayak kami, Pak.
Efisiensi ee tidak boleh mengembangkan
apapun di universitas misalnya. Titip
pesan ya itok hinca ya. Titip pesan
banget. Ngapain enggak boleh
ngapa-ngapain. Bol balik efisiensi
terus. Ngobrol dong sama menteri kami
atau menteri keuangan ya. Next. Jadi
karen ASDP itu banyak ya. Nah, Pak. Ini
tadi Bapak tanya Karen, ini dia, Pak.
Hebat sekali loh. Itu case saya di mata
kuliah saya 538
M dihitung dari 24 juta dolar plus plus
karena ada nature of loss. Waktu Bapak
hitung itu udah kejadian berapa tahun
yang lalu dan angka itu yang dipantek,
hilanglah dia. Dia sudah melakukan semua
ada due diligence dengan Baker and
Mckenzie.
Ya, hebat sekali semua dilakukan. Memang
betul komisarisnya ada tiga yang enggak
setuju. Karen bikin MOU waktu ini yang
pertama dia langsung bikin sale persis
agreement. Marah komisarisnya. Seorang
direksi akan berpikir kalau MOU negara
ini paling tergila-gila pada MOU.
Realisasinya apa? Dan Karen mengatakan,
"I'm a risk taker. Saya akan bikin
purchase." Tapi maaf sekali, Pak.
Kritikan bukan kritik deh. Saya takut
nih sama kejaksaan lagi semangat banget
soalnya. ya kejaksaannya bilang ee ya
itu merugikan negara. Pertanyaan saya
apakah kejaksaan mengerti bahwa mencari
ini di zamannya Pak SBY DPR mengatakan
harus ada minyak sekian barel 252 dan
yang keluar minyaknya sedikit. Kalau
minyak itu dijual di pinggir jalan, Pak,
of course kita bisa trace tapi dicari
minyaknya enggak ketemu. Tapi terus ya
menguntungkan ROC oil. Itu kira-kira
yang di pertama ya. Tapi saya senang,
Pak, itu pelajaran karena kami bisa
membahas tentang the business judgement
rule secara terbuka dari putusan Karen
yang sekarang Ibu Karen di dalam yang
sekarang itu absolutely kewenangannya
KPK. Next.
Next, Mas. Oke, ya. Jadi, Bapak Ibu uji
praktis BJR untuk BWMN
tolonglah dichat apakah corporate
purpose ya. Apa udah pasti no konflik?
saya sudah jawab tidak akan mungkin full
tidak no conflict. Pasti ada mantan bos
saya di sana. Kami berjuang sama-sama di
sini. Risk response apakah ada mitigasi
dan lain-lain. Inform basis. Ini
kadang-kadang direksi cukup malas, Pak,
untuk menggali lebih dalam. Panggil aja
anak buah saya dibrief. Padahal resiko
ada di tangan mereka, ya. Kemudian ada
proper authority. Apakah ada anggaran
dasar? RKP kebijakan di negara yang
sangat fluktuatif peraturannya. Sekarang
pemerintah datang apa tuh yang baru,
Pak? Pak Prim tadi bisikin itu mau bikin
ini lagi kemarin patriot bond ya kan.
Saya bilang James Bond saya buat meme
aja sekalian ya enggak ya? Ada
integrity. Jadi jangankan Bapak Ibu yang
di lapangan lebih mengerikan menurut
saya. Kami yang di kampus aja, cepat
cepat cepat hukum online nelepon mau
nanya tentang ini,
mau nanya tentang ini. Masyarakat kan
perlu edukasi tapi kan akarnya pasti
dari akademisi.
Jangankan kami yang tergagap-gagap
melihat perkembangan yang sangat cepat,
besok pasti ke [tertawa] apa namanya?
Berita apaagi nih besok nih kebijakan
Bapak Presiden ini. Betul enggak, ya?
Oke. Jadi kita siap-siap ini negara yang
fluktuatifnya sangat cepat. Jadi dia
melindungi perjan nasional bersih dicek
rasionalitasnya.
Jadi tolonglah Bapak-bapak BUMN melihat
ini integrity. Yakin enggak Anda tidak
ada kickback, tidak ada fraud, tidak ada
consalment, tidak ada yang lain-lain.
Dan pastikan bahwa Anda tidak mendesain
itu sejak awal. Next.
Mana, Mas? Oke, sedikit lagi, ya.
Kenapa split?
Dan coba Pak Arya sering sekali kita
diskusi di grup kita ya. Kalau ada hakim
yang disenting
disorot. Betul enggak? Saya selalu
percaya hakim itu mandiri.
Terserah dia. Selagi didukung dengan
maaf ya, Pak dengan logika pertimbangan
hukum yang benar. Silakan
ya. Saya mendorong hakim, Pak, untuk
itu. Makanya yang berat sebetulnya hari
ini sesinya adalah di nanti di lembaga
peradilan. Tugas Bapak menuntut, tugas
akademisi ngomentarin melulu. Betul
enggak? Tugas direksi ketakutan ambil
putusan. Betul. Hukum online pasti memb
Oh, ini jadi wacana diceritain. Tapi
paling berat hakim ada KY, ada ini.
Serius enggak, Pak? Ya. Jadi lihat yang
mayoritas ini yang contohnya ya. Ada
yang overprice, ada yang dulu diligence
enggak ini BGR ditolak, ada yang
disenting.
Coba Bapak lihat semua fokusnya adalah
pada kualitas proses. Absence of
conflict an X ante review kepastian
hukum menuntut bobot fakta serta
jembatan logis dari deviasi menuju
mensrea. Dan itu banyak sekali kisi-kisi
di tengah jalan yang mohon maaf saya
bukan ahli pidana, saya enggak ngerti
ukuran mensrea itu jadi apa. Orang
bisnis ngambil keputusan salah, enggak
ngambil keputusan ditendang. Bu ya
ngapain kamu jadi direksi di situ? Tapi
kalau kita yang punya modal pasti
bilang, "Kalau enggak buat kasih untung,
saya pecat." Itu bukan keajaiban, Bapak,
Ibu, ya. Itu long proses, pertimbangan
yang matang. Makanya tadi saya bilang,
direksi juga dipilih secara patut dan
tepat orang yang menguasai bidangnya.
Next. Sedikit dua lagi. Next. Nah,
ini cerita yang tadi ya. Makanya saya
bilang Bapak Ibu, Karen onslah judicial
itu diputuskan ya Tom abolisi
konstitusional daya presidennya beda.
Tapi Bapak Ibu itu terjadi di Indonesia
dan jangan sampai merasa ya udah kalau
gagal di mana-mana dekatin parpolnya
minta pembebasan ya. Negara hukum apa
itu
ya? Kalau saya tetap percaya pada
division of power, bukan bukan Montescue
lagi yang berhadapan adalah
Yud eh sori eh
legislatif dan eksekutif, biarkan
lembaga peradilan itu independen.
Jadi kurangin dong main-main di situ.
Biarkan aja berjalan
ya. Jadi daya presidennya beda. Satu
konstitusi, satu onslah menurut
peraturan. Next.
Satu lagi nih ya.
ee ini yang kalau aset perkebunan saya
yakin PTP ini ada kegelisahan
yang saya tangkap ya Pak Agung tentang
kalau PTP ya
sebenarnya tahu enggak kita fakta yang
privat swasta itu lebih luas loh dari
PTPN semua malu-maluin kalau saya ya
orang Malaysia punya lebih luas-luas
saya ini orang Medan kalau jalan keluar
kota kebon melulu betul enggak ya tapi
Saya baru sadar PTPN kita tuh lebih
sedikit ee asetnya daripada yang luar.
Apa yang terjadi? Berarti ada kebijakan
yang salah, kebijakan investasi.
Barangkali. Kenapa dikasih masuk semua?
Kita mesti kelola. Makanya kalau saya
sarankan ya, PTPN itu membikin list of
issues. Mereka ketenagakerjaan,
lingkungan. Tapi kalau bagi saya sih
lahan melulu ya. Dan enggak usah
takutlah bagi saya ya, kalau memang
tidak bisa dipertahankan lagi dunia ini
sudah sangat berubah menjadi digital dan
lain-lain. Iya, ada diversifikasi usaha,
tapi jangan ketika diversifikasi
langsung pidana kamu. [tertawa]
Itu jadi legal memory. Siapa yang tahu
apa tekanan milih siapa segala macam.
Yang kuning boleh enggak saya highlight,
Pak? Yang kuning boleh enggak saya
highlight? Saya tidak menyinggung
siapapun yang lagi berkuasa atau megang
ee tongkat. Dulu Pak Kapolda kan ada
tongkatnya ya kan yang warna kuning itu
ya. Jauhkan diri dari barter kedudukan
atau interest pihak tertentu ketika
memulai mengambil keputusan. Sekali Anda
tercemar itu mentionnya dari awal ya
Pak. Dia akan tercemar sampai habis.
Last slide. Last slide.
Last slide.
Sudah. Oke. Direksi penegak hukum, organ
pengawas.
Sudah. Sebelumnya Bapak pastikan saatnya
dan sesudahnya. Jadi tidak bisa setelah
mengambil satu keputusan bisnis, Anda
berdebar menunggu waduh nanti datanglah
saya dipanggil, "Pak, saya lagi ngurusin
satu nih, mau jadi maju di pengadilan
dengan siapa itu namanya? Inalum." Aduh,
lebih lucu lagi itu. Udah pindah jabatan
unta ada di mana-mana sekarang
disidangkan, ditahan lagi.
Istrinya nangis, lebih bagus kami enggak
ada kedudukan sama sekali. Gitu, Pak.
Kira-kira. Jadi, buat saya itu fenomena
sekarang di Indonesia dan saatnyaalah
lewat ruangan ini kita bisa diskusi.
Last slide saya janji. Inih. Last slide.
Mana, Mas? Nih plot twist of the game.
Nanti pengin banget dengar Prof. Topo
Pak Dr. Arya
ya.
1 2 3 4 5 mungkin sudah sama 1 2 3 4
sama-sama kita aminkan dari tadi dari
apakah perlu pedoman MA Kejaksaan tadi
sudah diomongin ya MA Kejaksaan KPK BPK
untuk bikin standard of jadi enggak bisa
seenaknya aja menurut kami ini rugi ini
kerugian negara dan lain-lain habis Pak
Prim saya tambahin ya kerugian negara
kerugian keuangan negara kerugian
lingkungan apalagi Pak kerugian
perekonomian negara
panggil tuh ahlinya Rimawan Pradipto
dari UGM.
Final dari saya, plot twist of the game.
Saya mau tahu juga pandangan
diskusi kita hari ini. Bagaimana kalau
jelas merupakan jelas merupakan
perbuatan hukum, tapi ternyata bisnis
tersebut hasilnya memberi keuntungan
kepada korporasi.
Di mana kita semua? Bagaimana sikap APH
dalam hal ini? Kalau kita belajar ajas
hukum patuh radb lagi paling senang. Oh
ngomongin ini itu kepastian dan
lain-lain. Tapi gimana kalau berikan
untung kita diam.
Pesan penting jangan pidanakan ya resiko
bisnis yang sah. Tapi jangan pula
lindungi korupsi dengan label bisnis
ya. Enggak tahunya memberikan keuntungan
sepihak. Jadi, mainstre-nya sudah
didesain sejak awal dan pesan saya buat
PTPN sudah berapa kali juga kejebak ya,
Pak. Ya, janganlah kita mengajarkan eh
good corporate governance itu hanya
menjadi that letters atau huruf mati.
Terima kasih Bapak Ibu last slide-nya
apa? Terima kasih Bapak Ibu. Semoga
diskusi ini membawa pengetahuan bagi
kita semua.
Seru sekali pemaparan dari Prof. Ningrum
Natasha Sirait. Eh
menarik sekali ketika Prof. Ningrum
mengatakan bahwa direksi itu restaker,
tetapi ketika fungsi itu tidak digunakan
maka apa jadinya? Begitu ya, Prof. ya.
Karena ekonomi tidak akan bergerak. Itu
juga kontraproduktif juga dengan em
program dari Kementerian Keuangan juga
sebetulnya ketika itu mengucurkan dana
200T ke bank-bank, tapi pada akhirnya
malah dijadikan surat utang negara juga
gitu kan. Jadi itu akan menjadi sesuatu
yang kontraproduktif ketika eh fungsi
dari Raker itu tidak dilaksanakan dengan
baik. Dan juga menarik juga statement
dari Prof. Ningroom eh standard of
bersama para APH itu sangat penting. N
kita juga akan mendengarkan nih
bagaimana nih pandangan dari pertama
sudah hadir penanggap kita ada Bapak Dr.
Arya Suyudi, S.H., LLM. Beliau merupakan
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia
Jentera. Kepada Pak Arya Suyudi akan
kami persilakan. Waktu 10 menit Bapak
silakan.
Baik, terima kasih ya Mbak moderator. Eh
yang saya hormati yang mulia Pak Prim
Haryadi, Bapak Zulfikar, dan Prof.
Ningrum. Eh, pertama-tama saya juga mau
bikin disclaimer seperti Prof. Ningroom.
Saya bukan orang pidana. Saya ee apa
hadir di sini sebagai e akademisi yang
fokus ke hukum perdata secara umum. Jadi
ee terima kasih mungkin sebelum saya
sampaikan, saya dikasih waktu 5 menit
nih oleh ee panitia nanti berbagi waktu
dengan Prof. Topo. Mungkin Prof. Topo
lebih panjang sedikit ya karena waktu
kita agak terbatas dan nanti mohon izin
setelah saya ngasih apa namanya pendapat
saya mesti ngejar flight ke bandara jadi
mungkin tidak bisa stay lebih lama. Jadi
kalau saya lihat ini memang nih isu yang
lagi masih burning issue nih. Jadi
banyak sekali multiinterpretasi, ada
derajat ketidakpastian dan kekhawatiran
yang sangat tinggi di mata ee hampir
Bapak-bapak Ibu yang hadir semua di sini
mengharapkan penjelasan dan kejelasan
sebenarnya ini ke depannya bagaimana
sebenarnya. Dan saya lihat tadi tiga ee
narasumber tadi sudah ee cukup
komprehensif membahas ee berbagai aspek
sehingga saya sebenarnya agak bingung
mau nambah apa lagi nih karena semua
sudah tinggal dikunyah-kunyah dan
dieksekusi sebenarnya. Kalau tadi ee
yang mulia Pak Prim Haradi bicara dari
kacamata badan peradilan yang secara
komprehensif membahas mengenai benturan
legislasi, solusi Mahkamah Agung melalui
putusan juga lewat kaidah hukum dan juga
fungsi mengatur sudah ada satu sema, ada
satu ee fatwa dan lain sebagainya.
Dan juga materi dari Kejaksaan Agung ee
mengenai posisi kelembagaan penegak
hukum. ee bagaimana sanksi korporasi
dirancang dalam KUHP nasional yang baru.
Bagaimana Undang-Undang BUMN 2025
mencoba menyeimbangkan kedaulatan negara
atas kekayaan publik dengan kebutuhan
BMN untuk kompetitif di masa depan. Dan
materi dari Prof. Ningroom yang menarik
sekali menawarkan berbagai usulan ya,
berbagai usulan bagaimana ee
merealisasikan konsep BJR ini. Saya jadi
paham juga karena tadi Prof. R
menyinggung konsep BJR itu memang
dipinjam dari common law ya dan memang
budayanya common law itu itu apa namanya
mengadopsi dari apa yang berkembang di
lapangan jadi tidak preskriptif ya jadi
memang memberikan ruang yang cukup luas
bagi ee penegak hukum dan hakim untuk
menafsirkan dari apa norma-norma yang
ada itu yang mungkin kesenjangan dengan
Indonesia. Indonesia terbiasa prestr
sebagai konsekuensi dari ee disiplin
civil law sehingga
enggak akan pernah cukup itu deskripsi
yang apa namanya ee ada di apa namanya
di di peraturan perundang yang ada.
Karena begitu dibenturkan dengan norma
yang lain akhirnya ya
jadi tertutup lagi ruang yang sudah
diberikan oleh peraturan
perundang-undangan itu. Nah, yang
menarik justru adalah pengakuan yang
datang dari Kejaksaan Agung sendiri yang
secara spesifik dalam presentasinya
bilang bahwa BUMN dituntut kompetitif
dalam persiaan global yang memerlukan
keputusan strategis dan inovatif. Namun
terbentur ancaman pidana yang berdampak
pada fenomena fear of decision making.
Nah, ini ya ini perlu apa namanya
menurut saya statement yang sangat
penting bahwa ee APH sudah mengakui ini
ada dikotomi nih. Bagaimana cari titik
keseimbangan ini? Jangan sampai ini
menunjukkan ada persoalan chilling
effect ya, chilling effect terhadap
pengambilan keputusan bisnis ya. ee dan
apabila dan ini keluar dari ee Kejawasan
Agung saya pikir merupakan sinyal arah
ke depannya seperti apa dan memang
harapan kita semua di ruangan ini adalah
ada solusi terhadap apa namanya
kontradiksi itu. Jangan sampai
kontradiksi itu ee apa namanya justru
apa nam menegasikan ya fungsi BUMN untuk
sebagai unit untuk yang profit making.
Nah, dari memang ee kalau kita lihat ini
materi menegaskan bahwa Undang-Undang
BUMPN dan KUHP baru merupakan paradigma
baru dalam aspek kejahatan korporasi.
Negara tetap berdaulatan atas keayaan
publik. Namun, hukum pidana ditempatkan
sebagai ultimum remedium yang bertujuan
menghukum niat jahat, bukan sekedar
menghukum kegagalan bisnis. Nah, dan
syarat keberhasilannya juga disebutkan
korporasi yang menjalankan GCG dan
integritas secara sungguh-sungguh serta
aparat hukum, aparat penegak hukum yang
mampu menggali fakta untuk membedah
anatomi transaksi bisnis modern. Kalau
catatan saya di sini adalah materi ini
kuat dalam tataran prinsip tapi masih
normatif di tatan tataran operasional.
Karena pada frasa ultimum remedium dan
membedah anatomi transaksi bisnis modern
adalah komitmen yang tepat. Namun belum
jawab persoalan yang pertanyaan paling
praktis bagi direksi dan profesional
pendukungnya, yaitu indikator objektif
apa yang bisa dipakai jaksa untuk
membedakan keputusan bisnisnya gagal
dari niat jahat yang tersembunyi di
baliknya. Nah, ini sebenarnya menarik
ya, karena tadi Prof. Ningroom
menawarkan beberapa indikator
indikator yang sebenarnya bisa diuji
cobakan ya. Saya sih sangat setuju dan
sepakat bahwa ke depannya perlu ada
pedoman, tapi ee mungkin jangan tidak
memerlukan itu pedoman bersama
kejaksaan, penuntut, penyidik, dan
Mahkamah Agung. Biarlah Mahkamah Agung
berdiri dengan fungsinya sendiri, fungsi
membuat yurisprudensi, kaidah hukum ee
dan fungsi regulasi. Sementara kalau
pedoman di sisi APH itu ya silakan
dikembangkan, selahan dikembangkan dan
memang di satu sisi saya melihatnya ee
terlalu banyak pedoman, terlalu detail
pedoman itu justru akan menimbulkan ee
apa namanya permasalahan baru yaitu
masalah ee
rule by kita akan terjebak dalam rule by
documentation. rule by dokumen semua
hanya adalah tikbx belaka untuk apa
memastikan dan memprediksi compliance
justru secara substansi kita harus
menghindari itu. Menghindari itu di mana
keputusan yang sudah formal dibungkus
rapi dengan dokumen du diligence legal
opinion dan persetujuan berlapis
dianggap otomatis bersih padahal secara
substansi predatori atau serat conflict
of interest yang tersembunyi. Jangan
sampai kita terjebak dalam ee jebakan
seperti itu. Jadi ee jangan syarat good
govern governance dan integritas yang
sungguh-sungguh sebagaimana disebutkan
oleh ee para pemateri dan garis batas
zona pidana yang tegas dari para ee apa
namanya dari pembicara harus tetap dapat
ditembus oleh aparat penegak hukum yang
jeli. Rule of law menuntut keseimbangan
ini harus dijaga secara aktif bukan
diselesaikan sekali untuk selamanya
melalui rumusan norma. Jadi memang perlu
keseimbangan norma ee apa antara
instrumen dan implementasi instrumen
tersebut. Dan kalau memang kita lihat
lagi apa kata dunia internasional
terkait dengan ee tata kelola BUMN, maka
kita sudah ada OECD guidelines on
corporate governance on state own
enterprise. Itu juga kita bisa lihat ke
depan bagaimana sih orang-orang eh
praktik terbaik secara di level
internasional mengukur bisnis judgement
rule. secara umum memang sudah
terefleksikan ya dalam peraturan
perundang-undangan dan semua materi. Di
sini harus ada eh board of director
mesti bertindak on fully informed basis
in good faith and due diligence and care
dan untuk kepentingan terbaik
perusahaan. Jadi bukan hal yang baru
sebenarnya tapi menarik ya jangan sampai
hal yang sudah ee direcognize sebagai
norma internasional tapi justru
diimplementasikan berbeda di Indonesia.
Nah, jangan sampai seperti itu. Nah,
saya setuju dengan pandangan bahwa perlu
ada perubahan paradigma dalam pemidanaan
direksi BUMN dalam masalah ini. Akan
sulit apabila pendekatannya terlaku
terlampau kaku. Justru berpotensi
menjadikan sarana formalitas menjadi
rule by documentation. Nah, tidak kalah
pentingnya adalah ee perspektif dan
pemahaman aparat penegak hukum tentang
ragam model bisnis di sektor-sektor yang
beragam ini. Karena enggak ada one size
fits all. Kita ee bisnis perkebunan
pasti beda dengan bisnis perbankan.
Perbankan beda dengan bisnis pembiayaan.
Kita tahu kan sekarang bisnis rintisan
atau startup. Kita semua tahu bahwa
startup itu 75% pasti rugi. Enggak ada
jaminan. Tapi kalau sudah untung, untung
banget kan ya kalau kita apa namanya
mempidanakan ee apa start finding ke
startup karena simply rugi itu terlalu
ya. Jadi enggak akan ada enggak akan ada
modal enggak akan ada yang mau modalin
startup padahal itu kan salah satu motor
ekonomi di ee negara-negara sudah maju
startup itu inovasi kan justru
ujung-ujungnya akan ee menghambat
inovasi dan daya saing nasional. Justru
itu jangka panjangnya. bahaya sekali
kalau kita sangat kaku dalam memandang
ee bisnis judgement rule ini. Nah,
ee selanjutnya yang penting supaya kita
mampu menavigasi titik paling ideal
antara akomodasi risiko dalam rangka
peningkatan daya saing perusahaan
dihadapkan dengan potensi penyalahgunaan
kewenangan dan perilaku koruptif. itu
penting sekali harus cari sweet spot-nya
di mana. Nah, selanjutnya saya juga
melihat bahwa Undang-Undang BUMN ini di
pasal ee 2 Romawinya dia ada
memerintahkan untuk melakukan monitoring
dan evaluasi dalam waktu 2 tahun. Nah,
ini mungkin momen yang baik juga kalau
melihat bahwa ee apa namanya? Norma yang
diberelikan di pasal 4 dan pasal 9
ternyata belum sepenuhnya mampu ee
memberikan manfaat yang diinginkan
karena intensinya pasti kan seperti itu
kan. Memberikan ee jaminan bagi direksi
supaya mereka bisa lebih leluasa
mengambil risiko
guna daya saing nasional naik. Tapi
kalau misalnya ternyata tidak mencapai
apa yang diinginkan, mungkin perlu
dicari masalah apa yang perlu disesuai,
apa yang perlu difine tune lagi. Tadi ee
apa namanya Prof ee apa, Pak yang mulia
ee Pak Prim sudah menyitir pendapat
Prof. Hikmahto memang setuju sekali
perlu harmonisasi jangan sampai
overlapping overlapping gitu. Karena
kalau begitu overlapping ya terjadinya
ada ketidakpastian mengenai norma mana
yang berlaku untuk suatu situasi. Kurang
lebih seperti itu ee dari saya. Saya
kembali menekahkan lagi ini evaluasi 2
tahun ini dikit lagi akan terjadi kan
Undang-Undangnya kan Februari 22 ya
kalau enggak salah 2025. Dia akan jatuh
tempo 22 Februari 2027. Ee ya momen yang
baik nih untuk memulai sekarang sudah
bulan Juli kita bisa waktu beberapa
bulan untuk menyiapkan dan kita lihat
apa yang perlu di-improve dari ee
peraturan ini. Kurang lebih seperti itu.
Ee kurang lebihnya mohon maaf. Ee terima
kasih. Billahi taufik walhidayah.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Dan mohon izin yang mulia panelnya semua
Prof. izin saya izin undur diri dulu.
Makasih.
Baik. Terima kasih e Pak Arya Suyudi
atas tanggapannya. Eh menarik ee dari
tanggapan yang disampaikan Pak Arya
Suyudi. Masih bertanya-tanya nih terkait
dengan indikator objektif apa sih
sebetulnya dalam praktik yang
benar-benar bisa diterapkan oleh para
direksi-direksi. Mungkin ee kita mulai
dari ee jawaban Prof. Topo setelah
jawaban Oh, boleh Prof. Topo dulu. Prof.
Topo sebagai tim ahli nih, perumus eh RU
KUHAP nih. Bagaimana pandangan Prof.
Topo setelah sebelumnya Prof. Ningrum
dan Pak Arya mengatakan, "Wah, bukan
bidang kami nih sebenarnya pidana."
Silakan, Prof. Topo.
Terima kasih. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih
untuk undangannya dari ee Perkebunan
Nusantara dan juga hukum online. Ee yang
saya hormati Pak Prim, Prof. Ningrum,
Pak Zulbikar,
Bang Hincah yang saya hormati dan Ibu
Bapak semua.
Em saya kira sangat menarik ya yang
paparan dari para narasumber. Dan
terakhir tadi Prof. room memukau. W
bukan menarik lagi memukau.
Emm saya mau membahas beberapa poin saja
singkat saja. Pertama soal BJR. Tadi
Prof. Ningum sudah cerita awalnya dari
common law dan kemudian kita terima.
Walaupun ada juga yang tidak terima
sebagian APH bahkan yang sangat tinggi
kedudukannya itu menolak BJR
ya karena dianggap itu bukan sivil law
itu bukan ee dari doktrin hukum
kontinental, hukum pidana kontinental.
Jadi ee tidak pantas diterima oleh hukum
pidana Indonesia. Ada yang bicara
begitu.
Ee saya juga menyampaikan Pak Prim ini
ada juga nih hakim membahas tapi bukan
BJR. Ada cerita lain Pak Prim. Ada hakim
ketika ee seorang ahli menyampaikan
kaitan antara Tipikor pasal 2, pasal 3
dengan administrasi negara khususnya ee
penyalahgunaan kewenangan sebagainya
mengemukakan teori-teori,
prinsip-prinsip, doktrin-doktrin dari
HAN hukumat negara hakim ini ee menolak
ya pokoknya urusan kami hanya hukum
pidana itu. Pak narasum apa ahli tidak
usah ngajari kami. Kurang lebih
begitulah. Nah, saya ingat Pak Prim,
saya kan diminta oleh MA untuk
menggantikan Pak Lili almarhum ya
membahas titik taut hukum pidana
khususnya tipikor dengan administrasi
negara. Itu kan ada materi yang wajib
bagi para hakim. Jadi sebetulnya
konteksnya ee hukum pidana sekarang dan
sejak dulu tidak bisa dilepaskan dengan
hukum ekonomi, hukum bisnis, hukum
perdata, administrasi negara, bahkan
tata negara dan hukum lain tidak bisa
dilepaskan karena berkelindan.
Ketika ada orang membahas atau
membuktikan unsur kerugian keuangan
negara atau penyalahgunaan kewenangan,
mesti ketemu berbagai ee implikasi dan
titik tahu dengan bidang hukum yang
lain. Tadi Prof. Ningun sudah cerita
bagaimana ee misalnya ee dunia bisnis,
bagaimana proses bisnis dan sebagainya
itu bisa menentukan apakah ada ee
mensrea atau tidak, apakah ada sifat
mohon hukum atau tidak gitu. tanpa
melihat secara keseluruhan itu tidak
akan dapat ee kita mendapatkan keadilan
yang sungguh-sungguh. Itu satu hal. Ee
sehingga saya dalam beberapa beberapa
kesempatan tuh ngasih tahu begini,
kayaknya sekarang jangan jangan hanya
APH dan para pakar yang diminta
mensosialisasikan atau ngajarin para
pebisnis atau dunia bisnis. Harusnya
sekali-sekali, bukan sekali-sekali,
sering juga dibalik dong para bisnismen,
orang-orang yang bekerja di sektor itu
ngajarin juga bahwa begini loh, kalau
mau membuat investasi, cut loss dan
sebagainya tuh begini resikonya, begini
problemnya, begini indikator yang harus
ditempuh begini sehingga APH juga sadar
memahami, oh begitu ya, gitu. Jadi saya
kira sudah zamannya sudah harus begitu.
ee bukan lagi para pebisnis dan
sebagainya itu menjadi objek saja dari
berbagai ee peraturan, tapi mereka juga
harus menjadi aktor juga gitu. Itu saran
saya ke depan. Dan berikutnya tadi Prof
Ningroom singgung soal BJR itu sudah
low. Saya ingat kalau Profing pasti jauh
lebih ini dari saya. Penalaran hukum itu
kan beda antara civil law dengan common
law. Orang kamen law biasa mencari
solusi dari problem. Ada problem dicari
solusinya gitu. Jadi the law hukum itu
letaknya di kasus itu dapat. Makanya BJR
kan sebenarnya solusi karena ada direksi
atau komisaris yang menghadapi problem
umumnya sih sebetulnya gugatan perdata
ya Profingur ya. Tapi kemudian menjalar
ke pidana. Nah, solusinya adalah BJR di
mana kalau misalnya ee direksi sudah
melakukan dengan itikat baik, tanpa
konflik interest dan sebagainya,
hati-hati dan sebagainya, ya jangan
dituntut dong, jangan digugat. Kan itu
sudah melakukan dengan sebaik-baiknya
lah. Kalau rugi ya rugi itu kan di luar
kontrol dia gitu kan. Nah, jadi BJR itu
hemat saya adalah cara teman-teman comen
law, dunia common law untuk mengatasi
problem ee orang-orang yang ee
menghadapi gugatan ee perdata atau
tuntutan pidana gitu. Nah, bagaimana
dengan kita orang Indonesia ee sebagai
bagian dari CV law itu kan seringkiali
melihat pada prinsip, pada asas dan
sebagainya. Kok enggak ketemu nih
asasnya? Kalau hemat saya BJR itu
sebetulnya letaknya ada di dua sisi.
Pertama di sisi objektif yaitu aktus
dan yang kedua direa. Akt seriusnya
adalah sebetulnya BJR itu bisa
dilekatkan dengan tidak ditemukannya
sifat melawan hukum. Dan di KUHP baru
sifat ketiadaan sifat muan hukum itu
adalah bagian dari alasan pembenar di
pasal 35 KUHP baru ee buku 1. Jadi
sebetulnya bisa masukkan ke sana atau
juga di Mensrea yang tadi menarik sekali
Prof. Ningu menyampaikan M gimana sih
orang hukum pidana ini? Nah, sebetulnya
dengan dia terpenuhi itu orang dengan
etikat baik, tidak ada maksud jahat,
sudah melakukannya dengan hati-hati,
tidak ada conflict of interest dan
sebagainya. Kecuali kalau dari semua
sudah ada conflict of interest, ya dia
punya saham di situ, dia punya
kepentingan di situ, dia merancang itu,
ya okelah itu memang ada Mrea. Tapi
kalau semua apa ee indikator BJR tadi
sudah dipenuhi, ya harusnya tidak ada
main Serea gitu. Jangan sampai mainstrea
itu hanya didapat dari fakta, fakta,
fakta adalah mainstrea. Ah, itu
sebetulnya kekeliruan karena itu
mengikuti dalam legal maxim real
singkatannya resolitor,
yaitu kesengajaan ditemukan dari
fakta-fakta. Oh no. Itu sebetulnya dari
hukum sipil maksudnya perdata atau dari
tor bukan dari pidana. Kalau pidana
mesrian itu harus sangat-sangat
betul-betul hati-hati ditemukan adanya
kesengajaan dan sebagainya dan tidak
boleh ada kelalaian dipakai untuk pasal
2, pasal 3 atau 603 64 tidak boleh. Jadi
kekeliruan dulu putusan ee Bu Ira Puspa
Dewi itu ee hakim di pusat mengatakan
kelalaian berat tidak boleh. Walaupun
seberat apapun kelalaian tidak boleh.
Itu dipakai sebagai alasan untuk
memidana orang dengan pasal pidana
korupsi kerugian kok-gara saya tambahan
saya cukup itu saja. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Kita beri applause untuk
tanggapan Prof. Topo. Ini menarik nih
kalau e dikatakan BGR itu adalah
konsepnya common law. CV lawow tidak eh
berkaitan dengan BR. Tapi eh kita juga
tahu bahwa Indonesia sebetulnya mixed
legal system ya, Prof. ya. Eh mix legal
system di mana bisnis itu tidak bisa
dilepaskan dari sistem hukum common law
juga sebetulnya ya Prof. Ningrom ya. eh
sebagai update dari eh panitia nanti
untuk tanggapan dari narasumber ee
menyusul setelah sesi Q&A ee Bapak dan
Ibu. Baik, untuk selanjutnya kita akan
membuka sesi Q&A untuk di room dulu
kepada tiga penanya dipersilakan. ada
Bapak berbaju kuning dan di bagian
tengah di meja nomor 7 ada satu lagi
mungkin boleh ditampung
di akhir nanti sebagai closing remark
nanti ee Pak Hinca nih untuk menggulung
semua argumentasi-argumentasi yang sudah
disampaikan oleh para narasumber dan
juga penanggap. Boleh kita persilakan
dulu untuk Bapak di meja 6.
Boleh disebutkan nama dan asal
I. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Ee perkenalkan Prof. Ee
para panelis nama saya Yohanes. Eh saya
dari Corporate Lawyer. Eh pertanyaan
saya gini. Kalau kita cerita batas
risiko dalam keputusan bisnis, Prof. ee
itu ee lebih gini. sekarang itu kan ee
trennya Bapak Presiden kita punya banyak
sekali program nasional gitu yang dasar
hukumnya menurut kajian kami selaku
advokat itu instruksi presiden dan itu
kadang-kadang cukup general. Di sisi
lain instruksi Bapak Presiden ini
contohnya swasembada pangan itu harus
dilaksanakan sesegera dan secepat
mungkin. Jadi ketika Bapak Presiden
sudah memberikan Inpres, Inpres terbit,
mandat diberikan secara verbal ke
Danantara, misalnya Danantara Aset
Manajemen, ee surat mandat terbit. Nah,
tapi sebenarnya BUMN ini tuh kan baru,
bisnis modelnya juga baru, bahkan
mungkin eksistensinya ada untuk membantu
program Bapak Presiden. Jadi, BOD yang
sekarang pun masih menelaah
ini bisnis modelnya mau generating
profit dari mana. Kita kan bukan kalau
misalnya Pertamina sudah jelas. Mau
generating profit dari hulu ya pergi ke
PHE. Dari retail pergi ke Patra Niaga
dari kalau mau oli-oli ke lubricen. Itu
jelas karena memang eksistensi Pertamina
contohnya untuk comparative study itu
sudah lama dan BUMNBUMN lainnya misalnya
Garuda gitu. Nah, tapi kan ada beberapa
BUMN baru yang memang tugas diberikan
kerjakan ya food estate gitu. Nah, kalau
ya Bapak Presiden memandatkan kerjakan
food estate kan banyak ya, Prof. Ada
mulai dari penanaman jagung yang juga
Pak Jaksa juga programnya Pak Profeda
gitu. Ada juga nanti ee apa namanya ee
gabahnya itu dibikin. Nah, dari segi
konstruksinya berarti tadi kalau
ngomongin food estate dari segi
benihnya, terus dari segi eh maintenance
ininya sawahnya kan gitu kan. Jadi ee
mandatnya luas sekali tapi BUMN harus
dituntut generating profit dari mandat
ini gitu. Nah, pertanyaan saya bagaimana
Prof. dan Bapak-bapak panelis
perlindungan terhadap BOD. Kami selaku
eh corporate lawyer ketika bikin
visibility study atas suatu kajian kan
harus juga memberikan advisory gitu kan.
Kita memberikan advice Bapak BOD harus
begini, harus begitu. Kan tadi Prof
Ningroom, Pak Jaksa dan eh yang mulia
Prim juga sudah mention berulang kali
tunjuk konsultan independen. Tunjuk
konsultan independen. I kan gitu kan.
Nah kamilah konsultan independen gitu
kan. Nah tapi juga apa yang mau kami
tulis? Masa kami tulis ini apa apa eh
accountability without authority. Belum
lagi cerita masalah
penanaman modal negara.
Pak Presiden memandatkan sekian triliun
buat
ee swasta pangan program ini, program
itu. Nah, ini. Nah, yang paling konkret
Prof. dan Bapak panelis, kami
diinstruksikan untuk mengerjakan proyek
duit negara belum ada. Misalnya nunggu
tahun anggaran 2027 gitu. Bahkan bingkai
bisnis modelnya belum ada tapi kami
sudah di-push. Kerjakan. Karena waktu
saya kan cuma sampai 202 ya harus ada
hasil dong di 2027 gitu biar di 2028
saya bisa expos kan kira-kira gitu tuh
programnya Bapak. Nah, jadi bagaimana
perlindungan untuk direksi BUMN yang
menerima mandat danantara dan atau Bapak
Presiden melaksanakan program Bapak
Presiden tapi dituntut harus generating
profit atas bisnis model yang belum
jelas gitu. Itu pertanyaan saya, Prof.
Thank you.
Baik, terima kasih untuk pertanyaan
pertama. Ee ini menarik dengan beban
yang begitu besar. Apalagi kalau kata
Prof. Ee Ningrom tadi, fluktuasi
kecepatan kebijakannya begitu cepat
gitu. Sehingga bagaimana nih untuk
menggenerating dari ee profit-profit
terkait dengan kebijakan baru ini.
Begitu ya, Pak ya. Untuk selanjutnya
kita tampung dulu penanya kedua
dipersilakan dari meja nomor 7.
Tes. Selamat siang ee Bapak Ibu
narasumber yang terhormat. Eh,
perkenalkan nama saya Okta dari salah
satu perusahaan bidang manufaktur. Eh,
saya sangat tertarik dengan apa namanya
eh judulnya yaitu Beyond Business Race,
strategi pengelolaan aset BUMN dan batas
risiko dalam keputusan bisnis. Ini
setara dengan yang terjadi, fakta
realita, fakta di lapangan.
Eh, banyak sekali yang sekarang terjadi
itu adalah ee setingkat direktur
komisaris itu masih di anak muda. Bahkan
kemarin pun saya cek ada beberapa ee
tidak memiliki background di bidang
manajemen atau risk managemen, tapi
sudah masuk di tingkat eh komisaris. Itu
sangat bikin kaget. Dan fakta lagi S 1
tahun menjadi sales sudah menjadi
komisaris atau direktur. Saya aja yang
10 tahun belum jadi komisaris, Pak. gitu
ya di bidang sales dan marketing ini
menunjukkan pertanyaan saya cuma satu
pertanyaan jika aset Bwn dianalogikan
sebagai warisan keluarga yang harus
diwariskan lintas generasi sedangkan
dunia bisnis menuntut keberanian untuk
mengambil risiko, bagaimana pemimpin BWN
menentukan
batas antara menjaga warisan dan
mempertaruhkan masa depan demi
pertumbuhan. Karena yang saya rasakan di
lapangan itu ketika kami membuat suatu
kebijakan yang memang itu adalah fatal,
kami harus ee rembukan dengan beberapa
ee CEO, CEO bahkan sampai tingkat eh
branch owner ini di lapangan bahwa ada
masih yang baru-baru belum punya ee
pengalaman tapi sudah menjadi komisaris
dan itu bagaimana big impact kepada
perusahaan itu sendiri. Karena
perusahaan itu salah satunya
mengambilnya adalah profit keuntungan.
Jika salah ee mengambil keputusan,
artinya branding dari perusahaan
tersebut juga menjadi rusak. Apalagi
kalau perusahaan-perusahaan besar akan
berhubungan dengan international rules
ataupun dengan kerja sama-kerja sama
yang berpotensi bisa menjadi keuntungan
bahkan bisa menjadi kerugian itu sendiri
bahkan akan kehilangan menjadi tras
kepercayaan dari berbagai ee sektor
sektor holding maupun dari ee beberapa
investor yang ada di ee Indonesia
terutama bagi dari ee bagi para pemimpin
yang tidak memiliki di manajemen. Itu
aja sih, Pak. Terima kasih. Selamat
siang.
Terima kasih, Pak Okta. Ee kita langsung
ke jawaban mungkin ya.
Tiga pertanyaan.
Oke, boleh. Dua-dua aja. Boleh
[terkesiap]
dulu.
Boleh, Pak Prim dulu. Kita persilakan.
Baik, terima kasih. Ee
pertama kali saya akan menyampaikan apa
yang ditanggapi oleh ee Prof. Topo dan
Pak Arya tadi.
Jadi kalau kalau Pak Arya tadi kan
memang apa memang diperlukan pedoman
atau tidak gitu loh.
Ini kan masalah independensi Pak ya.
Mahkamah Agung sudah berapa kali
mengeluarkan pedoman ya kalau memang
dianggap penting kita mengeluarkan
pedoman atau amanah undang-undang.
Contohnya seperti sekarang ini KUAP ya
ada yang namanya putusan pemaafan hakim
pasal 54 ya anu ya Pak Pak Inc ya. Eh,
duanya itu mengamanahkan harus ditindak
lanjuti dengan peraturan Mahkamah Agung.
Nah, itu kita buat Pak peraturannya Pak.
Ada peran pedomannya. Kapan ringannya
perbuatan ya kan pemaafanakit itu tiga
ini menjuti yang pasal 54 ayat 2 ini
contoh pedoman Pak. Pertama ringannya
perbuatan keadaan pribadi pelaku dan
keadaan pada saat atau setelah terjadi
tidak pidana. Nah, itu itu kriteria itu
yang ada di Perma 1 2026 tentang putusan
pemaafan hakim. Nah, terkait dengan
pedoman tadi itu ini kan tadi sekali
lagi kan masalah independensi Pak, ada
berapa hal yang dinilai oleh Mahkam
Agung perlu ada pedoman. Contoh pedoman
pasal 2 pasal 3 ya dalam Tipikor,
pedoman pembidanan pasal 2, pasal 3,
pedoman dalam ee penanganan perkara
lingkungan hidup itu kita berikan juga
tapi tentunya tidak semuanya. Dan
contohnya begini juga sekarang ini Pak
di KUHAP Pak lagi hangat. Tadi saya
sempat bincang-bincang sama Pak Hinca
upaya hukum terhadap putusan bebas. Nah,
ini kan sekarang ini putusan bebas
diajukan banding ke pengadalan tinggi.
Arahan Pak Ketua, kita enggak usah dulu
memberikan arahan pedoman kita biarkan
kepada praktik peradilan. Akhirnya
macam-macam, Pak. Ada empat praktik,
Pak. Pak Incah, ya. Pertama sekali
KPAD tidak meneruskan, ditahan di tidak
menulis syarat formil, berkas tidak
dikirim.
Yang kedua dinilai dikirim aja PT-nya
yang bilang tidak pun syarat formil.
Pusahan PT-nya
dinyatakan tidak dapat diterima tidak
menarat formil. Ada juga dikirimkan ke
PT
sor dinyatakan tidak menulisat formul
oleh PN dichalleng Pak oleh jaksa Pak.
Nah, ada juga ini kejadiannya di Jakarta
dan di ujung pandang tiga bahkan empat
bahkan nih Pak Incah ini saya kasih
informasi ajaalah terkait Kap mungkin
enggak ada pentingnya juga putusan bebas
di Kepri Pak terjadi perkara Tipik COR
diajukan
banding oleh PU diteruskan oleh PN
diputus hakimnya kabul Pak. Nah,
di Makassar dikirim ke PT. PT-nya bilang
tidak menulis syarat formil
diputus tidak dinyatakan tidak dapat
diterima.
Di Mambuju, Sulawesi Barat itu malah
sama seperti kepri diterima, dikabulkan.
Nah, jadi praktiknya sudah berbagai.
Nah, ini mungkin ke depan perlu pedoman
ini Pak. Ini mahkamah saya sudah
bicarakan sama Pak Wakil judisial kita
perlu mengeluarkan pedoman ini. Tadi
saya juga sempat ngomong sama Pak Inca
pokoknya ter pesan bebas itu sebenarnya
sudah enggak ada lagi upaya hukum Pak.
Setuju Pak IN
banding maupun kasasti sudah enggak
pungul lagi. Kalau kasasti tegas Pak
dikatakan oleh KUAP tidak boleh kasasi.
Nah sekarang banding bagaimana
sebenarnya kalau kita mengacu ke 244
ayat 4 itu juga maknanya sama. gak bisa
ada upaya hukum lagi sama sekali gitu
loh. Tapi ya biasalah namanya
ada ya berusaha ya meyakinkan hakim ya
kadang-kadang teman-teman juga berubah
gitu ya. Nah, kembali ke tadi yang
disampaikan oleh ee Prof. topo bahwa
terkait dengan BGR tadi itu memang kalau
dibilang
perlu ada pedoman terhadap ini apa
parameter-parameternya ya seperti yang
disampaikan oleh proyek Mahanto tadi ya
kalau bisa dirumuskan dalam suatu
ketentuan undang-undang ya lebih bagus
lagi gitu ya.
Namun kalau tidak tentunya kita serahkan
kepada praktik di peradilan. Karena
bagaimana juga Bapak Ibu sekalian hakim
itu independen. Makanya itu ada hakim
yang disenting, Pak. Kita tidak pernah
mengarahkan di bawah itu. Dienting ini
bukan terjadi di PN taak pertama ya,
tapi juga di Mahkamah Agung juga
kadang-kadang terjadi di stenting, Pak.
Ya, itu menunjukkan bahwa hakim itu
independen, tidak bisa dipengaruhi oleh
siapapun gitu ya. Kemudian terkait
dengan
nah kenapa kok rugi baru dikejar gitu
loh. Memang unsurnya kerugian negara Pak
makanya dikejar gitu ya.
Tapi saya ingin menyampaikan, Pak ya.
Ada satu perkara kalau Bapak Ibu, Bapak
Ibu ikuti perkara kasus Bukit Asam, Pak.
Ya, saya anggota majelis di situ ini
karena sudah inker saya buka aja ini.
Itu juga awalnya rugi, tapi belakangan
untung, Pak. Itu kita bebaskan. Kita
bebaskan dirsinya gitu loh. Enggak ada
masalah gitu ya. Jadi tidak semua yang
rugi itu dihukum. tidak juga gitu harus
dilihat gitu loh ya di awal-awal memang
rugi Pak tapi di akhirnya untung dan ini
juga awalnya BPK menyatakan tidak ada
kerugian negara nah teman-teman PU lari
ke akuntan publik gitu Pak dinyatakan
ada kerugian negara kita nyatakan itu
bebas jadi sekali lagi kenapa masalah
kerugian yang dikejar-kejar kalau rugi
baru dikejar kalau untung tidak ya kan t
karena mausnya memang kerugian negara
Pak
gitu jadi Demikian. Kemudian ee
sekali lagi saya pikir tentang persamaan
persepsi di antara
aparat penegak hukum ya memang kalau
memang ini bisa kita satukan lebih baik
Bapak Ibu sekalian ya. Makanya
kadang-kadang ada yang namanya pelatihan
multidor ya. Nah sedikit menjawab
pertanyaan Prof. Topo tadi yang
disampaikan oleh Prof. Topo. Memang saat
ini ini beliau ini kita pakai Pak di
Mahkamah Agung untuk memberikan
pelatihan hakim TVOR. Nah, tadi singgung
antara
kebijakan ya, Prof. Ya, HTN dengan TPOR,
Pak. Maunya teman-teman dari HTN itu
Prof. semua kebijakan itu diuji dulu.
Enggak cukup undang-undang administrasi
pemerintahan gitu kan. Baru kalau
dinyatakan ini memang terbukti baru bisa
naik ke TV. Tapi praktiknya di kamar
pidana tidak demikian ya. Bahkan Mahkam
Agung mengatakan kalau bersamaan ini ada
perkara diuji apa namanya tentang
kebijakannya, pidana juga jalan tidak
menangguhkan pemeriksaan perkara
pidananya.
Ya, jadi saya pikir itu menengkapi ee
pertanyaan dan tanggapan dari Prof. Topo
dan ee Pak
Arya Suyuti. Saya serahkan kepada
moderator. Terima kasih.
Dipersilakan. Lanjut ee untuk menanggapi
pertanyaannya Pak Dwi Agus.
Terima kasih moderator. Ee mungkin saya
sedikit juga memberi tanggapan atas
tanggapan dari Prof. Topo dan Pak Arya.
Ee izin Prof. terkait prinsip BJR
sebenarnya kami dari pihak PU menjadi
salah satu parameter juga sebelum
membawa perkara ini maju ke persidangan.
sebagai ilustrasi perkara timah yang
tadi sudah dising oleh Yang Mulia Dr.
Prim.
Ee di situ kami temukan dalam fakta
materiil pada saat penyidikan. Jadi, ada
satu kebijakan ee korporasi
dalam bentuk peraturan direksi yang
mengakomodir para penambang liar TIMA
sebagai mitra.
ini dalam bentuk peraturan direksi
artinya menjadi satu ee produk hukum
secara korporasi dan menjadi satu
kebijakan eh manajemen di situs dan
outputnya menjadi satu political will.
Yang aneh di sini bahwa mitra-mitra ini
notab adalah para penambang liar. Mereka
mengambil timah di dalam IUPT timah
bukannya dilaporkan secara pidana tapi
dianggil sebagai mitra. dan dibayar.
Timah-timah yang digali dari IUPT timah
dibayar dengan ee satu argumentasi
reasoning-nya adalah dalam rangka
mengamankan aset negara. Dan ini ini kan
jadi satu kebijakan manajemen, satu
political will yang mengarah kepada
terjadinya kerugian keuangan karena
dibar pakai keuangan PT Tima dan ini
menjadi satu konsentrasi kami manakala
nanti ketika kebijakan ini digiring
kepada konsep BJR kami melakukan
mitigasi resiko juga. kami tetap
mengakomodir, kami tetap mengakomodir
adanya prinsip. Kami tidak serta-merta
menggiring seseorang dalam mengambil
satu kebijakan chain maker sebagai
pimpinan manajemen itu dalam satu proses
pidana. Manakala memang terjadi menstrea
jahat, ada ketidak hati-hatian dan
perbuatan penal hukum, maka konsep BJR
itu kami ee mentahkan dalam proses
penegakanan hukum. Tapi menjadi satu
parameter kami juga, Prof. Ada tidaknya
prinsip BJR dalam satu pengambilan
kebijakan. Nah, ternyata dalam perbuatan
material PT TimH ini ternyata ada
kickback dengan cara mengambil sebagai
mitra yang notabnya para pengambang liar
ini dibayar ada kickback kepada
manajemen yang notabnya mengambil satu
kebijakan berupa peraturan direksi
sehingga ee menurut kami tidak
mementahkan konsep BJR menjadi satu
parameter barrier kami membawa perkara
ke persidangan. Kemudian nanti ee Pak
Arya juga menanyakan apa kira-kira
parameter mensreal sehingga penyidik
maupun PU yakin bahwa ada perbuatan
materiil yang bisa dibawa ke proses
persidangan. tentunya menstrea ini
memang ee Bapak Ibu sekalian kita pahami
perlu kejelian dari penyidik, perlu
kejelian daripada PU dengan beberapa
modus yang berbeda-beda.
Salah satu parameter adalah ada tidaknya
kickback, ada tidaknya illegal gain yang
dinikmati dengan mengambil satu
kebijakan yang melawan hukum. di situ
kita bisa tangkap oh ada menstri jahat
ada niat jahat dengan mengeluarkan
produk hukum di internal manajemen
sehingga kita bisa bawa bahwa ini ada
mencerat jahat dari si pengambil
kebijakan tentunya ada beberapa
parameter yang tadi sudah kami sampaikan
juga bagaimana
sebuah korporasi
kita indikasikan ada kepan atau
kesengajaan ada empat parameter tadi ada
tidaknya sistem kepatuhan atau
compliance system ada tidaknya SMAP
adanya SOP pengawasan dari API setempat
maupun ada ad adaadanya audit berkala
secara transparan dan akuntabel. Ini
adah seberapa parameter yang mengatakan
bahwa oh ini korporasi ada mencera
jahat, oh ini direksi ada mencerah
jahat. Itu untuk menanggapi ee apa yang
disampaikan Prof. Topo dan Pak Arya.
Kemudian ee menanggapi disampaikan oleh
Mas Yohanes sama Mas Okta sekalian aja
ya. Bagaimana kita menyikapi ini Pak ada
inspres dari Presiden yang sifatnya
general sekali. Di satu sisi kami masih
meraba-raba nih, bentuknya aja masih
belum jelas. Tiba-tiba ada perintah top
down untuk
menjalankan suatu bentuk organisasi
dengan output berupa
generating profit. Bagaimana kita
merespon ini mengimplementasikan. Nah,
ini sekedar saran nih Mas Yohanes.
Bagaimanapun ini kan sudah perintah
presiden. Kita enggak mungkin
memparadoksk antara perintah dengan
fakta di lapangan. Ada guiden berupa
prinsip BJR. tetap laksanakan dengan
pedoman prinsip bejar tadi. Insyaallah
mudah bisa menjadi guidan teman-teman.
Ada katihatian
ya, tidak ada niat jahat, tidak ada niat
untuk memanipulasi data segala macam.
Ini menjadi satu panduan untuk bisa
mengeksekusi kebijakan pemerintah dalam
bentuk mengoperasikan perusahaan yang
notabinnya masih baru. Tetap pegang ee
Teguh ini prinsip-prinsip BJR. Dan yang
kedua kami pastikan juga setiap program
kebijakan presiden akan menjadi satu
parameter program strategis nasional. Di
sini leading sektornya Bapak Jamintel
bisa melakukan mitigarisi resiko.
Kemudian Bapak Jamatun juga teman-teman
yang mendapatkan satu project nasional
perintah dari Presiden top down dengan
bentuk inpres silakan nanti bisa
koordinasi sama Bapak Jamintel sama Pak
Jamdatun dalam rangka melakukan mitigasi
risiko apakah bisa masuk dalam konsep
BJR atau gak. itu sekaligus juga untuk
menjawab pertanyaan dari Mas Okta ya.
Fenomena sekarang ini kita lihat juga
banyak komisaris direksi top down masih
relatif masih muda. Di satu sisi seorang
direksi seorang komisaris dituntut untuk
mengambil satu keputusan decision maker
bagaimana membawa perahu perusahaan ini
tetap going on dalam rangka mengambil
profit tapi tidak melanggar hukum. Nah,
tentunya nanti tetap menjadi satu ee
konsep semua, teman-teman prinsip BCR
menjadi satu guidance dalam mengambil
satu kebijakan. Demikian tanggaman saya.
Terima kasih.
Menarik sekali pendapat dari Pak Dwi
tetap laksanakan prinsip BJR dan mungkin
eh meminta pandangan jam mintel dan jam
datun itu dalam bentuk lo ya, Pak ya.
Iya.
Iya. Baik. Selanjutnya boleh kepada Ibu
Ningrum Natasir.
Tapi sebelum saya begitu lo itu mengikat
enggak?
Pernah kejadian di mana tuh Pak? Lo-nya
ada. Iya. Di di timah Pak. Saya harus
buka juga. Saya maju ke sana.
Saya kaget juga bahwa bisnis timah itu
bukan kamu bangun pagi timahnya ada di
situ.
Itu gila banget prosesnya dan gila
sekali juga nilai investasinya
itu. Pak Kajati, Pak Kapolda ikut di
dalam kontraknya. Cuman mohon maaf Pak
Kapoldanya sudah meninggal. Saya bilang,
"Hadirkan dong Pak Kajatinya.
Apa mindset yang terjadi ketika itu?"
Saya tidak berbantahan. Saya setuju
sekali. Saya orang dari bisnis lawya aja
sebelum saya jawab pertanyaannya.
Begini, Pak. Itu IUP adalah punya PT
Timah. Sudah terjadi penggalian liar.
Cuman dua choice-nya. Mereka nyeludupkan
itu keluar lewat apa namanya? Lewat
Pelabuhan Tikus atau PT Timah bikin
perjanjian dia beli. Masih iupnya PT
Timah cuman penambangnya liar. Saya
waktu ditanya, Pak, waktu persidangan
itu kalau bisnis gimana, Bu? Ya, mereka
pasti akan hitung. Saya sepakat dengan
Bapak mainstreanya ketika itu adalah
terungkap apabila dari transaksi itu ada
kickback. Makanya dia bilang, "Kita
bikin ini kok yang cangkang nanti kamu
kasih sama saya sebagian." Tapi dari
bisnis wise, jangan [berdehem] sampai
aset kita lari keluar ke Singapura dari
Pelabuhan tikus. Kalau saya orang
bisnis, saya bilang saya beli itu dan
IUP itu ada di rumah kami cuman
ditambang secara liar. Dan waktu itu
saya tanya apa PT Timah buat ya kan
ditahan semua tuh direksinya. kami coba
legalisir, kami kasih sertifikat dan
lain. Tapi anyway, ini bukan cerita PT
Timah. Itu yang terjadi. Kita bisa aja
berbeda pendapat apabila Kejaksaan
menemukan ada menstrea kickback dari
transaksi itu. Ya, saya setuju eh
[berdehem] Pak Johanes eh dan Pak Okta
tadi ya,
Pak Okta.
Eh, Anda sebenarnya musim saya tuh 5
tahun lagi, Pak, bakal pensiun. Tapi
Anda hidup di zaman yang sangat dinamic
sekali. Business is not normal. Saya
sekali lagi ya enggak bilang ee saya
yakin Pak Prabowo itu banyak sekali
kebijakannya yang mendadak karena mau
speed
result. Bisa enggak saya dapat ini
supaya jadi? Kita harus mengerti. Beliau
bukan orang bisnis. Bisnis juga ya dulu
di Jordan ya kalau saya enggak salah ya.
No jadi bisa saya mengerti itu
perintahnya adalah top down. Sekarang
plot twist-nya, bagaimana kalau yang
muda-muda itu yang dipilih yang kita
semua ribut sekali, heboh sekali,
buzer-bzer, marah-marah, eh berhasil,
sukses.
Kan ada perubahan dari yang pola
konvensional menjadi anak-anak muda yang
menurut kita inexperience, enggak itu.
Tapi bisa jadi. Tapi karena kita dididik
dengan sekolah yang kamu punya
pengalaman, punya knowledge, punya ini
teruji, baru kamu mendudukin itu.
Mungkin Indonesia di tengah tingkat
absurditas yang tinggi sekali ya. Kayak
kemarin semuanya polanya apa? ee apa tuh
yang bisnis startupstup tiba-tiba
sekarang hilang enggak ada bekasnya dan
ada kerugian dampaknya kita di
tengah-tengah itu. Jadi saya kalau
tantangannya adalah kita sanggup enggak
ikut game-nya pemerintah yang sekarang?
Tetap cari untung tapi tunjuk yang mudah
bikin ini bikin peraturan. Nasihat saya
Pak Johanes protect yourself.
Ya, saya terus terang kalau Anda nanti
udah dipakaiin rompi Bapak pink ya satu
oran. Karena Pak Grenades Panjaitan di
Pertamina dia legal consultant Pak. Dia
kepala biro hukum empat orang itokin itu
malu loh. Dua orang Batak itu Pak
Panjitan satu si betul sama Ibu Ken
sudah kepala biro hukum enggak ngertilah
bisnisnya apa. Ikut para teken kena sama
Kejaksaan Agung. Bagi saya Pak cari apa
rezeki boleh Pak Protect yourself. Kalau
Anda berada di doubt yang besar, this is
not going to work gitu ya, enggak usah
dikerjakan, kamu tolak. Itu sikap, Pak,
daripada kita masuk dalam kancah yang
kita sendiri enggak tahu mau dibawa ke
mana. Kenapa Indonesia kalau nanti
bilang enggak baik-baik saja, nanti saya
dihabisin di luar. Kita tingkat
absurditas kita tinggi. Kan tadi saya
bilang saya kasihan APHK apa enggak
stres, Pak. Tiap hari ini lagi pula lagi
hits banget kan sekarang. Ceritanya lain
lagi tuh polisi dan jaksa. Enggak usah
ditonton lah. Kita di kelas disuruh
ditanya sama mahasiswa kita yang punya
akses tidak terbatas kepada medsos. Ini
gimana Prof ini apa? Jangankan dia,
kitanya teplongo. Apa itu? Makanya
kemarin waktu hukum online tanya apa
Patriot Bond? Saya langsung search. Saya
ada beberapa program dengan PPATK dan
dibela pula sama PPATK. Serius ya. Ini
pasti kan orang PPATK ada. Singapura
juga melakukan seperti itu kok tidak
mengecek asal-usul dana dari mana. Hah?
K salah saya bilang nanti kalau saya
sinis bilangnya jadi semua yang masuk
kamu terima.
Tapi mahasiswa saya pelaku usaha. Dia
bilang gini, "Ibu jangan protes dong.
Kami baca Ibu di online." Kenapa? Pelaku
usaha senang sekali dengan Patriot Bon.
Kenapa? Kenapa kamu senang selama ini
sudah di bawah tempat tidur, Bu? Dana
kami kami simpan. Udah sekarang kan ada
part justru itu langkah yang bagus dari
pemerintah akan masuk. Lihat Pak plot
plot twist-nya.
Saya orang yang secara legal kenapa itu
enggak ditanya uangnya dari mana? Cuci
uanglah narkoba koruptor yang pelaku
usaha. Bagus Bu, kita akan masukin
uangnya karena kita ada dari jaminan
pemerintah. Jadi kesimpulannya protect
yourself. Kalau Anda tidak yakin, a big
doubt, jangan lakukan itu. Siapa tahu 2
minggu lagi berubah kebijakannya, Pak.
Ya. Dan ee si Timah sudah saya jawab dan
saya harus pastikan pemerintah harus
dikasih pengertian tidak ada immediate
profit. Profit itu adalah longterm
endurance bus teruji. Ya, Pak. Kalau mau
besoknya bisnis untung, kamu judi. Kalau
kalau menang, kamu menang. menang dan
berhenti berjudi, tapi itu enggak ada.
Itu mesti kita suarakan lewat hukum
online hari ini. Itu adalah long
investment, endurance, kehati-hatian.
Diajarin dong ya kan bukan karena ee
suka sekali alasannya presidennya kan
bukan ini, tapi kebijakannya semuanya
kan keluarnya kepres lah, perpres lah,
inpres lah. Balik zaman Soeharto deh.
Benar enggak? Negara ini adalah negara
hukum. Kita harus punya hukum yang
clear. Di tangan itok hinca ini, di
komisi 3, komisi 6 itu harus dikawal
dengan baik dan benar. Jangan sudah
jatuh korban baru bikin acara seperti
ini nih PTPN gitu ya, Pak Agung. Ah, ada
korban dulu tuh ya kan baru
kita bikin acara harus kerap menyuarakan
begitu ya Prof. Topo ya itu kerjaan kita
ya. Tapi nanti kalau kita apa saklek
sekali kita sudah enggak diundang lagi.
Semoga acara hari ini udah ya Bu ya.
Saya pengin dengar itok hinca ini bicara
soalnya.
Eh sebentar Prof.
Ada satu pertanyaan dari online.
Tahu tuh si tuh mahasiswa saya bimbingan
saya.
Bagaimana ini panitia? Oke. Oke.
Berhubung sudah banyak sekali nih yang
menanti-nanti bagaimana pandangan Pak
dr. Hinca panjaitan. Kami persilakan
sebagai Dewan Pendengar Rakyat.
Barangkali
ada banyak hal yang bisa dibawa oleh Pak
Hinca ke Komisi 3 ya, Pak. Ya, silakan,
Pak Inca.
Makasih. Jadi saya mendengar dengan
penuh
karena di DPR itu kami sering diledekin
dengar tidur begitu tapi hari ini saya
mendengarkannya luar biasa dan izinkan
saya untuk memberikan catatan dan
mudah-mudahan ini baik karena bagi saya
kesempatan ini sangat [mendengus]
monumental. Terima kasih PTPN. Terima
kasih danantara. Jadi Ibu Prof. karena
paksa saya ngomong terus. Saya mulai
dululah ada dua slide saya tapi ini
penting untuk merangkum ini semua dan
tenang saja saya akan memulai pekerjaan
ini di DPR untuk merumuskan apa yang
tadi disampaikan dan teruslah bersuara
Prof. Topo Ibu Ningrum dan semua yang
mulia. Saya mulai dengan ini karena saya
tertarik tadi dan antara Indonesia ini
terobosan terbesar sepanjang negeri ini
ada yang dilakukan Presiden. Tapi
tahukah kita apa arti dan antara ini?
Dan itu akan nyambung ke apa yang kita
bahas sepenggal arti tentang agata.
Ketika negara menaruh uangnya pada yang
belum datang.
itu poinnya itu ketika negara menaruh
uangnya
pada yang belum datang.
Lalu masa bicara hukum pertama lanjut
saya mulai lagi dulu nanti baru kita
slide kedua. Lanjut pertanyaan berikut.
Nah, tuan rumah kita hari ini namanya
Danantara.
Terdiri dari kata daya anagata
nusantara.
Apa itu? kekuatan yang mau
saya bahas
tanah air kita.
Jadi saya membayangkan Presiden waktu
ngerumuskan ini, kebetulan yang pegang
Danantara itu waktu itu kami bersahabat
sampai sekarang dia jalan di situ, Bung
Rosan. Lanjut nanti dari sini nyambung
nanti ini anagata artinya apa? Yang
belum datang.
Kalau begitu sesuatu yang belum tiba dan
belum bisa dipastikan oleh siapapun nama
itu tak pernah sekalipun menjanjikan
uang. Bisa ditampilkan lagi? Saya mau
baca juga itu. Oke. Belum menjanjikan
untung. Ia hanya berjanji satu hal saja
bahwa ia belum datang.
Oke, lanjut.
Kerja sebuah perusahaan kalau
dipikir-pikir ya begitu menebak sesuatu
yang belum datang. Kalau sudah datang
bukan menebak itu. Jadi beli bangun
pabrik teken kontrak semuanya sekarang
baru untung atau rugi baru terlihat di
kemudian. Lanjut. Ketahuan nanti itu
lanjut. Nah, semua belum datang. Sekali
lagi contoh ini harga minyak tahun depan
gak ada yang tahu.
Kita doakan ajalah Donald Trump tobat
gitu ajaalah. Gara-gara satu orang 8
miliar manusia di dunia berantakan.
Oke. Harga sawit bulan depan tidak ada
yang tahu.
Cuaca hama permintaan dunia tidak ada
yang tahu. Maka direksi menebak-nebak.
Jadi tugas teman-teman para direksi
tukang tebak ajanya kalian
kan kira-kira begitu. Jadi kadang kena
kadang meleset.
Wah gawat ini. Lanjut.
Nah kalau meleset itu bukan kejahatan.
Saya mau bilang itu.
Itu namanya berdagang.
Nah kan beda itu. Kapal di pelabuhan itu
paling aman. Tapi kapal memang tidak
dibuat untuk berlabuh. Ia dibuat untuk
melaut. Beda berlabuh dengan melaut.
Nah, orang Makassar bilang pahlawan yang
lahir adalah yang lewatin laut yang luar
biasa. Lanjut.
Nah, uang negara disetor bukan untuk
dikunci, untuk dibawa melaut.
Jadi, kita kumpulin uang di situ. DPR
setuju itu untuk dikelola. bukan untuk
dikunci soal Pertamina, soal PLN, soal
PTPN. Jadi tugas kalian cari cari
duitlah PBN. Kami saya kebetulan di
Banggar setengah mati nyusun APBN 2027.
Sumbernya ini setengah mati kita ini.
Jadi kalau mau betul-betul aman ya kunci
saja diberangkas. Jangan diapa-apakan
tapi uang itu disetor ke perusahaan
negara supaya bekerja bukan untuk
disimpan. Lanjut nanti ini biar dapat
dulu ini Bu Ningro. Waktu tebakan
meleset apa yang kita lakukan?
Panggil penyidik, hitung ruginya, cari
siapa yang tanda tangan, lalu kita
periksa dia kejam kali. Padahal bisa
jadi dia tidak mencuri apa-apa. Dia cuma
salah menebak. Apalagi beliau ini tukang
tembak waktu dulu digitukan. Kabutnya
terlalu tebal dan dia keliru membaca
arah. Lanjut.
Nah, waktu kita menghukum sebuah
kerugian, sebetulnya siapa yang sedang
kita hukum?
Orang yang mencuri atau orang yang
tebakannya meleset?
Sudah ahli nuju akuin lama-lama ini.
Lanjut.
Tugas kita mengawal nakodanya bukan
membuat dia gemetar setiap mau angkat
sahu.
Sekali lagi, tugas kita mengawal
nakodanya bukan membuat dia gemetar
setiap mengangkat sauh untuk berangkat.
Uang yang sedang di dibayarkan justru
butuh dikawal, diawasi ke mana perginya.
Dipastikan tidak ada tikus yang
menggerogotinya, kapalnya dari dalam.
Sebab nakoda yang ketakutan cuma akan
memilih satu hal, tidak berlayar sama
sekali.
Ya, untuk apa itu? Lanjut.
Nah, selesai. Kalau semua nakoda memilih
diam di dermaga, kita memang tidak akan
pernah rugi. Tapi kita juga tidak akan
pernah pulang membawa apa-apa.
Kata mamakku sama aku, almarhum, eh
hincah. Katanya, apa, Mak?
Sesalah-salah kau membuat keputusanmu
berangkat sekolah, lebih salah kau
enggak pergi sekolah.
Itu kata mamakku, guru itu guru SD
sepanjang hidupnya guru saja. Lanjut.
Nah, ini selesai ya. Bapak, Ibu sekalian
saya minta izin ini karena diskusi ini
menurut saya bagus sekali.
Saya rumuskan tadi malam sambil menonton
Perancis lawan Spanyol.
Oke. Dan sekarang isu di dunia hari ini
di Metsos adalah kejahatan Argentina
yang gara-gara lawan Mesir.
Oke. Jadi menurut saya BJR ini akan kena
dijelaskan oleh semua yang tadi kalau
saya sampaikan penutupnya dengan Lex
Sportiva. Mohon izin ini Pak Topo karena
ini saya satu-satunya doktor bidang ini
Lex Sportiva
tentang sepak bola ini di FIFA
BJRI itu bagi saya Lex Ludika. Wah, ini
istilah-istilah baru ini. Jadi waktu
saya diundang oleh teman-teman PTPN,
saya bilang, "Saya mau bicara ini. Minta
maaf, minta waktu saya supaya ini dapat
semua, mudah dijelaskan." Pertanyaannya
ginilah para aparat penegak hukum.
Bayangkan sebuah stadion ratusan ribu
penonton ada main bola timnas.
Nah, di mana hukum negara? Di mana BJR
itu?
Oke, saya mau bilang
BJR itu ada dalam 2* 45 menit itu.
Jadi, jangan kau sentuh sebelum berakhir
pertandingan.
Meskipun kau kalah 6-0 baru babak kedua
masih ada dan seterusnya ada peluang
membalikkan hasil akhir. Nah, ini Pak
Prim ini saya tak ajak bola dulu ini
semua. Mudah-mudahan ini dapat. Kita
mulai ini ya. Ini agak semangat ini.
Argentina diselimuti konspirasi ini Bu
Ningrum. Enggak usah sedihlah. Norwegia
kalah. Ya udahlah. Norwegia itu kan
Viking. Viking itu orang balige itu.
Iya. Enggak percaya kalian gitu. Huh huh
huh ha. Sik sing siks so ya itu lagu
singsing so itu. Jadi itulah lagunya itu
lagu orang Batak dari Balige. Nah
Argentina ini mohon maaf ini saya minta
betul-betul kita ikutin ini dan saya
yakin hari ini kesimpulan kita pastikan
BJR itulah cara kita menyelamatkan dan
antara menurut saya. Menurut saya nih
mudah-mudahan hukum online bisa nangkap.
Mari kita mulai ya. Tuduhan terhadap
timnas Argentina di media sosial.
Pertama, pipa merekayasa hasil demi
meloloskan Argentina. Dua, bagan
turnamen disusun untuk melindungi tim
besar. Tiga, penunjukan wasit, syarat
benturan kepentingan. Mulai masuk lagi
nih. Ayo kita lihat lagi nih. Sedap ni
nonton bola dulu kita. Jangan
kencang-kencang kali. Oke. Argentina
versus Mesir. Mesir sudah mengunggul 2-0
loh, ujungnya 23.
Oke. Mesir unggul 2-0 lewat Yaser,
Ibrahim dan Mustofa. Bla bla bla bla
bla. Masuk dua keputusan yang
dipersoalkan. Gol Mustofa Jiko dialurir
par. Saya pertanya Ibu Ningrum nih dalam
BJR yang mana PAR-nya?
Nanti ke situ ujungnya ini Pak Prim. Di
mana PARnya untuk menguji BJR-nya ini
Pak Topo? Saya challenge lagi nih. Yang
mana FAR itu? Oke. Pelanggaran dasar
dianulir terjadi di lini tengah setelah
20 menit sebelumnya.
Menarik ini. Kita teruskan lagi.
Muhammad Salah jadi enggak benarlah.
Salah terus dia. Lalu Mesir membunyikan
Sirene. Terjadi kejanggalan
dalam pertandingan sepak bola. Pantas
untuk dicurigai dan seterusnya dan
seterusnya. marah dia. Publik mere
bereaksi dan semuanya bereaksi termasuk
kasus-kasus yang sedang kita bahas tadi.
Tak ada lagi kedua di kampung kami yang
enggak bahas tentang kasus-kasus korupsi
termasuk abolisi pertama sejak Republik
ada untuk Tom Lembong.
Diam-diam gini aku ditanya Presiden juga
Bon karena setiap presiden memberi
amnesti abolisi dan rehabilitasi tanya
dulu ke kami. Untung tak kau angkat
telepon Ibu Ningun kau tanya setuju apa
enggak aku ini. Ah gitu. Tapi itulah
yang terjadi. Bagaimana kelanjutan
protes Mesir tersebut? Masuk ke FIFA
dibuat ditolak itu. Lanjut. Seru ini.
Lalu sirena yang sama 10 tahun
sebelumnya waktu kejadian yang sama itu
terjadi di Jerman, di Liga Jerman.
Ternyata
dikabulkan. Yang mananya nanti akan kita
lihat di situ. Sirene berbunyi persis
seperti Atlanta. Bedanya di sini
ditemukan perbuatan yang di Jerman.
Kalau yang ee Argentina Mesir tidak
ditemukan. Nanti kita lihat lagi ya.
Terus jadi dua Sirene dua akhir. Yang
satu pemicunya dikabulkan yang satu
tidak. Mana perbuatannya ditemukan?
Waktu Argentina dan Mesir tidak ada
ditemukan,
Paderborne lawan Hamburg di Jerman ada
suap 67.000o
terhadap wasitnya. Nanti akan kita lihat
di situ nih di mana suap dan
kickback-nya tadi. Nah, lalu yang sana
dihukum seumur hidup kau enggak bisa
penjara. Saya diam-diam gini 18 tahun
jadi komisesi.
Hukumanku terhadap pemain Brazil yang
meludahi wasit di Indonesia berlaku di
seluruh dunia dan FIPA mengikutinya. Dia
enggak boleh bind seumur hidup karena
meludahi wasit di kita. Jadi, Lex Ludika
tadi itu luar biasa kedaulatannya. Nanti
masuknya ke situ. Minta maaf nanti yang
mulia Pak Prim, teman-teman APH agar
kita bisa tahu mana batasnya bisa masuk,
mana batasnya enggak bisa masuk, di
menit ke berapa harus bisa masuk dan
kapan yang enggak bisa masuk. Ini saya
bantu saja ini. Jadi kalau kita lanjut
lagi, kalau kita kejar aturan main terus
ini yang siapa menulis aturan bola,
Teman-teman? Ini kaitannya nanti Pak
Agung ya. Lanjut lagi itu di slide
keetujuh.
Jadi yang membuat BJR itu disepak bola
yang kita sebut loss of the game. Hanya
17 saja aturan itu. Siapa yang membuat
IFAB? International Football Association
Board. Berarti pihak ketiga ini. Nanti
saya akan pergi ke sana nih. Baru ada
FIFA yang menjalankan disiplinery dan
kode etik. baru cas code of aritation of
sports dia masuk di situ. Nah, kalau ini
kita teruskan maka lapisannya ada tujuh.
Satu pemainnya yang main bola, dua
pelatih, tiga manajemen klub, empat
wasit, lima komite disiplin, en komite
etik federasi, tujuh cas, yang kedelapan
negara baru masuk. Jadi, Bapak Ibu
sekalian, negara baru masuk setelah
tujuh
tangga ini tadi baru dia masuk. Saya mau
bilang, Pak Topo, BJR ini harus kita
pagari tujuh tangga itu baru boleh masuk
negara. Kalau tidak nanti dia masuk
sebelum 2 kali 45 menit, apa yang
terjadi? Kapolda Jawa Tengah, Bambang,
Triat Mojo pertandingan itu
pukul-pukulan pemain Indonesia lawan
pemain asing. Dia masuk, dia tangkap itu
di penjara, ditahan. Lalu Komis
menghukum
Kapolda Jawa Tengah tidak boleh masuk
stadion seumur hidupnya
karena memasuki ruang yang tidak harus
dimasukinya. Kalau begitu jangan main
bola. Itulah yang tadi diskusi Ibu
Ningrom tadi kalau saya buat
urut-urutannya itu. Jadi tangga
ke-elapan dia baru masuk. Nah, kalau BJR
belum apa-apa sudah dimainkan, gawat itu
ada contoh-contoh situasinya itu mulai
dari yang pemain sampai yang ketujuh
baru negara masuk. Nah, dengan gambaran
saya ini kalau saya lompat pertanyaannya
mengapa negara masuk? Itu tadi
pertanyaan Pak Ibu Ningrom dan
pertanyaan teman-teman.
Ada empat alasan tadi sudah disebutkan
oleh juga Pak Frim. Terima kasih. Ada
tindak pidana yang berdiri sendiri tidak
bisa dijelaskan oleh permainan. Niatnya
menyimpang ada uang dari luar.
Itulah baru dia masuk gitu. Nah,
keempatnya mengukur kejahatan bukan
kekalahan.
Nah, dalam sepak bola kalah dan menang
itu sama. Dalam bisnis untung dan rugi
sama. Jadi kalau mengadili kekalahan gak
bisa. Biarpun wasitnya jahat, hasil
pertandingan tetap. Argentina waktu
Maradona pakai tangan menang dia meski
ketahuan itu pakai tangan. Nah, malam
ini jumpa lagi orang itu. Entah siapalah
pakai tangan Messih lagi ini atau tangan
Tuhannya Maradona. Jadi terus tempat
lawat lagi. Saya masuklah ke materinya.
Jadi kekalahan sama dengan kerugian.
Saya mau buat ilustrasi ini. Baik di
sepak bola maupun bisnis hasilnya selalu
ada dua menang atau kalah.
untung atau rugi. Kekalahan dan kerugian
bukan kecelakaan.
Keduanya kemungkinan yang sudah melekat
sejak fluid ditiupkan dan modal
dietorkan.
Jadi kalau kedua-duanya sama risiko yang
wajar, mengapa kerugian bisa berujung di
pidana sementara kekalahan tidak?
Nah, ini saya mau mudah-mudahan
ilustrasi ini nyambung. Di mana titik
taut le sportiva, hukum tata negara dan
TVOR? Ini kira-kira gitu, Pak Prof.
Topo. Jadi cara kerjanya perusahaan
sudah kita jelaskan tadi tujuannya
mencari untung dan seterusnya.
Pertanyaan saya adalah perusahaan.
Apa itu? Perusahaannya sama, bisnisnya
sama, risikonya sama. Yang berbeda hanya
siapa pemiliknya.
Nah, pertanyaan lagi tadi itu sudah
disampaikan tadi oleh ee dari
teman-teman JPU. Lapisannya mana?
Menurut saya ini yang tadi tujuh. Mohon
maaf ini Pak Agung. Lapisan pertama
direksi, lapisan kedua Dewan Komisaris,
lapisan ketiga RUPS dan pemegang saham,
lapisan keempat auditor internal dan
komite audit. Lapisan kelima auditor
eksternal dan regulator. Lapisan keenam
BPK dan BPKP. Lapisan ketujuh pengadilan
perdata. Barulah pengadilan dan penyidik
dan pengadilan TPIKOR di luar perusahaan
masuk. Menurut saya begitu. Baru
terhormat BJR-nya. Kalau tidak BJR
dijual di pinggir jalan.
Nah, jadi kerugian bisnis bisa cukup
selesai di lapisan 1 sampai 7. Lapisan
ke-elapan hanya untuk kejahatan,
bukan untuk keputusan yang sekedar
gagal. Nah, kalau begitu empat syarat
yang melindungi direksi. Minta maaf ini
aku bantulah dulu kalian ya biar jangan
ditangkapi kalian.
Iya.
Bela jugalah. Iya. Udah memang cucu
masih dipanggil-panggil masuk penjara.
Bukan karena lalai. Beriikad baik dan
hati-hati tanpa benturan kepentingan
berusaha menahan kerugian. Sudah sama
tadi. Kalau keempatnya terpenuhi,
direksi tidak bisa dihukum atas kerugian
sebesar apapun angkanya. Menurut saya
itu. Jadi itulah bisnis judgment law.
Saya kira di pasal 97 ayat 5 sudahlah
Undang-Undang PT. Nah, sekarang ini yang
korporasinya coba ini tadi sudah
disampaikan. Mohon izin ini saya kutip
lagi ini Bu ee
Prof. ya. Karen Agustiaman itu. Kemudian
Hotasi Nababan, Dahlan Iskan, Nur
Pamuji. Tadi ini enggak diangkat kasus
ini. Semua kasus ini direhabilitasi atau
di apa? dikoreksi utuh dari Mahkamah
Agung. Padahal ini ramainya bukan main
waktu itu. Kalau di tengah jalan sebuah
keputusan berujung rugi, di situlah
bisnis judgment rule semestinya
dikedepankan lebih dahulu untuk
menimbang apakah ini sekedar keputusan
bisnis yang gagal atau memang ada yang
salah. Tapi di Indonesia kerugian BMN
jarang berhenti di meja perdata. Ia
kerap langsung diseret ke ruang sidang
pidana. Nah, siang hari ini harus kita
hentikan ini. Banyak kalangan menilai
perkara-perkara ini semestinya diuji
lebih dulu dengan BJR. Sebab pintu
pidana tidak terbuka begitu saja. Ada
kuncinya dan kuncinya bukan besarnya
kerugian.
Nah, yang terjadi teman-teman di Jaksa
begitu lihat uangnya banyak ini kita
sikat. Jadi pintu pidana punya tiga
kunci. Satu perbuatan melawan hukum. Ada
yang diperkaya keuangan negara
dirugikan. ini dulu ketiganya wajib ada
sekaligus kurang satu unsur unsur pintu
tetap tertutup sebesar apapun angka
kerugiannya bagi saya itu clear loss of
the game itu begitu
contoh ya kalau tendangan pojok gitu ya
di depan gawang itu sudah scrimitage
situ sok hujan pula berjatuhan air dan
seterusnya bola gol wasit enggak lihat
penuh waktu itu belum ada par dia pusing
di bagaimana caranya Ya, dia harus ambil
keputusan. Tiga, satu, dianggap enggak
ada keputusan. Dua dan itu benar. 2-Fiy
bisa benar bisa salah. Bisa salah
sekaligus. Contoh waktu meta menanduk
zidak. Wasit sudah lihat di sana, bola
sudah di sana. Orang ini yang
tanduk-tandukan.
Lalu wasit harus ngambil hukuman.
Padahal belum ada par. Ya sudah
dihukumnya bisa salah, dia bisa benar.
Jadi kira-kira begitu. Nah, oleh karena
itu BJR itu harus dimulai dengan
perbuatan melawan hukum dan barulah
langkah ke-elapan ee masuk
teman-teman dari
penegak hukum. Sekarang dari DPR-nya kan
pasti aku yang dikejar-kejar ini.
Teman-teman DPR sudah memasang rem.
Sudah itu pasal 4B tadi sudah dibahas
pasal 9, pasal 9G di atas kertas.
persoalan ini harusnya sudah selesai.
Jadi mohon maaf Bapak Ibu sekalian di
DPR itu urusan yang kita diskusikan ini
selesai, yang belum selesai
pelaksanaannya. Karena itu terima kasih
Pak Prim tadi kami diskusi sedikit waktu
KUHAP kita selesaikan jalan finish itu
sudah jelas cukup jelas pelaksanaannya
teman-teman menafsir sendiri ini yang
susah kita gak ada kuasa kepada kalian
menafsir pasal itu. Kalau tak tahu tanya
kami.
Karena itu untuk pertama kali selama ada
republik ini, Prof. Kemarin kami membuat
anotasi atau catatan atas KUHAP,
atas norma-norma setiap pasal dan ayat
di situ yang kami rasakan waktu kami
bikin itu. Itu dulu namanya memori
pantolitik. Kalau itu kan panjang sekali
bacanya segini. Jadi kita sebut contoh
tadi yang putusan bebas itu clear dalam
diskusi. Jangankan untuk banding kau
kasasi saja tidak ada upaya hukum.
Namanya putusan bebas.
Tapi yang terjadi di bawah yang
disampaikan Pak Prim tafsir sendiri.
Datang teman-teman jaksa yang penting
Bang enggak ketahuan aku salah kulempar
aja masuk. Karena apa? Karena hakim tak
boleh menolak perkara yang datang
kepadanya. Gawat. Padahal bunyi pasal
itu enggak gitu. Bila
hukumnya belum ada. Ini jelas-jelas
terjadi di disparitas. Karena itu kami
suarakan tidak ada upaya hukum atas
putusan bebas. Nah, anotasinya lengkap
itu, Bu. Kami berharap seluruh
undang-undang yang kita bahas ini ada
anotasinya dan dibagi ke masyarakat
untuk panduan. Jadi, sudah ada remnya
dan seterusnya. Oleh karena itu, saya
tetap mengatakan
BJR melindungi bisnisnya tapi tidak
melindungi pencurinya.
Itu dulu. Oke. [tepuk tangan]
Saya bikin contoh. Wasitnya gimana,
Bang? Wasitnya? Iya, pertandingannya
sudah selesai, tetap sah. Wasitnya
dihukum seumur hidup, gak pernah
memimpin lagi pertandingan itu. Jadi,
menerima suap bukan keputusan bisnis,
maka tangkap dia. Jelas itu. Jangan pula
teman-teman bilang, "Bang, ini keputusan
bisnis, Bang. Apa tuh? Kami nerima
suap." Masa itu keputusan bisnis.
"Tidaklah. Iya, kejahatan yang kebetulan
dilakukan orang yang menjabat sebagai
direksi." Jadi mohon maaf juga direksi
enggak k bela jugalah kalian kalau
kalian nerima suap ya janganlah jangan
menyalahkan sirene yang berbunyi. Jangan
ya sirene wajar berbunyi ketika kerugian
besar tiba-tiba muncul di laporan
keuangan. Saya kira benar telinganya
teman-teman APH. Publik dan media mulai
menaruh curiga. Harus itu ada angka atau
prosedur yang nampak janggal. Wajar
sampai di sini tidak ada yang salah.
Tapi sirenya tidak pernah berarti sudah
pasti ada pihak yang bersalah. Belum
tentu. Perbuatan melawan hukum sudah
terbukti. Belum tentu. Perkara layak
langsung naik ke pendidikan. Belum
tentu. Di antara keduanya harus ada satu
langkah, memeriksa perbuatannya. Jadi
tugas Siren hanya satu, memanggil kita
untuk memeriksa, bukan menetapkan siapa
yang bersalah. Dari situ setelah Silen
berjalan dan ada dua cabangnya, satu
cabang kiri bisnisnya kalau jujur namun
gagal satu hal cabang kanan kalau dia
menimbulkan
kerugian atau perbuatan man hukum maka
masuklah teman-teman. Jadi saya mau
usulkan ini kesimpulan saya kesimpulan
ini mohon maaf ini mudah-mudahan bisa
diterima usulan saya sama dengan tadi
losw of the game saya termasuk
mengusulkan loss of the game ke-18
kepada IFAB sudah sejak 10 tahun lalu,
tapi belum dikabulkan. Apa itu? Karena
hanya terjadi di Indonesia namanya sepak
bola gajah.
Jadi di dalam rule of the game main
untuk menang begitu. Di Indonesia ada
yang main untuk kalah, saling mencetak
gol ke gawangnya.
Ada kan itu, Pak? Aku pokoknya kalau aku
kalah maka aku nanti naik final. Jadi
dibiarkannya orang mencetak gol, tapi
yang mencetak gol ini pun bertahan. Aku
enggak mau itu nanti kalau aku masuk
lawan ke sana. Maka akhirnya udah mau
habis waktu dia cetak gol sendiri. Tung
tung gitu. Jadi saya bilang masuk L of
Gaming ke-18 yaitu mencetak gol secara
sendiri tanpa upaya yang sah adalah
kejahatan.
Datang FIFA saya ditanya, "Pak,
bagaimana Pak Hinca? Mengapa cuman kau
begitu?" Ternyata di seluruh dunia hanya
ada di Indonesia dan itu hanya ada di
Sleman.
Kalau di Medan gak ada itu. Sikat terus
orang boleh lewat, bola boleh lewat,
orang tidak bisa. Pokoknya tabrak. Tapi
di Sleman itu terjadi. Nah, oleh karena
itu saya usulkan satu, mohon izin kalau
ini bisa kita terima tolong sampaikan ke
Danantara, Pak Topo. Prof, coba kita
diskusikan. Saya ingin mengusulkan Dewan
Penilai Keputusan Bisnis.
Dewan Penilai Keputusan Bisnis menguji
apakah sebuah keputusan bisnis BUMN
masih di dalam koridor BJR sebelum
penyidik menerbitkan surat perintah
penyidikan. Saya ambil di pers,
teman-teman polisi kalau ada beritanya
gitu tanya dulu dewan pers. Menurutmu
ini produk jurnalistik atau bukan?
Begitu dibilang jurnalistik berhenti
dia. Begitu dibilang bukan masuk dia.
Saya kira per tinggal bagaimana nanti
siapa yang ada di situ. Bersifat
independen tidak melekat pada danantara,
tidak melekat pada kementerian BUMN
maupun aparat penegak hukum. anggotanya
dipilih lewat seleksi terbuka bermasa
jabatan tetap dan tidak dapat
diberhentikan sepihak.
Susunannya pakar hukum korporasi dan
ekonomi, teman-teman semua
dari kejaksaan ada Jamdatun. Ud benar
itu auditor negara, X BPK, BPKP,
akademisi senior seperti Ibu Ningrom ini
wajiblah di situ. Itu usulan normanya
kira-kira begini. Karena saya berharap
hukum online jangan selesai ini kita oke
semalam satu harian kami diskusi keren
gitu habis itu gak ada juga
saya mau tunggu hasil hukum online ini
datang ke komisi 3
sekarang lagi bahas rancangan
undang-undang perampasan aset enggak ada
memang hubungannya di sini manfaatkan
klain itu.
Kalau tidak diketok di situ, enggak
jadi. dan antara PTPN habis ini datang
itu usulan norma yang saya saya
sampaikan diletakkan di Undang-Undang
Tipikor atau KUHAP yang tadi ini bisa
saja ini kita uji secepatnya. Satu,
dalam hal dugaan tindak pidana korupsi
bersumber dari keputusan bisnis organ
badan usaha milik negara, penyidik wajib
terlebih dahulu meminta pendapat Dewan
Penilai Keputusan Bisnis sebelum
menerbitkan surat perintah penyidikan.
Konkret saja biar ada kepastian nanti
teman-teman di Kejaksaan dan di
kepolisian. Ayat 2. Kewajiban tersebut
tidak berlaku apabila terdapat bukti
permulaan yang cukup mengenai suap,
mengenai gratifikasi, mengenai benturan
kepentingan yang disembunyikan,
pemalsuan dokumen atau persekongkolan
dalam pengadaan. Jadi, satu tahap
tambahan yang tidak mencabut kewenangan
siapapun justru membuat perkara yang
naik jauh lebih kuat di pengadilan. Saya
kira ini lebih fair daripada dari
pengalaman-pengalaman kita ini. Jadi,
saya titipkan tiga hal. Satu, rugi
adalah bagian dari bisnis seperti kalah
dalam main bola adalah bagian dari
pertandingan.
Jangan kau marahin. Udahlah, Bu. Enggak
usah nangislah, Ibu Natasya kalaupun
Norwegia pulang. Baliginya itu apa-apa.
Dua, yang membuat sesuatu jadi kejahatan
bukan besarnya kerugian bukan. Melainkan
ada tidaknya kecurangan. Tadi sudah suap
dan seterusnya. Maka sebelum menghukum
tanyakan dulu ini keputusan bisnis atau
kejahatan. Nah, ini ke penutupnya.
Mudah-mudahan sudah kepenuh ini penutup
terakhir, Pak. Next. Ah, ini sajalah
saya bacakan.
Kerugian belum tentu kesalahan.
Kesalahan belum tentu kejahatan.
Kini tugas kita satu, menjadikan bisnis
judgement rule, alat uji yang sah dan
dilembagakan, dijalankan sebelum sebuah
perkara naik. Bukan sekedar pembelaan
yang dibacakan di ruang sidang. Saya
membayangkan Danantara akan punya
puluhan ribu triliun.
Dia punya jalan pergi tapi enggak pernah
pulang. Punya jalan pulang. BJR adalah
jalan pulang ketika sudah pergi ke sana.
Itulah BJR bagi saya. Sekali lagi
menutup ini. Mudah-mudahan itu saya
sudah kupenuhilah permintaanmu. Aku
datang kemari untuk memenuhi itu dan
memenuhi permintaan Pak Agung juga Pak
Prim dan juga teman-teman Kejaksaan juga
kawan-kawan semua dan hukum online. Jadi
jangan lupakan Prof. Topo Le Sportiva
itu penting karena di situ ada eh
fairness, respect and justice. Dan orang
yang di sebelah saya ini
setelah jadi direksi ini waktu dia kaba
ops-nya Polri yang melahirkan Perpol
nomor 10 tahun 2020
tentang Kanjuruhan
stadion. Jadi jangan abaikan L Sportiva
mengelola negara dan itu saya satu di
antaranya. Terima kasih. Mudah-mudahan
bermanfaat untuk kita semua.
Luar biasa closing remarks dari Pak
Hinca Panjaitan. Eh sangat filosofis dan
sangat logikal sekali. Kalau bisa saya
ee simpulkan dari pemaparan Pak Hinca
semua belum datang maka direksi
menebak-nebak kata Pak Hinca. Nah,
sebenarnya ee siapa yang kita hukum?
Apakah orang yang mencuri atau orang
yang tebakannya keliru? Jika orang yang
tebakannya keliru, maka ibaratkan
Nahkoda akan takut untuk berlayar. Dan
jika takut untuk berlayar, maka tidak
akan membawa apa-apa juga untuk pulang.
Begitu kurang lebih ee filosofi yang
disampaikan oleh Pak Hinca pada hari
ini. Dan untuk itu Pak Hinca juga
berharap agar BJR ini akan melindungi
bisnisnya, bukan melindungi pencurinya.
Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa
usulan BJR ini nantinya akan masuk ke
tangga ke-elapan setelah tujuh anak
tangga dipenuhi. Baik itu dari direksi,
komisaris, RUUPS, auditor internal dan
lain-lain. Baru terakhir masuk ke
koridor BJR ya, Pak Inca. Dan kemudian
ada empat kunci dari PakinCah yakni
adanya bukan karena lalai dan harus
dengan itikad baik dan tidak ada
benturan kepentingan dan terakhir
berusaha menahan kerugian kondisinya ya
Pak Inca. Dan terakhir ada tiga kunci
juga yakni ee ketika sesuatu memenuhi ee
adanya tindak pidana korupsi, adanya PMH
perbuatan melawan hukum, ada yang
diperkaya dan adanya keuangan negara
yang dirugikan. Nah, untuk itu semua itu
nantinya diusulkan oleh Pak Hinca dapat
dinilai melalui Dewan Penilai Keputusan
Bisnis sebagaimana Dewan Pers. Saya
sebelumnya jurnalis, Pak Wahin Incah,
jadi [tertawa]
saya juga berhadapan dengan Dewan Pers.
Dan untuk itu ini adalah ide yang sangat
berilan sekali mungkin untuk membentuk
sebuah dewan penilai keputusan Bisnis.
Dengan berakhirnya closing remarks dari
pahinca maka berakhir pula acara kita
pada pagi hari ini menuju siang sudah
masuk siang dan untuk itu saya tutup.
Saya berterima kasih kepada narasumber
kita yang luar biasa. Mari kita berikan
applause kepada Pak Prim Pakwi Agus dan
Ibu Ningrum Natasya Sirait. Sekian
terima kasih dan wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Bapak, Ibu boleh kita
berikan tepuk tangannya untuk diskusi
panel yang begitu luar biasa. Untuk para
narasumber dan juga moderator dimohon
untuk tetap berada [musik] di atas
panggung Bapak Ibu sekalian karena kami
akan memasuki sesi penyerahan [musik]
plakat di mana kami ingin mengundang
untuk Bapak Komjenol Purnawirawan Agung
Setya Imam Effendi, S.H., S., [musik]
M.Si. SI selaku Direktur Aset PT
Perkebunan Nusantara 3 Persero untuk
bergabung bersama dengan kami dan
melakukan penyerahan plakat kepada
narasumber kita yaitu Bapak Yang Mulia
Prim. Kami persilakan Bapak.
Baik dan ini adalah penyerahan plakat
kepada Bapak yang mulia Prim sebagai
narasumber kita pada pagi hari ini.
Baik Bapak Komjen Pol dan juga Bapak
yang mulia Prim dimohon untuk tetap
berada di atas panggung.
Untuk yang selanjutnya kami ingin
mengundang Bapak Rianto Wisnuwardi
selaku Direktur Bisnis PT Perkebunan
Nusantara 3 Persero untuk bergabung
bersama dengan kami di atas panggung dan
melakukan penyerahan plakat kepada salah
satu narasumber kita yaitu Bapak Dr.
Andi.
Baik dan inilah penyerahan plakat kepada
Bapak Dr. Andi yang telah mewakili dari
Kejaksaan dan bersedia menjadi
narasumber kita pada pagi hari ini.
Terima kasih [musik]
Bapak Rianto dan Bapak Dr. Andi Dimohon
untuk tetap berada di atas panggung. Dan
selanjutnya kami ingin mengundang Bapak
Dr. Hincah IP Panjaitan [musik] 13,
S.H., MH. ACCS selaku anggota Komisi 3
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk bisa bergabung bersama
dengan kami di atas panggung untuk
melakukan penyerahan plakat kepada salah
satu narasumber kita yang paling cantik
di atas panggung yaitu Ibu Prof.
Ningrum. Silakan.
Baik dan inilah momen penyerahan [musik]
pelakat
[tertawa]
masih gergetan Ibu Ning. Terima kasih
sekali lagi kepada Ibu Profesor Ningro.
Boleh Bapak Ibu sekalian.
Baik Bapak Ibu silakan kita akan
melakukan sesi foto bersama di atas
panggung. Kami kembali mengundang Bapak
Komjen Polnawian Agung Setya Imam
Effendi dan juga Bapak Rianto Wisnuardi
boleh bergabung bersama dengan kami
kembali di atas panggung. Kita akan
melakukan sesi foto bersama.
Baik, kami ingin mengundang juga untuk
Bapak Profesor Topo boleh bergabung
bersama dengan kami.
Baik, izin Bapak Ibu boleh sedikit
bergeser ke tengah. Baik, kita akan sesi
foto bersama Bapak Ibu. Silakan lihat ke
arah [musik] kamera 1 2 dan 3 atau boleh
foto lagi 1 2 dan 3.
Baik silakan. 1 2 dan 3.
Baik. Terima kasih kepada
moderator dan narasumber juga Bapak
sekalian yang sudah
membantu kami untuk menyerahkan pelakat
kepada narasumber dan moderator kita
pada pagi hari ini.
Kami persilakan untuk Bapak Ibu bisa
kembali menempati tempat duduknya
[musik] masing-masing.
Baik Bapak Ibu sekalian, luar biasa seru
sekali sesi diskusi panel kita pada pagi
hari ini. Dan dengan berakhirnya sesi
diskusi ini, maka berakhirlah seluruh
rangkaian seminar publik PT Perkebunan
Nusantara 3 Persero bertajuk Beyond
Business R, Strategi Pengelolaan Aset
BUMN, dan batas risiko dalam keputusan
bisnis. Bapak, Ibu sekalian, sebelum
meninggalkan ruangan maupun mengakhiri
sesi daring, kami mohon kesediaan Bapak,
Ibu untuk bisa meluangkan waktu sejenak
untuk mengisi formulir evaluasi yang
dapat diakses pada barcode baik untuk
peserta daring maupun peserta luring.
Tentunya saja Bapak Ibu sekalian masukan
dan saran dari Bapak Ibu akan sangat
berarti bagi kami sebagai bahan evaluasi
untuk penyelenggaraan kegiatan
berikutnya. Kembali kami mengucapkan
terima kasih sebesar-besarnya kepada
seluruh narasumber, moderator, tamu
undangan, serta seluruh peserta yang
telah hadir dan berpartisipasi baik
secara luring maupun secara daring. Kami
mohon maaf apabila ada kekurangan selama
acara berlangsung. [musik] Bapak, Ibu
sekalian, akhir kata saya Silvia selaku
MC pada hari ini pamit undur diri.
Selamat siang, selamat melanjutkan
aktivitas dan sampai berjumpa di
kesempatan yang berikutnya.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Shalom. Om santi santi
santi om namo budhaya. Salam kebajikan
dan [musik] terima kasih
Bapak Ibu juga bisa menikmati hidangan
makan siang yang sudah disediakan di
luar b room ini. Terima kasih.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
B
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
Yeah.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
He.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
He.
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
[musik]
He.
[musik]
[musik]
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Mi niñez fue un fusil AK-47
Comisión de la Verdad · Spanish

7. Un Remanente Fiel - Pr. Esteban Bohr || Verdades Para Este Tiempo
SUMtv Latino · Spanish

PENGERTIAN RELASI, FUNGSI, DOMAIN,KODOMAIN DAN RANGE
Utak Atik Otak · English

ساعة الأثرياء | الدحيح
New Media Academy Life · Arabic

You Won't Believe How Easy AlpineQuest Software Makes Geological Field Work | Offline Mapping
MOoDY 4 knOwledge · English

Mundos Olvidados
Cinematix · English

🎨 Apa Itu Sebenarnya Pelajaran Seni? #BelajardiRumah
Kok Bisa? · English

Bab-I: Teks Laporan Hasil Observasi kelas 10 SMA/SMK ~ Bahasa Indonesia
Belajar Prestasi · Indonesian

KONSEP BUDAYA| PENGERTIAN BUDAYA DAN SENI
BU APRIL · Indonesian

العقيدة الطحاوية (٤٠) | شرح أ.د. صالح سندي
أ.د. صالح سندي · English

Living the Change: Inspiring Stories for a Sustainable Future (Free Full Documentary)
Happen Films · Indonesian

SENI BUDAYA (SENI TARI) "ELEMEN DASAR TARI"
Budianing DNA · English
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.